Wakaf Uang dalam Perspektif Hukum Islam di Indonesia

Oleh Tim Konten WaCIDS, Dibuat tanggal 2023-03-26

Wakaf menjadi ibadah harta yang menguntungkan, karena pahala akan terus mengalir bagi waqif dan bagi mauquf’alaih dapat terus menerima manfaat dari harta yang diwakafkan waqif.

Wakaf  sebagai ibadah sosial yang berkelanjutan, juga kerap disebut sebagai endowment fund yang mulanya terkonsentrasi pada 3M yaitu  Masjid, Makam, dan Madrasah. Seiring perkembangan zaman, mulai terjadi pergeseran paradigma dan praktek pemanfaatan wakaf menjadi lebih produktif. Wakaf uang memiliki potensi untuk dikembangkan di lndonesia sebagai alat pemerataan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Sebagaimana diatur dalam UUD nomor 41 tahun 2004. 

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan fatwa terkait wakaf uang yang terbit pada11 Mei 2002/  28 Shafar 1423 H. Secara garis besar isi fatwa tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Wakaf uang atau yang biasa disebut sebagai cash wakaf atau waqf al-nuqud merupakan wakaf yang dikerjakan oleh badan hukum, lembaga, perorangan atau kelompok dalam bentuk uang tunai maupun saham
  2. Hukum dari wakaf uang secara Islam adalah boleh (jawaz)
  3. Objek sesuai  prinsip syar’i
  4. Wakaf uang harus abadi, tidak boleh diperjualbelikan, diwariskan, dan dihibahkan.

Dasar fatwa di atas adalah:

  1. Al-Qur’an berdasarkan QS. Ali Imran (3) ayat 92 dan QS. Al-Baqarah (2) ayat 262
  2. Hadis Rasulullah SAW, “Abu Hurairah mengatakan, ‘Jika anak Adam AS. telah meninggal dunia maka terputuslah amal perbuatannya kecuali dari tiga hal, yaitu amal jariyah (wakaf), ilmu yang bermanfaat, dan anak soleh yang senantiasa mendoakan kedua orang tuanya.’”
  3. Pendapat Mazhab Syafi’i, “Abu Tsyar meriwayatkan dari Imam Syafi’i tentang kebolehan wakaf dinar dan dirham.” 
  4. Keputusan Lembaga Fikih OKI Nomor 140 dan Standar Syariah Internasional AAOIFI di Bahrain tentang wakaf. 
  5. Surat Direktur Pengembangan Wakaf dan Zakat Departemen Agama Republik Indonesia pada tanggal 26 April 2002. 

Wakaf uang dapat dilakukan secara mutlak dan juga secara terbatas. Wakaf uang secara mutlak dan terbatas dapat dilihat dari segi usaha pemanfaatan harta wakaf yang dilakukan oleh nazhir, yaitu bebas melakukan berbagai jenis usaha yang halal atau terbatas pada jenis usaha tertentu. Selain itu juga dilihat dari segi penerima manfaatnya, yaitu ditentukan atau tidak ditentukan pihak-pihak yang berhak menerima manfaat wakaf. 

Wakaf uang memiliki potensi dalam peningkatan produktifitas dan pemberdayaan masyarakat. Oleh karena itu, pengelolaan wakaf uang secara profesional menjadi hal yang urgen. Sebagaimana pernyataan Mejelis Ulama Indonesia (MUI), bahwa wakaf uang diperbolehkan dengan syarat wakaf tersebut hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syar’i dan harus dijamin kelestariannya.

Oleh: Ryan Faisal & Siti Nur Azizah

Kutip artikel ini:

Faisal, R & Azizah, S.N. (26 Maret 2023). Wakaf Uang dalam Perspektif Hukum Islam di Indonesia: https://wacids.or.id/2023/03/26/wakaf-uang-dalam-perspektif-hukum-islam-di-indonesia/

Categories: Opini

Tags: #WaCIDSWaCIDSwakafwakaf indonesiawakaf produktifwakaf uang