Wakaf pertanian memiliki peran penting dalam mendukung tercapainya SDGs khususnya dalam mengatasi masalah kemiskinan, kesenjangan sosial-ekonomi, kualitas sumber daya manusia, dan masalahan lingkungan.
Wakaf merupakan salah satu instrumen keuangan sosial yang memiliki potensi besar untuk dikembangkan demi kepentingan umat. Salah satunya melalui pengembangan wakaf produktif di sektor pertanian dengan memanfaatkan aset yang dimiliki oleh lembaga wakaf. Data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2022 menunjukan bahwa 41,18% dari total penduduk Indonesia bekerja sebagai petani. Keberhasilan pembangunan sektor pertanian berkaitan dengan kinerja perekonomian secara global, domestik, dan program-program di berbagai sektor.
Kementerian Pertanian (2018) menjelaskan bahwa keberhasilan Produk Domestik Bruto (PDB) pertanian sempit per jumlah tenaga kerja mencapai Rp30,37 juta dari target yaitu Rp26,90 juta. Keberhasilan tersebut dipengaruhi oleh peningkatan produksi komoditas pertanian serta adanya kestabilan harga. Hal ini tentunya berpengaruh bagi perekonomian para petani karena kesejahteraan petani merupakan salah satu bagian dari capaian tujuan di sektor pertanian yang terus digaungkan oleh pemerintah.
Salah satu upaya pengembangan sektor pertanian di masyarakat adalah optimalisasi faktor produksi pertanian, penguatan modal dan kelembagaan, serta penguatan pasar dan stabilitas harga (Kementerian Pertanian, 2018; Abdullah, 2019). Dasar upaya pengembangaan sektor pertanian adalah peran pentingnya sebagai penyedia makanan, penyerapan tenaga kerja, sebagai sumber pertumbuhan ekonomi serta berpengaruh pada perekonomian nasional (Hamzah, 2017).
Pengembangan sektor pertanian melalui wakaf produktif merupakan salah satu hasil berkembangnya keilmuan dan praktik ekonomi Islam di Indonesia. Berbagai perspektif pada bidang ekonomi Islam diciptakan berkaitan dengan Sustainable Development Goals (SDGs) dalam mengatasi permasalahan ekonomi seperti masalah kemiskinan, kesenjangan sosial-ekonomi, kualitas sumber daya manusia, serta masalahan lingkungan. Upaya pengembangan wakaf produktif di sektor pertanian tersebut ditandai dengan adanya kegiatan produksi pada obyek wakaf, kemudian hasilnya disalurkan sesuai dengan tujuan wakaf seperti wakaf tanah untuk bercocok tanam, mata air untuk dijual airnya, dan lain sebagainya (Mubarok, 2013).
Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia No.59 tahun 2017 telah berkomitmen untuk turut serta bersama Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyukseskan komitmen global dalam rangka SDGs. SDGs yang tercantum dalam Bappenas adalah mewujudkan Agenda 2030 yang merupakan kesepakatan pembangunan berkelanjutan berdasarkan hak asasi manusia dan kesetaraan. SDGs memiliki prinsip universal, integrasi, dan inklusif untuk meyakinkan bahwa tidak ada satu pun yang tertinggal (Bappenas, 2022).
Oleh: Faizatu Almas Hadyantari dan Yan Putra Timur
Kutip artikel ini:
Hadyantari, F. A. & Timur, Y. P. (14 Mei 2023). Peran Strategis Wakaf Pertanian dalam Penguatan SDGs: https://wacids.or.id/2023/05/14/peran-strategis-wakaf-pertanian-dalam-penguatan-sdgs/
Referensi
Abdullah, M. (2019). Waqf And Trust: The Nature, Structures And Socio-Economic Impacts. Journal of Islamic Accounting and Business Research, 10(4), 512-527.
Bappenas. (3 Maret 2023). www.sdgs.bappenas.go.id/. Diakses tanggal 3 Maret 2023.
Hamzah. (2017). Analysis of Agriculture Insurance and Trends: Evidence from Indonesia. International Journal of Economic Perspectives,11(4), 421-429.
Kementerian Pertanian. (2018). Laporan Kinerja Pertanian Tahun 2018. Jakarta: Kementerian Pertanian. https://www.pertanian.go.id/home/?show=page&act=view&id=18, diakses tanggal 13 Desember 2022.Mubarok, J. (2008). Wakaf Produktif. Bandung: Simbiosa Rekatama Media.
Categories: Opini
Tags: #KebaikanWakaf#WaCIDS#wakafstrategisWaCIDSwakafwakaf indonesiawakaf pertanianwakaf produktif
Potensi wakaf tunai perlu dioptimalkan melalui pemetaan potensi ekonomi yang terencana dan manajemen wakaf yang profesional.
Wakaf merupakan salah satu instrumen ekonomi Islam yang mampu menyejahterakan masyarakat khususnya di Indonesia yang memiliki berbagai potensi sumberdaya beragam. Meskipun demikian, kurangnya manajemen yang baik di instansi khusus pada bidang ini mendorong kurangnya efektivitas implementasi wakaf di Indonesia. Oleh karena itu, para profesional dibutuhkan dalam pengelolaan wakaf secara produktif dan efektif.
Optimalnya pengelolaan wakaf memungkinkan suatu negara untuk dapat mengurangi pengeluaran pemerintah, meratakan distribusi pendapatan, dan mengatasi permasalahan sosial ekonomi. Meskipun berdasarkan kegunaannya wakaf dibagi menjadi konsumtif dan produktif, namun tidak dapat dipungkiri bahwa wakaf harus dikelola agar dapat menghasilkan guna memenuhi tujuannya, sehingga dikatakan bahwa wakaf pun harus produktif, misalnya melalui wakaf tunai.
Sukuk dan deposito syariah merupakan implementasi wakaf dalam bentuk uang tunai. Implementasi sukuk mengindikasikan bahwa wakaf uang tunai memungkinkan seseorang dengan dana yang seadanya untuk dapat menjadi waqif tanpa harus menunggu menjadi tuan tanah terlebih dahulu. Melalui wakaf uang, maka aset berupa tanah kosong dapat mulai dimanfaatkan menjadi sarana yang lebih produktif untuk kepentingan umat. Wakaf dalam bentuk ini memungkinkan waqif untuk berwakaf tanpa minimal jumlah tertentu dan sesuai dengan kehendaknya. Meskipun demikian, institusi wakaf dapat membatasi alternatif tujuan wakaf dari masyarakat sehingga pemanfaatan wakaf tunai dapat lebih produktif dan optimal.
Terdapat pertimbangan atas faktor-faktor dalam memetakan potensi ekonomi, yakni: pertama, lokasi geografis dari wakaf berupa banyak dukungan masyarakat, peluang yang tersedia, serta teknologi pendukung. Kedua, studi kelayakan usaha yang dapat dilakukan dengan analisis SWOT (Strenght, Weaknes, Opportunity, dan Threat). Ketiga, penyusunan proposal pemberdayaan wakaf yang memuat latar belakang, aspek pasar dan pemasaran, aspek teknis dan aspek teknologi, organisasi dan aspek manajemen, serta kesimpulan dan saran. Keempat, dibangunnya kemitraan bisnis yang dapat dilakukan nazhir dengan menjalin kemitraan bisnis jika nazhir tidak memiliki kemampuan keuangan dengan memperhatikan profil dan kinerja mitra bisnis. Kelima, persiapan sumber daya manusia yang berkualitas, yaitu profesional dan dapat dipercaya. Keenam, model manajemen bisnis yang profesional.
Optimalnya pengelolaan wakaf dapat diwujudkan dengan profesionalisme nazhir sebagai manajer wakaf dan dukungan pemerintah yang mampu menopang pemberdayaan masyarakat. Sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang No. 41 tahun 2004 mengenai wakaf dan Peraturan Pemerintah No. 42 tahun 2006 terkait motivasi pelaksanaan wakaf secara produktif untuk mewujudkan kesejahteraan sosial.
Oleh: Indah Maesaroh dan Shofwah Syafira
Kutip artikel ini:
Maesaroh, I. & Syafira, S. (6 Mei 2023). Pentingnya Profesionalisme Manajemen Wakaf dalam Pemetaan Potensi Ekonomi di Indonesia: https://wacids.or.id/2023/05/06/pentingnya-profesionalisme-manajemen-wakaf-dalam-pemetaan-potensi-ekonomi-di-indonesia/
Categories: Opini
Tags: #KebaikanWakaf#WaCIDS#wakafstrategisWaCIDSwakafwakaf indonesiawakaf produktifwakaf uang
Dengan pengelolaan yang baik dan profesional, realisasi dari potensi wakaf uang dapat menyelesaikan permasalahan finansial sekaligus menyejahterakan masyarakat.
Wakaf telah lama dikenal di seluruh penjuru dunia Islam dan bahkan telah dipraktikkan secara umum oleh masyarakat. Praktik wakaf di Indonesia sudah ada sejak awal perkembangan penyebaran Islam di Indonesia. Misalnya, dalam tradisi beberapa daerah seperti Mataram, praktik wakaf dikenal dengan istilah perdikan. Di Lombok disebut dengan pareman dan human serang dikenal oleh masyarakat Baduy di Cibeo, Banten Selatan. Di Minangkabau populer dengan sebutan tanah pusaka (tinggi) dan di Aceh disebut tanah wakeuh, yaitu tanah pemberian sultan untuk kepentingan umum seperti bertani, berkebun, dan sarana umum (Ali, 1988).
Wakaf juga menjadi instrumen jaminan sosial dalam rangka pemenuhan hajat hidup kaum lemah serta memperoleh kebahagian dan kesejahteraan. Hal ini sesuai dengan harapan pemerintah untuk menghilangkan kesenjangan sosial antar sesama. Untuk mewujudkannya dibutuhkan inovasi dan pengembangan instrumen kesejahteraan lainnya.
Saat ini interpretasi atas harta wakaf berbeda dengan pemahaman dahulu. Harta wakaf dahulu umumnya dikenal berupa aset tetap (property of permanent). Namun saat ini juga dikenal wakaf uang yang memiliki sejarah panjang dalam Islam.
Dalam khazanah Islam, wakaf uang sudah dikenal dan dipraktikkan sejak awal abad kedua Hijriah. Saat itu, Imam Az-Zuhri memfatwakan bahwa wakaf uang hukumnya jawaz (boleh). Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan organisasi masyarakat Islam di Indonesia juga menjadikan fatwa tersebut sebagai rujukan hukum untuk melakukan wakaf uang. Menariknya wakaf uang adalah dapat dilakukan oleh banyak orang meskipun bukan orang kaya. Seseorang dapat berwakaf dalam bentuk uang sesuai dengan kemampuan finansialnya. Dana wakaf tersebut dihimpun dalam sebuah wadah, sehingga menjadi modal usaha yang besar. Kemudian, dana wakaf uang yang terkumpul dikelola secara produktif oleh lembaga pengelola wakaf yang kompeten dan profesional.
Dikutip dari Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) Kementerian Agama, bahwa potensi wakaf tunai di Indonesia mencapai Rp180 triliun per tahunnya. Apabila angka tersebut benar-benar terealisasi, maka masalah keuangan di Indonesia bisa diselesaikan. Mustafa Edwin Nasution berasumsi bahwa penduduk menengah di Indonesia sebanyak 10 juta jiwa dengan penghasilan rata-rata Rp500 ribu sampai Rp10 juta per bulan. Misalkan warga yang berpenghasilan Rp500 ribu sebanyak 4 juta orang berwakaf Rp60 ribu setiap tahun, maka akan terkumpul Rp240 miliar. Apabila 3 juta orang berpenghasilan Rp1-2 juta berwakaf Rp120 ribu, akan terkumpul Rp360 miliar. Sedangkan jika 2 juta orang berpenghasilan Rp2-5 juta berwakaf Rp600 ribu, terkumpul Rp1.2 triliun. Untuk 1 juta orang berpenghasilan Rp6-10 juta, jika berwakaf Rp1,2 juta akan terkumpul Rp1,2 triliun (Sofyan, 2013). Sehingga akumulasi setiap tahunnya sebesar Rp3 triliun dan jelas merupakan potensi yang sangat luar biasa.
Melalui wakaf uang, mobilisasi uang di masyarakat lebih mudah karena lingkup sasaran pemberi wakaf lebih luas. Umat juga bisa berwakaf tanpa modal besar, serta pengelolaan yang amanah tentu memberikan dampak kesejahteraan kepada masyarakat yang lebih signifikan (Sofyan, 2013).
Oleh: Fitria Andriani dan Rahmawati Apriliani
Kutip artikel ini:
Andriani, F. & Apriliani, R. (2 Mei 2023). Potensi Wakaf Uang dan Peluang Kesejahteraan: https://wacids.or.id/2023/05/01/potensi-wakaf-uang-dan-peluang-kesejahteraan/
Referensi:
Ali, M.D. (1988). Sistem Ekonomi Islam: Zakat dan Wakaf. Jakarta: UI Press.Sofyan, M. (2013). Wakaf antara Peluang dan Tantangan. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung, 5(1). Retrieved from https://media.neliti.com/media/publications/177551-ID-wakaf-antara-peluang-dan-tantangan-studi.pdf
Categories: Opini
Tags: #KebaikanWakaf#WaCIDSWaCIDSwakafwakaf indonesiawakaf produktif
Perkembangan teknologi menjadikan masyarakat merubah perilaku dan gaya hidup menjadi gaya hidup modern. Tidak bisa dipungkiri banyak masyarakat kini seolah ketergantungan terhadap teknologi karena memberikan kenyamanan dan kemudahan di masyarakat. Hal ini harus dapat dimanfaatkan oleh lembaga wakaf dalam penghimpunan dana wakaf.
Menurut Badan Wakaf Indonesia (BWI) potensi wakaf tunai di Indonesia mencapai Rp180 triliun per tahun. Namun, besarnya potensi wakaf tersebut belum dioptimalkan dengan baik. Beberapa tantangan yang menyebabkan kondisi tersebut adalah belum optimalnya tata regulasi wakaf, rendahnya literasi wakaf, rendahnya kapasitas nazir, serta belum maksimal pemanfaatan teknologi (Budiarto, 2021).
Salah satu strategi yang dapat diterapkan oleh lembaga wakaf dengan mengoptimalkan peran media yaitu menggunakan strategi digital marketing trifecta. Trifecta menawarkan 3 konsep dalam mengoptimalkan penjualan suatu produk atau jasa di era digital yaitu owned (website, akun sosial media), paid (iklan melalui Google Ads, Facebook Ads, Instagram Ads, hingga merekrut influencer), dan earned (berupa ulasan, testimoni, mention atau tag media sosial).
Strategi Owned Media, setiap lembaga wakaf tentu memiliki wadah digital marketing (media sosial, website, serta email marketing content) untuk mengoptimalkan pemasaran dari setiap produk/program wakaf yang ingin ditawarkan kepada masyarakat. Lembaga wakaf harus lebih kreatif mengelola medianya untuk menarik minat masyarakat mencari lebih dalam mengenai program/produk yang ditawarkan oleh lembaga wakaf.
Keuntungan lembaga wakaf dalam memanfaatkan owned media yaitu (1) dapat mengontrol dan mengatur program seperti apa yang ingin ditampilkan di media sosial dengan menyesuaikan target wakif, (2) biaya yang dikeluarkan lebih murah, karena banyak pengguna aktif di internet, berpotensial untuk user melihat program penghimpunan wakaf yang ditawarkan kepada masyarakat. Tidak perlu mengeluarkan biaya kebutuhan promosi melalui banner, flyer, poster, billboard, (3) lembaga wakaf dapat mengarahkan traffic dan conversions, artinya lembaga wakaf dapat secara langsung melihat analisis dari marketing di internet dan mendapat feedback secara langsung dari calon wakif.
Strategi Paid, jenis media ini yang paling efektif untuk melakukan pemasaran jika lembaga wakaf telah mengetahui kepada siapa target promosi sebuah program/produk mereka. Jenis media yang paling sering digunakan dalam digital marketing adalah PPC (Pay Per Click), bayar per klik. PPC adalah media dari Google Adwords yang menjadikan bisnis muncul di bagian teratas pencarian di Google. Keuntungan dari sistem paid adalah memiliki keterjaminan visibilitas yang dapat menjangkau banyak audiens, dapat muncul di layar ponsel seseorang secara otomatis, dan akan mengarahkan pada ajakan berwakaf.
Selain itu paid dapat dioptimalkan oleh lembaga wakaf dengan mengajak kerjasama influencer atau menjadikan selebgram yang memiliki kepedulian terhadap wakaf sebagai Brand Ambassador. Sehingga pengoptimalan wakaf terhimpun lebih maksimal tidak hanya dari kalangan orang tua tetapi juga anak muda.
Strategi Earned, saat ini tidak banyak lembaga wakaf yang membagikan ke media mereka mengenai ulasan (testimoni) wakif. Testimoni wakif akan meningkatkan elektabilitas masyarakat terhadap lembaga wakaf dan dapat menjadi saran sekaligus evaluasi untuk meningkatkan kualitas lembaga wakaf itu sendiri, karena testimoni tidak hanya memberikan gambaran secara positif tetapi juga negatif. Semakin baik testimoni yang diberikan oleh wakif akan semakin banyak menarik masyarakat untuk membayar wakaf di lembaga wakaf tersebut dan semakin buruk testimoni yang diberikan oleh wakif akan menjadi evaluasi perbaikan kepada lembaga wakaf untuk meningkatkan kualitas lembaga wakaf.
Oleh: Zulkarnain dan Risna Triandhari
Kutip Artikel Ini:
Zulkarnain & Triandhari, R. (16 April 2023). Optimalisasi Penghimpunan Wakaf Melalui Digital Marketing Triecta: https://wacids.or.id/2023/04/16/optimalisasi-penghimpunan-wakaf-melalui-digital-marketing-trifecta/
Referensi
Budiarto, U. (2021, September 21). Retrieved from KNEKS: https://kneks.go.id/isuutama/29/pengembangan-digitalisasi-dan-integrasi-data-wakaf-nasional
Categories: Opini
Tags: #KebaikanWakaf#WaCIDS#wakafstrategisWaCIDSwakafwakaf indonesiawakaf produktif
Pemerintah perlu memasukkan wakaf ke dalam undang-undang perpajakan di Indonesia sehingga bisa disejajarkan dengan zakat dan Corporate Social Responsibility (CSR). Dengan begitu, tujuan bersama wakaf dan pajak untuk mencapai kesejahteraan masyarakat bisa lebih maksimal.
Sabtu 8 April 2023/ 17 Ramadhan 1444 H, WaCIDS kembali menyelenggarakan WaCIDS Policy Discussion (WPD). WPD tersebut mengangkat topik ”Potensi dan Tantangan Wakaf dalam Sektor Perpajakan” yang dilaksanakan secara daring. Dalam acara tersebut hadir tiga narasumber, yaitu Nurizal Ismail, M.A selaku Dosen Institut Agama Islam, Chandra Hadi, S.E sebagai Penyuluh Pajak Ahli Muda Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur 2, dan Nining Islamiyah, Msc. Acc. yang merupakan peneliti WaCIDS dan dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga.
Latar belakang tema WPD ini adalah belum adanya aturan yang secara spesifik membahas wakaf dalam undang-undang perpajakan Indonesia. Selain itu, potensi wakaf di Indonesia juga belum memiliki dampak yang besar dalam sektor perpajakan. Oleh karena itu diperlukan adanya regulasi mengenai pajak dan wakaf secara spesifik yang dapat mendorong fungsi keduanya dalam menyejahterakan masyarakat.
Nurizal menjelaskan bahwa wakaf dan pajak sudah ada sejak lama, hanya saja kondisi dan sektornya yang berbeda tiap masanya. Hubungan antara wakaf dan pajak adalah persamaan tujuan yaitu untuk kepentingan umum dan kesejahteraan masyarakat.
Terkait dengan skema kolaborasi wakaf dengan pajak, Nining mengatakan ada lima skema kolaborasi wakaf dan pajak. Pertama, insentif pajak dikenakan untuk aset wakaf yang sudah diproduktifkan dan memiliki nilai tambah. Kedua, penerapan insentif pajak untuk hasil investasi wakaf uang. Ketiga, pembebasan pajak penghasilan untuk aset wakaf. Keempat, Pemberian insentif pajak bagi pemberi wakaf. Terakhir, pemberian insentif pajak bagi perusahaan yang mendukung gerakan atau lembaga wakaf.
Sedangkan terkait dengan kondisi peraturan pajak jika dikaitkan dengan wakaf, Chandra mengatakan bahwa sebenarnya ketika berbicara regulasi wakaf di peraturan pajak urusannya dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bukan dengan petugas pajak karena hanya sebagai pelaksana bukan regulator. Selain itu, sangat mungkin wakaf dimasukan ke dalam regulasi tetapi hanya sebagai pengurang pajak. Chandra juga menyinggung terkait administrasi aset wakaf yang harus diselesaikan dan wakif juga harus benar-benar mencatat aset wakafnya agar tidak ada kesalahan di kemudian hari.
Sifat wakaf yang sukarela dapat menjadi hambatan yang menyebabkan kecilnya realisasi wakaf dibandingkan dengan potensinya. Sehingga, jika didorong melalui pajak diharapkan bisa lebih maksimal, baik dalam realisasi wakaf maupun realisasi pajak.
Penulis: Deni Sodikin dan Rahmawati Apriliani
Kutip artikel ini:
Sodikin, D. & Apriliani, R. (10 April 2023). Harmonisasi Potensi dan Wakaf dan Pajak Untuk Kepentingan Umum di Indonesia: https://wacids.or.id/2023/04/10/harmonisasi-potensi-wakaf-dan-pajak-untuk-kepentingan-umum-di-indonesia/
Categories: Berita
Tags: #KebaikanWakaf#WaCIDS#wakafstrategispajakWaCIDSwakafwakaf indonesiawakaf produktif