Masalah regenerasi petani masih tak terhindarkan di tengah prospek baik dan peningkatan pertanian Indonesia. Berdasarkan data Sensus Pertanian pada periode Juni-Juli 2023, jumlah unit usaha pertanian perorangan di Indonesia mencapai 29,36 juta unit pada 2023 dengan mayoritas dikelola oleh petani berusia 43-58 tahun atau generasi X sebanyak 42,39%. Kemudian diikuti oleh baby boomer atau petani berusia 59-77 tahun sebanyak 27,61% dan milenial (27-42 tahun) mencapai 25,61%, dan paling sedikit dari generasi Z (11-26 tahun), yaitu hanya 2,14% (Databoks, 2023).
Fenomena ini mengancam perekonomian Indonesia melalui penurunan produktivitas pertanian dan ketergantungan terhadap produk impor sehingga isu ini harus menjadi perhatian dari berbagai sisi untuk memperkecil dampaknya.
Wakaf, dapat menjadi salah satu arah potensial dalam mengiringi fenomena tersebut. Pasalnya, wakaf di Indonesia memegang tahta yang potensial, khususnya wakaf uang. Melalui pertumbuhan dan pengelolaan yang baik, wakaf akan berkontribusi terhadap aspek sosial-ekonomi pertanian melalui pembiayaan di sektor pertanian. Arah ini adalah sebuah peluang baik yang perlu ditinjau bagaimana metode dan prosesnya yang layak untuk diterapkan.
Merespons masalah regenerasi petani, Pemerintahan Provinsi Jawa Barat pada tahun 2020 meluncurkan Program Petani Milenial. Secara keseluruhan, program ini terbilang cukup berhasil di mana telah sukses menginagurasi sebanyak 1249 peserta pada tahun 2022 dan 4095 peserta pada tahun 2023 (Pemerintah Provinsi Jawa Barat, 2023).
Akan tetapi, program ini baru terbatas di Provinsi Jawa Barat. Dalam hal ini, wakaf uang dapat memainkan peran sebagai salah satu instrumen pendanaan untuk mendukung Program Petani Milenial di level nasional.
Peluncuran Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) telah memberikan posisi sentral bagi Bank Syariah untuk berperan sebagai nazhir dalam mengoptimalkan pengelolaan wakaf uang. Dengan ini, Bank Syariah dapat lebih optimal menyalurkan wakaf uang ke sektor riil dan UMKM, seperti program petani milenial.
Guna melancarkan program tersebut, Listiana (2023) mengatakan perlu adanya kolaborasi dari beberapa stakeholder. Pemerintah dapat mempersiapkan regulasi turunan dari UU P2SK yang secara rinci mengatur peranan Bank Syariah sebagai nazhir sehingga fungsi sosial dari Bank Syariah dapat segera terealisasi (Andrian & Niswah, 2023).
Sisi lain, pemerintah juga dapat memperkenalkan program ini kepada para calon petani muda serta berkolaborasi dengan pihak yang mengambil hasil (off-takers) untuk mempermudah pemasaran dan bermitra dengan stakeholder penyedia peralatan pertanian, pupuk, dan bibit.
Nantinya, wakaf uang akan Bank Syariah salurkan kepada petani yang tergabung dalam program petani milenial dengan sistem bagi hasil. Petani kemudian akan menggunakan dana tersebut untuk kegiatan operasional atau membeli peralatan pertanian dari mitra yang sebelumnya telah ditetapkan.
Setelah masa panen, petani dapat menjual hasil panennya ke off-takers mitra. Sepuluh persen (10%) dari keuntungan diperuntukkan untuk nazhir yaitu Bank Syariah, 60% dari keuntungan diperuntukkan untuk mauquf ‘alaih yaitu berupa kegiatan sosial dan program pemberdayaan petani, dan 30% akan dikembalikan sebagai dana pokok wakaf uang di awal.
Dengan demikian, melalui alokasi keuntungan 60% kepada mauquf ‘alaih mampu menjadi angin segar dalam sektor pertanian sekaligus menjalankan tanggung jawab atas program Sustainable Development Goals (SDGs) nomor 2, tanpa kelaparan dan pertanian yang berkelanjutan. Selain itu, kolaborasi dari berbagai pihak ini juga diharapkan mampu mengatasi masalah regenerasi petani dan menciptakan pertanian yang berkelanjutan.
Oleh:
Muhammad Syakhsan Haq, Fauziah Nurzijah Adilah, dan Farokhah Muzayinatun Niswah
Kutip artikel ini:
Haq, M.S., Adilah, F.N., & Niswah, F.M. (28 Juli 2024). Menangani Krisis Regenerasi Petani Melalui Wakaf Uang: https://wacids.org/detailopini/3
Referensi
Andrian, F. K., & Niswah, F. M. (2023, Agustus 5). Diambil kembali dari WaCIDS: https://wacids.or.id/en/2023/08/05/peran-bank-syariah-sebagai-nazhir-berdasarkan-undang-undang-p2sk/
Databoks. (2023, Desember 5). Diambil kembali dari databoks: https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2023/12/05/generasi-x-mendominasi-jumlah-petani-indonesia-2023
Pemerintah Provinsi Jawa Barat. (2023, Agustus 18). Diambil kembali dari Portal Jabar: https://jabarprov.go.id/berita/5-tahun-jabar-juara-program-petani-milenial-solusi-pertanian-berkelanjutan-10035
Sukuk berbasis wakaf memiliki multiplier effect yang sangat besar, dengan memberikan dampak pada pemerataan pembangunan, serta bagi kesejahteraan msyarakat. Karena dengan pembangunan infrastruktur yang optimal, maka akan berdampak positif pada berbagai sektor lainnya.
Sukuk berbasis wakaf atau sukuk yang diterbitkan untuk mengoptimalkan potensi dari wakaf, memiliki potensi besar untuk diterapkan dan membantu pemerintah merealisasikan pembangunan infrastruktur yang bersifat untuk kesejahteraan masyarakat.
Terdapat pembahasan menarik dalam penelitian yang dilakukan oleh Dara Amanatillah. Peneliti mendeskripsikan potensi sukuk berbasis wakaf dalam mendukung pembangunan infrastruktur, dalam jurnal dengan judul Amanatillah, “Potensi Pengembangan Sukuk Berbasis Wakaf Untuk Pengembangan Infrastruktur di Indonesia.” dalam SHIBGHAH: Journal of Muslim Societies, 2(2), 129-145 yang diterbitkan pada tahun 2021.
Penelitiannya membahas kemungkinan terjadinya kendala dan rintangan apabila proyek penunjang pembangunan tidak berjalan secara optimal. Maka dari itu perlu adanya penyatuan antara sektor wakaf dan pasar modal untuk mengamankan peluang yang tidak tergarap serta tidak produktif dari potensi wakaf yang sangat tinggi di Indonesia. Sehingga integrasi yang tercipta antara kedua sektor yaitu pasar modal dan wakaf diharapkan mampu untuk memperkuat perekonomian. Tidak hanya menjadi jembatan antara jarak antara sektor laba dan nirlaba, tetapi juga menyediakan wadah yang aman untuk mengglobalisasi industri wakaf, dan menjadi struktur berinvestasi pada sektor nirlaba.
Terkait dengan hal ini BWI memiliki Sulaf (Sukuk Linked Waqf), yatu instrumen sukuk yang memproduktifkan tanah wakaf sebagai underlying asset-nya. Integrasi antara sukuk dan wakaf, dimana sukuk memiliki potensi sebagai instrumen penggerak dana, sementara wakaf memiliki kemampuan untuk mendapatkan pendapatan/dana aktiivitas keuangan yang bersifat produktif. Oleh karena itu, kolaborasi antara kedua hal tersebut dapat menjadi jalan baru dalam menyediakan pembiayaan biaya rendah untuk menjalankan keberlanjutan ekonomi.
Integrasi antara sukuk dan wakaf menjadi harapan besar bagi negara untuk tidak mendapatkan dana pinjaman dari negara lain, karena sukuk mampu menjadi sumber pembiayaan pemerintah dalam pembangunan infrastruktur dapat melalui penerbitan sukuk korporasi maupun sukuk negara (SBSN).
Sukuk berbasis wakaf di Indonesia juga adalah sebuah inovasi dalam mengembangkan wakaf yang tidak produktif di Indonesia. Karena sudah seharusnya wakaf terus berkembang dan menghasilkan manfaat tanpa mengurangi nilai awal dari aset yang diwakafkan.
Merupakan langkah yang baik bila pemerintah mempertimbangkan sukuk berbasis wakaf untuk menjadi salah satu solusi utama dalam mengatasi ketidakmerataan pembangunan sehingga berdampak positif berupa multiplier effect dalam mengatasi hambatan infrastruktur di Indonesia, antara lain (Bahmi dalam Amanatillah, 2021):
1. Memperbesar potensi sumber pembiayaan proyek pembangunan infrastruktur di berbagai daerah melalui skema SBSN/Sukuk Daerah.
2. Program sukuk berbasis wakaf ini menjadi solusi permasalahan aset tanah, sebab proyek pembangunan infrastruktur akan dibangun di atas tanah wakaf yang ada di setiap daerah.
3. Melalui pendayagunaan tanah wakaf sejatinya menjadikan sukuk berbasis wakaf lebih berbasis kerakyatan, sebab ketika input yang digunakan bersifat hibah maka penentuan tingkat tarif fasilitas publik nantinya akan lebih murah. Sudah saatnya Indonesia mampu mengeksplorasi potensi tanah wakaf yang dimilikinya demi menyelesaikan problema disparitas infrastruktur antar daerah.
Oleh: Rizki Fadlillah dan Faizatu Almas Hadyantari
Kutip artikel ini: Fadillah, R., & Hadyantari, F. A. ( 15 Juli 2024). Potensi Sukuk Berbasis Wakaf: Upaya Meningkatkan Pengembangan Infrastruktur : https://wacids.or.id/2024/07/15/potensi-sukuk-berbasis-wakaf-upaya-meningkatkan-pengembangan-infrastruktur/
Referensi
Amanatillah, D. (2021). Potensi Pengembangan Sukuk Berbasis Wakaf Untuk Pengembangan Infrastruktur di Indonesia. SHIBGHAH: Journal of Muslim Societies, 2(2), 129-145.
Categories: Berita
Tags: #KebaikanWakaf#wakafstrategisgreen waqfWaCIDSwakafwakaf indonesiawakaf produktif
Assalamu’alaikum. Halo, sobat wakaf!
Dalam rangka memperingati Milad WaCIDS ke-6, maka salah satu rangkaian acaranya akan dimeriahkan dengan Lomba Video Reels, Lomba Microblog dan Lomba Artikel dengan topik :
BIAYA PENDAFTARAN GRATIS
Timeline Perlombaan
1 – 27 Juli 2024 : Pendaftaran
28 – 31 Juli 2024 : Penjurian
9 Agustus 2024 : Pengumuman Juara
Hadiah
Karya terbaik akan mendapatkan piagam penghargaan dan hadiah uang tunai, serta e-sertifikat bagi seluruh peserta lomba.
Jadi, tunggu apa lagi?
Daftar & Submit Video Reels dan Microblog :
bit.ly/lombawacids24
Daftar & Submit Artikel :
https://bit.ly/LOMBAARTIKELWACIDS2024
Contact Person
Lomba Reels & Microblog
Dhila (081285900962)
Lomba Artikel
Almas (085732411699)
Follow us on for more information:
@wacids.official (Instagram)
Ayo, ramaikan serangkaian acara Milad WaCIDS ke-6
Further information about WaCIDS linktr.ee/WaCIDS.Official
Categories: Berita
Tags: #KebaikanWakafWaCIDSwakafwakaf indonesiawakaf produktif
Sebagai salah satu instrumen filantropi keuangan Islam, wakaf dapat juga dimanfaatkan untuk membantu masyarakat dalam pengelolaan keuangan yang baik, yaitu dengan mengintegrasikannya dengan asuransi syariah. Dengan begitu, semakin besar peruntukkan wakaf dalam membantu permasalahan keuangan ketika sudah tidak berdaya, seperti sakit, kecelakaan, musibah atau pun bencana.
WaCIDS School of Waqf (SOW) yang kembali diadakan oleh WaCIDS setiap sabtu selama empat kali dengan tema “Integrasi Wakaf dalam Instrumen Ekonomi dan Keuangan Syariah”. Kelas pertama dilaksanakan pada, Sabtu, 22 Juni 2024 secara online melalui zoom meeting. Pada pembukaan SOW Batch 4 ini, Prof. Dr. Raditya Sukmana, S.E., M.A selaku pembina WaCIDS menyampaikan welcoming speech dengan mengingatkan bahwa inovasi wakaf di Indonesia ini luar biasa, termasuk produk-produknya yang cukup beragam. Lebih lanjut, beliau berpesan kepada peserta untuk memanfaatkan dengan sebaik-baiknya SOW ini.
General Manajer Wakaf Al-Azhar, Rayan Asa Luminaries, S.E yang menjadi pembicara pertama pada pertemuan kali ini menjabarkan manfaat dari wakaf asuransi, bussiness model yang bisa diterapkan, hingga bagaimana praktiknya di Indonesia saat ini. Beliau juga menambahkan bahwa perlu adanya kolaborasi yang erat antara lembaga wakaf, asuransi syariah, dan pemangku kepentingan lainnya untuk membangun ekosistem yang saling mendukung.
Narasumber kedua, Dr. Lisa Listiana menjelaskan terkait bagaimana integrasi wakaf dengan asuransi syariah dan praktiknya di beberapa negara lain, serta peluang yang dapat dikembangkan di Indonesia. Lebih lanjut, beliau menyatakan bahwa perkembangan wakaf dan asuransi syariah di Indonesia mengalami peningkatan dari waktu ke waktu. Hal ini menjadi penanda bahwa kedua industri ini dapat diterima dengan baik di tengah hegemoni ekonomi perspektif barat. Upaya mempromosikan wakaf dan asuransi syariah, seperti yang ditanyakan oleh salah satu peserta kepada Dr. Lisa Listiana dapat dijelaskan bahwa untuk mempromosikan wakaf dan asuransi syariah dapat dilakukan melalui pemberian kajian wakaf dan asuransi syariah di mimbar-mimbar para ustadz seperti halnya saat memberikan khutbah jumat.
Harapannya, dengan adanya sinergitas Wakaf dan Asuransi Syariah dapat memperluas dampak manfaat yang bisa diberikan kepada masyarakat Indonesia sebagai bentuk perhatian dalam mengentaskan kemiskinan dan perilaku kriminal yang disebabkan oleh faktor ekonomi.
SOW Batch 4 ini merupakan bagian rangkaian dari milad WaCIDS ke-6 yang berlangsung selama 22 Juni hingga 21 Agustus 2024. Pertemuan kedua SOW Batch 4 mengusung tema “Wakaf dan Pasar Modal Syariah” pada 29 Juni 2024.
Oleh : Muhamad Rezzasyah dan Rahmawati Apriliani
Kutip artikel ini: Rezzasyah, M., & Apriliani, R. (29 Juni 2024). Sinergitas Antara Wakaf dan Asuransi Syariah: https://wacids.or.id/2024/06/29/sinergitas-antara-wakaf-dan-asuransi-syariah/
Categories: Berita Tags: #KebaikanWakaf#wakafstrategisWaCIDSwakafwakaf indonesiawakaf produktif
Selain memiliki berbagai manfaat yang potensial untuk berkontribusi dalam industri halal, tamanu juga berpeluang untuk dikembangkan dengan skema wakaf produktif. Hal ini juga dapat menjadi alternatif bagi solusi pemanfaatan lahan kurang produktif.
Walaupun laju deforestasi di Indonesia menurun setiap tahunnya, SK Dirjen PDASRH tahun 2022 menyebutkan bahwa masih terdapat 12,23 juta ha lahan kritis di Indonesia yang terdiri dari 10,6 juta ha tanah mineral dan 1,6 juta ha gambut. Jumlah lahan ini tergolong sangat luas apabila hanya ditelantarkan. Namun, tidak semua jenis tanaman dapat tumbuh pada lahan mineral dan lahan gambut.
Tamanu merupakan salah satu jenis tanaman yang mampu tumbuh pada lahan kritis. “Tamanu dapat ditemukan di seluruh Indonesia dalam beberapa varietas, artinya Indonesia sesuai untuk budidaya tamanu. Selain itu pohon tamanu dapat berbuah sepanjang musim dengan usia produktif yang panjang. Bahkan, saya menemukan pohon tamanu berusia 60 tahun yang masih berbuah” tutur Prof. Budi Leksono, peneliti senior di Badan Riset dan Inovasi Nasional yang menjadi salah satu narasumber dalam Webinar Tamanu Green Initiative: Merawat Alam dan Mendorong Industri Halal yang diadakan secara daring Sabtu, 08 Juni 2024. Kegiatan ini merupakan kolaborasi dari tim Green Waqf WaCIDS, Tim Pengabdian Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, dan Kelompok Studi Ekonomi Islam Universitas Diponegoro.
Biji tamanu merupakan salah satu bahan baku Bahan Bakar Nabati (BBN) dengan rendemen minyak yang tinggi sebesar 40-80%. Minyak tamanu termasuk dalam golongan non-edible oil sehingga mampu diterima dengan baik di pasar global. Nyatanya minyak tamanu bukan hanya dapat dimanfaatkan sebagai biodesel. Minyak tamanu juga dapat diolah menjadi bahan baku kosmetik, obat herbal, dan sabun. Limbah tamanu yang dibakar dapat menghasilkan briket arang dengan asap cair yang juga memiliki manfaat. Ampas biji tamanu dapat dijadikan dedak pakan ternak yang mampu bertahan selama enam bulan dan ketika sudah membusuk dapat digunakan sebagai kompos. “Saya pikir ini menjadi keuntungan untuk Indonesia dalam mengembangkan BBN dengan bahan baku biji tamanu.” imbuh Prof. Budi Leksono.
Safri Haliding, M.Sc.Acc selaku Kadiv Pengembangan Ekosistem Halal Industri Halal KDEKS Pemprov Sumsel yang juga menjadi salah satu narasumber menyampaikan bahwa apabila dilihat dari produk olahan tamanu maka dapat dikategorikan kedalam dua jenis halal ecosystem yaitu halal tourism dan halal cosmetic. Halal industri memastikan bahwa suatu produk dikategorikan halal sejak dari proses budidaya, pengadaan bahan baku, proses produksi, proses distribusi, hingga pemasaran. Keuntungan menggunakan produk dengan sertifikasi halal adalah adanya jaminan produk yang sehat, baik, dan higienis.
“Opsi keterlibatan nazhir dalam skema wakaf pada industri tamanu dapat berupa wakaf uang, wakaf melalui uang, bundling wakaf dan infak, serta 100% infak.” tutur Dr. Lisa Listiana selaku koordinator Gerakan Green Waqf dalam paparannya. Selain dapat menjadi salah satu pilihan dalam menjawab permasalahan lahan kritis Indonesia, aset wakaf bersifat kekal sehingga menjamin keberlanjutan pemanfaatan tamanu dari hulu ke hilir.
Oleh: Atiqoh Ula Mardiah dan Lisa Listiana
Kutip artikel ini: Mardiah, A.U & Listiana, L. (18 Juni 2024). Menjajaki Peluang Tamanu melalui Integrasi Wakaf dan Industri Halal: https://wacids.or.id/en/2024/06/18/menjajaki-peluang-tamanu-melalui-integrasi-wakaf-dan-industri-halal/