1 / 2
2 / 2

Waqf Center for Indonesian Development & Studies

wave-down
By Tim Konten WaCIDS, Tanggal 2023-02-04

Banyak hadis yang membahas tentang wakaf yang dilakukan oleh Umar bin Khattab, di antaranya yaitu Hadis as-Sittah.

Hadis secara istilah merupakan sesuatu yang dinisbatkan kepada Nabi Muhammad SAW baik itu berasal dari perkataan, perbuatan, ataupun sifat yang dimilikinya. Adapun hadis yang berkaitan dengan wakaf yang disampaikan oleh Ustadz Nashr Akbar, M.Ec. pada acara Ngaji Wakaf yang diadakan oleh WaCIDS pada hari Sabtu, 10 September 2022 yang membahas tentang hadis-hadis seputar wakaf dijelaskan salah satunya adalah Kutub as-Sittah yang diriwayatkan oleh Sahih Bukhari, Sahih Muslim, Sahih Abu Dawud, Sunan at-Turmudzi, Sunan an-Nasa’i, dan Sunan Ibnu Majah. 

Hadis as-Sittah yaitu Sahih Bukhari yang disusun oleh Bukhari (194-256 H) dalam hal wakaf terdapat pada Babul Wakalah fil waqti wanafaqatih, waayutima shadiqalahu waya’kulu bilmakruf. Hadis yang berbicara tentang sedekah yang dilakukan oleh Umar bin Khattab, di mana tidak ada dosa bagi seorang wali untuk memakan sebagian dari hasil wakaf untuk dirinya ataupun memberi makan kepada kawannya yang tidak mempunyai makan. Contohnya adalah Ibnu Umar yang merupakan anak dari Umar bin Khattab yang mendapatkan amanah sebagai nazhir sedekahnya. Selain itu, terdapat bab yang membahas ketika Umar bertanya kepada Nabi dan dijawab dengan “Sedekahkan pokoknya namun jangan dijual pokoknya tapi diinfakkan hasilnya” maka Umar menyedekahkannya. Sedekah dalam hal ini maksudnya adalah wakaf. Kemudian pada hadis berikutnya juga berkaitan dengan Umar, dimana Umar mendapati tanah di Khaibar dari hasil perang, maka beliau datang kepada Rasul dan bertanya tanah tersebut digunakan untuk apa. Kemudian Rasulullah SAW menjawab “Kalau kamu mau, tahan pokoknya dan sedekahkan hasilnya”, kemudian Umar menyedekahkannya kepada fakir miskin, kerabat, ibnu sabil, dan lain sebagainya. Harta (tanah) tersebut tidak dihibahkan maupun tidak diwariskan, serta tidak ada dosa bagi nazhir yang makan disana secara wajar ataupun memberi makan kepada kawannya yang tidak mempunyai makan. 

Pada Sunan Abu Daud, yang disusun oleh Abu Dawud (202-275), berkaitan dengan Umar bin Khattab dikatakan bahwa diperolehkannya menyedekahkan sebagian tanah (harta) yang dimiliki kepada fakir miskin dan diperbolehkannya berwakaf kepada nazhir. Adapun pada Sahih Muslim yang disusun oleh Muslim (204-262) berkaitan dengan jika meninggalnya manusia akan terputus semua hal kecuali tiga perkara, yakni sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakan. Dalam hal ini sedekah jariyah inilah yang diartikan sebagai wakaf.  Penjelasan ini juga tertera dalam Sunan at-Turmudzi yang disusun oleh At-Turmudzi (209-279 H) berkaitan dengan wakafnya Umar bin Khattab dimana terdapat tiga pintu yang bisa diamalkan sebagai persiapan menuju kematian, yakni sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakan. Selain itu, Sunan Ibnu Majah yang disusun oleh Ibnu Majah (209-273) dengan nama bab man waqafah juga menjelaskan terkait wakaf Umar bin Khattab. 

Sebagian besar hadis terkait dengan wakaf Umar bin Khattab dikarenakan beliau ketika berwakaf dipanggil banyak keluarganya sebagai saksi yang hadir dan menyaksikan serta menyaksikan wakaf beliau, terutama dari kalangan Muhajirin. 

Oleh: Titik Husnawati Amini & Nining Islamiyah

Kutip artikel ini: 

Amini, T.H. & Islamiyah, N. (4 Februari 2023). Hadis Seputar Wakaf Umar bin Khattab: https://wacids.or.id/2023/02/04/hadis-seputar-wakaf-umar-bin-khattab/

Categories: Berita

Tags: #KebaikanWakaf#WaCIDShadis wakafWaCIDSwakafwakaf indonesia

Baca selengkapnya ...
By Tim Konten WaCIDS, Tanggal 2022-11-29

Penanaman Tamanu perdana di atas lahan wakaf ini menjadi contoh kolaborasi yang baik antar berbagai pihak sebagai langkah konkrit untuk memberdayakan lahan wakaf sekaligus menghijaukan Indonesia.

Wakaf merupakan instrumen keuangan sosial Islam yang sepanjang sejarah manfaatnya dapat dirasakan secara luas. Di Indonesia, banyak aset wakaf dalam bentuk tanah yang berada di lokasi kurang strategis. Aset dengan karakteristik demikian lebih sesuai dikembangkan untuk lahan pertanian atau perkebunan. Dalam hal tersebut, pemilihan jenis tanaman menjadi satu hal yang penting. Di antara berbagai jenis tanaman yang ada, Tamanu (Calophyllum inophyllum) atau nyamplung merupakan salah satu dengan berbagai keunggulan.

Selain kemampuannya untuk tumbuh di lahan-lahan kritis sehingga cocok untuk digunakan dalam penghijauan lahan, produk turunan Tamanu dapat diolah menjadi sumber energi baru berupa drop-in biofuel serta bernilai jual tinggi dalam industri farmasi dan kecantikan. Pohon Tamanu juga dapat mengurangi karbon dioksida (CO2) di udara serta memproduksi oksigen (O2) yang bermanfaat bagi keberlangsungan makhluk hidup, lingkungan, dan juga menjadi solusi perubahan iklim. Oleh karena itu, gerakan penanaman pohon Tamanu menjadi fokus dari Gerakan Green Waqf saat ini.

Inisiasi untuk mengawali penanaman Tamanu di atas lahan wakaf akhirnya dapat terwujud dengan berkolaborasi baik antara Waqf Center of Indonesian Development and Studies (WaCIDS), Gerakan Green Waqf, Sinergi Foundation, FoSSEI, dan Hutan Wakaf Bogor. Kolaborasi ini merepresentasikan kerjasama antara penggiat wakaf, lembaga wakaf, serta aktivis lingkungan sebagai langkah konkrit untuk memberdayakan lahan wakaf sekaligus menghijaukan Indonesia.

Penanaman 100 bibit Tamanu diselenggarakan pada Ahad pagi, 27 November 2022 di atas lahan wakaf yang dikelola Sinergi Foundation Bandung, tepatnya di area Firdaus Memorial Park Cikalong Wetan Bandung Barat.

“Penanaman Tamanu di atas lahan wakaf dengan mobilisasi dana melalui skema infak ini diharapkan dapat tumbuh dengan baik sehingga nantinya dapat dikembangkan untuk program pemberdayaan masyarakat,” tutur Dr. Lisa Listiana selaku Koordinator Gerakan Green Waqf.

Dengan diinisiasinya penanaman Tamanu di atas lahan wakaf, diharapkan wakaf di Indonesia dapat berkontribusi secara nyata untuk memberikan manfaat di bidang lingkungan dan memberikan nilai tambah bagi ekonomi yang sesuai dengan pilar ekonomi hijau Indonesia.

 

Oleh: Vela Fadhila Amijaya dan Lisa Listiana

Kutip artikel ini:

Amijaya, V.F. & Listiana, L. (29 November 2022). Penanaman Tamanu Perdana di Atas Lahan Wakaf: https://wacids.or.id/2022/11/29/strongpenanaman-tamanu-perdana-di-atas-lahan-wakaf-strong/

 

Informasi lebih lanjut menghubungi Humas Gerakan Green Waqf

Saudara Sadam +62 812-2446-2947

Categories: Berita

Tags: #KebaikanWakafgreen waqfWaCIDSwakafwakaf indonesia

Baca selengkapnya ...
By wacids, Tanggal 2022-11-22

WaCIDS School of Waqf 
Published by wacids on November 15, 2022
Berbagai penelitian menyatakan bahwa sistem keuangan sosial Islam, khususnya wakaf, diharapkan mampu memberikan kontribusi untuk kesejahteraan masyarakat yang lebih merata. Oleh karena itu dibutuhkan para pegiat wakaf yang dapat mengambil peran untuk membumikan wakaf secara masif.

Program WaCIDS School of Waqf hadir untuk mencetak para pegiat wakaf dan membangun komunitas penggerak wakaf di tanah air. Program ini juga sesuai dengan salah satu misi WaCIDS yaitu mendorong kolaborasi antar stakeholders perwakafan dan institusi strategis lainnya dalam rangka merealisasikan #KebaikanWakaf di Indonesia. Yuk gabung di School of Waqf perdana yang akan dilaksanakan Desember 2022 ini ☺️

📌 GRATIS & TERBATAS

HANYA 25 ORANG TERPILIH

Pendaftaran:
4 – 15 November 2022
Seleksi:
16 – 20 November 2022
Pengumuman Peserta Lolos:
21 November 2022

Pelaksanaan:
Peserta yg dinyatakan lulus akan mengikuti kegiatan selama Bulan Desember, 4x pertemuan dan Berkomitmen untuk hadir selama kegiatan berlangsung.
Informasinya bisa klik link :
 

Link Pendaftaran:

Materi dan Pemateri:
1. Ekosistem Wakaf di Indonesia
Prof. Raditya Sukmana, S.E., M.A
[Profesor Bidang Ilmu Ekonomi Islam Universitas Airlangga, Penasehat WaCIDS]

2. Peran Wakaf dalam Pemberdayaan Ekonomi Umat
Dr. Lisa Listiana, S.E., M.Ak
[Pendiri WaCIDS dan Falah Financial, Koordinator Gerakan Green Waqf]

3. Pengembangan Bisnis Lembaga Wakaf & Feasibility Study 
Tegar Rismanuar Nuryitmawan, SE., ME
[Founder gurumentor.id, Peneliti WaCIDS]

4. Waqf Experience
Praktisi Lembaga Wakaf

Info: Arridha

👉Further information about WaCIDS linktr.ee/WaCIDS.Official

Categories: Program
Tags: pelatihanwakafschoolofwaqfWaCIDSwakafwakaf indonesiawaqftraining

Baca selengkapnya ...
By Tim Konten WaCIDS, Tanggal 2022-10-01

Berwakaf mampu melatih diri kita untuk berjiwa sosial dengan membantu orang yang kesulitan. Berwakaf juga akan mengajarkan diri kita untuk sadar bahwa harta bersifat tidak kekal, amalan menjadi tidak terputus, mempererat tali persaudaraan, mencegah kesenjangan sosial, serta mendorong pembangunan negara. 

Petuah tersebut disampaikan oleh Bapak Abdurrachman Wahid, selaku Koordinator Kementerian manajemen Kekayaan Aset Sharia Economic Forum Universitas Gunadarma pada acara Sharing WaCIDS bertemakan “Waqif Sharing Session” yang diadakan ada Kamis, 21 April 2022 secara daring. 

Wakaf artinya menahan hak milik atas harta benda untuk dikelola dan didistribusikan hasilnya. Terdapat motivasi dalam berwakaf, pertama, berdasarkan hadis riwayat Muslim, manusia meninggal akan terputus amalannya kecuali 3 hal, yaitu sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan doa anak sholeh. Kedua, berdasarkan hadis riwayat Ahmad, manusia yang paling baik adalah yang bermanfaat bagi orang lain. Dengan demikian, wakaf dapat dimulai dari hal yang kecil, misalnya saja dengan memanfaatkan fitur wakaf secara online pada mobile banking Bank Syariah Indonesia (BSI). Wakaf tunai secara online dapat dimulai dari nominal kecil. Apabila terkumpul dapat dikembangkan sebagai wakaf produktif. Produk-produk wakaf yang ditawarkan oleh BSI di antaranya adalah wakaf uang selamanya, wakaf uang temporer, dan wakaf melalui uang. 

Ibu Norma Rosyidah, M.SEI Dosen STAI An-Najah, Indonesia Mandiri Sidoarjo, juga turut menyampaikan pengalamannya menjadi wakif selama 4 tahun. Menurutnya, wakaf merupakan pemberian suatu harta dari milik pribadi menjadi kepentingan bersama sehingga memberikan dampak bagi masyarakat luas. Wakaf sendiri bersifat long lasting, kebermanfaatannya pun bersifat jangka panjang. Dengan melakukan wakaf dapat meraih ridha Allah, pahala akan mengalir terus sekalipun sudah meninggal dunia, serta memberkahi rezeki yang diterima. Berwakaf dapat dilakukan dalam bentuk apapun, sehingga tidak perlu untuk menunggu memiliki tanah untuk berwakaf. Berwakaf tidak perlu menunggu menjadi kaya, cukup menyisihkan sebagian dari pendapatan kita. 

Pendapat serupa juga disampaikan oleh Ibu Sinta Susilawati, S.E selaku Sekretaris Badan Wakaf Al-Mukarromah. Menurutnya, tidak semua wakaf harus dilakukan, namun harus selektif dalam memilih sesuai kemampuan dan sumber daya. Dengan mengharapkan ridho Allah, sehingga berwakaf ditujukan untuk membelanjakan harta kita di jalan Allah. Dengan demikian, wakaf tidak boleh dipandang sebagai suatu transaksi bisnis. Berwakaf dapat meningkatkan kesejahteraan umat, sehingga dapat menjadi solusi bagi umat dalam berbagai permasalahan. 

Oleh: Hayatuzzahrah Taqiyyah & Diana Nurindrasari

Kutip artikel ini:

Taqiyyah, H. & Nurindrasari, D. (1 Oktober 2022). Menebar Kebaikan dengan Berwakaf: https://wacids.or.id/2022/10/01/menebar-kebaikan-dengan-berwakaf/

Categories: Berita

Tags: #KebaikanWakaf#WaCIDSWaCIDSwakafwakaf indonesia

Baca selengkapnya ...
By Tim Konten WaCIDS, Tanggal 2022-09-22

Jakarta, September 21, 2022:  Economic sustainability is a priority agenda of Indonesia’s G20 Presidency in 2022. Islamic social finance plays a key role in equitable income distribution, maintaining purchasing power, and creating business opportunities for all. To accelerate productive economic activities and ultimately foster inclusive and sustainable economic growth Islamic social finance is required.

Indonesia is the first global and retail sovereign Green Sukuk issuer in the world. Since its first issuance in 2018, Green Sukuk for four years has been issued seven times to finance projects/programs of Eligible Green Sectors. In order to support the development of social investment and productive waqf, the Government of Indonesia also issues Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) by blending Islamic finance and impact investing for the Sustainable Development Goals (SDGs).

Climate change has brought a high-cost impact on vulnerable and low-income people. Along with efforts to the SDGs and Paris Agreement targets achievement, a financing gap holds in the route to tackle climate change. The waqf instruments may be leveraged to answer this challenge. Although the property of the waqf has benefited the community, particularly communities in the surrounding areas, the economic value of the waqf can be maximized to realize sustainable development goal projects and contribute to poverty reduction and inequality programs in Indonesia, primarily climate actions and realizing the net-zero financing. 

The Green Waqf framework research development covers background, conceptualization, business model, plan, stakeholder mapping, pilot study/best practices within waqf and climate change initiatives, involving diverse stakeholders such as the government, private sector, and grass root communities. This report could serve as a worldwide reference on Islamic finance from Indonesia, which has demonstrated actions on advancing Islamic finance for sustainable development and addressing the climate crisis. In addition, the report provides solid evidence that waqf, in general, may create revenue and finance productive activities that provide returns or profit for future financing. As a result, waqf could be a suitable option for financing or promoting social welfare while avoiding economically burdensome interest rates.

“Waqf provides a window of opportunity to address environmental crises. The economic value of waqf can be maximized and can also contribute to programs working towards poverty reduction. Given that achieving the SDGs requires substantial financial and technical resources, this framework aims to utilize waqf to support climate action with real socio-environmental impacts,” said Qing Xu, UNDP Regional Climate Finance Specialist.

“Green Waqf is an initiative that is very relevant to the Indonesian context, considering that more than 50% of the workforce comes from the agriculture, livestock, and forestry sectors which can be affected by climate change. It is an excellent initiative to bring affordable renewable energy,” said Imam Teguh Saptono, Vice Chairman of BWI.

The report consists of six chapters. Chapter 1 elaborates on existing climate and energy issues in Indonesia as well as challenges in financing to fulfill Nationally Determined Contribution (NDC). Chapter 2 explains the concept of waqf and its potential to solve environmental and social welfare problems. Chapter 3 focuses on the Green Waqf Framework, which also discusses four stages proposed: i) preconditional stage, ii) consolidation stage, iii) project development stage, and iv) mainstreaming stage. Chapter 4 provides the business model foundation for Green Waqf project implementation, including stakeholder mapping and analysis, which mainly consists of Islamic finance-related stakeholders and green-related stakeholders. Chapter 5 elaborates on several evidence-based practices on environmental-related waqf projects. Chapter 6 summarizes policy recommendations.

United Nations Development Programme (UNDP) and The Indonesian Waqf Board (Badan Wakaf Indonesia/BWI), supported by IPB University, Waqf Centre for Indonesian Development and Studies (WaCIDS), the Green Waqf Movement Team, and NDC Support Programme to develop this green waqf framework, which aims to utilize waqf to support climate actions in impoverished areas with tangible social-environmental impacts. 

Download Green Waqf Framework:

 

Written by United Nations Development Program (UNDP) dan Waqf Center for Indonesian Development and Studies (WaCIDS)
Cite this article:
United Nations Development Program (UNDP) & Waqf Center for Indonesian Development and Studies (WaCIDS). (22 September 2022). Green Waqf Framework – Islamic Principles to Support Socially Inclusive Development Process: https://wacids.or.id/2022/09/22/green-waqf-framework-islamic-principles-to-support-socially-inclusive-development-process/

Categories: BeritaFGD

Tags: #KebaikanWakaf#wakafstrategisWaCIDSwakaf indonesiawakaf produktif

Baca selengkapnya ...