Oleh Tim Konten WaCIDS, Dibuat tanggal 2023-05-20
Wakaf merupakan salah satu bentuk amal yang memiliki dampak signifikan, khususnya bagi kesejahteraan ekonomi masyarakat, seperti menjadi sarana untuk mengalihkan dana dan sumber daya dari kebutuhan konsumtif menuju investasi aset yang produktif dan memberikan kebermanfaatan yang luas di masa depan.
Wakaf menjadi salah satu bentuk amalan yang memiliki dampak signifikan, khususnya bagi kesejahteraan ekonomi masyarakat. Sebagai salah satu bentuk instrumen ekonomi dalam Islam, wakaf bersifat tetap dan tidak dapat ditarik kembali. Dalam segi ekonomi, wakaf kemudian menjadi sarana untuk mengalihkan dana dan sumber daya dari kebutuhan konsumtif menuju investasi aset yang produktif dan memberikan kebermanfaatan yang luas di masa depan (Ambrose, Hassan, & Hanafi, 2018). Rasulullah SAW telah menyebutkan bentuk sedekah berkelanjutan dalam hadis riwayat Muslim, “Ketika seorang manusia meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara, yaitu: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan doa anak shalih untuk mereka.” Para cendekiawan muslim kemudian menafsirkan sedekah yang berkelanjutan sebagai wakaf.
Wakaf sebagai bentuk amal sekaligus tindakan sosial yang legal kemudian semakin berkembang melampaui batas-batas individu dan mencakup aspek spiritual, kekeluargaan, komunal, sosial, politik, budaya, filosofis, regional, bahkan global. Periode pembentukan wakaf berawal ketika Rasulullah hijrah ke Madinah dan berakhir sekitar permulaan era Dinasti Abbasiyah (Abdurrashid, 2020). Meskipun telah dipraktikkan oleh nabi dan para sahabat, istilah wakaf sendiri tidak tercantum dalam Al-Quran maupun literatur hadis, melainkan muncul sekitar abad ketiga kalender hijriyah. Periode pasca pembentukan wakaf digambarkan dengan istilah wakaf yang terkodifikasi dalam hukum Islam yang kemudian berkembang menjadi bentuk konkret seperti masjid dan madrasah. Perkembangan masjid-masjid besar, perguruan tinggi dengan perpustakaan bersama sebagai hasil dari wakaf menjadi ciri dari periode ini. Implementasi wakaf dalam perkembangannya semakin meluas mengikuti beragam kebutuhan komunitas muslim yang dinamis. Beberapa bentuk implementasi wakaf baru yang muncul adalah penginapan wisatawan, kamar mandi umum, pusat bantuan pangan, pembangunan dan pemeliharaan makam ulama, rumah sakit, hingga panti asuhan.
Pada perkembangannya, implementasi wakaf mengalami penurunan yang signifikan akibat pengaruh kekuatan kolonial. Secara bertahap, wakaf dinasionalisasikan sejalan dengan transisi dunia muslim menuju pembentukan negara-bangsa. Pemerintah tidak lagi mampu memenuhi kebutuhan masyarakat dengan menyediakan layanan sosial yang setara dengan wakaf. Hal ini menyebabkan peningkatan kemiskinan dan ketidaksetaraan di antara umat Islam. Sejarah menunjukkan bahwa praktik wakaf pernah mengalami kejayaan dan memberikan dampak yang signifikan bagi kehidupan komunitas muslim. Oleh karena itu, warisan filantropi Islam tersebut perlu dihidupkan kembali apabila ingin memulai pekerjaan penyembuhan hati, pikiran, dan masyarakat. Seringkali solusi masalah sosial, ekonomi, moral, bahkan politik terletak pada kesediaan seorang manusia untuk berinisiatif melakukan sesuatu untuk kebaikan orang lain. Wakaf dan pembiayaan kebaikan merupakan bagian dasar dari kehidupan sosial masyarakat menuju peradaban Islam menjadi peradaban yang adil dan sejahtera.
Oleh: Fauziah Khanza Andrian dan Faizatu Almas Hadyantari
Kutip artikel ini:
Andrian, F. K. & Hadyantari, F. A. (20 Mei 2023). Wakaf dan Kebermanfaatan Bagi Umat: https://wacids.or.id/2023/05/20/wakaf-dan-kebermanfaatan-bagi-umat/
Referensi:
Abdurrashid, K. (2020). Financing Kindness as a Society: The Rise & Fall of Islamic Philanthropic Institutions (Waqfs). Yaqeen Institute of Islamic Research. Retrieved from https://yaqeeninstitute.org/read/paper/financing-kindness-as-a-society-the-rise-fall-of-isla mic-philanthropic-institutions-waqfs
Ambrose, A, Hassan, M. A. G. and Hanafi, H. (2018). A proposed model for waqf financing public goods and mixed public goods in Malaysia, International Journal of Islamic and Middle Eastern Finance and Management, 11(3), 395-415. Retrieved from https://doi.org/10.1108/IMEFM-01-2017-0001
Categories: Opini
Tags: #KebaikanWakaf#WaCIDS#wakafstrategisWaCIDSwakafwakaf indonesiawakaf produktif