Oleh Tim Konten WaCIDS, Dibuat tanggal 2023-05-06
Potensi wakaf tunai perlu dioptimalkan melalui pemetaan potensi ekonomi yang terencana dan manajemen wakaf yang profesional.
Wakaf merupakan salah satu instrumen ekonomi Islam yang mampu menyejahterakan masyarakat khususnya di Indonesia yang memiliki berbagai potensi sumberdaya beragam. Meskipun demikian, kurangnya manajemen yang baik di instansi khusus pada bidang ini mendorong kurangnya efektivitas implementasi wakaf di Indonesia. Oleh karena itu, para profesional dibutuhkan dalam pengelolaan wakaf secara produktif dan efektif.
Optimalnya pengelolaan wakaf memungkinkan suatu negara untuk dapat mengurangi pengeluaran pemerintah, meratakan distribusi pendapatan, dan mengatasi permasalahan sosial ekonomi. Meskipun berdasarkan kegunaannya wakaf dibagi menjadi konsumtif dan produktif, namun tidak dapat dipungkiri bahwa wakaf harus dikelola agar dapat menghasilkan guna memenuhi tujuannya, sehingga dikatakan bahwa wakaf pun harus produktif, misalnya melalui wakaf tunai.
Sukuk dan deposito syariah merupakan implementasi wakaf dalam bentuk uang tunai. Implementasi sukuk mengindikasikan bahwa wakaf uang tunai memungkinkan seseorang dengan dana yang seadanya untuk dapat menjadi waqif tanpa harus menunggu menjadi tuan tanah terlebih dahulu. Melalui wakaf uang, maka aset berupa tanah kosong dapat mulai dimanfaatkan menjadi sarana yang lebih produktif untuk kepentingan umat. Wakaf dalam bentuk ini memungkinkan waqif untuk berwakaf tanpa minimal jumlah tertentu dan sesuai dengan kehendaknya. Meskipun demikian, institusi wakaf dapat membatasi alternatif tujuan wakaf dari masyarakat sehingga pemanfaatan wakaf tunai dapat lebih produktif dan optimal.
Terdapat pertimbangan atas faktor-faktor dalam memetakan potensi ekonomi, yakni: pertama, lokasi geografis dari wakaf berupa banyak dukungan masyarakat, peluang yang tersedia, serta teknologi pendukung. Kedua, studi kelayakan usaha yang dapat dilakukan dengan analisis SWOT (Strenght, Weaknes, Opportunity, dan Threat). Ketiga, penyusunan proposal pemberdayaan wakaf yang memuat latar belakang, aspek pasar dan pemasaran, aspek teknis dan aspek teknologi, organisasi dan aspek manajemen, serta kesimpulan dan saran. Keempat, dibangunnya kemitraan bisnis yang dapat dilakukan nazhir dengan menjalin kemitraan bisnis jika nazhir tidak memiliki kemampuan keuangan dengan memperhatikan profil dan kinerja mitra bisnis. Kelima, persiapan sumber daya manusia yang berkualitas, yaitu profesional dan dapat dipercaya. Keenam, model manajemen bisnis yang profesional.
Optimalnya pengelolaan wakaf dapat diwujudkan dengan profesionalisme nazhir sebagai manajer wakaf dan dukungan pemerintah yang mampu menopang pemberdayaan masyarakat. Sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang No. 41 tahun 2004 mengenai wakaf dan Peraturan Pemerintah No. 42 tahun 2006 terkait motivasi pelaksanaan wakaf secara produktif untuk mewujudkan kesejahteraan sosial.
Oleh: Indah Maesaroh dan Shofwah Syafira
Kutip artikel ini:
Maesaroh, I. & Syafira, S. (6 Mei 2023). Pentingnya Profesionalisme Manajemen Wakaf dalam Pemetaan Potensi Ekonomi di Indonesia: https://wacids.or.id/2023/05/06/pentingnya-profesionalisme-manajemen-wakaf-dalam-pemetaan-potensi-ekonomi-di-indonesia/
Categories: Opini
Tags: #KebaikanWakaf#WaCIDS#wakafstrategisWaCIDSwakafwakaf indonesiawakaf produktifwakaf uang