Harmonisasi Potensi Wakaf dan Pajak untuk Kepentingan Umum di Indonesia

Oleh Tim Konten WaCIDS, Dibuat tanggal 2023-04-10

Pemerintah perlu memasukkan wakaf ke dalam undang-undang perpajakan di Indonesia sehingga bisa disejajarkan dengan zakat dan Corporate Social Responsibility (CSR). Dengan begitu, tujuan bersama wakaf dan pajak untuk mencapai kesejahteraan masyarakat bisa lebih maksimal.

Sabtu 8 April 2023/ 17 Ramadhan 1444 H, WaCIDS kembali menyelenggarakan WaCIDS Policy Discussion (WPD). WPD tersebut mengangkat topik ”Potensi dan Tantangan Wakaf dalam Sektor Perpajakan” yang dilaksanakan secara daring. Dalam acara tersebut hadir tiga narasumber, yaitu Nurizal Ismail, M.A selaku Dosen Institut Agama Islam, Chandra Hadi, S.E sebagai Penyuluh Pajak Ahli Muda Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur 2, dan Nining Islamiyah, Msc. Acc. yang merupakan peneliti WaCIDS dan dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga.

Latar belakang tema WPD ini adalah belum adanya aturan yang secara spesifik membahas wakaf dalam undang-undang perpajakan Indonesia. Selain itu, potensi wakaf di Indonesia juga belum memiliki dampak yang besar dalam sektor perpajakan. Oleh karena itu diperlukan adanya regulasi mengenai pajak dan wakaf secara spesifik yang dapat mendorong fungsi keduanya dalam menyejahterakan masyarakat.

Nurizal menjelaskan bahwa wakaf dan pajak sudah ada sejak lama, hanya saja kondisi dan sektornya yang berbeda tiap masanya. Hubungan antara wakaf dan pajak adalah persamaan tujuan yaitu untuk kepentingan umum dan kesejahteraan masyarakat.

Terkait dengan skema kolaborasi wakaf dengan pajak, Nining mengatakan ada lima skema kolaborasi wakaf dan pajak. Pertama, insentif pajak dikenakan untuk aset wakaf yang sudah diproduktifkan dan memiliki nilai tambah. Kedua, penerapan insentif pajak untuk hasil investasi wakaf uang. Ketiga, pembebasan pajak penghasilan untuk aset wakaf. Keempat, Pemberian insentif pajak bagi pemberi wakaf. Terakhir, pemberian insentif pajak bagi perusahaan yang mendukung gerakan atau lembaga wakaf.

Sedangkan terkait dengan kondisi peraturan pajak jika dikaitkan dengan wakaf, Chandra mengatakan bahwa sebenarnya ketika berbicara regulasi wakaf di peraturan pajak urusannya dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bukan dengan petugas pajak karena hanya sebagai pelaksana bukan regulator. Selain itu, sangat mungkin wakaf dimasukan ke dalam regulasi tetapi hanya sebagai pengurang pajak. Chandra juga menyinggung terkait administrasi aset wakaf yang harus diselesaikan dan wakif juga harus benar-benar mencatat aset wakafnya agar tidak ada kesalahan di kemudian hari.

Sifat wakaf yang sukarela dapat menjadi hambatan yang menyebabkan kecilnya realisasi wakaf dibandingkan dengan potensinya. Sehingga, jika didorong melalui pajak diharapkan bisa lebih maksimal, baik dalam realisasi wakaf maupun realisasi pajak.

Penulis: Deni Sodikin dan Rahmawati Apriliani

Kutip artikel ini:

Sodikin, D. & Apriliani, R. (10 April 2023). Harmonisasi Potensi dan Wakaf dan Pajak Untuk Kepentingan Umum di Indonesia: https://wacids.or.id/2023/04/10/harmonisasi-potensi-wakaf-dan-pajak-untuk-kepentingan-umum-di-indonesia/

Categories: Berita

Tags: #KebaikanWakaf#WaCIDS#wakafstrategispajakWaCIDSwakafwakaf indonesiawakaf produktif