1 / 2
2 / 2

Waqf Center for Indonesian Development & Studies

wave-down
By wacids, Tanggal 2021-02-22

wacids.or.id – Oleh: Lisa Listiana, S.E, M.Ak, Ph.D (Cand) – Founder Waqf Center for Indonesian Development & Studies (WaCIDS)).

Rancangan Undang-Undang Energi Baru Terbarukan (RUU EBT) masuk dalam Prolegnas 2020-2024 Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Berdasarkan rekam jejak di kanal DPR RI, RUU ini sudah mulai dibahas oleh Komisi VII sejak 17 September 2020. Sebagai salah satu bentuk kontribusi, Waqf Center for Indonesian Development and Studies (WaCIDS) yang memiliki visi untuk menjadi pusat pengkajian dan pengembangan wakaf di Indonesia secara strategis telah mengirimkan aspirasi/masukan melalui badan legislasi, komisi terkait, dan perwakilan fraksi di DPR RI.

WaCIDS melihat perlunya mekanisme ataupun kesempatan agar 1) wakaf uang dapat diinvestasikan di Badan Usaha yang mengusahakan dan menyediakan EBT dan/atau 2) lembaga pengelola aset wakaf yang memenuhi syarat dapat memperoleh izin pengusahaan dan penyediaan EBT.

Masukan ini diberikan dengan mempertimbangkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 33 dan beberapa Pasal dalam RUU EBT, diantaranya Pasal 2, 3, 5, 9, 16, 19, 24, 32, 35, 36, 46, 47, 48, 49, 50, 52. Orientasi EBT untuk menjamin ketahanan dan kemandirian energi nasional yang mendukung perekonomian nasional dan mengembangkan serta memperkuat posisi industri dan perdagangan Indonesia yang pada akhirnya diharapkan menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat yang adil dan merata serta tetap menjaga kelestarian lingkungan hidup sejalan dengan karakteristik dan potensi wakaf. Jika diberikan kesempatan dan dikelola dengan profesional, wakaf dapat berkontribusi dalam pembangunan ekonomi guna sebesar-besarnya kepentingan rakyat Indonesia.

Dalam sistem ekonomi kapitalis, pemilik modal adalah pihak yang paling diuntungkan karena modal yang dimiliki dapat diinvestasikan ke berbagai proyek strategis, termasuk sektor EBT. Kondisi ini terus berulang sehingga terjadilah yang kaya semakin kaya dan yang miskin semakin miskin. Kekayaan 4 orang terkaya di Indonesia lebih besar daripada gabungan 40% atau 108 juta orang paling miskin di Indonesia (The Interpreter, 2020). Disinilah urgensi memberikan ruang bagi wakaf uang dan/atau lembaga pengelola aset wakaf untuk terlibat dalam Badan Usaha di bidang EBT. Wakaf uang dapat menjadi instrumen untuk mengakumulasi aset ummat yang dapat digunakan sebagai “modal patungan” untuk berpartisipasi dalam sektor EBT.

Aset wakaf yang diinvestasikan di Badan Usaha di bidang EBT akan menghasilkan keuntungan karena produk atau jasa yang dihasilkan dibutuhkan secara masif oleh semua orang. Terlebih terdapat mekanisme penjaminan dari negara untuk membeli tenaga listrik yang dihasilkan dari EBT. Hal ini juga senada dengan pesan Ibnu Khaldun (Cendekiawan Muslim Abad ke-14) bahwa bisnis di sektor dengan kebutuhan tinggi (high demand) lebih bernilai dan menguntungkan. Termasuk dalam sektor dengan kebutuhan tinggi adalah sektor EBT yang dibutuhkan oleh setiap orang.

Dengan akad wakaf umum (khairi), aset yang dikelola oleh pengelola aset wakaf (nazhir) akan tetap menjadi milik ummat. Keuntungan yang diperoleh dapat disalurkan kepada penerima manfaat, termasuk masyarakat yang membutuhkan. Dengan mekanisme ini, wakaf dapat menjadi langkah nyata gerakan dari rakyat dan untuk rakyat yang mendorong pemerataan distribusi pendapatan dan mengurangi kesenjangan sosial antara si kaya dan si miskin. Dalam jangka panjang, diharapkan wakaf dapat turut meminimalisir kemiskinan. Selain itu, dengan menginvestasikan aset wakaf ke Badan Usaha di bidang EBT, wakaf dapat berkontribusi untuk membuka lapangan kerja baru.

Categories: Berita

Tags: Energi Baru dan TerbarukanRUU EBTWaCIDSwakaf

Baca selengkapnya ...
FGD
By wacids, Tanggal 2021-02-15

Waqf Center for Indonesian Development and Studies (WaCIDS) menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Sinergi Menuju Realisasi Potensi Wakaf Uang di Indonesia” pada 11 Februari 2021. Acara dilaksanakan melalui Zoom.

Narasumber:

  • Prof. Dr. Raditya Sukmana, Guru Besar Guru Besar Ekonomi Islam Universitas Airlangga, Penasehat WaCIDS
  • Prof. Dr. Nurul Huda, Guru Besar Ekonomi Islam Universitas YARSI, Anggota BWI
  • Urip Budiarto, Kepala Divisi Dana Sosial Syariah KNEKS

Host :
Lisa Listiana, S.E, M.Ak, PhD (Cand.), Pendiri dan Peneliti WaCIDS (www.wacids.or.id)

Sebagai responden ahli, hadir berbagai lembaga baik yang mewakili pihak pemerintah, akademik, maupun civil society. Diantaranya :

  1. Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama RI
  2. Ketua Forum Wakaf Produktif (FWP)
  3. Direktur ICAST Universitas Darussalam Gontor
  4. Ketua Dewan Standar Akuntansi Syariah Ikatan Akuntan Indonesia (DSAS IAI)
  5. Direktur Yayasan Edukasi Wakaf Indonesia (YEWI)
  6. Direktur Eksekutif SEBI Social Fund
  7. Ketua Program Studi Manajemen Zakat dan Wakaf dari berbagai perguruan tinggi
  8. Ketua Dewan Masjid Indonesia DIY
  9. Kepala Cabang BTN Syariah DIY
  10. Perwakilan Masyarakat Ekonomi Syariah (MES)
  11. Perwakilan Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI)
  12. Presidium Nasional Forum Silaturrahim Studi Ekonomi Islam (FOSSEI)

Kami sangat mengapresiasi partisipasi dari para narasumber dan responden ahli, para pakar, akademisi, praktisi serta institusi yang bergerak disektor perwakafan dalam FGD yang diselenggarakan oleh WaCIDS. FGD ini dilaksanakan sebagai bentuk inisiasi lanjutan atas peluncuran Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU).

Atas kehadiran dan dukungan semua pihak, kami ucapkan terima kasih. Semoga bermanfaat.

Link Rekaman FGD :
Link Dokumentasi foto :
Link Laporan, Usulan, dan Materi FGD :

Categories: BeritaFGD

Tags: WaCIDSwakafwakaf indonesia

 

 

Baca selengkapnya ...
By wacids, Tanggal 2021-02-15

wacids.or.id, Oleh: Lisa Listiana (Pendiri Waqf Center for Indonesian Development and Studies (WaCIDS), Mahasiswi S3 Keuangan Islam International Islamic University Malaysia (IIUM))

Tema wakaf semakin naik daun dibahas di berbagai media nasional pasca-peluncuran resmi Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) 25 Januari 2021. Pemberitaan secara nasional terkait gerakan wakaf semoga dapat menjadi sarana edukasi untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang wakaf. Dengan tingginya sifat kedermawanan masyarakat Indonesia, penulis meyakini bahwa jauhnya perbedaan antara potensi dan realisasi wakaf uang di Indonesia, salah satunya dikarenakan urgensi dan manfaat wakaf yang begitu besar belum dipahami dengan baik. Berdasarkan laporan hasil survei Indeks Literasi Wakaf 2020, tingkat literasi wakaf masyarakat masih tergolong rendah.

Dalam kunjungannya kepada Wakil Presiden Republik Indonesia, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyampaikan dukungan penuh Kementerian BUMN dan BUMN atas GNWU. Salah satu bentuk dukungan yang diberikan adalah melalui komitmen wakaf uang sebesar Rp 80 miliar yang akan ditambah jumlahnya di masa mendatang. Dukungan pemerintah untuk mengembangkan sektor perwakafan tentu perlu diapresiasi dengan baik. Termasuk dalam bentuk dukungan tersebut adalah inisiasi Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) sebagai salah satu inovasi instrumen untuk memobilisasi wakaf uang.

Teknisnya, wakaf uang yang terkumpul melalui CWLS akan ditempatkan di Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Berdasarkan perubahan atas memorandum informasi CWLS seri SWR001 yang diterbitkan Kementerian Keuangan Republik Indonesia, seluruh dana yang diperoleh dari instrumen ini akan digunakan oleh pemerintah untuk membiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), termasuk untuk proyek dalam APBN.

Dokumen tersebut, sebagaimana proposal CWLS seri SW001, tidak memberikan informasi jenis dan spesifikasi proyek yang dimaksud. Namun yang jelas dengan mekanisme ini, pemerintah perlu mengalokasikan dana untuk memberikan imbal hasil. Imbal hasil ini bersifat sementara selama tenor sukuk berlangsung. Imbal hasil ini akan disalurkan kepada penerima manfaat (mauquf alayh) melalui mitra nazhir terdaftar.

Menurut hemat penulis, wakaf uang yang terkumpul akan lebih bermanfaat dan berdampak secara ekonomi jika diinvestasikan secara langsung untuk mendanai proyek strategis berbasis sektor riil. Dengan mekanisme ini, investasi yang dilakukan dapat lebih produktif dan berkelanjutan, sebagaimana esensi utama dari wakaf. Pada prinsipnya, aset harus dijaga dan diproduktifkan.

Oleh karena itu, perlu adanya proyek-proyek strategis yang didanai dengan wakaf uang yang terkumpul. Di antara proyek strategis yang dapat dipertimbangkan adalah proyek energi baru dan terbarukan. Pendanaan proyek strategis berbasis wakaf diharapkan dapat memberikan manfaat berkelanjutan untuk umat. Selain itu, pemerintah tidak lagi terbebani untuk memberikan imbal hasil sebagaimana dalam mekanisme CWLS.

Umumnya, isu utama bagi pemilik gagasan untuk berkarya adalah terkait dengan modal. Dalam sistem ekonomi kapitalis, pemilik modal adalah pihak yang paling diuntungkan karena modal yang dimiliki dapat diinvestasikan ke berbagai proyek strategis. Kondisi ini terus berulang sehingga terjadilah yang kaya semakin kaya dan yang miskin semakin miskin. Di sinilah urgensi menginvestasikan wakaf uang di proyek strategis. Wakaf uang dapat menjadi instrumen untuk mengakumulasi aset umat yang dapat digunakan sebagai “modal patungan” untuk mendanai berbagai proyek strategis.

Aset wakaf yang diinvestasikan di proyek strategis akan menghasilkan keuntungan karena produk atau jasa yang dihasilkan dibutuhkan secara masif oleh semua orang. Hal ini senada dengan pesan Ibnu Khaldun bahwa bisnis di sektor dengan kebutuhan tinggi (high demand) lebih bernilai dan menguntungkan. Termasuk dalam sektor dengan kebutuhan tinggi adalah sektor energi baru dan terbarukan, yang dibutuhkan oleh setiap orang.

Dengan akad wakaf umum (khairi), aset yang dikelola oleh nazhir akan tetap menjadi milik ummat. Keuntungan yang diperoleh dapat disalurkan kepada penerima manfaat, termasuk masyarakat yang membutuhkan. Dengan mekanisme ini, wakaf dapat menjadi langkah nyata gerakan dari rakyat dan untuk rakyat yang mendorong pemerataan distribusi pendapatan. Dalam jangka panjang, diharapkan wakaf uang dapat turut meminimalisir kemiskinan.

Dengan menginvestasikan aset wakaf ke proyek strategis, wakaf dapat berkontribusi untuk membuka lapangan kerja baru. Selain itu, aset wakaf yang terkumpul dapat menjadi angin segar sumber pendanaan bagi pemilik gagasan untuk berkarya. Bukankah orang yang memiliki ide bisnis akan mencari calon investor untuk mendanai proyek yang digagas. Dalam kondisi semacam ini, pemilik gagasan dapat bekerja sama dengan ummat sebagai pemilik aset wakaf melalui nazhir menggunakan akad-akad yang sesuai dengan ketentuan syariah. Dalam jangka panjang, aset wakaf diharapkan dapat menjadi sumber pendanaan tanpa riba.

Berbagai manfaat atas investasi aset wakaf ke proyek strategis akan lebih optimal dengan beberapa catatan. Pertama, proyek tersebut harus dikelola secara profesional oleh orang yang ahli di bidangnya. Kedua, perlu ada mekanisme pengawasan yang memadai. Perkembangan proyek dan pendistribusian manfaat wakaf perlu dilaporkan secara transparan dan terbuka kepada masyarakat. Ketiga, perlu dikembangkan mekanisme untuk melindungi pokok aset wakaf yang diinvestasikan.

Semoga wakaf uang yang terkumpul dapat diinvestasikan dengan optimal ke berbagai sektor strategis. Dengan demikian, wakaf dapat berkontribusi dalam pembangunan ekonomi guna sebesar-besarnya kepentingan rakyat Indonesia. Wallahua’lam

Artikel ini sudah ditayangkan di Republika.co.id

Categories: Opini

Tags: CWLSedukasi wakafGNWUwakafwakaf indonesiawakaf uang

Baca selengkapnya ...
By wacids, Tanggal 2021-02-15

Waqf Center for Indonesian Development and Studies (WaCIDS) menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Sinergi Menuju Realisasi Potensi Wakaf Uang di Indonesia” pada 11 Februari 2021. Acara dilaksanakan melalui Zoom.

Narasumber:

  • Prof. Dr. Raditya Sukmana, Guru Besar Guru Besar Ekonomi Islam Universitas Airlangga, Penasehat WaCIDS
  • Prof. Dr. Nurul Huda, Guru Besar Ekonomi Islam Universitas YARSI, Anggota BWI
  • Urip Budiarto, Kepala Divisi Dana Sosial Syariah KNEKS

Host :
Lisa Listiana, S.E, M.Ak, PhD (Cand.), Pendiri dan Peneliti WaCIDS (www.wacids.or.id)

Sebagai responden ahli, hadir berbagai lembaga baik yang mewakili pihak pemerintah, akademik, maupun civil society. Diantaranya :

  1. Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama RI
  2. Ketua Forum Wakaf Produktif (FWP)
  3. Direktur ICAST Universitas Darussalam Gontor
  4. Ketua Dewan Standar Akuntansi Syariah Ikatan Akuntan Indonesia (DSAS IAI)
  5. Direktur Yayasan Edukasi Wakaf Indonesia (YEWI)
  6. Direktur Eksekutif SEBI Social Fund
  7. Ketua Program Studi Manajemen Zakat dan Wakaf dari berbagai perguruan tinggi
  8. Ketua Dewan Masjid Indonesia DIY
  9. Kepala Cabang BTN Syariah DIY
  10. Perwakilan Masyarakat Ekonomi Syariah (MES)
  11. Perwakilan Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI)
  12. Presidium Nasional Forum Silaturrahim Studi Ekonomi Islam (FOSSEI)

Kami sangat mengapresiasi partisipasi dari para narasumber dan responden ahli, para pakar, akademisi, praktisi serta institusi yang bergerak disektor perwakafan dalam FGD yang diselenggarakan oleh WaCIDS. FGD ini dilaksanakan sebagai bentuk inisiasi lanjutan atas peluncuran Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU).

Atas kehadiran dan dukungan semua pihak, kami ucapkan terima kasih. Semoga bermanfaat.

Link Rekaman FGD :
Link Dokumentasi foto :
Link Laporan, Usulan, dan Materi FGD :

Categories: BeritaFGD

Tags: WaCIDSwakafwakaf indonesia

Baca selengkapnya ...
By wacids, Tanggal 2021-02-11

wacids.or.id – Oleh : Lisa Listiana – PhD Candidate on Islamic Banking and Finance, International Islamic University of Malaysia. Pendiri dan peneliti Waqf Center for Indonesian Development and Studies

Wakaf uang dari ASN perlu dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel

Tanggal 28 Desember 2020 menandai sejarah baru dalam dunia perwakafan tanah air. Pasalnya, Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) secara resmi meluncurkan Gerakan Wakaf Uang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kemenag RI. Wakaf uang adalah wakaf dalam bentuk uang yang telah dilegitimasi oleh Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan fatwa wakaf uang yang diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tahun 2002.

Rangkaian peluncuran Gerakan Wakaf Uang ASN Kemenag RI turut dihadiri oleh Menteri dan Wakil Menteri Agama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI). Sejak dibuka tanggal 17 Desember 2020 saat soft launching hingga peluncuran resmi, wakaf uang ASN Kemenag RI telah terkumpul sekitar Rp 3,4 miliar. Dalam gerakan ini, Bank Syariah Mandiri (BSM) bertindak sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS PWU). Wakaf uang yang terkumpul selanjutnya akan dikelola oleh BWI sebagai salah satu pengelola (nazhir) wakaf uang di Indonesia.

Gerakan Wakaf Uang ASN Kemenag RI merupakan inisiasi yang perlu disambut dengan baik. Selaras dengan rencana strategis Kemenag RI tahun 2020-2024, gerakan ini merupakan salah satu aksi nyata pengamalan nilai ikhlas beramal yang merupakan falsafah di lingkungan Kemenag RI. Gerakan ini merupakan bentuk kontribusi nyata ASN Kemenag RI dalam mengkampanyekan gaya hidup berwakaf. Gerakan wakaf uang yang dipelopori oleh Kemenag RI sebagai salah satu otoritas di sektor perwakafan semoga dapat diduplikasi oleh kementrian atau lembaga nasional lainnya. Dengan jumlah ASN mencapai 4,2 juta dan asumsi setiap ASN berwakaf sepuluh ribu rupiah per bulan, akan terkumpul wakaf uang sebesar Rp 42 miliar setiap bulan.

Di level internasional, potensi wakaf diyakini dapat mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Pemerintah Indonesia melalui berbagai lembaga yang ada juga mulai melihat bahwa wakaf memiliki potensi besar untuk turut berkontribusi dalam pembangunan ekonomi nasional. Terlebih sebagai negara dengan jumlah Muslim terbesar dan tingkat kedermawanan yang tinggi di masyarakatnya.

Terkait hal ini, penulis memberikan apresiasi mendalam kepada negara yang telah mengambil peran untuk turut merealisasikan potensi wakaf yang begitu besar. Program Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS), penerbitan Waqf Core Principles, pengembangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) untuk sertifikasi para nazhir, dan pelaksanaan survei wakaf nasional, merupakan beberapa bentuk dukungan pemerintah melalui berbagai lembaga terkait dalam mengetengahkan diskursus perwakafan dalam ekonomi nasional.

Inisiasi Gerakan Wakaf Uang ASN menurut hemat penulis akan semakin optimal apabila dibarengi dengan sistem kontrol yang memadai. Dalam hal ini, terdapat beberapa catatan yang hendaknya perlu diperhatikan. Pertama, diperlukan konsistensi dalam pelaksanaan program. Semangat dan keberlanjutan dari gerakan ini perlu dijaga dan ditularkan ke seluruh pelosok tanah air. Upaya ini diperlukan agar gerakan ini tidak seperti Gerakan Nasional Wakaf Uang yang senyap setelah diluncurkan pada awal tahun 2010. Setelah dicanangkan secara resmi oleh Bapak Presiden RI kala itu, tidak ada pemberitaan lanjutan dari Gerakan Nasional yang diinisiasi oleh Kemenag RI dan BWI. Bahkan hingga saat ini, belum diketahui tersedianya informasi publik terkait pengelolaan aset wakaf yang terkumpul dari Gerakan Nasional tahun 2010 silam.

Kedua, perlu adanya tatakelola yang baik. Wakaf uang yang terkumpul dari ASN perlu dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum dan agama. Dengan akad wakaf umum (khairi), aset wakaf adalah aset umat. Oleh karena itu, umat berhak untuk mendapatkan informasi secara berkala terkait dengan pengelolaan aset wakaf dan pendistribusian manfaat yang dihasilkan. Sesuai dengan karakteristik dari wakaf, keutuhan aset wakaf perlu senantiasa dipertahankan. Lebih dari itu, aset wakaf perlu dikembangkan dan diproduktifkan agar manfaatnya dapat terus mengalir.

Mekanisme check and balance sangat diperlukan. Terlebih dengan otoritas ganda yang dimiliki oleh BWI sebagai pelaksana sekaligus pengawas sektor perwakafan. Sebagai nazhir wakaf uang yang mengelola wakaf uang dari ASN, BWI mendapat kesempatan sekaligus tantangan untuk menjadi role model yang baik bagi para nazhir swasta dalam mengelola wakaf secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Selain itu, penerima manfaat (mauquf alayh) juga perlu diidentifikasi secara jelas. Sebisa mungkin, manfaat dari wakaf uang ASN perlu dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat. Dengan demikian, proses edukasi tentang wakaf dapat terus berlanjut. Dari proses ini, diharapkan akan semakin banyak orang paham urgensi dan manfaat dari wakaf sehingga dapat turut meningkatkan partisipasi masyarakat dalam aktivitas perwakafan.

Belajar dari sejarah perwakafan di berbagai negara lain, wakaf yang dikelola oleh negara tanpa tatakelola dan sistem kontrol yang baik membuka peluang penyalahgunaan aset wakaf yang pada akhirnya merugikan wakaf dan umat. Semoga gerakan ini terus bergulir dan wakaf uang yang terkumpul senantiasa dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel sehingga dapat membawa kebaikan untuk masyarakat Indonesia. Wallahua’lam

Categories: Opini

Tags: ASNLisa ListianaWaCIDSwakafwakaf uang

Baca selengkapnya ...