Oleh Tim Konten WaCIDS, Dibuat tanggal 2023-04-16
Perkembangan teknologi menjadikan masyarakat merubah perilaku dan gaya hidup menjadi gaya hidup modern. Tidak bisa dipungkiri banyak masyarakat kini seolah ketergantungan terhadap teknologi karena memberikan kenyamanan dan kemudahan di masyarakat. Hal ini harus dapat dimanfaatkan oleh lembaga wakaf dalam penghimpunan dana wakaf.
Menurut Badan Wakaf Indonesia (BWI) potensi wakaf tunai di Indonesia mencapai Rp180 triliun per tahun. Namun, besarnya potensi wakaf tersebut belum dioptimalkan dengan baik. Beberapa tantangan yang menyebabkan kondisi tersebut adalah belum optimalnya tata regulasi wakaf, rendahnya literasi wakaf, rendahnya kapasitas nazir, serta belum maksimal pemanfaatan teknologi (Budiarto, 2021).
Salah satu strategi yang dapat diterapkan oleh lembaga wakaf dengan mengoptimalkan peran media yaitu menggunakan strategi digital marketing trifecta. Trifecta menawarkan 3 konsep dalam mengoptimalkan penjualan suatu produk atau jasa di era digital yaitu owned (website, akun sosial media), paid (iklan melalui Google Ads, Facebook Ads, Instagram Ads, hingga merekrut influencer), dan earned (berupa ulasan, testimoni, mention atau tag media sosial).
Strategi Owned Media, setiap lembaga wakaf tentu memiliki wadah digital marketing (media sosial, website, serta email marketing content) untuk mengoptimalkan pemasaran dari setiap produk/program wakaf yang ingin ditawarkan kepada masyarakat. Lembaga wakaf harus lebih kreatif mengelola medianya untuk menarik minat masyarakat mencari lebih dalam mengenai program/produk yang ditawarkan oleh lembaga wakaf.
Keuntungan lembaga wakaf dalam memanfaatkan owned media yaitu (1) dapat mengontrol dan mengatur program seperti apa yang ingin ditampilkan di media sosial dengan menyesuaikan target wakif, (2) biaya yang dikeluarkan lebih murah, karena banyak pengguna aktif di internet, berpotensial untuk user melihat program penghimpunan wakaf yang ditawarkan kepada masyarakat. Tidak perlu mengeluarkan biaya kebutuhan promosi melalui banner, flyer, poster, billboard, (3) lembaga wakaf dapat mengarahkan traffic dan conversions, artinya lembaga wakaf dapat secara langsung melihat analisis dari marketing di internet dan mendapat feedback secara langsung dari calon wakif.
Strategi Paid, jenis media ini yang paling efektif untuk melakukan pemasaran jika lembaga wakaf telah mengetahui kepada siapa target promosi sebuah program/produk mereka. Jenis media yang paling sering digunakan dalam digital marketing adalah PPC (Pay Per Click), bayar per klik. PPC adalah media dari Google Adwords yang menjadikan bisnis muncul di bagian teratas pencarian di Google. Keuntungan dari sistem paid adalah memiliki keterjaminan visibilitas yang dapat menjangkau banyak audiens, dapat muncul di layar ponsel seseorang secara otomatis, dan akan mengarahkan pada ajakan berwakaf.
Selain itu paid dapat dioptimalkan oleh lembaga wakaf dengan mengajak kerjasama influencer atau menjadikan selebgram yang memiliki kepedulian terhadap wakaf sebagai Brand Ambassador. Sehingga pengoptimalan wakaf terhimpun lebih maksimal tidak hanya dari kalangan orang tua tetapi juga anak muda.
Strategi Earned, saat ini tidak banyak lembaga wakaf yang membagikan ke media mereka mengenai ulasan (testimoni) wakif. Testimoni wakif akan meningkatkan elektabilitas masyarakat terhadap lembaga wakaf dan dapat menjadi saran sekaligus evaluasi untuk meningkatkan kualitas lembaga wakaf itu sendiri, karena testimoni tidak hanya memberikan gambaran secara positif tetapi juga negatif. Semakin baik testimoni yang diberikan oleh wakif akan semakin banyak menarik masyarakat untuk membayar wakaf di lembaga wakaf tersebut dan semakin buruk testimoni yang diberikan oleh wakif akan menjadi evaluasi perbaikan kepada lembaga wakaf untuk meningkatkan kualitas lembaga wakaf.
Oleh: Zulkarnain dan Risna Triandhari
Kutip Artikel Ini:
Zulkarnain & Triandhari, R. (16 April 2023). Optimalisasi Penghimpunan Wakaf Melalui Digital Marketing Triecta: https://wacids.or.id/2023/04/16/optimalisasi-penghimpunan-wakaf-melalui-digital-marketing-trifecta/
Referensi
Budiarto, U. (2021, September 21). Retrieved from KNEKS: https://kneks.go.id/isuutama/29/pengembangan-digitalisasi-dan-integrasi-data-wakaf-nasional
Categories: Opini
Tags: #KebaikanWakaf#WaCIDS#wakafstrategisWaCIDSwakafwakaf indonesiawakaf produktif