Berwakaf buku merupakan salah satu cara untuk memperkuat pemahaman dan keilmuan generasi penerus melalui penyediaan buku-buku yang mengandung nilai-nilai ilmu bermanfaat bagi para pembacanya. Saat ini, banyak individu yang memiliki kepedulian sosial tinggi atau berjiwa concern for others, dengan mewakafkan buku pelajaran ke pesantren, sekolah, komunitas, hingga yayasan. Di sisi lain, kepedulian terhadap pendidikan anak-anak di sekolah inklusi masih sangat minim. Sekolah inklusi adalah sekolah yang diperuntukan untuk anak-anak berkebutuhan khusus agar memiliki hak yang sama untuk mendapatkan akses pendidikan yang layak.
Sekolah inklusi adalah institusi pendidikan yang membuka akses bagi anak-anak berkebutuhan khusus untuk belajar bersama dengan siswa reguler. Di sekolah ini, sistem pembelajaran dirancang sedemikian rupa agar kebutuhan kedua kelompok siswa—anak berkebutuhan khusus dan anak reguler—dapat terpenuhi secara adil. Anak berkebutuhan khusus tetap memperoleh materi pelajaran melalui metode dan media yang sesuai dengan kebutuhan mereka, termasuk penyediaan buku pembelajaran dan alat tulis khusus (ATK).
Keberadaan sekolah inklusi membawa banyak manfaat, antara lain: memberikan hak dan kewajiban belajar secara setara, menciptakan lingkungan yang tidak diskriminatif, serta meningkatkan kemampuan bersosialisasi anak berkebutuhan khusus dengan teman-teman sebayanya. Salah satu sekolah yang telah menerapkan sistem inklusi adalah MI Alam Al-Aly Sukomoro di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
Namun demikian, masih banyak tantangan yang dihadapi oleh sekolah-sekolah inklusi di berbagai daerah di Indonesia. Salah satu kendala utamanya adalah keterbatasan fasilitas, terutama dalam hal ketersediaan buku literasi. Misalnya, sangat terbatasnya buku-buku braille bagi siswa tunanetra. Anak-anak dengan keterbatasan ini tidak dapat membaca buku bacaan umum, sementara ketersediaan buku braille masih sangat minim dan sulit ditemukan. Begitu pula dengan buku-buku khusus bagi anak-anak dengan gangguan belajar spesifik (disabilitas belajar), yang juga sulit diakses.
Padahal, anak-anak berkebutuhan khusus memiliki keinginan belajar yang tinggi dan rasa ingin tahu yang besar terhadap isi suatu buku. Menyikapi kondisi ini, salah satu guru kelas inklusi di MI Alam Al-Aly Sukomoro, Binti Khoirun N, S.Pd., menggagas gerakan bertema "Wakaf Buku Inklusi". Gerakan ini ditujukan kepada seluruh lapisan masyarakat sebagai bentuk kepedulian terhadap krisis literasi inklusi. Inisiatif ini mulai dijalankan sejak Juni 2024, bekerja sama dengan berbagai komunitas penggiat literasi di wilayah Nganjuk.
Sumber: Dokumentasi Kelas Inklusi MI Alam Al-Aly Sukomoro, Nganjuk, Jawa Timur
Melalui gerakan wakaf buku, diharapkan tumbuh rasa kepedulian terhadap sesama atau concern for others, khususnya dalam mendukung literasi anak-anak berkebutuhan khusus. Buku yang diwakafkan tidak terbatas hanya untuk anak-anak, tetapi juga untuk orang dewasa penyandang disabilitas. Jenis buku yang bisa diwakafkan meliputi buku bacaan keagamaan, buku sastra, buku braille, buku pendamping modul pembelajaran, hingga buku pengenalan huruf dan angka.
Gerakan ini juga dapat membantu orang tua yang belum mampu menyediakan buku literasi di rumah untuk anak-anak mereka. Ibu Binti berharap, gerakan Wakaf Buku Inklusi tidak hanya berkembang di Kabupaten Nganjuk, tetapi juga menyebar ke seluruh wilayah Indonesia sebagai wujud kepedulian terhadap pendidikan yang inklusif dan berkeadilan.
Oleh : Binti Khoirun Nisak dan Yan Putra Timur
Kutip artikel ini:
Nisak, B.K., & Timur, Y.P. (20 Juni 2025). Wakaf Buku untuk Anak-Anak Inklusi: Manifestasi Nilai Concern for Others: https://wacids.org/detailopini/73/2025-06-20/Wakaf-Buku-untuk-Anak-Anak-Inklusi%3A-Manifestasi-Nilai-Concern-for-Others
DAFTAR PUSTAKA
Sukadari. 2019. Model Pendidikan Inklusi Dalam Pembelajaran Anak Berkebutuhan Khusus. Yogyakarta: Kanwa Publisher
Rokhim, Abdul. 2021. Penyelenggaraan Pendidikan Inklusi Di Sekolah Dasar Negeri Jakarta. Volume, 39(1), 27.
Perkembangan wakaf dan tantangan dalam edukasi dan literasi wakaf telah mendorong lahirnya inovasi bernama WaPNav (Wakaf Produktif Navigation) yaitu sebuah platform berbasis peta interaktif yang dikembangkan untuk memperkenalkan persebaran wakaf produktif di Indonesia secara visual dan informatif. Inisiatif ini terinspirasi dari pandangan Prof. Dr. Phil. H. Kamaruddin Amin, MA, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, yang menyampaikan pentingnya pendekatan edukasi wakaf yang memanfaatkan teknologi informasi. Dukungan serupa juga datang dari Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI), Prof. Nuh, yang menekankan pentingnya kebermanfaatan wakaf dalam mendorong kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan (BWI, 2019; Al Machmudi, 2024).
Menurut data BPS (2022), lebih dari 86% masyarakat Indonesia telah memiliki telepon seluler, dan sekitar 66% telah terhubung dengan internet. Kondisi ini menunjukkan bahwa sebagian besar masyarakat telah akrab dengan teknologi digital, sehingga pemanfaatan platform seperti WaPNav sangat relevan dan menjanjikan.
Berdasarkan hasil kalkulasi penulis, jumlah penduduk Indonesia yang memiliki atau menguasai telepon seluler mengalami peningkatan sebesar 28,77 persen. Selain itu, penggunaan internet dan perangkat digital yang semakin masif membuka peluang besar dalam pengembangan media literasi yang inovatif dan mudah diakses oleh masyarakat luas.
Salah satu teknologi yang dinilai efektif dalam mendukung literasi digital adalah ArcGIS StoryMaps. Platform ini terbukti mampu memvisualisasikan informasi secara menarik, informatif, dan interaktif. Kemudahan akses serta tampilannya yang atraktif menjadikan ArcGIS StoryMaps banyak digunakan di berbagai bidang, termasuk pendidikan, kebencanaan, dan sosial. Oleh karena itu, penggunaan teknologi ini untuk menumbuhkan kesadaran berwakaf dinilai tepat dan relevan dengan kebutuhan zaman.
Berangkat dari latar belakang tersebut, penulis menggagas inovasi berupa Wakaf Produktif Navigation (WaPNav) yaitu sebuah platform berbasis WebGIS menggunakan ArcGIS StoryMaps yang bertujuan untuk menampilkan persebaran wakaf produktif di Indonesia secara visual sekaligus meningkatkan kesadaran berwakaf di kalangan masyarakat.
WaPNav merupakan akronim dari Wakaf Produktif Navigation, yang secara harfiah berarti navigasi wakaf produktif berdasarkan lokasi. Nama ini mencerminkan gagasan utama penulis: mengintegrasikan website literasi dengan peta interaktif agar informasi seputar wakaf menjadi lebih mudah dipahami dan diakses. WaPNav memiliki sejumlah keunggulan, antara lain:
Terdapat dua tampilan utama dalam platform WaPNav, yaitu:
Dengan memanfaatkan data spasial yang terintegrasi, masyarakat dapat mengetahui secara langsung lokasi dan perkembangan wakaf produktif di Indonesia. Diharapkan, hal ini dapat menumbuhkan kesadaran akan pentingnya wakaf sebagai instrumen pemberdayaan umat. Semakin banyak masyarakat yang terlibat dalam wakaf, maka semakin besar pula potensi wakaf sebagai sumber kesejahteraan dan upaya penanggulangan kemiskinan di Indonesia.
Oleh : Nur Humaidah Sakir & Iskandar Iskandar
Kutip artikel ini: Sakir, N,H,. & Iskandar, I. (31 Mei 2025). Wakaf Produktif Navigation (WaPNav): Literasi Wakaf Digital di Era Teknologi: https://wacids.org/detailopini/72/2025-05-31/Wakaf-Produktif-Navigation-%28WaPNav%29%3A-Literasi-Wakaf-Digital-di-Era-Teknologi
Referensi:
BPS. (2022). STATISTIK TELEKOMUNIKASI INDONESIA. DKI Jakarta: Badan Pusat Statistik
BWI. (2019). Wakaf Produktif Bisa Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat. Badan Wakaf Indonesia Available at: https://www.bwi.go.id/3983/2019/11/08/wakaf-produktif-bisa-tingkatkan-kesejahteraan-masyarakat/ [Accessed 26 Jul. 2024].
Al Machmudi, M, I,. (2024). Indonesia Punya Potensi Wakaf Besar namun Literasi Masih Rendah. Media Indonesia. https://mediaindonesia.com/ekonomi/642288/indonesia-punya-potensi-wakaf-besar-namun-literasi-masih-rendah
Wakaf didasari dengan sumber hukum yang lengkap, yaitu Al-Qur'an, hadits, dan kesepakatan (ijma’) para ulama. Walaupun dalam Al-Qur'an wakaf tidak dijelaskan secara jelas, karena itu ulama menerangkan konsep wakaf dengan dasar sebagai infaq fi sabilillah. Di Indonesia masyarakat muslim sudah melaksanakan wakaf bahkan sebelum Indonesia merdeka, karena itu pemerintah Indonesia menetapkan undang-undang yang mengatur tentang wakaf yaitu undang-undang nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf (Badan Wakaf Indonesia, 2019).
Keberadaan teknologi pada upaya wakaf seperti pada platform e-commerce, dengan platform ini menciptakan inovasi baru dan kemudahan dalam berwakaf. Hadir program-program wakaf, salah satunya adalah wakaf sumur dompet dhuafa yang dilakukan secara kolektif, hal ini menciptakan kondisi anak muda pun bisa ikut berpartisipasi dan juga masyarakat tidak perlu menunggu kaya untuk berwakaf. Oleh karena itu berwakaf kini sangat fleksibel, bisa dilakukan di mana saja, kapan saja, dan oleh siapa saja.
Wakaf melalui platform e-commerce sebagai produk dari perkembangan teknologi memberikan kemudahan bagi para calon wakif untuk berwakaf (Sari & Raharjo, 2023). Kemudahan tersebut memberikan banyak manfaat dengan dampak positif, yaitu memberikan kesempatan bagi setiap kalangan untuk dapat melakukan salah satu amalan jariyah yang insya allah menyucikan harta dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Wakaf memberi manfaat tidak hanya untuk akhirat saja, namun berdampak bagi kemanusian melalui potensi dalam mengentaskan kemiskinan, kesenjangan sosial, hingga membantu terciptanya pembangunan berkelanjutan. Dana wakaf yang dikelola dapat disalurkan ke banyak sektor industri, seperti industri pertanian, peternakan, perikanan, industri alat kesehatan, industri manufaktur, dan industri UMKM lainnya yang memenuhi prinsip syariah dan melakukan praktik usaha berkelanjutan (Amanatillah, 2021; Syamsudin & Bahrudin, 2022).
Semakin berkembang dan meratanya distribusi aset wakaf yang optimal, maka berdampak pada potensi menurunkan biaya penyediaan fasilitas umum serta mendorong pemerataan pembangunan infrastruktur di Indonesia. Lembaga-lembaga pengelola wakaf menaruh harapan besar terhadap keberlangsungan program-program edukatif yang bertujuan meningkatkan literasi masyarakat mengenai wakaf. Di samping itu, pemanfaatan teknologi dalam pengelolaan wakaf masih harus d itingkatkan guna mendorong terciptanya inovasi-inovasi yang berdampak positif secara luas dan berkelanjutan.
Oleh: Rizki Fadlillah, Fathimah Salsabila Annajah, dan Faizatu Almas Hadyantari
Kutip Artikel ini:
Fadhilah, R., Annajah, F., S., & Hadyantari, F.A. (17 Mei 2025). Wakaf: Dari Manusia Untuk Kemanusiaan: https://wacids.org/detailopini/71/2025-05-17/Wakaf%3A-Dari-Manusia-untuk-Kemanusiaan
Referensi:
Amanatillah, D. (2021). Potensi Pengembangan Sukuk Berbasis Wakaf Untuk Pengembangan Infrastruktur di Indonesia. SHIBGHAH: Journal of Muslim Societies, 2(2), 129-145.
Badan Wakaf Indonesia, BWI.go.id. (2019, August 23). Dasar hukum wakaf - Badan Wakaf Indonesia | BWI.go.id. https://www.bwi.go.id/dasar-hukum-wakaf/
Sari, S. M., & Raharja, M. C. (2023). Inovasi Platform E-Commerce dalam Pengumpulan Zakat dan Wakaf: Meningkatkan Aksesibilitas, Transparansi, dan Efisiensi dalam Penggalangan Dana Sosial. Filantropi: Jurnal Manajemen Zakat dan Wakaf, 4(2), 158-169.
Syamsuri, S., & Bahrudin, B. (2022). Pengelolaan Wakaf Produktif Dalam Bentuk Usaha Perikanan di Pondok Tidar Kota Magelang. Journal of Islamic Philanthropy and Disaster (JOIPAD), 2(1). https://doi.org/10.21154/joipad.v2i1.4688
Wakaf adalah sebuah instrumen keuangan sosial Islam yang berpotensi besar untuk dikembangkan dan bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Wakaf tidak hanya sebagai amalan jariyah semata, melainkan juga sebagai solusi nyata dalam pemberdayaan ekonomi umat dan investasi akhirat yang berkelanjutan.
Salah satu bentuk wakaf yang dapat dijadikan sebagai instrumen pemberdayaan umat adalah wakaf produktif. Wakaf produktif merupakan sebuah konsep wakaf yang dikelola secara aktif guna menghasilkan manfaat ekonomi. Contoh aset wakaf produktif dapat berupa tanah, bangunan, ataupun uang. Pengelolaan wakaf produktif dapat menjadi sebuah kekuatan modal investasi jangka panjang untuk membangun berbagai fasilitas umum yang diperlukan oleh masyarakat, di antaranya seperti sekolah dan rumah sakit.
Beberapa bentuk konkret dari kebermanfaatan wakaf produktif antara lain, program dari Dompet Dhuafa berupa pembangunan Rumah Sakit Rumah Sehat Terpadu (RST) di Parung, Bogor yang memberikan layanan kesehatan gratis untuk dhuafa. Wakaf yang didirikan oleh Yayasan Wakaf Paramadina Jakarta memberikan kesempatan akses pendidikan berkualitas dengan bentuk beasiswa bagi mahasiswa yang terkendala masalah ekonomi.
Keberadaan wakaf produktif dapat membuka lapangan kerja baru sehingga dapat mengakselerasi perputaran ekonomi. Selain itu, pengelolaan wakaf produktif juga berkontribusi dalam peningkatan kualitas pendidikan dan pelayanan kesehatan yang menjadi faktor dan peran kunci dalam pemberdayaan ekonomi dan pembentukan SDM unggul.
Aspek menarik lain dari wakaf produktif adalah keberadaan perolehan pahala berkelanjutan bagi wakif. Adapun pahala dari wakaf tidak akan pernah berhenti dan akan terus mengalir selama manfaat daripada wakaf tersebut masih dirasakan oleh orang lain. Keutamaan daripada wakaf ini juga terdapat dalam sebuah hadits shahih yang diriwayatkan oleh Imam Muslim yang berbunyi, “Apabila seorang manusia meninggal dunia, maka terputuslah amalnya kecuali tiga perkara: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak sholeh yang mendoakannya.” Ini juga menjadi sebuah bukti bahwa wakaf memiliki peranan penting dalam konteks spiritual dan sosial.
Dengan demikian, dapat kita pahami bersama bahwasannya pengamalan wakaf produktif memiliki tujuan dan peran penting dalam proses pemberdayaan ekonomi umat dan investasi jangka panjang akhirat. Setiap orang dapat berkontribusi sesuai dengan kadar kemampuan masing-masing, sebab setiap amal baik sekecil apapun dapat memberikan dampak yang signifikan bagi sesama. Masing-masing individu diharapkan untuk bisa meningkatkan kesadaran dan partisipasinya dalam wakaf produktif, karena melalui wakaf produktif, kita dapat membangun kehidupan masyarakat yang lebih sejahtera dan berkeadilan tidak hanya di dunia, namun juga di akhirat.
Oleh: Bondan Tri Atmaja & Yan Putra Timur
Kutip artikel ini:
Atmaja, B.T., & Timur, Y.P. (29 April 2025). Wakaf Produktif: Memberdayakan Ekonomi Umat untuk Investasi Akhirat: https://wacids.org/detailopini/70/2025-04-29/Wakaf-Produktif%3A-Memberdayakan-Ekonomi-Umat-untuk-Investasi-Akhirat
Referensi:
Masriyah, Siti. “Peran Wakaf Produktif Dalam Kesejahteraan Masyarakat.” Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam 10, no. 1 (2024): 627. https://doi.org/10.29040/jiei.v10i1.12064.
Sahidin, Amir. “Pendayagunaan Zakat Dan Wakaf Untuk Mencapai Maqashid Al-Syari’ah.” Al-Awqaf: Jurnal Wakaf Dan Ekonomi Islam 14, no. 2 (2022): 97–106. https://doi.org/10.47411/al-awqaf.vol14iss2.148.
Sundari, Siti. “Wakaf Produktif Sebagai Strategi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Menuju Pembangunan Berkelanjutan Di Era 4.0.” La Zhulma| Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Islam 2, no. 1 (2023): 57–68. http://journal.iaitasik.ac.id/index.php/LaZhulma/article/download/117/83.
WhatsApp merupakan salah satu aplikasi yang paling banyak digunakan masyarakat Indonesia. Menurut laporan terbaru We Are Social, WhatsApp menjadi aplikasi media sosial yang paling banyak digunakan di Indonesia pada Januari 2024. Dari seluruh pengguna internet di Indonesia yang berusia 16 - 64 tahun, mayoritas atau 90,9%-nya tercatat memakai aplikasi tersebut. Hal tersebut tentu menjadi peluang besar untuk dapat dimanfaatkan sebagai media pendekatan wakaf kepada masyarakat. Salah satu fitur WhatsApp yang dapat digunakan untuk memudahkan kegiatan wakaf adalah bot WhatsApp.
Masyarakat era digital cenderung menyukai kegiatan yang mudah, cepat dan praktis. Dengan adanya bot WhatsApp kecenderungan tersebut akan terpenuhi. Bot WhatsApp dapat menjadi solusi pendekatan wakaf kepada masyarakat. Bot WhatsApp merupakan salah satu fitur aplikasi WhatsApp yang dapat didesain sesuai kebutuhan. Bot WhatsApp yang mempunyai fungsi percakapan dengan pengguna dapat memberikan informasi sesuai kebutuhan pengguna. Hal tersebut tentu dapat menjadi sarana literasi dan juga media transaksi kegiatan wakaf.
Penggunaan bot WhatsApp dalam kegiatan sosial telah diterapkan oleh Amil Rumah Amal Salman. Inovasi ini dilatarbelakangi oleh kemajuan teknologi informasi yang mengubah kebiasaan masyarakat dalam membayar zakat, infak, dan melakukan berbagai kegiatan kebaikan lainnya. Berdasarkan data statistik dari Rumah Amal Salman pada tahun 2022, hanya 5,62% transaksi zakat, infak, dan kebaikan lainnya yang dilakukan secara tunai dari total keseluruhan transaksi. Persentase ini menunjukkan penurunan sebesar 1,27% dibandingkan dengan pembayaran tunai pada tahun sebelumnya. Bahkan, dalam lima tahun terakhir, tren pembayaran tunai di Rumah Amal Salman terus menurun secara signifikan. Mayoritas transaksi kini dilakukan secara non-tunai melalui berbagai platform, seperti situs web, aplikasi seluler, pemindaian QRIS, dan transfer bank. Di antara berbagai metode pembayaran tersebut, transfer bank menjadi platform yang paling banyak digunakan. Setelah melakukan transfer, donatur biasanya mengonfirmasi pembayaran mereka melalui aplikasi WhatsApp.
Menurunnya tren pembayaran tunai dan tingginya penggunaan WhatsApp sebagai media komunikasi mendorong Rumah Amal Salman untuk mengembangkan bot WhatsApp sebagai aplikasi pembayaran nontunai yang lebih dekat dengan masyarakat. Bot WhatsApp ini memudahkan pengguna dalam memilih menu kebaikan, memverifikasi pembayaran, dan mengeluarkan kuitansi penerimaan dana secara otomatis. Sebagai layanan mandiri digital, bot ini dirancang untuk mendukung pembayaran zakat, infak, dan berbagai kegiatan sosial lainnya. Untuk melindungi kekayaan intelektualnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia menerbitkan Surat Pencatatan Ciptaan untuk aplikasi ini, memberikan perlindungan hak cipta selama 50 tahun sejak publikasinya pada 2 November 2021.
Potensi kemudahan dan kepraktisan yang ditawarkan oleh bot WhatsApp Rumah Amal Salman dapat menjadi inspirasi dalam mendekatkan konsep wakaf kepada masyarakat. Bot WhatsApp untuk wakaf dapat dirancang sesuai kebutuhan, misalnya untuk menyediakan literasi tentang wakaf, menawarkan berbagai metode pembayaran, serta menyajikan laporan pengelolaan dana wakaf. Dengan pengembangan fitur-fitur tersebut, proses wakaf akan semakin mudah diakses oleh masyarakat, sehingga manfaat wakaf dapat tersebar lebih luas sebagai upaya menciptakan kemaslahatan umat.
Oleh : Pipit Riandini & Risna Triandhari
Kutip artikel ini:
Riandini, P., Triandhari, R. (12 April 2025). Peningkatan Literasi Wakaf melalui Pemanfaatan Bot WhatsApp: https://wacids.org/detailopini/69/2025-04-12/Peningkatan-Literasi-Wakaf-melalui-Pemanfaatan-Bot-WhatsApp
Referensi:
Databoks Katadata. (2024). Ini Media Sosial Paling Banyak Digunakan di Indonesia Awal 2024. Diakses pada 28 Februari 2025, dari https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2024/03/01/ini-media-sosial-paling-banyak-digunakan-di-indonesia-awal-2024
Rumah Amal Salman. (2023). Konsisten Kembangkan Layanan Melalui Bot WhatsApp, Rumah Amal Kantongi HAKI. Diakses pada 28 Februari 2025, dari https://www.rumahamal.org/news/konsisten_kembangkan_layanan_melalui_bot_whatsapp_rumah_amal_kantongi_haki.