Perkembangan teknologi menjadikan masyarakat merubah perilaku dan gaya hidup menjadi gaya hidup modern. Tidak bisa dipungkiri banyak masyarakat kini seolah ketergantungan terhadap teknologi karena memberikan kenyamanan dan kemudahan di masyarakat. Hal ini harus dapat dimanfaatkan oleh lembaga wakaf dalam penghimpunan dana wakaf.
Menurut Badan Wakaf Indonesia (BWI) potensi wakaf tunai di Indonesia mencapai Rp180 triliun per tahun. Namun, besarnya potensi wakaf tersebut belum dioptimalkan dengan baik. Beberapa tantangan yang menyebabkan kondisi tersebut adalah belum optimalnya tata regulasi wakaf, rendahnya literasi wakaf, rendahnya kapasitas nazir, serta belum maksimal pemanfaatan teknologi (Budiarto, 2021).
Salah satu strategi yang dapat diterapkan oleh lembaga wakaf dengan mengoptimalkan peran media yaitu menggunakan strategi digital marketing trifecta. Trifecta menawarkan 3 konsep dalam mengoptimalkan penjualan suatu produk atau jasa di era digital yaitu owned (website, akun sosial media), paid (iklan melalui Google Ads, Facebook Ads, Instagram Ads, hingga merekrut influencer), dan earned (berupa ulasan, testimoni, mention atau tag media sosial).
Strategi Owned Media, setiap lembaga wakaf tentu memiliki wadah digital marketing (media sosial, website, serta email marketing content) untuk mengoptimalkan pemasaran dari setiap produk/program wakaf yang ingin ditawarkan kepada masyarakat. Lembaga wakaf harus lebih kreatif mengelola medianya untuk menarik minat masyarakat mencari lebih dalam mengenai program/produk yang ditawarkan oleh lembaga wakaf.
Keuntungan lembaga wakaf dalam memanfaatkan owned media yaitu (1) dapat mengontrol dan mengatur program seperti apa yang ingin ditampilkan di media sosial dengan menyesuaikan target wakif, (2) biaya yang dikeluarkan lebih murah, karena banyak pengguna aktif di internet, berpotensial untuk user melihat program penghimpunan wakaf yang ditawarkan kepada masyarakat. Tidak perlu mengeluarkan biaya kebutuhan promosi melalui banner, flyer, poster, billboard, (3) lembaga wakaf dapat mengarahkan traffic dan conversions, artinya lembaga wakaf dapat secara langsung melihat analisis dari marketing di internet dan mendapat feedback secara langsung dari calon wakif.
Strategi Paid, jenis media ini yang paling efektif untuk melakukan pemasaran jika lembaga wakaf telah mengetahui kepada siapa target promosi sebuah program/produk mereka. Jenis media yang paling sering digunakan dalam digital marketing adalah PPC (Pay Per Click), bayar per klik. PPC adalah media dari Google Adwords yang menjadikan bisnis muncul di bagian teratas pencarian di Google. Keuntungan dari sistem paid adalah memiliki keterjaminan visibilitas yang dapat menjangkau banyak audiens, dapat muncul di layar ponsel seseorang secara otomatis, dan akan mengarahkan pada ajakan berwakaf.
Selain itu paid dapat dioptimalkan oleh lembaga wakaf dengan mengajak kerjasama influencer atau menjadikan selebgram yang memiliki kepedulian terhadap wakaf sebagai Brand Ambassador. Sehingga pengoptimalan wakaf terhimpun lebih maksimal tidak hanya dari kalangan orang tua tetapi juga anak muda.
Strategi Earned, saat ini tidak banyak lembaga wakaf yang membagikan ke media mereka mengenai ulasan (testimoni) wakif. Testimoni wakif akan meningkatkan elektabilitas masyarakat terhadap lembaga wakaf dan dapat menjadi saran sekaligus evaluasi untuk meningkatkan kualitas lembaga wakaf itu sendiri, karena testimoni tidak hanya memberikan gambaran secara positif tetapi juga negatif. Semakin baik testimoni yang diberikan oleh wakif akan semakin banyak menarik masyarakat untuk membayar wakaf di lembaga wakaf tersebut dan semakin buruk testimoni yang diberikan oleh wakif akan menjadi evaluasi perbaikan kepada lembaga wakaf untuk meningkatkan kualitas lembaga wakaf.
Oleh: Zulkarnain dan Risna Triandhari
Kutip Artikel Ini:
Zulkarnain & Triandhari, R. (16 April 2023). Optimalisasi Penghimpunan Wakaf Melalui Digital Marketing Triecta: https://wacids.or.id/2023/04/16/optimalisasi-penghimpunan-wakaf-melalui-digital-marketing-trifecta/
Referensi
Budiarto, U. (2021, September 21). Retrieved from KNEKS: https://kneks.go.id/isuutama/29/pengembangan-digitalisasi-dan-integrasi-data-wakaf-nasional
Categories: Opini
Tags: #KebaikanWakaf#WaCIDS#wakafstrategisWaCIDSwakafwakaf indonesiawakaf produktif
Pemerintah perlu memasukkan wakaf ke dalam undang-undang perpajakan di Indonesia sehingga bisa disejajarkan dengan zakat dan Corporate Social Responsibility (CSR). Dengan begitu, tujuan bersama wakaf dan pajak untuk mencapai kesejahteraan masyarakat bisa lebih maksimal.
Sabtu 8 April 2023/ 17 Ramadhan 1444 H, WaCIDS kembali menyelenggarakan WaCIDS Policy Discussion (WPD). WPD tersebut mengangkat topik ”Potensi dan Tantangan Wakaf dalam Sektor Perpajakan” yang dilaksanakan secara daring. Dalam acara tersebut hadir tiga narasumber, yaitu Nurizal Ismail, M.A selaku Dosen Institut Agama Islam, Chandra Hadi, S.E sebagai Penyuluh Pajak Ahli Muda Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur 2, dan Nining Islamiyah, Msc. Acc. yang merupakan peneliti WaCIDS dan dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga.
Latar belakang tema WPD ini adalah belum adanya aturan yang secara spesifik membahas wakaf dalam undang-undang perpajakan Indonesia. Selain itu, potensi wakaf di Indonesia juga belum memiliki dampak yang besar dalam sektor perpajakan. Oleh karena itu diperlukan adanya regulasi mengenai pajak dan wakaf secara spesifik yang dapat mendorong fungsi keduanya dalam menyejahterakan masyarakat.
Nurizal menjelaskan bahwa wakaf dan pajak sudah ada sejak lama, hanya saja kondisi dan sektornya yang berbeda tiap masanya. Hubungan antara wakaf dan pajak adalah persamaan tujuan yaitu untuk kepentingan umum dan kesejahteraan masyarakat.
Terkait dengan skema kolaborasi wakaf dengan pajak, Nining mengatakan ada lima skema kolaborasi wakaf dan pajak. Pertama, insentif pajak dikenakan untuk aset wakaf yang sudah diproduktifkan dan memiliki nilai tambah. Kedua, penerapan insentif pajak untuk hasil investasi wakaf uang. Ketiga, pembebasan pajak penghasilan untuk aset wakaf. Keempat, Pemberian insentif pajak bagi pemberi wakaf. Terakhir, pemberian insentif pajak bagi perusahaan yang mendukung gerakan atau lembaga wakaf.
Sedangkan terkait dengan kondisi peraturan pajak jika dikaitkan dengan wakaf, Chandra mengatakan bahwa sebenarnya ketika berbicara regulasi wakaf di peraturan pajak urusannya dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bukan dengan petugas pajak karena hanya sebagai pelaksana bukan regulator. Selain itu, sangat mungkin wakaf dimasukan ke dalam regulasi tetapi hanya sebagai pengurang pajak. Chandra juga menyinggung terkait administrasi aset wakaf yang harus diselesaikan dan wakif juga harus benar-benar mencatat aset wakafnya agar tidak ada kesalahan di kemudian hari.
Sifat wakaf yang sukarela dapat menjadi hambatan yang menyebabkan kecilnya realisasi wakaf dibandingkan dengan potensinya. Sehingga, jika didorong melalui pajak diharapkan bisa lebih maksimal, baik dalam realisasi wakaf maupun realisasi pajak.
Penulis: Deni Sodikin dan Rahmawati Apriliani
Kutip artikel ini:
Sodikin, D. & Apriliani, R. (10 April 2023). Harmonisasi Potensi dan Wakaf dan Pajak Untuk Kepentingan Umum di Indonesia: https://wacids.or.id/2023/04/10/harmonisasi-potensi-wakaf-dan-pajak-untuk-kepentingan-umum-di-indonesia/
Categories: Berita
Tags: #KebaikanWakaf#WaCIDS#wakafstrategispajakWaCIDSwakafwakaf indonesiawakaf produktif
Wakaf melalui konsep AengUmat dapat menjadi solusi atas krisis air bersih yang melanda beberapa daerah di Indonesia seperti Sampang, Madura.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang menegaskan bahwa bantuan air bersih oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat hanya sekitar 2 liter per jiwa selama musim kemarau tahun 2019. Akibatnya, warga harus membeli air tangki seharga Rp300.000,-. Sedangkan warga yang tidak mampu membeli air terpaksa memanfaatkan air kotor yang berasal dari Waduk Klampis. Mereka menggunakannya untuk kebutuhan sehari-hari seperti mandi, masak, minum, dan mencuci pakaian (Wibisono, 2019; Pratama, 2019).
Pengelolaan wakaf dikenal dengan sistem pengelolaan wakaf produktif dan strategis yang merupakan pengembangan dan peningkatan pemberdayaan wakaf yang tidak hanya mengandung demensi ibadah namun juga untuk mewujudkan kesejahteraan umum. Salah satu bentuk pengoptimalisasian wakaf adalah untuk membangun akses air bersih yang saat ini menjadi salah satu krisis di Indonesia. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2018, populasi penduduk yang memiliki akses terhadap layanan sanitasi layak dan berkelanjutan mencapai 80,48% untuk wilayah perkotaan dan 55,74% untuk wilayah pedesaan (BPS, 2019). Hal ini menunjukkan kesenjangan yang cukup signifikan antara kawasan perkotaan dan pedesaan.
Solusi yang dapat ditawarkan wakaf adalah AengUmat. Konsep AengUmat diawali dengan pengumpulan dana wakaf (funding) menggunakan metode crowdfunding cash waqf. Metode ini dapat digunakan oleh institusi wakaf atau pun nazhir secara langsung untuk mempermudah dalam pengumpulan wakaf tunai. Kelebihan dari metode ini ialah penggunaan platform yang sesuai dengan era digital saat ini akan semakin menarik banyak waqif, karena semakin sederhananya proses untuk berwakaf.
Setelah pengumpulan wakaf tunai dilakukan, selanjutnya adalah penyaluran atau pemanfaatan wakaf tunai tersebut. Dalam proyek ini, skema tidak langsung (indirect cash waqf scheme) digunakan dalam penyaluran wakaf tunai yang telah terkumpul untuk mewujudkan AengUmat. Di dalam skema ini, wakaf tunai yang telah terkumpul akan dijaga tetap utuh sebagai wakaf tunai sebesar 50% dan sisanya akan diinvestasikan pada investasi berisiko tinggi sebesar 20% dan pada investasi berisiko rendah sebesar 30%. Investasi ini dimaksudkan agar jumlah awal wakaf tunai tersebut akan tetap ada (kekal). Investasi berisiko rendah ialah seperti murabahah dan investasi berisiko tinggi ialah seperti mudharabah.
Kemudian laba yang dihasilkan dari kegiatan investasi yang dilakukan akan dibagikan pada tiga kelompok, yaitu pada kelompok masyarakat sebagai penerima manfaat dari adanya wakaf sebesar 70%, manajemen institusi wakaf (nazhir) sebesar 10%, dan 20% akan dikembalikan sebagai harta wakaf tunai diawal. Melalui 70% hasil dari investasi inilah AengUmat akan diwujudkan.
Gambar 1. Skema Pemanfaatan Wakaf Tunai pada AengUmat
Oleh: Husnul Hotimah dan Farokhah Muzayinatun Niswah
Kutip artikel ini:
Hotimah, H. & Niswah, F. M. (8 April 2023). AengUmat: Pengembangan Wakaf Melalui Halal Water Treatment di Kabupaten Sampang, Madura: https://wacids.or.id/2023/04/08/aengumat-pengembangan-wakaf-melalui-halal-water-treatment-di-kabupaten-sampang-madura/
Referensi
Badan Pusat Statistik (BPS). (2019). Proporsi Populasi Penduduk Yang Memiliki Akses Terhadap Layanan Sanitasi Layak Dan Berkelanjutan Menurut Daerah Tempat Tinggal, 2015-2019. Badan Pusat Statistik (BPS).
Pratama, H. (2019, September 26). Tribun Madura. Retrieved from https://madura.tribunnews.com/2019/09/26/kekeringan-melanda-sampang-madura-warga-terpaksa-beli-air-rp-300-ribu-atau-ambil-air-di-kubangan
Wibisono, Y. (2019, November 4). Retrieved from Berita Jatim: https://beritajatim.com/peristiwa/dprd-sampang-soroti-minimnya-bantuan-air-bersih-untuk-warga/
Berbagai gerakan wakaf muncul sebagai bagian dari promosi filantropi Islam yang mampu mendorong kesejahteraan masyarakat, salah satunya adalah Gerakan Wakaf Cahaya.
Secara sistematis, keadilan sosial dikampanyekan oleh Islam sebagai agama yang komprehensif yaitu melalui pengentasan kemiskinan. Ekonomi Islam menciptakan perputaran dana sosial yang menciptakan keadilan dan keseimbangan bagi seluruh lapisan masyarakat. Kehadiran wakaf mampu memberdayakan ekonomi umat dengan manfaatnya yang sangat besar sehingga memungkinkan pengelolaan secara produktif. Oleh karena itu, secara jangka panjang, wakaf berkontribusi bagi kemajuan pembangunan ekonomi Islam secara inspiratif dan inovatif.
Untuk memahami wakaf lebih dalam, maka definisinya perlu dikaji berdasarkan berbagai madzhab. Aset yang disembunyikan dimaknai sebagai wakaf oleh mazhab Hanafi. Di lain sisi, Maliki menyatakan bahwa meskipun kepemilikan merupakan hak milik, namun manfaat al-mauquf, yaitu sesuatu yang diwakafkan dapat digunakan dalam periode tertentu. Imam Nawawi juga menganggap bahwa al-mauquf harus terjaga sehingga dapat ditahan dan diambil manfaatnya guna sebagai sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Wakaf dimaknai dalam madzhab Hanbali sebagai aset yang ditahan dan diambil manfaatnya.
Diprakarsai oleh Nabi Muhammad SAW, praktek wakaf selalu berkembang yang menciptakan bukan hanya wakaf konsumtif namun juga produktif dan inovatif. Beberapa inovasi wakat di antaranya adalah wakaf tunai, pendidikan, kesehatan, dan lainnya. Dalam pendidikan misalnya, wakaf diimplementasikan melalui kegiatan di masjid dan berbagai penelitian. Pembangunan rumah sakit wakaf menjadi wujud subsektor wakaf di bidang kesehatan
Gerakan wakaf cahaya yang diusungkan oleh Prof. Ujang Koswara melalui wisata agro, bibit, dan listrik tenaga energi terbarukan berbasis wakaf merupakan inovasi wakaf seiring dengan perkembangan zaman yang dimotivasi oleh keterbatasan penerangan di pedalaman. Inovasi energi terbarukan tersebut dituangkan dalam berbagai bentuk seperti LED (Light Emitting Diode) berdaya baterai yang disebut sebagai Limar (Listrik Rakyat Mandiri) yang dapat menghidupkan lima lampu yang bertahan hingga sepuluh tahun. Program ini mengerahkan masyarakat berbasis pesantren dan rumahan dalam proses produksinya. Limar dialiri listrik dari aki (accu) serta menggunakan teknologi ramah lingkungan yang memungkinkannya menjadi wakaf berbasis energi terbarukan. Dompet Dhuafa diamanahi sebagai nadzir wakaf untuk meyalurkan Wakaf Cahaya kepada al-mauquf `alaih. Tidak hanya manfaat penerangan yang diberikan kepada penerima Wakaf Cahaya, namun juga manfaat perlindungan keluarga yang meninggal dunia. Dengan adanya Wakaf Cahaya, sila ke-5 yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dapat tercapai. Wakaf Cahaya mendukung promosi wakaf melalui Limar sebagai kampanye penerangan di seluruh penjuru negeri mendorong akses fasilitas dan pelayanan yang mensejahterakan umat.
Oleh: Dadang Irsyamuddin dan Shofwah Syafira
Kutip artikel ini:
Irsyamuddin, D. & Syafira, S. (2 April 2023). Inovasi Filantropi Islam melalui Gerakan Wakaf Cahaya: https://wacids.or.id/2023/04/02/inovasi-filantropi-islam-melalui-gerakan-wakaf-cahaya/
Categories: Opini
Tags: #KebaikanWakaf#WaCIDS#wakafstrategisEBTWaCIDSwakafwakaf indonesiawakaf produktif
Wakaf menjadi ibadah harta yang menguntungkan, karena pahala akan terus mengalir bagi waqif dan bagi mauquf’alaih dapat terus menerima manfaat dari harta yang diwakafkan waqif.
Wakaf sebagai ibadah sosial yang berkelanjutan, juga kerap disebut sebagai endowment fund yang mulanya terkonsentrasi pada 3M yaitu Masjid, Makam, dan Madrasah. Seiring perkembangan zaman, mulai terjadi pergeseran paradigma dan praktek pemanfaatan wakaf menjadi lebih produktif. Wakaf uang memiliki potensi untuk dikembangkan di lndonesia sebagai alat pemerataan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Sebagaimana diatur dalam UUD nomor 41 tahun 2004.
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan fatwa terkait wakaf uang yang terbit pada11 Mei 2002/ 28 Shafar 1423 H. Secara garis besar isi fatwa tersebut adalah sebagai berikut:
Dasar fatwa di atas adalah:
Wakaf uang dapat dilakukan secara mutlak dan juga secara terbatas. Wakaf uang secara mutlak dan terbatas dapat dilihat dari segi usaha pemanfaatan harta wakaf yang dilakukan oleh nazhir, yaitu bebas melakukan berbagai jenis usaha yang halal atau terbatas pada jenis usaha tertentu. Selain itu juga dilihat dari segi penerima manfaatnya, yaitu ditentukan atau tidak ditentukan pihak-pihak yang berhak menerima manfaat wakaf.
Wakaf uang memiliki potensi dalam peningkatan produktifitas dan pemberdayaan masyarakat. Oleh karena itu, pengelolaan wakaf uang secara profesional menjadi hal yang urgen. Sebagaimana pernyataan Mejelis Ulama Indonesia (MUI), bahwa wakaf uang diperbolehkan dengan syarat wakaf tersebut hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syar’i dan harus dijamin kelestariannya.
Oleh: Ryan Faisal & Siti Nur Azizah
Kutip artikel ini:
Faisal, R & Azizah, S.N. (26 Maret 2023). Wakaf Uang dalam Perspektif Hukum Islam di Indonesia: https://wacids.or.id/2023/03/26/wakaf-uang-dalam-perspektif-hukum-islam-di-indonesia/
Categories: Opini
Tags: #WaCIDSWaCIDSwakafwakaf indonesiawakaf produktifwakaf uang