Wakaf melalui konsep AengUmat dapat menjadi solusi atas krisis air bersih yang melanda beberapa daerah di Indonesia seperti Sampang, Madura.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang menegaskan bahwa bantuan air bersih oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat hanya sekitar 2 liter per jiwa selama musim kemarau tahun 2019. Akibatnya, warga harus membeli air tangki seharga Rp300.000,-. Sedangkan warga yang tidak mampu membeli air terpaksa memanfaatkan air kotor yang berasal dari Waduk Klampis. Mereka menggunakannya untuk kebutuhan sehari-hari seperti mandi, masak, minum, dan mencuci pakaian (Wibisono, 2019; Pratama, 2019).
Pengelolaan wakaf dikenal dengan sistem pengelolaan wakaf produktif dan strategis yang merupakan pengembangan dan peningkatan pemberdayaan wakaf yang tidak hanya mengandung demensi ibadah namun juga untuk mewujudkan kesejahteraan umum. Salah satu bentuk pengoptimalisasian wakaf adalah untuk membangun akses air bersih yang saat ini menjadi salah satu krisis di Indonesia. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2018, populasi penduduk yang memiliki akses terhadap layanan sanitasi layak dan berkelanjutan mencapai 80,48% untuk wilayah perkotaan dan 55,74% untuk wilayah pedesaan (BPS, 2019). Hal ini menunjukkan kesenjangan yang cukup signifikan antara kawasan perkotaan dan pedesaan.
Solusi yang dapat ditawarkan wakaf adalah AengUmat. Konsep AengUmat diawali dengan pengumpulan dana wakaf (funding) menggunakan metode crowdfunding cash waqf. Metode ini dapat digunakan oleh institusi wakaf atau pun nazhir secara langsung untuk mempermudah dalam pengumpulan wakaf tunai. Kelebihan dari metode ini ialah penggunaan platform yang sesuai dengan era digital saat ini akan semakin menarik banyak waqif, karena semakin sederhananya proses untuk berwakaf.
Setelah pengumpulan wakaf tunai dilakukan, selanjutnya adalah penyaluran atau pemanfaatan wakaf tunai tersebut. Dalam proyek ini, skema tidak langsung (indirect cash waqf scheme) digunakan dalam penyaluran wakaf tunai yang telah terkumpul untuk mewujudkan AengUmat. Di dalam skema ini, wakaf tunai yang telah terkumpul akan dijaga tetap utuh sebagai wakaf tunai sebesar 50% dan sisanya akan diinvestasikan pada investasi berisiko tinggi sebesar 20% dan pada investasi berisiko rendah sebesar 30%. Investasi ini dimaksudkan agar jumlah awal wakaf tunai tersebut akan tetap ada (kekal). Investasi berisiko rendah ialah seperti murabahah dan investasi berisiko tinggi ialah seperti mudharabah.
Kemudian laba yang dihasilkan dari kegiatan investasi yang dilakukan akan dibagikan pada tiga kelompok, yaitu pada kelompok masyarakat sebagai penerima manfaat dari adanya wakaf sebesar 70%, manajemen institusi wakaf (nazhir) sebesar 10%, dan 20% akan dikembalikan sebagai harta wakaf tunai diawal. Melalui 70% hasil dari investasi inilah AengUmat akan diwujudkan.
Gambar 1. Skema Pemanfaatan Wakaf Tunai pada AengUmat
Oleh: Husnul Hotimah dan Farokhah Muzayinatun Niswah
Kutip artikel ini:
Hotimah, H. & Niswah, F. M. (8 April 2023). AengUmat: Pengembangan Wakaf Melalui Halal Water Treatment di Kabupaten Sampang, Madura: https://wacids.or.id/2023/04/08/aengumat-pengembangan-wakaf-melalui-halal-water-treatment-di-kabupaten-sampang-madura/
Referensi
Badan Pusat Statistik (BPS). (2019). Proporsi Populasi Penduduk Yang Memiliki Akses Terhadap Layanan Sanitasi Layak Dan Berkelanjutan Menurut Daerah Tempat Tinggal, 2015-2019. Badan Pusat Statistik (BPS).
Pratama, H. (2019, September 26). Tribun Madura. Retrieved from https://madura.tribunnews.com/2019/09/26/kekeringan-melanda-sampang-madura-warga-terpaksa-beli-air-rp-300-ribu-atau-ambil-air-di-kubangan
Wibisono, Y. (2019, November 4). Retrieved from Berita Jatim: https://beritajatim.com/peristiwa/dprd-sampang-soroti-minimnya-bantuan-air-bersih-untuk-warga/
Berbagai gerakan wakaf muncul sebagai bagian dari promosi filantropi Islam yang mampu mendorong kesejahteraan masyarakat, salah satunya adalah Gerakan Wakaf Cahaya.
Secara sistematis, keadilan sosial dikampanyekan oleh Islam sebagai agama yang komprehensif yaitu melalui pengentasan kemiskinan. Ekonomi Islam menciptakan perputaran dana sosial yang menciptakan keadilan dan keseimbangan bagi seluruh lapisan masyarakat. Kehadiran wakaf mampu memberdayakan ekonomi umat dengan manfaatnya yang sangat besar sehingga memungkinkan pengelolaan secara produktif. Oleh karena itu, secara jangka panjang, wakaf berkontribusi bagi kemajuan pembangunan ekonomi Islam secara inspiratif dan inovatif.
Untuk memahami wakaf lebih dalam, maka definisinya perlu dikaji berdasarkan berbagai madzhab. Aset yang disembunyikan dimaknai sebagai wakaf oleh mazhab Hanafi. Di lain sisi, Maliki menyatakan bahwa meskipun kepemilikan merupakan hak milik, namun manfaat al-mauquf, yaitu sesuatu yang diwakafkan dapat digunakan dalam periode tertentu. Imam Nawawi juga menganggap bahwa al-mauquf harus terjaga sehingga dapat ditahan dan diambil manfaatnya guna sebagai sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Wakaf dimaknai dalam madzhab Hanbali sebagai aset yang ditahan dan diambil manfaatnya.
Diprakarsai oleh Nabi Muhammad SAW, praktek wakaf selalu berkembang yang menciptakan bukan hanya wakaf konsumtif namun juga produktif dan inovatif. Beberapa inovasi wakat di antaranya adalah wakaf tunai, pendidikan, kesehatan, dan lainnya. Dalam pendidikan misalnya, wakaf diimplementasikan melalui kegiatan di masjid dan berbagai penelitian. Pembangunan rumah sakit wakaf menjadi wujud subsektor wakaf di bidang kesehatan
Gerakan wakaf cahaya yang diusungkan oleh Prof. Ujang Koswara melalui wisata agro, bibit, dan listrik tenaga energi terbarukan berbasis wakaf merupakan inovasi wakaf seiring dengan perkembangan zaman yang dimotivasi oleh keterbatasan penerangan di pedalaman. Inovasi energi terbarukan tersebut dituangkan dalam berbagai bentuk seperti LED (Light Emitting Diode) berdaya baterai yang disebut sebagai Limar (Listrik Rakyat Mandiri) yang dapat menghidupkan lima lampu yang bertahan hingga sepuluh tahun. Program ini mengerahkan masyarakat berbasis pesantren dan rumahan dalam proses produksinya. Limar dialiri listrik dari aki (accu) serta menggunakan teknologi ramah lingkungan yang memungkinkannya menjadi wakaf berbasis energi terbarukan. Dompet Dhuafa diamanahi sebagai nadzir wakaf untuk meyalurkan Wakaf Cahaya kepada al-mauquf `alaih. Tidak hanya manfaat penerangan yang diberikan kepada penerima Wakaf Cahaya, namun juga manfaat perlindungan keluarga yang meninggal dunia. Dengan adanya Wakaf Cahaya, sila ke-5 yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dapat tercapai. Wakaf Cahaya mendukung promosi wakaf melalui Limar sebagai kampanye penerangan di seluruh penjuru negeri mendorong akses fasilitas dan pelayanan yang mensejahterakan umat.
Oleh: Dadang Irsyamuddin dan Shofwah Syafira
Kutip artikel ini:
Irsyamuddin, D. & Syafira, S. (2 April 2023). Inovasi Filantropi Islam melalui Gerakan Wakaf Cahaya: https://wacids.or.id/2023/04/02/inovasi-filantropi-islam-melalui-gerakan-wakaf-cahaya/
Categories: Opini
Tags: #KebaikanWakaf#WaCIDS#wakafstrategisEBTWaCIDSwakafwakaf indonesiawakaf produktif
Wakaf menjadi ibadah harta yang menguntungkan, karena pahala akan terus mengalir bagi waqif dan bagi mauquf’alaih dapat terus menerima manfaat dari harta yang diwakafkan waqif.
Wakaf sebagai ibadah sosial yang berkelanjutan, juga kerap disebut sebagai endowment fund yang mulanya terkonsentrasi pada 3M yaitu Masjid, Makam, dan Madrasah. Seiring perkembangan zaman, mulai terjadi pergeseran paradigma dan praktek pemanfaatan wakaf menjadi lebih produktif. Wakaf uang memiliki potensi untuk dikembangkan di lndonesia sebagai alat pemerataan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Sebagaimana diatur dalam UUD nomor 41 tahun 2004.
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan fatwa terkait wakaf uang yang terbit pada11 Mei 2002/ 28 Shafar 1423 H. Secara garis besar isi fatwa tersebut adalah sebagai berikut:
Dasar fatwa di atas adalah:
Wakaf uang dapat dilakukan secara mutlak dan juga secara terbatas. Wakaf uang secara mutlak dan terbatas dapat dilihat dari segi usaha pemanfaatan harta wakaf yang dilakukan oleh nazhir, yaitu bebas melakukan berbagai jenis usaha yang halal atau terbatas pada jenis usaha tertentu. Selain itu juga dilihat dari segi penerima manfaatnya, yaitu ditentukan atau tidak ditentukan pihak-pihak yang berhak menerima manfaat wakaf.
Wakaf uang memiliki potensi dalam peningkatan produktifitas dan pemberdayaan masyarakat. Oleh karena itu, pengelolaan wakaf uang secara profesional menjadi hal yang urgen. Sebagaimana pernyataan Mejelis Ulama Indonesia (MUI), bahwa wakaf uang diperbolehkan dengan syarat wakaf tersebut hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syar’i dan harus dijamin kelestariannya.
Oleh: Ryan Faisal & Siti Nur Azizah
Kutip artikel ini:
Faisal, R & Azizah, S.N. (26 Maret 2023). Wakaf Uang dalam Perspektif Hukum Islam di Indonesia: https://wacids.or.id/2023/03/26/wakaf-uang-dalam-perspektif-hukum-islam-di-indonesia/
Categories: Opini
Tags: #WaCIDSWaCIDSwakafwakaf indonesiawakaf produktifwakaf uang
Wakaf dapat menjadi bagian dari solusi isu lingkungan hari ini, termasuk untuk menjadikan bumi yang lebih hijau. Hal ini dimungkinkan karena pengelolaan dan penyaluran manfaat wakaf cukup fleksibel sesuai dengan kebutuhan.
Keberadaan wakaf dalam praktik Islam sepanjang sejarah sebenarnya tidak terbatas pada 3M (Masjid, Madrasah, dan Makam). Praktik sumur wakaf oleh Utsman bin Affan dilakukan karena memang saat itu air menjadi kebutuhan masyarakat. Pun begitu dengan wakaf produktif oleh Umar bin Khattab atas kebun kurma di Khaibar dan praktik-praktik wakaf lainnya. Seiring berjalannya waktu dan perkembangan zaman, isu yang berkembang juga semakin kompleks, termasuk isu lingkungan. Climate change, energy security, waste management, dan kerusakan hutanmenjadi deretan isu global yang bukan hanya perlu diperhatikan tetapi juga perlu untuk ditindaklanjuti solusinya.
Pada Jumat 25 Sya’ban 1444/17 Maret 2023, bertempat di Universitas Paramadina kampus Cipayung, Jakarta Timur diselenggarakan penanaman pohon Tamanu. Kegiatan yang diinisiasi oleh Lembaga Wakaf Paramadina dan Universitas Paramadina berkolaborasi dengan Gerakan Green Waqf dan Waqf Center for Indonesian Development and Studies (WaCIDS) mengusung tema “Paramadina Go Green: Sinergitas Pembangunan Kampus Berkelanjutan yang Berwawasan Lingkungan.”
Menurut laporan yang disampaikan oleh Dr. Prima Naomi, M.T selaku Ketua Lembaga Wakaf Paramadina, sebanyak 220 bibit Tamanu telah sampai di Universitas Paramadina Cipayung yang kemudian nantinya akan didistribusikan ke kampus Paramadina di lokasi lainnya. Selain itu, Dr. Lisa Listiana sebagai Koordinator Gerakan Green Waqf sekaligus Pendiri dan Pembina WaCIDS menyampaikan konsep Green Waqf dan beragam manfaat Tamanu, terlebih jika kampus dapat mengembangkannya, misal dalam bentuk riset. Hadir pula rektor Universitas Paramadina, Prof. Dr. Didik J. Rachbini, yang dalam sambutannya mengharapkan bahwa kerjasama ini bisa terus berlanjut dan terus berkembang. Lebih lanjut, beliau menyatakan bahwa untuk memobilisasi sumber daya atau membangun masyarakat ada 3 hal yang harus diperhatikan yaitu masyarakat itu sendiri, pemerintah, dan sikap altruisme. Sikap altruisme ini yang diajarkan dalam agama yang tidak bisa dilakukan oleh pemerintah maupun pasar.
Paramadina menjadi kampus pertama yang berkolaborasi dalam bentuk aksi nyata penanaman Tamanu. Inisiatif baik ini sangat mungkin untuk dicontoh oleh kampus atau lembaga pendidikan lainnya, terutama yang menerapkan konsep green campus atau go green. Dengan desain konsep green campus melalui infrastruktur ramah lingkungan, nantinya kampus-kampus bisa menerapkan efisiensi energi yang rendah emisi, Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang lebih banyak, dan lingkungan yang lebih bersih dan nyaman.
Oleh: Rahmawati Apriliani dan Lisa Listiana
Kutip artikel ini:
Apriliani, R & Listiana, L. (19 Maret 2023). Kolaborasi Nyata Gerakan Green Waqf, WaCIDS dan Universitas Paramadina: https://wacids.or.id/2023/03/19/kolaborasi-nyata-gerakan-green-waqf-wacids-dan-universitas-paramadina/
Categories: Berita
Tags: #KebaikanWakaf#WaCIDS#wakafstrategisgreenwaqfWaCIDSwakafwakaf indonesia
Wakaf mempunyai peran besar dalam membantu menghadapi masalah ekonomi akibat Covid-19. Gerakan Wakaf Indonesia yang diinisiasi oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) mempunyai program bertujuan untuk meminimalisasi dampak Covid-19. Gerakan ini meliputi program Wakaf Peduli Indonesia (KALISA) dan Wakaf Membangun Negeri (AKBARI).
Terdapat enam dimensi yang terkandung dalam wakaf, yaitu keyakinan, ekonomi, sosial budaya, mindset, kekuatan serta hasil. Wakaf di Indonesia menunjukkan kebangkitannya, ditandai dengan empat hal penting: pertama, aspek wakif, tumbuhnya kesadaran secara kolektif untuk berwakaf dalam masyarakat. Kedua, aspek harta wakaf, semakin bervariasinya bentuk wakaf yang hadir untuk menggulirkan berbagai manfaat. Ketiga, aspek akad, meningkatnya aspek digital dalam perwakafan agar semakin mudah, efektif, akuntabel serta transparan. Keempat, aspek nazhir, sisi pengelolaan wakaf dengan profesional.
Salah satu program Gerakan Wakaf Indonesia, KALISA (Wakaf Peduli Indonesia) memiliki tujuan untuk menolong korban Covid-19 dari sisi kesehatan dan ekonomi. Program ini berbentuk wakaf uang dan telah berhasil menghimpun dana sebesar Rp 9,799 Miliar. Terdapat tiga program dalam KALISA yaitu pertama “Lanjutkan Hidup Mereka,” dengan sasaran program adalah orang tua mahasiswa yang ekonominya terdampak pandemi. Kedua, “Ventilator RS Daerah,” yaitu digunakan untuk membeli ventilator dan didistribusikan ke seluruh rumah sakit yang terdapat di Indonesia. Ketiga, “Peduli Ulama,” merupakan program wakaf yang disalurkan kepada ulama/mubaligh yang tidak memiliki penghasilan tetap akibat pandemi.
Selain KALISA, terdapat program AKBARI (Wakaf Membangun Negeri) yang ditujukan untuk membangun berbagai infrastruktur, sektor pendidikan, kesehatan, maupun sosial kemasyarakatan. Selain itu, terdapat instrumen lain sebagai upaya penanggulangan dampak sektor ekonomi yaitu Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS). CWLS merupakan terobosan inovatif dan cerdas dengan menggabungkan tiga sektor yang berbeda, yaitu sektor keuangan sosial syariah, sektor keuangan komersial, serta fiskal. CWLS pertama kali diterbitkan memiliki besaran nominal sebesar Rp50,849 juta.
BWI juga berinovasi meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan melakukan standarisasi kegiatan operasional wakaf bagi nazhir dengan berprinsip pada Waqf Core Principle. Aspek sasaran wakaf menunjukkan perubahan ke arah produktif, yaitu Rumah Sakit Achmad Wardi yang berfokus memberikan pelayanan kesehatan mata. Selain itu, BWI meluncurkan suatu indeks perwakafan untuk mengukur unjuk kerja dari perwakafan di Indonesia yang merupakan indeks perwakafan pertama di dunia. Indeks ini bernama Indeks Wakaf Nasional (IWN). Lebih lanjut tentang wakaf, erat kaitannya dengan kondisi saat ini di mana lahan-lahan yang ada mayoritas belum produktif, sehingga pengelolaan wakaf di saat pandemi belum optimal jika dibandingkan dengan zakat (penyaluran bersifat langsung).
Proporsi dana sosial keuangan Islam yang disalurkan kepada orang yang membutuhkan bantuan karena pandemi lebih banyak berasal dari Zakat, Infaq dan Sedakah (ZIS). Padahal, wakaf memiliki manfaat serta urgensi yang tinggi dalam kondisi saat ini. Wakaf dapat digunakan sebagai salah satu solusi dalam menyelesaikan permasalahan Covid-19. Cakupan wakaf tidaklah sempit hanya pada pembangunan rumah ibadah, tetapi lebih jauh dapat dimanfaatkan dalam mengatasi berbagai permasalahan sosial serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Oleh: Purwanto, Daryn Salsabila, Nabila Nurul Rizki, Sugih Handana Yusuf, dan Risna Triandhari
Kutip artikel ini:
Purwanto et al. (18 Maret 2023). Wakaf sebagai Solusi Menghadapi Dampak Pandemi Covid-19 di Indonesia: https://wacids.or.id/2023/03/18/wakaf-sebagai-solusi-menghadapi-dampak-pandemi-covid-19-di-indonesia/
Referensi
Badan Wakaf INDONESIA Resmi LUNCURKAN IWN: BADAN Wakaf Indonesia. (2021, April 20). Retrieved May 23, 2021, from https://www.bwi.go.id/6507/2021/04/20/badan-wakaf-indonesia-resmi-luncurkan-iwn/
Prof. Mohammad Nuh (2021): Ada 4 Penanda Kebangkitan WAKAF Saat INI: BADAN Wakaf Indonesia., May 22). Retrieved May 23, 2021, from https://www.bwi.go.id/6925/2021/05/23/prof-mohammad-nuh-ada-4-penanda-kebangkitan-wakaf-saat-ini/
Categories: Opini
Tags: #KebaikanWakaf#WaCIDSWaCIDSwakafwakaf indonesiawakaf uang