Oleh Tim Konten WaCIDS, Dibuat tanggal 2023-05-01
Dengan pengelolaan yang baik dan profesional, realisasi dari potensi wakaf uang dapat menyelesaikan permasalahan finansial sekaligus menyejahterakan masyarakat.
Wakaf telah lama dikenal di seluruh penjuru dunia Islam dan bahkan telah dipraktikkan secara umum oleh masyarakat. Praktik wakaf di Indonesia sudah ada sejak awal perkembangan penyebaran Islam di Indonesia. Misalnya, dalam tradisi beberapa daerah seperti Mataram, praktik wakaf dikenal dengan istilah perdikan. Di Lombok disebut dengan pareman dan human serang dikenal oleh masyarakat Baduy di Cibeo, Banten Selatan. Di Minangkabau populer dengan sebutan tanah pusaka (tinggi) dan di Aceh disebut tanah wakeuh, yaitu tanah pemberian sultan untuk kepentingan umum seperti bertani, berkebun, dan sarana umum (Ali, 1988).
Wakaf juga menjadi instrumen jaminan sosial dalam rangka pemenuhan hajat hidup kaum lemah serta memperoleh kebahagian dan kesejahteraan. Hal ini sesuai dengan harapan pemerintah untuk menghilangkan kesenjangan sosial antar sesama. Untuk mewujudkannya dibutuhkan inovasi dan pengembangan instrumen kesejahteraan lainnya.
Saat ini interpretasi atas harta wakaf berbeda dengan pemahaman dahulu. Harta wakaf dahulu umumnya dikenal berupa aset tetap (property of permanent). Namun saat ini juga dikenal wakaf uang yang memiliki sejarah panjang dalam Islam.
Dalam khazanah Islam, wakaf uang sudah dikenal dan dipraktikkan sejak awal abad kedua Hijriah. Saat itu, Imam Az-Zuhri memfatwakan bahwa wakaf uang hukumnya jawaz (boleh). Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan organisasi masyarakat Islam di Indonesia juga menjadikan fatwa tersebut sebagai rujukan hukum untuk melakukan wakaf uang. Menariknya wakaf uang adalah dapat dilakukan oleh banyak orang meskipun bukan orang kaya. Seseorang dapat berwakaf dalam bentuk uang sesuai dengan kemampuan finansialnya. Dana wakaf tersebut dihimpun dalam sebuah wadah, sehingga menjadi modal usaha yang besar. Kemudian, dana wakaf uang yang terkumpul dikelola secara produktif oleh lembaga pengelola wakaf yang kompeten dan profesional.
Dikutip dari Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) Kementerian Agama, bahwa potensi wakaf tunai di Indonesia mencapai Rp180 triliun per tahunnya. Apabila angka tersebut benar-benar terealisasi, maka masalah keuangan di Indonesia bisa diselesaikan. Mustafa Edwin Nasution berasumsi bahwa penduduk menengah di Indonesia sebanyak 10 juta jiwa dengan penghasilan rata-rata Rp500 ribu sampai Rp10 juta per bulan. Misalkan warga yang berpenghasilan Rp500 ribu sebanyak 4 juta orang berwakaf Rp60 ribu setiap tahun, maka akan terkumpul Rp240 miliar. Apabila 3 juta orang berpenghasilan Rp1-2 juta berwakaf Rp120 ribu, akan terkumpul Rp360 miliar. Sedangkan jika 2 juta orang berpenghasilan Rp2-5 juta berwakaf Rp600 ribu, terkumpul Rp1.2 triliun. Untuk 1 juta orang berpenghasilan Rp6-10 juta, jika berwakaf Rp1,2 juta akan terkumpul Rp1,2 triliun (Sofyan, 2013). Sehingga akumulasi setiap tahunnya sebesar Rp3 triliun dan jelas merupakan potensi yang sangat luar biasa.
Melalui wakaf uang, mobilisasi uang di masyarakat lebih mudah karena lingkup sasaran pemberi wakaf lebih luas. Umat juga bisa berwakaf tanpa modal besar, serta pengelolaan yang amanah tentu memberikan dampak kesejahteraan kepada masyarakat yang lebih signifikan (Sofyan, 2013).
Oleh: Fitria Andriani dan Rahmawati Apriliani
Kutip artikel ini:
Andriani, F. & Apriliani, R. (2 Mei 2023). Potensi Wakaf Uang dan Peluang Kesejahteraan: https://wacids.or.id/2023/05/01/potensi-wakaf-uang-dan-peluang-kesejahteraan/
Referensi:
Ali, M.D. (1988). Sistem Ekonomi Islam: Zakat dan Wakaf. Jakarta: UI Press.Sofyan, M. (2013). Wakaf antara Peluang dan Tantangan. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung, 5(1). Retrieved from https://media.neliti.com/media/publications/177551-ID-wakaf-antara-peluang-dan-tantangan-studi.pdf
Categories: Opini
Tags: #KebaikanWakaf#WaCIDSWaCIDSwakafwakaf indonesiawakaf produktif