1 / 2
2 / 2

Waqf Center for Indonesian Development & Studies

wave-down
By Tim Konten WaCIDS, Tanggal 2023-07-01

Wakaf dapat menjadi solusi bagi masalah pembiayaan yang sering dihadapi oleh petani Indonesia, terutama di daerah Lamongan. Wakaf juga mampu mengatasi ketergantungan petani pada rentenir yang sering memberikan pinjaman dengan bunga tinggi.

Wakaf merupakan instrumen keuangan Islam berbasis sosial yang memiliki peran penting dalam pembangunan di Indonesia, terutama dalam bentuk wakaf tunai. Peran wakaf tunai dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat telah terbukti, sehingga saat ini pengembangan wakaf mendapat dukungan luas dari pemerintah dan organisasi keagamaan. Dengan wakaf tunai, wakaf dapat lebih mudah diproduktifkan dan digunakan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Wakaf produktif memiliki potensi manfaat yang lebih besar dan dapat dinikmati oleh lebih banyak orang daripada pengembangan wakaf secara tradisional, yaitu wakaf untuk pembangunan Masjid, Makam, dan Madrasah (3M), yang menjadi bentuk pemanfaatan wakaf yang dominan di Indonesia. Salah satu bentuk wakaf produktif yang dapat dikembangkan adalah wakaf sebagai alternatif pembiayaan bagi para petani produktif.

Mayoritas petani di Lamongan berasal dari kalangan menengah ke bawah dan hidupnya bergantung pada hasil panen. Banyak petani yang mengalami kesulitan pada musim tanam karena kekurangan modal. Menurut Global Wakaf (2020), terdapat 2,7 juta petani miskin yang mengalami kesulitan dalam produksi. Akses petani ke lembaga keuangan juga masih terbatas. Oleh karena itu, wakaf dapat menjadi alternatif solusi untuk masalah yang dihadapi petani di Indonesia.

Wakaf telah terbukti berhasil digunakan sebagai alternatif pembiayaan bagi petani di Lamongan. Salah satu program yang diinisiasi oleh Global Wakaf adalah penyaluran dana wakaf sebesar Rp30 juta kepada 60 petani yang tergabung dalam Kelompok Tani Bangkit di Desa Siser, Kecamatan Laren, Lamongan. Setelah beberapa bulan melalui masa tanam, lahan seluas 20 hektar berhasil menghasilkan hingga 140 ton gabah basah. Ini merupakan panen pertama yang berhasil dicapai dengan menggunakan modal dari wakaf, tanpa harus meminjam dari rentenir atau tengkulak (ACT News, 2020).

Melalui skema wakaf produktif, tidak hanya membantu petani dalam hal pembiayaan, tetapi juga membantu mereka untuk terbebas dari ketergantungan rentenir. Prinsip yang digunakan dalam skema ini adalah qardhul hasan (pinjaman kebaikan). Wakaf tunai diberikan wakif kepada para petani produktif saat masa tanam dalam bentuk pupuk, kemudian saat masa panen, petani diminta untuk mengembalikan dana sejumlah harga pupuk yang dipinjam. Pinjaman tersebut tidak dikenakan biaya administrasi atau biaya tambahan lainnya.

Oleh:

Farokhah Muzayinatun Niswah & Iskandar Ibrahim

Kutip artikel ini:

Niswah, F.M. & Ibrahim, I.  (1 Juli 2023). Wakaf sebagai Alternatif Pembiayaan Petani Produktif di Lamongan: https://wacids.or.id/2023/07/01/wakaf-sebagai-alternatif-pembiayaan-petani-produktif-di-lamongan/

Referensi:

ACT News. (2020). Panen Raya Bahagiakan Petani Binaan Global Wakaf. Retrieved from https://news.act.id/berita/panen-raya-bahagiakan-petani-binaan-global-wakaf, 3 Maret 2021.

Global Wakaf. (2020). Global Wakaf Solusi Sejatinya Membangun Kehidupan. Dipresentasikan dalam acara Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) pada 6 Oktober 2020 (online). Retrieved from https://isef.co.id/wp-content/uploads/2020/11/5.-GLOBAL-WAKAF_ISEF_06102020.pdf, 3 Maret 2021.

Categories: Opini

Tags: #KebaikanWakaf#WaCIDS#wakafstrategisWaCIDSwakafwakaf indonesiawakaf produktifwakaf uang

Baca selengkapnya ...
By Tim Konten WaCIDS, Tanggal 2023-06-28

Assalamualaikum

Halo, sobat wakaf!

Program WaCIDS School of Waqf hadir untuk mencetak para pegiat wakaf dan membangun komunitas penggerak wakaf di tanah air. Program ini juga sesuai dengan salah satu misi WaCIDS yaitu mendorong kolaborasi antar stakeholders perwakafan dan institusi strategis lainnya dalam rangka merealisasikan #KebaikanWakaf di Indonesia. Dengan suksesnya penyelenggaraan WaCIDS School of Waqf Batch 1, maka WaCIDS kembali mengadakan WaCIDS School of Waqf Batch 2 

Timeline Kegiatan

 Pendaftaran:

18 Juni – 13 Juli 2023 / 29 Dzulqo’dah 1444 – 25 Dzulhijjah 1444

 Kegiatan:

Ahad, 16, 23, 30 Juli & 6 Agustus 2023 / 28 Dzulhijjah 1444 & 5, 12, 19 Muharram 1445

Pukul : 09.00 – 11.00 WIB

Biaya Pendaftaran:

•   Earlybird (18 – 30 Juni 2023 / 29 Dzulqodah – 12 Dzulhijjah) Rp. 170.000/orang

•   Group (Min. 2 orang) Rp. 150.000/orang

•   Normal Rp. 200.000.orang

Materi dan Pemateri:

1. Pengembangan Wakaf di Era Digital

Dr. Lisa Listiana, S.E., M.Ak [Pendiri &, Pembina WaCIDS, Dosen FEB UI]

2. Regulasi Wakaf di Era Digital

Hendri Tanjung, MBA., Ph.D [Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan BWI]

3. Peran Fintech Syariah terhadap Sektor Wakaf

M.Agung Wibowo, M.Kom [Founder & CEO FundEx]

4. Experience of Waqf Digitalization

Gerryadi Agusta Sachanity [CINO (Chief Innovation Officer) PT. WakafPRO 99 Corporation]

 

Jadi, tunggu apa lagi? Segera daftarkan dirimu di :

Link Pendaftaran:

bit.ly/YuksDaftarWaCIDSSchoolOfWaqf2

 

Link Beasiswa:

Bit.ly/BeasiswaWaCIDSSchoolOfWaqf2

Info lebih lanjut bisa menghubungi contact person sebagai berikut :

Mir’atun Nisa’ (0857-3194-4285)

Further information about WaCIDS linktr.ee/WaCIDS.Official

#wacids #kebaikanwakaf  #wacidsschoolofwaqf2

Categories: Berita

Tags: #KebaikanWakaf#wakafstrategisWaCIDSwakafwakaf indonesiawakaf produktif

Baca selengkapnya ...
By Tim Konten WaCIDS, Tanggal 2023-06-26

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Halo, Sobat WaCIDS! 

Ada info menarik nih..

Dalam rangka memeriahkan Milad ke-4, WaCIDS mengadakan Lomba Menulis Artikel Wakaf. Lomba ini GRATIS dan terbuka untuk UMUM. Akan ada hadiah menarik bagi 3 peserta yang terpilih sebagai Best Artikel loh! Selain itu, semua peserta lomba juga berhak mengikuti Workshop Pelatihan Penulisan Artikel Website pada tanggal 12 Agustus 2023/ 25 Muharram 1445 H.

WaCIDS menerima artikel dengan tema wakaf sebagai berikut:

  • Kontribusi Kebaikan Melalui Wakaf
  • Pengembangan Wakaf Produktif
  • Wakaf di Era Digital
  • Bank Syariah sebagai Nazhir Wakaf
  • Wakaf Hijau (Green Waqf)
  • Tema wakaf lainnya

Ketentuan artikel:

  • Terdiri dari maksimal 500 kata
  • Karya sendiri dan belum pernah dipublikasikan
  • Penulis maksimal 3 orang dalam 1 artikel
  • 1 Penulis bisa mengirim lebih dari 1 artikel
  • Wajib mencantumkan sumber kutipan (jika ada)
  • Artikel dikirim dalam bentuk dokumen (.doc/.docx)

 

Tunggu apa lagi? Catat timeline kegiatannya :

Pendaftaran             : Jum’at, 16 Juni 2023 – Jum’at, 28 Juli 2023

Penjurian                  : Sabtu, 29 Juli 2023 – Rabu, 9 Agustus 2023

Pengumuman Juara : Sabtu, 12 Agustus 2023, Pukul 11.05-selesai WIB

 

Yuk kirimkan karyamu melalui link berikut:

https://bit.ly/WaCIDSCallforArticle

Narahubung :  Farokhah (085706333894)

Jangan sampai terlewat ya!

Further information about WaCIDS linktr.ee/WaCIDS.Official

Categories: Berita

Tags: #WaCIDS#wakafstrategisWaCIDSwakafwakaf indonesiawakaf produktif

  


Baca selengkapnya ...
By Tim Konten WaCIDS, Tanggal 2023-06-25

Wakaf perusahaan menjadi salah satu alternatif pengembangan wakaf produktif yang memiliki peluang besar bagi Indonesia, sehingga wakaf dapat menjadi salah satu instrumen dalam sistem keuangan negara. 

Keberhasilan model wakaf perusahaan dapat dilihat dari beberapa negara seperti Turki, Pakistan, Malaysia, dan Singapura sebagai negara yang telah berpartisipasi aktif dalam pengembangan wakaf produktif. Hadirnya skema wakaf perusahaan dapat menjadi salah satu alternatif dalam mengatasi permasalahan pengembangan dan pengelolaan aset wakaf, khususnya wakaf tunai. Wakaf perusahaan mulai berkembang seiring dengan semakin populernya wakaf harta benda bergerak. Selain itu, hadirnya berbagai isu terkait akuntabilitas, transparansi, dan profesionalitas dalam pengelolaan dana juga mendorong wakaf perusahaan semakin marak dilakukan (Ramli & Jalil, 2017). 

Wakaf perusahaan didefinisikan sebagai pengelolaan aset dan pendistribusian hasil wakaf oleh badan usaha secara mandiri atau kerjasama dengan pihak lain (Ramli & Jalil, 2013). Merujuk pada definisi tersebut, maka terdapat empat karakteristik model wakaf perusahaan, yaitu: 1) pembentukan dan pengelolaan, hal ini berkaitan dengan peran wakif dalam menggunakan aset wakaf sebagai entitas korporasi; 2) distribusi hasil wakaf, dalam fikih Islam disebut al-waqf’ala al-waqif yaitu wakaf yang dilakukan dan diberikan kepada dirinya sendiri dengan tujuan untuk dikelola lalu hasil akhir akan diberikan untuk tujuan kemaslahatan; 3) berbentuk badan usaha; dan 4) bentuk keterlibatan perusahaan dengan atau tanpa kerjasama dengan pihak lain.

Peluang dan tantangan model wakaf perusahaan di Indonesia dapat dilihat dari beberapa aspek, di antaranya: pertama, aspek regulasi berkaitan dengan urgensi fikih untuk menjaga keabadian dari objek wakaf serta tata aturan yang berkaitan dengan implementasi model perusahaan sebagai salah satu upaya dari diversifikasi wakaf produktif yang diatur baik oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI), Kementerian Agama, atau Majelis Ulama Indonesia (MUI). 

Kedua, aspek objek wakaf terkait pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf berdasarkan entitas perusahaan. Wakaf perusahaan mengacu pada penyerahan properti seperti uang tunai, saham, laba, dan dividen oleh wakif yang terdiri dari individu, perusahaan, atau lembaga yang diberikan untuk kepentingan umat. Di Malaysia dan Singapura, objek wakaf benda bergerak lebih beragam dan lebih bernilai ekonomis, sehingga upaya menjadikan wakaf perusahaan sebagai wakaf yang independen sangat mungkin dilakukan. Sedangkan pengelolaan wakaf benda bergerak di Indonesia masih didominasi oleh wakaf tunai atau dalam bentuk uang. 

Ketiga, aspek kelembagaan yang merujuk pada kelembagaan nazir di Indonesia yang beragam. JCorp di Malaysia memiliki lembaga pengelola wakaf bernama Waqaf An-Nur yang fokus pada bidang kesehatan dengan mendirikan klinik-klinik kesahatan untuk masyarakat. Warees di Singapura, organisasi di bawah MUIS (Majlis Ulama Islam Singapura) berperan untuk mengelola aset wakaf yang fokus pada kegiatan investasi komersial. Hal ini menunjukkan peran penting BWI dan lembaga pengelola wakaf lainnya dalam pengembangan wakaf perusahaan di Indonesia.

Oleh: Faizatu Almas Hadyantari dan Farokhah Muzayinatun Niswah

Kutip artikel ini:

Hadyantari, F. A. & Niswah, F. M. (25 Juni 2023). Peluang dan Tantangan Pengembangan Wakaf Perusahaan di Indonesia: https://wacids.or.id/2023/06/25/peluang-dan-tantangan-pengembangan-wakaf-perusahaan-di-indonesia/

Referensi:

Ramli, A. M. & Jalil, A. (2017). Wakaf Korporat: Konsep dan Pengembangannya di Malaysia dan Dunia Islam. Dipresentasikan pada Filantropi dan Islamic Dema Seminar di Grand Ballroom IKIM.

————. (2013). Corporate Waqf Model and Its Distinctive Features: The Future Islamic Philanthrophy. Conference: the World Universities Islamic Philanthropy Conference 2013 Menara Bank Islam, Kuala Lumpur.

Categories: Opini

Tags: #KebaikanWakaf#WaCIDS#wakafstrategisWaCIDSwakafwakaf indonesiawakaf perusahaanwakaf produktifwakaf uang

Baca selengkapnya ...
By Tim Konten WaCIDS, Tanggal 2023-06-17

Saat hubungan seseorang dengan Allah terbangun rasa cinta dan setiap langkah yang dilakukan ingat pada-Nya, maka hidup akan sangat menyenangkan. Begitulah yang disampaikan oleh Prof. Ir. Mukhtasor dalam sharing session Halal bi Halal WaCIDS 2023. 

Pada Tanggal  7 Mei 2023/16 Syawal 1444 Hijriyah, Keluarga besar WaCIDS mengadakan acara Halal bi Halal yang dilaksanakan secara hybrid. Selain menjadi ajang silaturahmi antar sesama insan WaCIDS, pada acara Halal bi Halal tersebut juga diselenggarakan sharing session  yang diisi Prof. Ir. Mukhtasor, M.Eng., Ph.D dan Prof. Dr. Raditya Sukmana selaku peneliti dan pembina WaCIDS.

Pada kesempatan tersebut, Prof. Ir. Mukhtasor mengingatkan para insan WaCIDS untuk tetap memelihara iman dan takwa setelah bulan puasa berlalu. Jika tujuan berpuasa adalah meningkatkan ketakwaan kepada Allah Swt., sudah seharusnya sebagai seorang muslim untuk semaksimal mungkin menjalankan perintah-Nya dan semakasimal mungkin meninggakan larangan-Nya. Beliau juga mengutip hadis Nabi saw., jika seseorang mampu meninggalkan yang dilarang kemudian semaksimal mungkin mengerjakan kewajiban dan amalan sunnah maka orang tersebut akan berada dalam penjagaan-Nya. 

Prof. Ir. Mukhtasor menambahkan, orang yang bertakwa berada pada posisi yang sangat dekat dengan Allah Swt. Hal tersebut menjadi tolak ukur keberhasilan puasa seseorang selama bulan Ramadhan. Saat hubungan seseorang dengan Allah terbangun rasa cinta dan setiap langkah yang dilakukan ingat pada-Nya, maka hidup akan sangat menyenangkan. Saat seorang hamba dicintai oleh Allah, maka penglihatan, pendengaran, dan langkah kakinya akan sesuai dengan kehendak-Nya.

Sesuai dengan tema acara yaitu Merangkai Karya dan Kontribusi Wujudkan Kebaikan Wakaf Bersama WaCIDS, Prof. Raditya mengingatkan kembali agar senantiasa melurusakan niat karna Allah untuk berkontribusi dan memberikan sumbangsih terhadap perkembangan ekonomi dan juga sosial. Beliau juga mengajak insan WaCIDS untuk mengoptimalisasikan pemberdayaan wakaf dan terus berinovasi dalam pengembangan wakaf.

Oleh:

St. Ainayyah & Farokhah Muzayinatun Niswah

Kutip artikel ini:

St. Ainayyah & Niswah, F. M. (17 Juni 2023). Halal bi Halal WaCIDS: Muhasabah Setelah Bulan Ramadhan Berlalu: https://wacids.or.id/2023/06/17/halal-bi-halal-wacids-konsisten-memelihara-iman-dan-takwa-pasca-bulan-ramadhan/

Categories: Berita

Tags: #KebaikanWakaf#WaCIDSWaCIDSwakafwakaf indonesia

Baca selengkapnya ...