Pertanyaan ini masih menjadi tantangan dalam pengelolaan wakaf di Indonesia. Oleh karena itu, diperlukan paradigma baru yang memadukan nilai Islam dengan keilmuan geografi melalui Spatial Waqf Intelligence Framework (SWIF), yaitu kerangka pengambilan keputusan wakaf berbasis data geospasial.
Secara filosofis, konsep ini berangkat dari prinsip maqashid syariah bahwa setiap pengelolaan harta harus menghadirkan kemaslahatan yang optimal (jalb al-maslahah) dan mencegah kemudaratan (dar' al-mafasid). Dalam perspektif ilmu geografi, kemaslahatan tidak hanya dipengaruhi oleh besarnya bantuan, tetapi juga oleh karakteristik ruang. Dua daerah dapat menerima jumlah wakaf yang sama, tetapi menghasilkan dampak yang berbeda karena memiliki tingkat kemiskinan, risiko bencana, kepadatan penduduk, akses layanan publik, dan potensi ekonomi yang berbeda. Dengan kata lain, ruang menentukan efektivitas manfaat.
Potensi wakaf Indonesia sangat besar, dengan wakaf uang diperkirakan mencapai Rp180 triliun per tahun, sementara realisasinya baru sekitar Rp3,5 triliun. Indonesia juga memiliki lebih dari 451 ribu bidang tanah wakaf seluas sekitar 57 ribu hektare yang sebagian besar belum produktif. Artinya, tantangan utama bukan keterbatasan aset, melainkan belum optimalnya sistem yang menghubungkan potensi wakaf dengan kebutuhan masyarakat.
SWIF menawarkan solusi melalui pendekatan evidence-based waqf governance. Kerangka ini memiliki delapan tahap yang terintegrasi dengan berbagai data atau instrumen lainnya. Seluruh proses dipantau melalui dashboard geospasial yang menampilkan sebuah sistem secara terbuka sehingga memperkuat transparansi dan akuntabilitas. Berikut adalah tahapan implementasi dari Model SWIF :
Tabel 1. Implementasi Spatial Waqf Intelligence Framework (SWIF)
Sumber: Hasil analisis dan olahan penulis.
Model SWIF menawarkan paradigma baru dalam melihat keberhasilan wakaf. Selama ini keberhasilan sering diukur dari jumlah dana yang terkumpul atau luas aset yang dimiliki. Melalui SWIF, keberhasilan diukur berdasarkan ketepatan lokasi, ketepatan sasaran, dan dampak spasial yang dihasilkan. Wakaf dinilai berhasil ketika mampu mengurangi ketimpangan wilayah, memperkuat ketahanan pangan, meningkatkan akses pendidikan dan kesehatan, serta mengurangi risiko masyarakat terhadap bencana.
Penghimpunan wakaf dapat diarahkan berdasarkan kebutuhan wilayah melalui Geo-Waqf Campaign, yaitu kampanye wakaf yang disesuaikan dengan kebutuhan dan potensi setiap wilayah. Masyarakat dapat memilih berwakaf untuk program tertentu, seperti Wakaf Ketahanan Pangan Madura, Wakaf Air Bersih Nusa Tenggara Timur, atau Wakaf Mangrove Pantai Utara Jawa. Transparansi semakin diperkuat melalui dashboard geospasial yang menampilkan lokasi aset, jumlah dana yang terkumpul, progres pembangunan, hingga dampak yang dihasilkan. Publik tidak hanya mengetahui besarnya dana wakaf, tetapi juga dapat melihat secara langsung desa yang memperoleh manfaat, hektare lahan yang menjadi produktif, sekolah yang dibangun, atau jumlah keluarga yang berhasil diberdayakan.
Pada pendekatan ini, data geospasial menjadi dasar untuk membaca kebutuhan wilayah, data menjadi pijakan kebijakan, dan analisis keruangan membantu mengarahkan distribusi kemaslahatan. Ketika keputusan wakaf dibangun di atas analisis keruangan, setiap rupiah yang diamanahkan tidak hanya menjadi amal jariyah bagi wakif, tetapi juga dapat menjadi bagian dari pembangunan yang lebih adil, tepat sasaran, dan berkelanjutan.
Oleh: Aditya Zulmi Rahmawan
Editor: Faizatu Almas Hadyantari
Kutip artikel ini: Rahmawan, A.Z & Hadyantari, F.A. (September 2026). Spatial Waqf Intelligence Framework (SWIF): Ketika Data Geospasial Menjadi Kompas Wakaf Produktif: https://wacids.org/detailopini/90/2026-09-06/Spatial-Waqf-Intelligence-Framework-%28SWIF%29%3A-Ketika-Data-Geospasial-Menjadi-Kompas-Wakaf-Produktif
Referensi
Badan Wakaf Indonesia. (2023). Indeks Wakaf Nasional 2022. Badan Wakaf Indonesia. https://www.bwi.go.id/8706/2023/04/16/indeks-wakaf-nasional-2022/
Prihoetami, A. & Niswah, F. M. (4 Februari 2024). Wakaf sebagai Sumber Dana Penanggulangan Kebencanaan di Indonesia: https://wacids.or.id/2024/02/04/wakaf-sebagai-sumber-dana-penanggulangan-kebencanaan-di-indonesia/
Setyobudi, Y.E., & Hadyantari, F.A. Wakaf DAO: Tata Kelola Amanah di Era Disrupsi Digital: https://wacids.org/detailopini/82/2026-02-15/Wakaf-DAO%3A-Tata-Kelola-Amanah-di-Era-Disrupsi-Digital
Tahir, T., & Hamid, S. H. A. (2024). Maqasid Al-Syari’ah Transformation in Law Implementation for Humanity. International Journal Ihya’ ’Ulum Al-Din, 26(1), 119–131. https://doi.org/10.21580/ihya.26.1.20248
United Nations Committee of Experts on Global Geospatial Information Management. (2020). Integrated Geospatial Information Framework: Implementation Guide. United Nations.
Pertemuan perdana WaCIDS Academy 2026 pada Sabtu, 15 Agustus 2026 dibuka oleh Dr. Lisa Listiana selaku Founder WaCIDS dan dipandu oleh moderator Farokhah Muzaniyatun Niswah, M.Si., sekaligus Direktur Riset WaCIDS. Program intensif selama tiga bulan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas peneliti wakaf di Indonesia agar mampu menghasilkan artikel dari riset berkualitas, yang bermanfaat bagi perkembangan wakaf.
Dalam rangkaian programnya, WaCIDS Academy 2026 menghadirkan empat learning sessions yang membekali peserta dengan pengetahuan dan keterampilan dalam mengembangkan riset wakaf, dilengkapi dengan coaching clinic untuk memberikan pendampingan yang lebih intensif dalam proses penyusunan manuskrip. Rangkaian program kemudian akan dilanjutkan dengan research symposium sebagai ruang untuk mempresentasikan dan mendiskusikan hasil riset peserta.
Sesi pertama learning session menghadirkan Prof. Raditya Sukmana, M.A dengan topik Academic Journals and Publication Strategy. Beliau menekankan bahwa penelitian berkualitas dimulai dari ide yang kuat dan solutif terhadap masalah yang ada. Ide penelitian dapat ditemukan melalui interaksi dengan praktisi atau meninjau dokumen kredibel dari lembaga. Selain itu, peneliti harus memilih topik yang memiliki dampak luas (impactful) dan menawarkan kebaruan dibandingkan penelitian sebelumnya, misalnya dengan memberikan rekomendasi spesifik bagi pemerintah.
Proses publikasi meliputi pencarian ide, studi literatur untuk mengevaluasi gap penelitian, diskusi dengan mentor, hingga pemilihan jurnal target yang tepat. Judul artikel harus dibuat menarik (eye-catching) agar lolos tahap filter awal oleh editor jurnal. Beliau menyarankan agar peneliti tidak ragu menargetkan jurnal bereputasi tinggi (Q1 atau Q2) sejak awal, sehingga memicu peneliti untuk menghasilkan artikel yang berkualitas.
Selanjutnya, sesi kedua learning session membahas tentang Academic Writing. Dr. Aam Rusdiana membagikan teknik praktis untuk menyusun artikel ilmiah yang sistematis dan menarik bagi reviewer. Beliau menyampaikan pentingnya membangun kebiasaan menulis secara konsisten bagi peneliti, setidaknya satu paragraf setiap hari menggunakan kerangka OPRK (Objective, Point, Reasoning, Example, Conclusion).
Dr. Aam juga menekankan beberapa komponen kunci dari suatu artikel, seperti pentingnya mensitasi artikel dari jurnal target atau pakar di bidang terkait secara relevan dan jurnal bereputasi untuk meningkatkan peluang penerimaan. Kualitas referensi artikel yang disitasi turut menentukan kualitas tulisan yang dibuat. Selain itu, struktur yang kuat seperti bab metodologi harus dikuasai dengan baik (kuantitatif maupun kualitatif), sementara bagian diskusi harus mampu menjelaskan logika di balik temuan ("mengapa" hasil tersebut muncul). Beliau juga menyarankan agar penulis artikel segera merespons komentar reviewer tanpa menunda hingga tenggat waktu, guna menjaga momentum penilaian yang positif dari reviewer.
Kegiatan perdana ini diikuti oleh 10 peserta yang terdiri dari dosen, peneliti, dan mahasiswa yang tersebar dari berbagai lembaga di Indonesia. Melalui pendampingan intensif ini, WaCIDS berharap dapat mendorong inovasi wakaf di Indonesia yang didukung oleh basis keilmuan yang kuat melalui publikasi ilmiah internasional.
Wakaf produktif merupakan salah satu instrumen ekonomi Islam yang strategis dan memiliki potensi besar dalam memberdayakan ekonomi umat. Berbeda dengan wakaf tradisional yang cenderung bersifat konsumtif seperti pembangunan masjid atau madrasah, wakaf produktif berorientasi pada optimalisasi aset wakaf untuk menghasilkan manfaat berkelanjutan. Konsep ini memungkinkan aset wakaf, seperti tanah dan bangunan, dikelola secara produktif untuk mendukung pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi, sehingga wakaf tidak hanya menjadi amal jariyah, tetapi juga instrumen pemberdayaan masyarakat.
Dalam beberapa dekade terakhir, pengelolaan wakaf produktif telah menunjukkan perkembangan yang signifikan. Fenomena ini didukung oleh meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya optimalisasi aset wakaf untuk tujuan yang lebih luas. Berbagai negara Muslim, termasuk Indonesia, mulai menerapkan pengelolaan yang lebih profesional, modern, dan berbasis teknologi untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Digitalisasi wakaf juga membuka peluang yang lebih luas bagi masyarakat untuk berpartisipasi melalui wakaf tunai maupun proyek wakaf tertentu.
Perkembangan tersebut perlu diarahkan agar optimalisasi wakaf tetap sejalan dengan tujuan syariah dan kemaslahatan masyarakat. Dalam konteks ini, maqashid syariah menjadi landasan filosofis yang penting dalam pengelolaan wakaf produktif.
Secara teoritis, maqashid syariah merupakan tujuan hukum Islam untuk mewujudkan kemaslahatan manusia melalui perlindungan agama (hifzh al-din), jiwa (hifzh al-nafs), akal (hifzh al-'aql), keturunan (hifzh al-nasl), dan harta (hifzh al-mal). Al-Syatibi menempatkan maqashid sebagai kerangka dasar syariah yang menekankan dimensi maslahat berkelanjutan (Sucipto, 2018), sementara Ibn ‘Ashur memperluasnya dengan menekankan keadilan sosial dan pengembangan manusia dalam konteks individu maupun kolektif (Saputri & Ansori, 2024). Prinsip-prinsip tersebut memberikan panduan agar wakaf tidak hanya berorientasi pada manfaat ekonomi, tetapi juga pada keberlanjutan dan kesejahteraan sosial, sehingga wakaf produktif berbasis maqashid syariah mencerminkan nilai-nilai Islam yang holistik (Kusnan et al., 2022).
Maqashid syariah memiliki relevansi yang signifikan dalam pengelolaan wakaf produktif. Prinsip-prinsip maqashid memberikan kerangka kerja yang memastikan bahwa pengelolaan aset wakaf tidak hanya berorientasi pada keuntungan finansial, tetapi juga mendukung kesejahteraan masyarakat secara holistik.
Melalui pendekatan maqashid syariah, wakaf produktif tidak hanya memberikan manfaat ekonomi langsung, tetapi juga menjadi sarana transformasi sosial yang mendukung keberlanjutan pembangunan umat. Dalam pengelolaannya, prinsip transparansi, efisiensi, dan keberlanjutan menjadi penting untuk memastikan aset wakaf dikelola secara optimal dan menghasilkan manfaat jangka panjang bagi umat.
Integrasi maqashid syariah dan Sustainable Development Goals (SDGs) dalam pengelolaan wakaf produktif memiliki potensi besar dalam mendukung pembangunan ekonomi Islam yang berkelanjutan di Indonesia. Perlindungan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta dalam maqashid syariah sejalan dengan SDGs yang menekankan penghapusan kemiskinan, peningkatan kesejahteraan, pendidikan berkualitas, serta pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Dengan demikian, wakaf produktif dapat menjadi jembatan yang menghubungkan nilai-nilai spiritual Islam dengan agenda pembangunan global secara harmonis dan berkelanjutan.
Oleh: Hasbi dan Faizatu Almas Hadyantari.
Kutip artikel ini: Hasbi & Hadyantari, F.A. 2026. Maqashid Syariah dan SDGs: Optimalisasi Wakaf Produktif di Indonesia. https://wacids.org/detailopini/89/2026-07-17/Maqashid-Syariah-dan-SDGs%3A-Optimalisasi-Wakaf-Produktif-di-Indonesia
Referensi:
Kusnan, Muhammad Damar Hulan Bin Osman, and Khalilurrahman, “Maqashid Al Shariah in Economic Development: Theoretical Review of Muhammad Umer Chapra’s Thoughts,” Millah: Journal of Religious Studies 21, no. 2 (2022): 583–612, https://doi.org/10.20885/millah.vol21.iss2.art10.
Saputri, L. I., & Ansori, M. (2024). Implementasi Indeks Maqashid Syariah Dalam Penilaian Kinerja Operasional Di Bmt Al-Hikmah Semesta. Jurnal Masharif AlSyariah: Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syariah, 9. https://doi.org/10.30651/jms.v9i3.23064
Rahman, Inayah, and Tika Widiastuti. “Model Pengelolaan Wakaf Produktif Sektor Pertanian Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Petani (Studi Kasus Pimpinan Ranting Muhammadiyah Penatarsewu Sidoarjo).” Jurnal Ekonomi Syariah Teori Dan Terapan 7, no. 3 (2020): 486. https://doi.org/10.20473/vol7iss20203pp486-498.
Sucipto. (2018). Strategi Berbasis Maqashid Syariah Dalam Meningkatkan daya Saing Lembaga Keuangan Mikro Syariah Di Jambi. Iltizam Journal of Shariah Economic Research, 2. https://doi.org/10.30631/iltizam.v2i1.107
Wakaf sebagai instrumen filantropi Islam menekankan keberlanjutan manfaat. Berbeda dengan sedekah yang bersifat konsumtif, wakaf menjaga pokok aset tetap utuh, sementara manfaatnya terus mengalir lintas generasi. Secara historis, wakaf telah menjadi fondasi penting dalam pembangunan peradaban, mulai dari masjid, lembaga pendidikan, layanan kesehatan, hingga infrastruktur publik yang menopang kehidupan masyarakat.
Potensi Indonesia pada wakaf cukup besar, dengan estimasi nilai aset mencapai sekitar Rp 2.000 triliun dan potensi wakaf uang sekitar Rp 180 triliun per tahun. Di sisi lain, terdapat lebih dari 435.000 titik tanah wakaf dengan luas sekitar 277 ribu hektare yang tersebar di seluruh Indonesia. Besarnya angka ini belum berbanding lurus dengan dampak yang ada. Sebagian besar wakaf masih terkonsentrasi pada fungsi tradisional seperti tempat ibadah, sementara pemanfaatan wakaf produktif masih terbatas. Kondisi ini menunjukkan adanya stagnasi dalam pola pengelolaan, di mana wakaf belum sepenuhnya bergerak menjadi instrumen ekonomi yang produktif.
Salah satu tantangan saat ini adalah rendahnya pemahaman wakaf masyarakat, baik di kalangan generasi muda maupun sebagian generasi senior. Wakaf masih sering dipahami secara sempit, hanya terbatas pada tanah, masjid, atau bangunan ibadah. Padahal, wakaf telah berkembang jauh lebih luas dan adaptif terhadap perkembangan zaman.
Kini dikenal sebagai wakaf produktif, yaitu wakaf yang dikelola untuk menghasilkan manfaat ekonomi berkelanjutan melalui sektor UMKM, properti, pertanian, hingga investasi syariah. Selain itu, terdapat wakaf digital yang memungkinkan partisipasi masyarakat secara lebih mudah, cepat, dan transparan melalui platform online, bahkan dengan nominal kecil.
Namun, kedua bentuk ini masih belum banyak dipahami secara luas. Akibatnya, wakaf kerap dipersepsikan sebagai sesuatu yang statis, bukan sebagai instrumen ekonomi yang dinamis dan relevan dengan era modern. Padahal, jika dipahami secara utuh, wakaf memiliki potensi besar sebagai pilar penting dalam ekonomi syariah dan pembangunan berkelanjutan.
Generasi muda harus berperan sebagai subjek utama dalam proses wakaf modern. Melalui kemampuan adaptasi teknologi, literasi digital, dan kepedulian sosial yang tinggi, diharapkan memiliki posisi strategis untuk menggeser wakaf dari sistem tradisional menuju ekosistem digital yang lebih transparan, inklusif, dan produktif.
Digitalisasi wakaf menjadi pintu masuk penting untuk memperluas partisipasi, meningkatkan akuntabilitas, serta mempercepat dampak sosial ekonomi. Dengan dukungan ekosistem yang tepat, wakaf dapat bergerak lebih jauh dari sekadar amal individual menjadi kekuatan kolektif ekonomi umat.
Wakaf pada hakikatnya bukan sekadar warisan sejarah peradaban, tetapi sebuah desain masa depan yang menentukan arah pembangunan umat. Ia adalah bukti bahwa sistem ekonomi tidak harus bertumpu pada akumulasi, tetapi dapat dibangun di atas prinsip keberlanjutan, keadilan, dan kebermanfaatan lintas generasi.
Masa depan wakaf tidak ditentukan oleh seberapa besar potensi yang dimiliki, tetapi oleh seberapa serius adaptasi sistem dan birokrasi agar menjadi aksi nyata. Sebab wakaf bukan tentang apa yang kita tinggalkan, melainkan tentang peradaban seperti apa yang ingin kita bangun.
Oleh: Mohammad Abdul Jabbar dan Faizatu Almas Hadyantari
Kutip artikel ini: Jabbar, M., A & Hadyantari, F.A. (2026). Peran Generasi Muda dalam Penguatan Wakaf sebagai Instrumen Pembangunan Berkelanjutan. https://wacids.org/detailopini/88/2026-07-10/Peran-Generasi-Muda-dalam-Penguatan-Wakaf-sebagai-Instrumen-Pembangunan-Berkelanjutan
Referensi:
Badan Wakaf Indonesia (BWI). (2023). Data dan Statistik Perwakafan Nasional. https://www.bwi.go.id
Kementerian Agama Republik Indonesia. (2023). Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf. https://kemenag.go.id
Bank Indonesia. (2022). Ekonomi dan Keuangan Syariah: Pengembangan Wakaf Produktif di Indonesia. https://www.bi.go.id
Kompas.com. (2023). Potensi Wakaf Indonesia dan Pengembangan Wakaf Produktif. https://www.kompas.com
Wakaf sering dipahami sebagai ibadah sosial berupa penyerahan harta untuk kepentingan keagamaan, sehingga dalam praktik di Indonesia identik dengan 3M (masjid, madrasah, makam). Pemahaman ini menunjukkan bahwa wakaf masih dominan diposisikan sebagai aktivitas konsumtif-sosial, belum sepenuhnya sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi.
Padahal, wakaf memiliki potensi sebagai upaya utama untuk meningkatkan kesejahteraan. Hal ini tercermin dari praktik Sayyidina Umar bin Khattab yang mewakafkan tanah yang produktif di Khaibar. Rasulullah SAW mengarahkan agar tanah tersebut tetap dikelola secara produktif dan hasilnya didistribusikan secara adil kepada fakir miskin, pengelola, serta keluarga wakif.
Wakaf telah terbukti menjadi sumber kapital produktif yang menghasilkan manfaat dan pendapatan berkelanjutan melalui pengelolaan oleh nazir. Implementasinya terlihat pada rumah sakit wakaf di Timur Tengah, seperti Bimaristan Al Nuri dan Bimaristan Divrigi, serta lembaga pendidikan seperti Universitas Al-Qarawiyyin dan Al-Azhar. Prinsip serupa juga diterapkan melalui endowment fund di universitas ternama seperti Oxford, Harvard, dan Stanford, dengan dana abadi Harvard mencapai sekitar USD 56 miliar, menunjukkan besarnya potensi pengelolaan dana sosial untuk pembangunan jangka panjang.
Dari dua institusi wakaf ini, rumah sakit dan pendidikan, mewakili sebuah potret yang merekam pengalaman serta success story pengelolaan aset wakaf dengan manfaat yang berkelanjutan hingga hari ini. Lalu persoalannya adalah di mana prospek peluang pengembangan wakaf di sektor-sektor perekonomian lain seperti pertanian, perdagangan, manufaktur dan bahkan perbankan.
Ekosistem ekonomi Wakaf di Indonesia
Pengembangan wakaf produktif di Indonesia menunjukkan kemajuan yang signifikan. Ide dasarnya tetap sama, yakni mengonversi wakaf tunai yang diperoleh dari masyarakat untuk menciptakan income generator. Berbagai nazir prominent seperti Dompet Dhuafa, Rumah Wakaf, Daarut Tauhid, Al Azhar telah menginisiasi berbagai unit usaha produktif dengan memanfaatkan wakaf tunai sebagai sumber modal untuk menciptakan income generator yang berkelanjutan.
Menariknya, pengelolaan wakaf di Indonesia menunjukkan adanya diferensiasi antarnazir. Seiring waktu, masing-masing nazir membangun keunggulan pada sektor tertentu sesuai kapasitas dan pengalaman yang dimiliki. Dompet Dhuafa, misalnya, memiliki posisi yang kuat dalam pengembangan fasilitas kesehatan hingga rumah sakit. Sementara itu, Daarut Tauhid dikenal aktif mengembangkan sektor agroindustri dan peternakan. Di sisi lain, terdapat pula nazir yang berhasil mengembangkan aset properti melalui dana wakaf yang dikelolanya.
Hal yang sering luput dari perhatian adalah keberhasilan para nazir tersebut dalam membangun kepercayaan (trust) publik. Kredibilitas yang terbangun melalui tata kelola yang baik menjadi modal penting untuk memperoleh dukungan pendanaan dan memperluas kemitraan. Secara konseptual, model tersebut dapat digambarkan pada diagram berikut:
Diagram Tata Kelola Wakaf Produktif
Sumber: Penulis (2026)
Keberadaan aset wakaf yang telah berhasil menjadi income generator mampu menciptakan tiga manfaat produktif, yaitu sebagai revenue stream, sebagai penyerap tenaga kerja, sebagai episentrum berjalannya supply chain para pelaku usaha. Dari sinilah kemudian lahir model ekosistem ekonomi syariah berbasis wakaf.
Pengelolaan rumah sakit menjadi salah satu contohnya. Aset dan pengadaan fasilitas (capital expenditure) diperoleh dari penghimpunan wakaf, sedangkan kebutuhan operasional (operational expenditure) dapat ditopang oleh dana zakat untuk membiayai layanan kesehatan mustahik.
Mengapa demikian dan bagaimana zakat bisa menjadi sumber Opex rumah sakit? Dana zakat digunakan untuk membiayai kesehatan para mustahik yang membutuhkan layanan kesehatan. Misalkan dalam 1 rumah sakit terdapat 1000 pasien dhuafa, maka dana zakat disiapkan untuk mencover layanan kesehatan selama 3 bulan ke depan. Andai 1 orang mustahik membutuhkan dana 900 ribu, maka dibutuhkan dana zakat sebanyak 900 juta per 3 bulan periode layanan kesehatan.
Lalu, apakah dana zakat ini habis pakai? Tentu saja jika memang untuk keperluan mustahik, tindakan ini sah-sah saja secara hukum syar’inya. Namun, ternyata penggunaan dana zakat ini berpeluang untuk revolving dikembalikan lagi ke tangan lembaga amil zakat dan wakaf. Caranya? Seluruh mustahik yang didata sebagai penerima manfaat rumah sakit didaftarkan ke BPJS, sehingga pada bulan ke-4 pihak rumah sakit bisa mengajukan klaim ke BPJS dan uang klaim tersebut bisa mengembalikan dana zakat yang dikeluarkan. Model blended sharia finance ini menjadi contoh keberhasilan pengembangan aset wakaf melalui kombinasi wakaf dan zakat, sehingga layanan kesehatan bagi kaum dhuafa tetap berkelanjutan tanpa membebani arus kas lembaga.
Tidak berlebihan jika ada lembaga yang mengusung motto “membangun rumah sakit dengan 0 rupiah”. Sebab pembangunan fisik rumah sakit dapat dibiayai melalui wakaf, sementara operasionalnya ditopang oleh kombinasi dana zakat, infak, dan sedekah.
Lalu bagaimana dengan sektor pertanian dan ekonomi produktif berbasis pesantren? Ini juga memiliki tantangan tersendiri. Saat ini setidaknya ada 2 model yang dilakukan, yaitu closed-circuit model dan open-circuit model.
Closed circuit adalah model yang dibangun berdasarkan kebutuhan internal masyarakat. Artinya, sektor usaha yang dikembangkan didasarkan pada kebutuhan pokok masyarakat sekitar, seperti beras, sayur, rempah-rempah, daging ayam, telur, serta produk olahan rumah tangga dan industri kecil seperti deterjen, makanan ringan, dan arang batok. Karena berbasis captive market masyarakat setempat, usaha-usaha tersebut memiliki tingkat penyerapan yang tinggi. Dari sisi kelayakan usaha pun relatif baik dan kecil kemungkinan terjebak dalam non-performing loan (NPL) apabila menggunakan modal usaha berbasis wakaf. Wakaf uang sangat memungkinkan digunakan pada sektor ini, dengan tetap memperhatikan aspek pendampingan usaha.
Open circuit merupakan model usaha yang dibangun dengan memperhatikan pasar di luar masyarakat inti. Model ini didesain untuk mendorong pertukaran komoditas dengan daerah lain, seperti industri minyak kelapa, deterjen, telur, dan berbagai produk pertanian lainnya. Dibandingkan dengan closed circuit, model ini memiliki tingkat kelayakan yang lebih tinggi karena didukung market size yang lebih besar. Oleh karena itu, penggunaan working capital berbasis wakaf uang juga sangat memungkinkan untuk mendukung sektor usaha dengan basis pasar seperti ini.
Wakaf, Keuangan Inklusif, dan Industri Kecil
Akhir-akhir ini, kita sering mendapati wacana peningkatan akses keuangan bagi industri kecil dan menengah untuk membangkitkan roda perekonomian. Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan RI, menempatkan idle cash di Bank Indonesia ke bank-bank Himbara agar dapat mendorong penyaluran kredit usaha kecil. Bahkan, keberpihakan pemerintah juga terlihat melalui berbagai upaya memperluas akses pelaku usaha terhadap skema Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Wakaf tunai sebenarnya dapat menjadi alternatif pembiayaan bagi pelaku industri kecil. Namun, masih terdapat dua hambatan utama. Pertama, dana wakaf sering dipersepsikan sebagai dana sosial yang tidak perlu dikembalikan, padahal pokok wakaf harus tetap terjaga dan terus bergulir di masyarakat. Kedua, kapasitas nazir dalam melakukan kajian kelayakan usaha (feasibility study) masih terbatas, sehingga muncul kekhawatiran terhadap risiko pembiayaan bermasalah yang dapat mengurangi pokok wakaf.
Oleh karena itu, meskipun wakaf tunai berpotensi mendukung inklusi keuangan, literasi masyarakat mengenai konsep dan mekanismenya masih perlu ditingkatkan. Di sisi lain, pemerintah juga perlu memikirkan sistem perlindungan yang tepat bagi dana wakaf tunai agar risiko kehilangan pokok wakaf akibat non-performing loan (NPL) dapat diminimalkan.
Peluang Investasi Wakaf/Sekuritisasi Asset Wakaf Produktif
Beberapa aset wakaf yang dikelola nazir di Indonesia telah mencapai skala yang layak untuk dibiayai melalui investasi publik atau disekuritisasi. Contohnya, Rumah Wakaf mengelola RS Edelweis di Bandung dengan nilai investasi awal sekitar Rp200 miliar, sementara Dompet Dhuafa mengelola aset rumah sakit senilai Rp240 miliar dengan valuasi bisnis yang diperkirakan mencapai Rp800 miliar. Selain itu, Rumah Sakit Mata Achmad Wardi telah membuktikan potensi investasi wakaf melalui pemanfaatan imbal hasil penerbitan Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS), serta jaringan klinik gigi wakaf Medikids yang berhasil menarik investor dalam pengembangan layanannya.
Berbagai pengalaman tersebut menunjukkan bahwa investasi pada aset wakaf telah berjalan dengan baik meskipun belum melalui skema Initial Public Offering (IPO). Kinerja aset yang tetap sehat dan berkelanjutan membuktikan bahwa wakaf produktif memiliki prospek yang menjanjikan sebagai instrumen investasi sekaligus pemberdayaan ekonomi.
Oleh: Bobby P. Manullang dan Faizatu Almas Hadyantari
Kutipan artikel ini:
Manullang, B. P., & Hadyantari, F.A. (2026). Wakaf dan Peluang Sekuritisasi Aset Produktif. https://wacids.org/detailopini/87/2026-06-19/WAKAF-DAN-PELUANG-SEKURITISASI-ASSET-PRODUKTIF