1 / 2
2 / 2

Waqf Center for Indonesian Development & Studies

wave-down
By Tim Konten WaCIDS, Tanggal 2023-06-26

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Halo, Sobat WaCIDS! 

Ada info menarik nih..

Dalam rangka memeriahkan Milad ke-4, WaCIDS mengadakan Lomba Menulis Artikel Wakaf. Lomba ini GRATIS dan terbuka untuk UMUM. Akan ada hadiah menarik bagi 3 peserta yang terpilih sebagai Best Artikel loh! Selain itu, semua peserta lomba juga berhak mengikuti Workshop Pelatihan Penulisan Artikel Website pada tanggal 12 Agustus 2023/ 25 Muharram 1445 H.

WaCIDS menerima artikel dengan tema wakaf sebagai berikut:

  • Kontribusi Kebaikan Melalui Wakaf
  • Pengembangan Wakaf Produktif
  • Wakaf di Era Digital
  • Bank Syariah sebagai Nazhir Wakaf
  • Wakaf Hijau (Green Waqf)
  • Tema wakaf lainnya

Ketentuan artikel:

  • Terdiri dari maksimal 500 kata
  • Karya sendiri dan belum pernah dipublikasikan
  • Penulis maksimal 3 orang dalam 1 artikel
  • 1 Penulis bisa mengirim lebih dari 1 artikel
  • Wajib mencantumkan sumber kutipan (jika ada)
  • Artikel dikirim dalam bentuk dokumen (.doc/.docx)

 

Tunggu apa lagi? Catat timeline kegiatannya :

Pendaftaran             : Jum’at, 16 Juni 2023 – Jum’at, 28 Juli 2023

Penjurian                  : Sabtu, 29 Juli 2023 – Rabu, 9 Agustus 2023

Pengumuman Juara : Sabtu, 12 Agustus 2023, Pukul 11.05-selesai WIB

 

Yuk kirimkan karyamu melalui link berikut:

https://bit.ly/WaCIDSCallforArticle

Narahubung :  Farokhah (085706333894)

Jangan sampai terlewat ya!

Further information about WaCIDS linktr.ee/WaCIDS.Official

Categories: Berita

Tags: #WaCIDS#wakafstrategisWaCIDSwakafwakaf indonesiawakaf produktif

  


Baca selengkapnya ...
By Tim Konten WaCIDS, Tanggal 2023-06-25

Wakaf perusahaan menjadi salah satu alternatif pengembangan wakaf produktif yang memiliki peluang besar bagi Indonesia, sehingga wakaf dapat menjadi salah satu instrumen dalam sistem keuangan negara. 

Keberhasilan model wakaf perusahaan dapat dilihat dari beberapa negara seperti Turki, Pakistan, Malaysia, dan Singapura sebagai negara yang telah berpartisipasi aktif dalam pengembangan wakaf produktif. Hadirnya skema wakaf perusahaan dapat menjadi salah satu alternatif dalam mengatasi permasalahan pengembangan dan pengelolaan aset wakaf, khususnya wakaf tunai. Wakaf perusahaan mulai berkembang seiring dengan semakin populernya wakaf harta benda bergerak. Selain itu, hadirnya berbagai isu terkait akuntabilitas, transparansi, dan profesionalitas dalam pengelolaan dana juga mendorong wakaf perusahaan semakin marak dilakukan (Ramli & Jalil, 2017). 

Wakaf perusahaan didefinisikan sebagai pengelolaan aset dan pendistribusian hasil wakaf oleh badan usaha secara mandiri atau kerjasama dengan pihak lain (Ramli & Jalil, 2013). Merujuk pada definisi tersebut, maka terdapat empat karakteristik model wakaf perusahaan, yaitu: 1) pembentukan dan pengelolaan, hal ini berkaitan dengan peran wakif dalam menggunakan aset wakaf sebagai entitas korporasi; 2) distribusi hasil wakaf, dalam fikih Islam disebut al-waqf’ala al-waqif yaitu wakaf yang dilakukan dan diberikan kepada dirinya sendiri dengan tujuan untuk dikelola lalu hasil akhir akan diberikan untuk tujuan kemaslahatan; 3) berbentuk badan usaha; dan 4) bentuk keterlibatan perusahaan dengan atau tanpa kerjasama dengan pihak lain.

Peluang dan tantangan model wakaf perusahaan di Indonesia dapat dilihat dari beberapa aspek, di antaranya: pertama, aspek regulasi berkaitan dengan urgensi fikih untuk menjaga keabadian dari objek wakaf serta tata aturan yang berkaitan dengan implementasi model perusahaan sebagai salah satu upaya dari diversifikasi wakaf produktif yang diatur baik oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI), Kementerian Agama, atau Majelis Ulama Indonesia (MUI). 

Kedua, aspek objek wakaf terkait pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf berdasarkan entitas perusahaan. Wakaf perusahaan mengacu pada penyerahan properti seperti uang tunai, saham, laba, dan dividen oleh wakif yang terdiri dari individu, perusahaan, atau lembaga yang diberikan untuk kepentingan umat. Di Malaysia dan Singapura, objek wakaf benda bergerak lebih beragam dan lebih bernilai ekonomis, sehingga upaya menjadikan wakaf perusahaan sebagai wakaf yang independen sangat mungkin dilakukan. Sedangkan pengelolaan wakaf benda bergerak di Indonesia masih didominasi oleh wakaf tunai atau dalam bentuk uang. 

Ketiga, aspek kelembagaan yang merujuk pada kelembagaan nazir di Indonesia yang beragam. JCorp di Malaysia memiliki lembaga pengelola wakaf bernama Waqaf An-Nur yang fokus pada bidang kesehatan dengan mendirikan klinik-klinik kesahatan untuk masyarakat. Warees di Singapura, organisasi di bawah MUIS (Majlis Ulama Islam Singapura) berperan untuk mengelola aset wakaf yang fokus pada kegiatan investasi komersial. Hal ini menunjukkan peran penting BWI dan lembaga pengelola wakaf lainnya dalam pengembangan wakaf perusahaan di Indonesia.

Oleh: Faizatu Almas Hadyantari dan Farokhah Muzayinatun Niswah

Kutip artikel ini:

Hadyantari, F. A. & Niswah, F. M. (25 Juni 2023). Peluang dan Tantangan Pengembangan Wakaf Perusahaan di Indonesia: https://wacids.or.id/2023/06/25/peluang-dan-tantangan-pengembangan-wakaf-perusahaan-di-indonesia/

Referensi:

Ramli, A. M. & Jalil, A. (2017). Wakaf Korporat: Konsep dan Pengembangannya di Malaysia dan Dunia Islam. Dipresentasikan pada Filantropi dan Islamic Dema Seminar di Grand Ballroom IKIM.

————. (2013). Corporate Waqf Model and Its Distinctive Features: The Future Islamic Philanthrophy. Conference: the World Universities Islamic Philanthropy Conference 2013 Menara Bank Islam, Kuala Lumpur.

Categories: Opini

Tags: #KebaikanWakaf#WaCIDS#wakafstrategisWaCIDSwakafwakaf indonesiawakaf perusahaanwakaf produktifwakaf uang

Baca selengkapnya ...
By Tim Konten WaCIDS, Tanggal 2023-06-17

Saat hubungan seseorang dengan Allah terbangun rasa cinta dan setiap langkah yang dilakukan ingat pada-Nya, maka hidup akan sangat menyenangkan. Begitulah yang disampaikan oleh Prof. Ir. Mukhtasor dalam sharing session Halal bi Halal WaCIDS 2023. 

Pada Tanggal  7 Mei 2023/16 Syawal 1444 Hijriyah, Keluarga besar WaCIDS mengadakan acara Halal bi Halal yang dilaksanakan secara hybrid. Selain menjadi ajang silaturahmi antar sesama insan WaCIDS, pada acara Halal bi Halal tersebut juga diselenggarakan sharing session  yang diisi Prof. Ir. Mukhtasor, M.Eng., Ph.D dan Prof. Dr. Raditya Sukmana selaku peneliti dan pembina WaCIDS.

Pada kesempatan tersebut, Prof. Ir. Mukhtasor mengingatkan para insan WaCIDS untuk tetap memelihara iman dan takwa setelah bulan puasa berlalu. Jika tujuan berpuasa adalah meningkatkan ketakwaan kepada Allah Swt., sudah seharusnya sebagai seorang muslim untuk semaksimal mungkin menjalankan perintah-Nya dan semakasimal mungkin meninggakan larangan-Nya. Beliau juga mengutip hadis Nabi saw., jika seseorang mampu meninggalkan yang dilarang kemudian semaksimal mungkin mengerjakan kewajiban dan amalan sunnah maka orang tersebut akan berada dalam penjagaan-Nya. 

Prof. Ir. Mukhtasor menambahkan, orang yang bertakwa berada pada posisi yang sangat dekat dengan Allah Swt. Hal tersebut menjadi tolak ukur keberhasilan puasa seseorang selama bulan Ramadhan. Saat hubungan seseorang dengan Allah terbangun rasa cinta dan setiap langkah yang dilakukan ingat pada-Nya, maka hidup akan sangat menyenangkan. Saat seorang hamba dicintai oleh Allah, maka penglihatan, pendengaran, dan langkah kakinya akan sesuai dengan kehendak-Nya.

Sesuai dengan tema acara yaitu Merangkai Karya dan Kontribusi Wujudkan Kebaikan Wakaf Bersama WaCIDS, Prof. Raditya mengingatkan kembali agar senantiasa melurusakan niat karna Allah untuk berkontribusi dan memberikan sumbangsih terhadap perkembangan ekonomi dan juga sosial. Beliau juga mengajak insan WaCIDS untuk mengoptimalisasikan pemberdayaan wakaf dan terus berinovasi dalam pengembangan wakaf.

Oleh:

St. Ainayyah & Farokhah Muzayinatun Niswah

Kutip artikel ini:

St. Ainayyah & Niswah, F. M. (17 Juni 2023). Halal bi Halal WaCIDS: Muhasabah Setelah Bulan Ramadhan Berlalu: https://wacids.or.id/2023/06/17/halal-bi-halal-wacids-konsisten-memelihara-iman-dan-takwa-pasca-bulan-ramadhan/

Categories: Berita

Tags: #KebaikanWakaf#WaCIDSWaCIDSwakafwakaf indonesia

Baca selengkapnya ...
By Tim Konten WaCIDS, Tanggal 2023-06-11

Keberadaan wakaf sumur sangat penting di tengah kehidupan masyarakat khususnya di daerah yang mengalami masalah sumber mata air. 

Pada Tanggal 7 April 2023 /15 Ramadhan 1444 Hijriyah, WaCIDS bekerjasama dengan Dompet Dhuafa mengadakan webinar dengan tajuk “Wakaf Sumur, Air untuk Kehidupan”. Webinar dilaksanakan secara daring dengan dihadiri oleh dua narasumber yaitu Sulis Tiqomah selaku Manajer Wakaf Dompet Dhuafa dan Rahmawati Apriliani selaku Direktur Riset WaCIDS. 

Wakaf sumur menjadi tema utama dalam webinar kali ini karena urgensi keberadaannya di tengah kehidupan masyarakat khususnya di beberapa daerah yang belum tersedia sumber mata air.  Sebagai sumber kehidupan, Sulis Tiqomah mengemukakan selain sebagai sumber air minum,  wakaf sumur juga digunakan untuk membersihkan bahan makanan dan memasak, irigasi pertanian, menjaga ekosistem lingkungan, dan sumber penyuplai energi bahkan rekreasi. 

Pentingnya wakaf sumur juga disampaikan oleh Rahmawati Apriliani sebagai narasumber kedua yang menyampaikan bahwa air merupakan bagian dari integral dari banyak agama terutama agama Islam. Rahmawati mencontohkan wakaf Sumur Raumah yang dilakukan oleh sahabat Rasulullah saw. yaitu Utsman bin Affan, yang hingga hari ini sumur tersebut tersebut memberikan multiplier effect berupa kebaikan wakaf yang luar biasa bagi masyarakat. 

Kegiatan penggalangan dana wakaf untuk pembuatan sumur juga dilakukan dalam webinar ini. Penggalangan dana wakaf sumur dilakukan oleh Dompet Dhuafa kepada para peserta webinar untuk dapat memberikan wakaf terbaiknya yang ditujukan untuk pengembangan sumur wakaf di beberapa daerah yang masih mengalami masalah sumber air. Hadirnya sumur wakaf diharapkan dapat memberikan pengaruh besar bagi masyarakat, lingkungan, dan perekonomian masyarakat. Selain itu, melalui penggalangan dana tersebut dapat menjadi motivasi bagi masyarakat untuk terus menebarkan semangat kebaikan wakaf.

Oleh:

St. Ainayyah dan Farokhah Muzayinatun Niswah

Kutip artikel ini:

St. Ainayyah & Niswah, F.M. (11 Juni 2023). Urgensi Wakaf Sumur Bagi Kehidupan: https://wacids.or.id/2023/06/11/urgensi-wakaf-sumur-bagi-kehidupan/

Categories: Berita

Tags: #KebaikanWakaf#WaCIDS#wakafstrategisWaCIDSwakafwakaf indonesiawakaf produktif

Baca selengkapnya ...
By Tim Konten WaCIDS, Tanggal 2023-05-20

Wakaf merupakan salah satu bentuk amal yang memiliki dampak signifikan, khususnya bagi kesejahteraan ekonomi masyarakat, seperti menjadi sarana untuk mengalihkan dana dan sumber daya dari kebutuhan konsumtif menuju investasi aset yang produktif dan memberikan kebermanfaatan yang luas di masa depan.

Wakaf menjadi salah satu bentuk amalan yang memiliki dampak signifikan, khususnya bagi kesejahteraan ekonomi masyarakat. Sebagai salah satu bentuk instrumen ekonomi dalam Islam, wakaf bersifat tetap dan tidak dapat ditarik kembali. Dalam segi ekonomi, wakaf kemudian menjadi sarana untuk mengalihkan dana dan sumber daya dari kebutuhan konsumtif menuju investasi aset yang produktif dan memberikan kebermanfaatan yang luas di masa depan (Ambrose, Hassan, & Hanafi, 2018). Rasulullah SAW telah menyebutkan bentuk sedekah berkelanjutan dalam hadis riwayat Muslim, “Ketika seorang manusia meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara, yaitu: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan doa anak shalih untuk mereka.” Para cendekiawan muslim kemudian menafsirkan sedekah yang berkelanjutan sebagai wakaf.

Wakaf sebagai bentuk amal sekaligus tindakan sosial yang legal kemudian semakin berkembang melampaui batas-batas individu dan mencakup aspek spiritual, kekeluargaan, komunal, sosial, politik, budaya, filosofis, regional, bahkan global. Periode pembentukan wakaf berawal ketika Rasulullah hijrah ke Madinah dan berakhir sekitar permulaan era Dinasti Abbasiyah (Abdurrashid, 2020). Meskipun telah dipraktikkan oleh nabi dan para sahabat, istilah wakaf sendiri tidak tercantum dalam Al-Quran maupun literatur hadis, melainkan muncul sekitar abad ketiga kalender hijriyah. Periode pasca pembentukan wakaf digambarkan dengan istilah wakaf yang terkodifikasi dalam hukum Islam yang kemudian berkembang menjadi bentuk konkret seperti masjid dan madrasah. Perkembangan masjid-masjid besar, perguruan tinggi dengan perpustakaan bersama sebagai hasil dari wakaf menjadi ciri dari periode ini. Implementasi wakaf dalam perkembangannya semakin meluas mengikuti beragam kebutuhan komunitas muslim yang dinamis. Beberapa bentuk implementasi wakaf baru yang muncul adalah penginapan wisatawan, kamar mandi umum, pusat bantuan pangan, pembangunan dan pemeliharaan makam ulama, rumah sakit, hingga panti asuhan.

Pada perkembangannya, implementasi wakaf mengalami penurunan yang signifikan akibat pengaruh kekuatan kolonial. Secara bertahap, wakaf dinasionalisasikan sejalan dengan transisi dunia muslim menuju pembentukan negara-bangsa. Pemerintah tidak lagi mampu memenuhi kebutuhan masyarakat dengan menyediakan layanan sosial yang setara dengan wakaf. Hal ini menyebabkan peningkatan kemiskinan dan ketidaksetaraan di antara umat Islam. Sejarah menunjukkan bahwa praktik wakaf pernah mengalami kejayaan dan memberikan dampak yang signifikan bagi kehidupan komunitas muslim. Oleh karena itu, warisan filantropi Islam tersebut perlu dihidupkan kembali apabila ingin memulai pekerjaan penyembuhan hati, pikiran, dan masyarakat. Seringkali solusi masalah sosial, ekonomi, moral, bahkan politik terletak pada kesediaan seorang manusia untuk berinisiatif melakukan sesuatu untuk kebaikan orang lain. Wakaf dan pembiayaan kebaikan merupakan bagian dasar dari kehidupan sosial masyarakat menuju peradaban Islam menjadi peradaban yang adil dan sejahtera.

Oleh: Fauziah Khanza Andrian dan Faizatu Almas Hadyantari

Kutip artikel ini:

 Andrian, F. K. & Hadyantari, F. A. (20 Mei 2023). Wakaf dan Kebermanfaatan Bagi Umat: https://wacids.or.id/2023/05/20/wakaf-dan-kebermanfaatan-bagi-umat/

Referensi:

Abdurrashid, K. (2020). Financing Kindness as a Society: The Rise & Fall of Islamic Philanthropic Institutions (Waqfs). Yaqeen Institute of Islamic Research. Retrieved from https://yaqeeninstitute.org/read/paper/financing-kindness-as-a-society-the-rise-fall-of-isla mic-philanthropic-institutions-waqfs

Ambrose, A, Hassan, M. A. G. and Hanafi, H. (2018). A proposed model for waqf financing public goods and mixed public goods in Malaysia, International Journal of Islamic and Middle Eastern Finance and Management, 11(3), 395-415. Retrieved from https://doi.org/10.1108/IMEFM-01-2017-0001

Categories: Opini

Tags: #KebaikanWakaf#WaCIDS#wakafstrategisWaCIDSwakafwakaf indonesiawakaf produktif

Baca selengkapnya ...