Jakarta, 21 September 2022: Keberlanjutan ekonomi menjadi agenda prioritas Presidensi Indonesia dalam G20 pada tahun 2022. Keuangan sosial Islam memainkan peranan kunci dalam pemerataan pendapatan, menjaga daya beli, dan menciptakan peluang bisnis untuk semua. Untuk mempercepat kegiatan ekonomi produktif dan pada akhirnya mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan diperlukan keuangan sosial Islam.
Indonesia adalah penerbit Green Sukuk global dan ritel pertama di dunia. Sejak pertama kali diterbitkan pada tahun 2018, Sukuk Hijau selama empat tahun telah diterbitkan sebanyak tujuh kali untuk membiayai proyek/program sektor hijau yang memenuhi syarat. Untuk mendukung pengembangan investasi sosial dan wakaf produktif, Pemerintah Indonesia juga menerbitkan Sukuk Wakaf Tunai (CWLS) dengan memadukan keuangan syariah dan investasi berdampak untuk Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs).
Perubahan iklim telah membawa dampak biaya yang tinggi pada masyarakat yang rentan dan berpenghasilan rendah. Seiring dengan upaya pencapaian target SDGs dan Perjanjian Paris, terjadi kesenjangan pembiayaan dalam mengatasi perubahan iklim. Instrumen wakaf dapat dimanfaatkan untuk menjawab tantangan ini. Meskipun harta wakaf telah bermanfaat bagi masyarakat, khususnya masyarakat di sekitarnya, nilai ekonomi wakaf dapat juga dimaksimalkan untuk mewujudkan proyek-proyek tujuan pembangunan berkelanjutan dan berkontribusi pada program pengurangan kemiskinan dan ketimpangan di Indonesia, terutama aksi iklim dan mewujudkan pembiayaan nol bersih (net-zero).
Pengembangan penelitian kerangka wakaf hijau mencakup latar belakang, konseptualisasi, model bisnis, rencana, pemetaan pemangku kepentingan, studi percontohan/praktik terbaik dalam wakaf dan inisiatif perubahan iklim, yang melibatkan beragam pemangku kepentingan seperti pemerintah, sektor swasta, dan komunitas akar rumput. Laporan ini dapat menjadi referensi dunia keuangan Islam dari Indonesia, yang telah menunjukkan tindakan dalam memajukan keuangan Islam untuk pembangunan berkelanjutan dan mengatasi krisis iklim. Selain itu, laporan tersebut memberikan bukti kuat bahwa wakaf secara umum dapat menciptakan pendapatan dan membiayai kegiatan produktif yang memberikan pengembalian atau keuntungan untuk pembiayaan di masa depan. Hasilnya, wakaf bisa menjadi pilihan yang cocok untuk pembiayaan atau mempromosikan kesejahteraan sosial sambil menghindari suku bunga yang membebani secara ekonomi.
“Wakaf memberikan jendela peluang untuk mengatasi krisis lingkungan. Nilai ekonomi wakaf dapat dimaksimalkan dan juga dapat berkontribusi pada program-program pengurangan kemiskinan. Mengingat bahwa pencapaian SDGs membutuhkan sumber daya keuangan dan teknis yang substansial, kerangka kerja ini bertujuan untuk memanfaatkan wakaf untuk mendukung aksi iklim dengan dampak sosial-lingkungan yang nyata,” kata Qing Xu, Spesialis Keuangan Iklim UNDP Regional.
“Green Waqf merupakan inisiatif yang sangat relevan dengan konteks Indonesia mengingat lebih dari 50% tenaga kerja berasal dari sektor pertanian, peternakan, dan kehutanan yang dapat terkena dampak perubahan iklim. Ini adalah inisiatif yang baik untuk menghadirkan energi terbarukan yang terjangkau,” kata Imam Teguh Saptono, Wakil Ketua BWI.
Laporan ini terdiri atas enam bab. Bab 1 menguraikan isu-isu iklim dan energi yang ada di Indonesia serta tantangan pembiayaan untuk memenuhi Nationally Determination Contribution (NDC). Bab 2 menjelaskan konsep wakaf dan potensinya untuk mengatasi masalah lingkungan dan kesejahteraan sosial. Bab 3 berfokus pada kerangka Wakaf Hijau, yang juga membahas empat tahap yang diusulkan: i) tahap prakondisi, ii) tahap konsolidasi, iii) tahap pengembangan proyek, dan iv) tahap pengarusutamaan. Bab 4 memberikan landasan model bisnis untuk implementasi proyek Wakaf Hijau, termasuk pemetaan dan analisis pemangku kepentingan, yang sebagian besar terdiri atas pemangku kepentingan terkait keuangan Islam dan pemangku kepentingan terkait hijau. Bab 5 menguraikan beberapa praktik berbasis bukti pada proyek-proyek wakaf yang terkait dengan lingkungan. Bab 6 merangkum rekomendasi kebijakan.
United Nations Development Program (UNDP) dan Badan Wakaf Indonesia (BWI), didukung oleh Institut Pertanian Bogor (IPB), Waqf Center for Indonesian Development and Studies (WaCIDS), Tim Green Waqf Movement, dan NDC Support Program mengembangkan kerangka wakaf hijau ini bertujuan untuk memanfaatkan wakaf untuk mendukung aksi iklim di daerah miskin dengan dampak sosial-lingkungan yang nyata.
Download Green Waqf Framework:
Oleh: United Nations Development Program (UNDP) dan Waqf Center for Indonesian Development and Studies (WaCIDS)
Kutip artikel ini:
United Nations Development Program (UNDP) & Waqf Center for Indonesian Development and Studies (WaCIDS). (22 September 2022). Green Waqf Framework – Prinsip-Prinsip Islam untuk Mendukung Proses Pembangunan yang Inklusif Secara Sosial: https://wacids.or.id/2022/09/22/green-waqf-framework-prinsip-prinsip-islam-untuk-mendukung-proses-pembangunan-yang-inklusif-secara-sosial/
Penelitian wakaf saat ini didominasi dengan pendekatan kualitatif, sedangkan pendekatan kuantitatif dan mix method masih cukup baru digunakan. Namun secara umum, baik penelitian kuantitatif maupun kualitatif memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing.
Begitulah yang disampaikan oleh Bapak Dr. Hidayatul Ihsan, S.E., M.Sc. selaku Penasihat dan Peneliti WaCIDS dalam acara Workshop Metode Penelitian Wakaf – Pendekatan Kualitatif dan Kuantitatif yang diselenggarakan pada Sabtu, 23 Juli 2022 secara daring.
Wakaf telah berperan penting dalam kehidupan masyarakat Indonesia, baik dari sisi ekonomi, sosial, hingga lingkungan. Dalam upaya menciptakan inovasi dan pengembangan yang berkelanjutan di bidang wakaf, maka diperlukan penelitian atau riset yang memadai.
Bapak Aam Slamet Rusydiana, M.E. selaku peneliti SMART Indonesia juga turut memberikan materi pada workshop. Beliau menyampaikan bahwa penelitian kuantitatif memiliki kelebihan yaitu hasil yang lebih akurat, objektif, dan dapat dibandingkan. Namun pendekatan ini memerlukan banyak data, sedangkan saat ini masih sedikit data yang tersedia dan banyak data yang tidak sesuai standar. Itulah sebabnya penelitian kuantitatif tentang wakaf masih sedikit dilakukan.
Berbeda dengan penelitian kuantitatif, penelitian kualitatif memiliki kelebihan untuk memperkaya penjelasan, lebih banyak wawasan baru yang bisa digali, dan melatih critical thinking. Hal itulah yang menjadi beberapa alasan penelitian kualitatif dilakukan. Dalam bidang wakaf, peneliti memilih menggunakan pendekatan kualitatif karena penelitiannya dapat disajikan secara lebih detail, misalnya dapat dilakukan investigasi lebih mendalam terkait keinginan wakif untuk berwakaf. Peneliti juga dapat melakukan eksplorasi awal untuk mengembangkan suatu teori, misalnya berkaitan dengan organisational setting dalam wakaf. Selain itu, penelitian kualitatif juga dapat menjelaskan pertanyaan “how” and “why” yang tidak terekspos pada penelitian kuantitatif. Meskipun demikian, penelitian kualitatif juga memiliki kelemahan, di antaranya adalah time consuming, terlalu banyak informasi yang dapat digali, serta data yang terlalu melimpah akibat banyaknya data kurang penting yang juga dimasukkan.
Oleh: Adela Natasya dan Nining Islamiyah
Kutip artikel ini:
Natasya, A. & Islamiyah, N. (3 September 2022). Pendekatan Kualitatif dan Kuantitatif dalam Penelitian Wakaf: https://wacids.or.id/2022/09/03/pendekatan-kualitatif-dan-kuantitatif-dalam-penelitian-wakaf/
Categories: Berita
Published by wacids on August 28, 2022
Tim Penulis:
Supervisi oleh: Imam Wahyudi Indrawan
Reviu oleh: Prof. Raditya Sukmana, Lisa Listiana
ABSTRAK
Besarnya jumlah volume sampah yang dihasilkan oleh sekelompok masyarakat yang semakin bertambah menimbulkan kekhawatiran yang mendalam bagi keberlanjutan lingkungan yang bersih dan sehat di masa mendatang. Perlu adanya inisiatif khusus untuk mengurangi volume sampah yang terus meningkat dengan cara penerapan circular economy, yang direalisasikan oleh sebagian masyarakat dengan membentuk bank sampah. Namun, bank sampah juga masih menghadapi beberapa tantangan, antara lain keterbatasan dana, sumber daya manusia, hingga kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah. Sehingga, daya sentuhnya juga perlu dimulai dari lingkungan yang menerapkan disiplin yang ketat seperti halnya dalam lingkungan pesantren. Tujuan penelitian ini berusaha untuk menganalisis potensi dan penerapan bank sampah di pesantren. Serta, memberikan rekomendasi kebijakan dan menampilkan model bisnis pengelolaan sampah berbasis wakaf di lingkungan pesantren. Hasilnya, pondok pesantren memiliki potensi yang positif dalam hal pengelolaan bank sampah.Pembentukan bank sampah sendiri memerlukan dana yang cukup besar, sehingga instrumen wakaf juga dapat menjadi alternatif solusi dalam mengatasi kekurangan dana tersebut. Dalam skema model bisnis, bank sampah dapat memantu dalam peningkatan ekonomi pesantren dan kemajuan unit-unit bisnis pesantren. Dengan demikian, pembangunan bank sampah berbasis wakaf sudah seharusnya disokong, dikaji, dan terus dikembangkan agar pelestarian lingkungan yang senantiasa sehat dapat tercapai dengan yang diharapkan.
Rekomendasi Sitasi:
Apriliani, Rahmawati, dkk. (2022). Wakaf Pembangunan Bank Sampah di Pondok Pesantren. WaCIDS Research Bulletin No. 1. Jakarta, Waqf Center for Indonesian Development and Studies (WaCIDS)
WaCIDS Research Bulletin No. 1_Bank Sampah & Pondok Pesantren_IWIDownload
Categories: Research Bulletin
Penginovasian pengelolaan harta wakaf pada saat sekarang ini adalah sebuah hal yang penting untuk dilakukan. Inovasi wakaf saham yang dibuat oleh Global Wakaf merupakan salah satu inovasi yang positif. Begitu juga dengan wakaf yang berbasis pesantren seperti yang dilakukan oleh MBT Sidogiri merupakan inovasi wakaf yang kontributif.
Hal tersebut disampaikan oleh Prof. Raditya Sukmana, Guru Besar UNAIR dan Pembina WaCIDS pada welcoming speech pada kegiatan Nazhir Sharing Session yang diadakan oleh WaCIDS. Acara tersebut turut dihadiri oleh Bapak Sri Eddy Kuncoro dari Global Wakaf dan juga Ustadz Fahrudin dari Daarut Tauhiid.
Sri Eddy Kuncoro menyampaikan bahwa Global Wakaf terus memperkuat langkahnya dengan menyusun roadmap dari tahun 2022-2027 untuk penguatan pengelolaan wakaf. Namun beberapa isu pengelolaan wakaf di Indonesia seperti penguatan kelembagaan, desain program yang bisa mengakomodir kepentingan sosial, inisiasi lembaga keuangan wakaf, profesional nazhir, edukasi, transformasi digital dan literasi wakaf yang masih minim menjadi isu yang perlu mendapat perhatian. Dalam penghadapi isu tersebut, peran Global Wakaf terus dioptimalkan untuk kesejahteraan mauquf’alaih khususnya umat Islam (ekonomi) dan membangun kejayaan serta peradaban umat dengan ekonomi wakaf sebagai solusi menggantikan ekonomi dan peradaban berbasis kapitalisme liberal–ribawiyah (reformasi). Beliau juga menambahkan bahwa Global Wakaf telah dan sedang menjalankan beberapa program seperti lumbung air wakaf, lumbung ternak wakaf, sumur wakaf, galeri wakaf saham, Wakaf Modal Usaha Mikro (WMUM), pasar sedekah, dan wakaftunai.id.
Ustadz Fahrudin menyampaikan bahwa Wakaf Daruut Tauhiid berawal dari wakaf masjid. Hasil dari wakaf tersebut dikelola dalam berbagai kegiatan usaha. Banyaknya kajian yang dilakukan juga berperan terhadap bertambahnya harta wakaf yang dikelola oleh Daruut Tauhiid. Harta wakaf yang terlah terkumpul tersebut dikembangkan dalam bentuk swalayan seperti SMM DT. Selain itu dari harta wakaf tersebut juga dibentuk Baitul Maal wat Tamwil (BMT), DT Peduli, serta institusi pendidikan formal mulai dari TK sampai kepada Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI). Berbagai perusahaan atau unit usaha juga telah lahir dari pengelolaan aset wakaf ini. Saat ini Wakaf DT memiliki 11 perusahaan bentukan dengan fokus yang berbeda-beda. Berbagai program dan layanan Wakaf DT dilaksanakan dalam rangka memenuhi kebutuhan dan melayani para jamaah.
Pengelolaan wakaf oleh nazhir harus dilakukan secara optimal dan maksimal agar manfaat harta wakaf tersebut kepada mauquf’alaih benar-benar dapat tersalurkan dan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Wakaf yang berbasis pesantren juga memiliki potensi yang sangat besar untuk terus dikembangkan, mengingat pesantren merupakan salah satu institusi pendidikan traditional yang mempunyai interaksi terdekat dengan masyarakat sekitar.
Oleh: Kiki Hardiansyah dan Iskandar Ibrahim
Kutip disini:
Hardiansyah, K. & Ibrahim, I. (27 Agustus 2022). Peran Nazhir dalam Pengembangan Wakaf yang Inovatif: https://wacids.or.id/2022/08/27/peran-nazhir-dalam-pengembangan-wakaf-yang-inovatif/
Categories: Berita
Tags: #KebaikanWakaf#wakafstrategisWaCIDSwakafwakaf indonesiawakaf produktifwakaf uang
Perlunya kolaborasi berbagai pihak untuk meningkatkan indeks literasi wakaf nasional di Indonesia.
Berbicara ekonomi syariah tentu bukan hanya berbicara lembaga keuangan. Ekonomi syariah sebagai sistem ekonomi yang mendasarkan pada Al-Qur’an dan As-Sunnah tentu cakupannya sangat luas. Beberapa tahun terakhir, perhatian penggiat ekonomi syariah banyak tertuju pada wakaf yang dinilai sebagai instrumen orisional dan merupakan bentuk aktualisasi dari prinsip keadilan sosial ekonomi syariah. Meskipun demikian, berdasarkan laporan hasil survei yang diterbitkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) dan Badan Wakaf Indonesia (BWI), indeks literasi wakaf nasional tahun 2020 masih tergolong rendah. Hal ini merupakan suatu ironi mengingat mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam.
Berbagai upaya telah dilakukan oleh otoritas terkait dan praktisi untuk mengkampanyekan wakaf. Pada tahun 2021, BWI banyak melakukan inovasi dalam pengembangan wakaf, terutama dalam hal peningkatan literasi wakaf di masyarakat. Selain memperkenalkan layanan pendaftaran nazhir secara digital, BWI juga memperkenalkan sebuah aplikasi untuk mempermudah masyarakat melakukan wakaf bernama Berkah Wakaf (https://berkahwakaf.id) dan membentuk Pusat Antar Universitas (PAU) sebagai wadah konsolidasi perguruan tinggi dan lembaga riset dalam menguatkan ekosistem wakaf. Berbagai lembaga wakaf juga memanfaatkan berbagai media sosial yang ada untuk turut mengkampanyekan wakaf. WaCIDS sebagai lembaga think-tank di bidang perwakafan juga mendorong melalui berbagai program dan riset terkait wakaf.
Program Studi (Prodi) Zakat dan Wakaf idealnya turut berkontribusi dalam meningkatkan literasi wakaf. Namun secara internal, Prodi ini mengalami beberapa kendala, termasuk kompetensi dosen yang masih dominan pada kajian fikih dan kurikulum yang lebih condong pada kajian zakat. Di beberapa kampus, judul tugas akhir mahasiswa yang membahas wakaf masih relatif minim, jika dibandingkan topik lain. Melihat tantangan ke depan, kolaborasi menjadi solusi dalam meningkatkan literasi wakaf di Indonesia. Diperlukan kerjasama berbagai pihak untuk melakukan edukasi dan sosialiasi terkait urgensi dan manfaat wakaf.
Oleh: Moh. Nurul Qomar dan Lisa Listiana
Kutip artikel ini:
Qomar, M & Listiana, L. (23 Agustus 2022). Perlunya Kolaborasi untuk Meningkatkan Literasi Wakaf: https://wacids.or.id/2022/08/23/perlunya-kolaborasi-untuk-meningkatkan-literasi-wakaf/
Categories: Artikel IlmiahOpini