Peran Strategis Wakaf Pertanian dalam Penguatan SDGs

Oleh Tim Konten WaCIDS, Dibuat tanggal 2023-05-14

Wakaf pertanian memiliki peran penting dalam mendukung tercapainya SDGs khususnya dalam mengatasi masalah kemiskinan, kesenjangan sosial-ekonomi, kualitas sumber daya manusia, dan masalahan lingkungan.

Wakaf merupakan salah satu instrumen keuangan sosial yang memiliki potensi besar untuk dikembangkan demi kepentingan umat. Salah satunya melalui pengembangan wakaf produktif di sektor pertanian dengan memanfaatkan aset yang dimiliki oleh lembaga wakaf. Data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2022 menunjukan bahwa 41,18% dari total penduduk Indonesia bekerja sebagai petani. Keberhasilan pembangunan sektor pertanian berkaitan dengan kinerja perekonomian secara global, domestik, dan program-program di berbagai sektor. 

Kementerian Pertanian (2018) menjelaskan bahwa keberhasilan Produk Domestik Bruto (PDB) pertanian sempit per jumlah tenaga kerja mencapai Rp30,37 juta dari target yaitu Rp26,90 juta. Keberhasilan tersebut dipengaruhi oleh peningkatan produksi komoditas pertanian serta adanya kestabilan harga. Hal ini tentunya berpengaruh  bagi perekonomian para petani karena kesejahteraan petani merupakan salah satu bagian dari capaian tujuan di sektor pertanian yang terus digaungkan oleh pemerintah.

Salah satu upaya pengembangan sektor pertanian di masyarakat adalah optimalisasi faktor produksi pertanian, penguatan modal dan kelembagaan, serta penguatan pasar dan stabilitas harga (Kementerian Pertanian, 2018; Abdullah, 2019). Dasar upaya pengembangaan sektor pertanian adalah peran pentingnya sebagai penyedia makanan, penyerapan tenaga kerja, sebagai sumber pertumbuhan ekonomi serta berpengaruh pada perekonomian nasional (Hamzah, 2017). 

Pengembangan sektor pertanian melalui wakaf produktif merupakan salah satu hasil berkembangnya keilmuan dan praktik ekonomi Islam di Indonesia. Berbagai perspektif pada bidang ekonomi Islam diciptakan berkaitan dengan Sustainable Development Goals (SDGs) dalam mengatasi permasalahan ekonomi seperti masalah kemiskinan, kesenjangan sosial-ekonomi, kualitas sumber daya manusia, serta masalahan lingkungan. Upaya pengembangan wakaf produktif di sektor pertanian tersebut ditandai dengan adanya kegiatan produksi pada obyek wakaf, kemudian hasilnya disalurkan sesuai dengan tujuan wakaf seperti wakaf tanah untuk bercocok tanam, mata air untuk dijual airnya, dan lain sebagainya (Mubarok, 2013).

Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia No.59 tahun 2017 telah berkomitmen untuk turut serta bersama Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyukseskan komitmen global dalam rangka SDGs. SDGs yang tercantum dalam Bappenas adalah mewujudkan Agenda 2030 yang merupakan kesepakatan pembangunan berkelanjutan berdasarkan hak asasi manusia dan kesetaraan. SDGs memiliki prinsip universal, integrasi, dan inklusif untuk meyakinkan bahwa tidak ada satu pun yang tertinggal (Bappenas, 2022). 

Oleh: Faizatu Almas Hadyantari dan Yan Putra Timur

Kutip artikel ini:

Hadyantari, F. A. & Timur, Y. P. (14 Mei 2023). Peran Strategis Wakaf Pertanian dalam Penguatan SDGs: https://wacids.or.id/2023/05/14/peran-strategis-wakaf-pertanian-dalam-penguatan-sdgs/

Referensi

Abdullah, M. (2019). Waqf And Trust: The Nature, Structures And Socio-Economic Impacts. Journal of Islamic Accounting and Business Research, 10(4), 512-527. 

Bappenas. (3 Maret 2023). www.sdgs.bappenas.go.id/. Diakses tanggal 3 Maret 2023.

Hamzah. (2017). Analysis of Agriculture Insurance and Trends: Evidence from Indonesia. International Journal of Economic Perspectives,11(4), 421-429.

Kementerian Pertanian. (2018). Laporan Kinerja Pertanian Tahun 2018. Jakarta: Kementerian Pertanian. https://www.pertanian.go.id/home/?show=page&act=view&id=18, diakses tanggal 13 Desember 2022.Mubarok, J. (2008). Wakaf Produktif. Bandung: Simbiosa Rekatama Media.

Categories: Opini

Tags: #KebaikanWakaf#WaCIDS#wakafstrategisWaCIDSwakafwakaf indonesiawakaf pertanianwakaf produktif