Webinar WaCIDS Policy Discussion edisi kedelapan dengan tema “Platform Digital Satu Wakaf Indonesia: Peluang dan Tantangan” diselenggarakan pada Jumat, 13 September 2024. Diskusi ini membahas peran teknologi digital dalam mendukung pengelolaan wakaf nasional melalui platform Satu Wakaf Indonesia. Diluncurkan pada 2023, platform ini bertujuan membangun ekosistem wakaf produktif dan memudahkan masyarakat untuk berwakaf pada berbagai program yang dikelola nazir di seluruh Indonesia.
Penggunaan internet yang mencapai 78% di Indonesia pada 2023, membuka peluang besar bagi teknologi digital, seperti aplikasi dan media sosial untuk mendukung penghimpunan dana wakaf dan memperluas akses masyarakat terhadap program-program wakaf. Lisa Listiana, Ph.D., Founder WaCIDS dan salah satu narasumber dalam webinar ini, menyoroti pentingnya kolaborasi antara teknologi dan literasi wakaf. “Teknologi perlu digunakan untuk memudahkan masyarakat berwakaf, mengelola aset wakaf, mengembangkan ekosistem perwakafan, dan memperluas edukasi wakaf dengan dukungan kolaborasi dari berbagai pihak.” jelasnya. Ia juga menekankan pentingnya inovasi berbasis riset untuk meningkatkan pemahaman dan literasi wakaf di masyarakat.
Platform Satu Wakaf Indonesia hadir sebagai penggerak ekonomi syariah dengan menjangkau berbagai lapisan masyarakat dan mempermudah proses penyaluran wakaf. Platform digital ini terdiri dari dua fitur utama, yaitu Waqf Marketplace dan Waqf Fundraising. Waqf Marketplace adalah platform wakaf pertama di dunia yang berbentuk B2B (Business to Business), yang mengkurasi proyek-proyek wakaf produktif terverifikasi. Platform ini menstandarkan proses bisnis pengelolaan wakaf, menyediakan informasi mengenai aset wakaf seperti lokasi, potensi, dan penggunaannya, serta mengintegrasikan data geospasial untuk mempermudah identifikasi dan optimalisasi aset. Di sisi lain, Waqf Fundraising bersifat B2C (Business to Customer) bertujuan untuk mengumpulkan dana wakaf dari para wakif retail sebagai salah satu sumber dana. Platform ini juga menghubungkan nazir, pelaku bisnis, dan investor untuk menciptakan kolaborasi produktif, dengan investor yang dapat berpartisipasi melalui mekanisme berbasis sosial maupun komersial.
Ir. Arief Rohman Yulianto, M.M., anggota Pusat Kajian dan Transformasi Digital BWI 2021–2024 yang juga menjadi salah satu narasumber, menjelaskan bahwa pengembangan platform ini mengacu pada kebutuhan masyarakat serta tantangan di lapangan. Menurutnya, dari sekitar 450.000 aset tanah wakaf di Indonesia, sebagian besar hanya tercatat dari sisi legalitas tanpa data yang mendukung produktivitas. “Penggunaan teknologi seperti data geospasial dapat membantu mengidentifikasi dan mengoptimalkan aset wakaf untuk penggunaan yang lebih produktif,” tambahnya.
Ridlo Abelian, Ketua Yayasan Amal Produktif Indonesia, dalam paparannya berbagi pandangannya mengenai efisiensi dan transparansi yang ditawarkan oleh platform digital Satu Wakaf dalam pengelolaan wakaf. Meskipun demikian, ia menekankan tantangan utama berupa peningkatan traffic pengguna platform dan transparansi dalam progres proyek wakaf untuk membangun kepercayaan publik. Selain itu, ia menggarisbawahi pentingnya kolaborasi dengan institusi seperti Bank Indonesia untuk mendukung efisiensi transaksi wakaf.
Oleh: Syifa Nur Fauziyah
Kutip artikel ini: Fauziyah, S. N. (15 Desember 2024). Platform Digital Satu Wakaf Indonesia: Peluang dan Tantangan: https://wacids.org/detailberita/Platform%20Digital%20Satu%20Wakaf%20Indonesia%3A%20Peluang%20dan%20Tantangan
Berwakaf seringkali dikaitkan dengan orang-orang yang sudah mapan secara finansial. Namun, persepsi ini perlu diubah. Nyatanya, anak muda pun bisa dan bahkan sangat dianjurkan untuk mulai berwakaf sejak usia dini. Wakaf tidak harus dengan jumlah yang besar, yang terpenting adalah niat dan konsistensi dalam beramal. Berikut adalah hal yang dapat dilakukan bagi anak muda untuk dapat berwakaf mulai sekarang:
1. Manfaatkan penghasilan sendiri. Anak muda yang sudah memiliki penghasilan dapat menyisihkan sebagian untuk berwakaf. Memulai wakaf sejak usia produktif akan dapat membentuk kebiasaan beramal yang baik.
2. Menyisihkan uang jajan. Bagi anak muda yang belum berpenghasilan, mereka bisa berwakaf dengan menyisihkan sebagian uang jajan yang didapatkan dari orang tua. Peran guru atau dosen untuk mengenalkan pentingnya dampak wakaf bagi umat sangat besar dalam hal ini.
3. Manfaatkan kemudahan wakaf digital. Anak muda yang terbiasa dengan teknologi dapat memanfaatkan kemudahan pembayaran wakaf secara digital. Banyak aplikasi dan platform wakaf digital yang memudahkan anak muda untuk berpartisipasi.
4. Wakaf berkelompok dengan teman. Anak muda dapat bergabung dengan komunitas atau organisasi yang mengelola wakaf. Melalui kontribusi bersama teman-teman, jumlah wakaf yang terkumpul akan lebih besar.
5. Mulai dari hal kecil. Tidak perlu khawatir jika tidak memiliki dana besar untuk berwakaf. Wkaf dapat dilakukan dengan jumlah yang terjangkau, yang terpenting adalah niat dan konsistensi.
Berwakaf lebih baik jika dimulai sedini mungkin, tidak perlu menunggu tua atau kaya. Berikut adalah beberapa cara bagi anak muda untuk dapat mulai berwakaf dengan jumlah yang terjangkau:
1. Mulai dengan uang jajan. Anak muda yang masih mendapatkan uang saku atau uang jajan dari orang tua dapat menyisihkan sebagian kecil untuk disumbangkan melalui wakaf. Misalnya menyisihkan RP5.000,00 - Rp10.000,00 setiap minggu atau bulan merupakan jumlah yang terjangkau bagi anak muda.
2. Mangalokasikan pendapatan dari pekerjaan part-time. Banyak anak muda yang memiliki pekerjaan sampingan, seperti menjadi penjaga toko, barista, atau tutor. Mengalokasikan sebagian penghasilan dari pekerjaan part-time untuk berwakaf adalah cara yang sangat baik.
3. Berpartisipasi dalam wakaf kolektif. Anak muda dapat bergabung dengan komunitas atau organisasi yang mengelola program wakaf kolektif. Dengan bergabung secara berkelompok, anak muda dapat berkontribusi dengan jumlah yang terjangkau namun mampu menghasilkan dampak yang lebih besar.
4. Wakaf barang bekas yang masih layak. Selain wakaf uang, anak muda juga dapat berwakaf dengan menyumbangkan barang-barang bekas yang masih layak pakai. Misalnya buku, peralatan elektronik, atau pakaian yang masih bagus.
5. Wakaf dalam bentuk waktu dan tenaga. Bagi anak muda yang belum memiliki dana lebih, wakaf dapat dilakukan dalam bentuk menyumbangkan waktu dan tenaga. Seperti membantu kegiatan sosial, pengajian, atau kegiatan keagamaan lainnya.
Anak muda jangan ragu untuk mulai berwakaf. Wakaf tidak harus dengan jumlah besar, yang terpenting adalah niat baik dan konsistensi dalam beramal. Dengan membiasakan diri berwakaf sejak usia dini, anak muda dapat berkontribusi nyata untuk kebaikan bersama. Melalui wakaf, anak muda dapat saling memberikan inspirasi untuk menciptakan generasi yang peduli dan gemar bersedekah jariyah. Penting untuk diingat, bahwa yang terpenting dalam berwakaf adalah niat dan konsistensi, bukan jumlah nominal. Anak muda dapat memulai dari hal-hal kecil yang terjangkau, kemudian secara bertahap meningkatkan jumlah wakaf sesuai dengan kemampuan.
Oleh: Defri Irham Gufronny dan Farokhah Muzayinatun Niswah
Kutip artikel ini:
Gufronny, D.I & Niswah, F.M. (6 Desember 2024). Anak Muda Pun Bisa Berwakaf: Inspirasi Beramal Tanpa Menunggu Nanti:https://wacids.org/detailopini/Anak%20Muda%20Pun%20Bisa%20Berwakaf%3A%20Inspirasi%20Beramal%20Tanpa%20Menunggu%20Nanti
Inovasi wakaf produktif melalui pemanfaatan sampah merupakan sebuah gerakan sosial dimana masyarakat diajak untuk memilah dan mengumpulkan sampah untuk disalurkan kepada pihak yang bertugas mengelola hasil sampah ini sebagai wakaf. Salah satu tujuan dari gerakan pemanfaatan sampah sebagai wakaf adalah mensosialisasikan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No. 47/2014 tentang pengelolaan sampah dalam mencegah pencemaran lingkungan serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mengurangi sampah. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari optimalisasi kesadaran lingkungan dalam pendekatan keagamaan.
Pemanfaatan sampah untuk wakaf dilakukan dengan cara, yaitu 1) Setelah dilakukan pemilahan sampah, masyarakat memberikan atau mewakafkan sampah yang telah dipilah di rumah untuk kemudian diserahkan kepada lembaga pengelola sampah (bank sampah). 2) Lembaga pengelola sampah akan mencatat perolehan dana atas sampah yang diberikan dan dikumpulkan menggunakan akad wakaf uang yang muabbad. Pencatatan tersebut kan diketahui oleh masyarakat yang berwakaf (wakif) dan disaksikan oleh yang lainnya. Pencatatannya bisa dilakukan secara langsung/manual ataupun secara digital. 3) Setelah diketahui nominal wakaf uang, pihak pengelola akan meneruskannya kepada Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) untuk dikelola dan diinvestasikan. 4) Oleh nazir wakaf yang telah ditunjuk, hasil pengelolaan wakaf tunai tersebut didistribusikan manfaatnya kepada mauquf alaihi yang merupakan masyarakat itu sendiri (Rohmaningtyas & Sa'idaturrohmah, 2023).
Manfaat dari program ini dapat berupa bantuan beasiswa pendidikan, modal usaha, atau bantuan sosial lainnya. Setiap program disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat setempat, sehingga hasil dari wakaf sampah diharapkan bisa memberikan manfaat dan menjadi sumber dana yang berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat.
Oleh:
Fathimah Salsabila Annajah, Rizki Fadlillah, dan Syifa Nur Fauziyah
Kutip artikel ini:
Annajah, F. S., Fadillah, R., & Fauziyah, S. N. (16 November 2024). Inovasi Berwakaf melalui Pemanfaatan Sampah. https://wacids.org/detailopini/61
Referensi :
Apriliani, R., & Dkk. (2022). Wakaf Pembangunan Bank Sampah di Pondok Pesantren. WaCIDS Bulletin, 1(1), 1–35.
Gradasi. (n.d.). Gerakan Sedekah Sampah Indonesia. Gradasi. Retrieved July 7, 2023, from https://gerakansedekahsampah.id/tentang
Rohmaningtyas, N., & Sa'idaturrohmah, N. (2023). Inovasi Wakaf Tunai Berbasis Program Sedekah Sampah. HUMANIS: Jurnal Ilmu-Ilmu Sosial dan Humaniora, 15(2), 59-66.
Kemiskinan dan kebodohan adalah tantangan nyata yang dihadapi bangsa Indonesia saat ini, karena berdampak pada kemiskinan serta kesenjangan bangsa (Nurcholis, 2013). Filantropi dalam bentuk wakaf merupakan salah satu jalan untuk memerangi kemiskinan yaitu dengan mengalihkan harta agar tidak hanya berputar di antara segelintir orang kaya saja, sebagaimana tercantum dalam QS. Al-Hasyr (7).
Wakaf memiliki potensi luar biasa untuk membangun ekonomi masyarakat. Khususnya, potensi wakaf uang di Indonesia ditaksir mencapai 180 triliun rupiah per tahun. Namun, data dari Badan Wakaf Indonesia menunjukkan bahwa hingga Maret 2022, wakaf uang yang terkumpul baru mencapai 1,4 triliun rupiah. Artinya, masih ada peluang besar yang belum tergarap (Badan Wakaf Indonesia, 2022).
Provinsi Kalimantan Tengah adalah salah satu daerah dengan potensi wakaf yang menjanjikan. Di provinsi ini, terdapat sekitar 3.033 tanah wakaf dengan luas total 611,42 hektar. Namun, baru sebagian kecil yang produktif. Salah satu upaya yang patut dicontoh adalah yang dilakukan oleh masyarakat di Kabupaten Lamandau. Di Desa E4, ada sekitar 2 hektar kebun sawit yang diwakafkan. Hasilnya digunakan untuk membayar honor ustadz dan membiayai TK/TPA setempat, memberikan dampak nyata bagi pendidikan dan kesejahteraan masyarakat (Marzuki, nd).
Kelapa sawit merupakan sektor andalan Kalimantan Tengah, hal ini ditunjukan dengan data perkebunan kelapa sawit yang seluas 1,9 juta hektar, menjadikannya salah satu daerah dengan luas kebun sawit terbesar di Indonesia, setelah Riau dan Kalimantan Barat (Anwar, 2022). Namun, potensi sawit yang besar ini masih minim dikembangkan sebagai wakaf produktif.
Pengembangan wakaf produktif berbasis sawit membutuhkan strategi yang tepat, langkah tersebut antara lain:
Aspek keberlanjutan dan keseimbangan ekosistem harus diutamakan agar manfaat yang dihasilkan bukan hanya sesaat, tetapi terus berlanjut dalam jangka panjang. Pengelolaan yang tepat pada wakaf produktif berbasis kelapa sawit dapat menjadikannya salah satu instrumen pemberdayaan ekonomi yang luar biasa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan melestarikan lingkungan di Kalimantan Tengah.
Oleh:
Khabib Musthofa dan Iskandar
Kutip artikel ini:
Musthofa, K., Iskandar, I., & Hadyantari, F.A. (31 Oktober 2024). Pengembangan Wakaf Produktif Berbasis Kebun Sawit di Kalimantan Tengah: https://wacids.org/detailopini/59
Referensi
Nurcholis, M. (2013). Reorientasi Jihâd Fî Sabîlillah; Menimbang Kebodohan dan Kemiskinan Sebagai Musuh Bersama. Tafáqquh: Jurnal Penelitian Dan Kajian Keislaman, 1(2), 22–38. https://doi.org/10.52431/tafaqquh.v1i2.11
Badan Wakaf Indonesia (2023), Indeks Wakaf Nasional 2022. https://www.bwi.go.id/8706/2023/04/16/indeks-wakaf-nasional-2022/
Marzuki, M. (nd) Pengelolaan Zakat dan Wakaf di Provinsi Kalimantan Tengah, lihat, https://kalteng.kemenag.go.id/file/file/GONDO/5121593527850.pdf.
Anwar, M.C. (2022). Ini Daftar Daerah yang Memiliki Perkebunan Sawit Terluas di Indonesia. Kompas. https://money.kompas.com/read/2022/01/10/142529126/ini-daftar-daerah-yang-memiliki-perkebunan-sawit-terluas-di-indonesia?page=all
Wakaf bisa menjadi instrumen yang berdampak besar dalam pemerataan pembangunan, kehidupan sosial, serta pertumbuhan ekonomi (Pusat Kebijakan Sektor Keuangan, 2019). Menurut catatan Kementerian Agama, potensi wakaf di Indonesia mencapai Rp 180 Triliun per tahun dengan sekitar 400.000 titik tanah wakaf yang telah bersertifikat.
Ikhtiar pemerintah dalam mendorong perwakafan menjadi mainstream government policy merupakan solusi dari permasalahan sosial yang ada di Indonesia. Apabila wakaf produktif dikelola dan terus dikembangkan, maka dapat menjadi alternatif solusi pengentasan kemiskinan.
Secara konsep endowment fund, wakaf mampu menciptakan peluang ekonomi di berbagai wilayah, meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan dasar, serta berkontribusi dalam mewujudkan ekonomi inklusif dan berkelanjutan. Pengelolaan wakaf akan lebih terstruktur bila ditopang oleh teknologi informasi yang handal (BWI, 2020). Digitalisasi wakaf merupakan integrasi teknologi digital dalam praktik sistem wakaf tradisional meliputi: crowdfunding, aplikasi wakaf pintar, blockchain, serta analisis data guna meningkatkan transparansi, efisiensi, serta aksesibilitas dalam pengelolaan dana wakaf (Firdaus & Apriliani, 2023).
Crowdfunding didefinisikan sebagai suatu proses kolektif untuk mengumpulkan dana dalam bentuk sumbangan maupun investasi secara online yang melibatkan sekelompok orang (Ismail et.al, 2022). Diantara empat jenis crowdfunding, yaitu: imbalan, ekuitas, sumbangan dan peer-to-peer, dalam pengelolaan wakaf digunakan crowdfunding berbasis sumbangan (Ismail et.al, 2022).
Secara konteks Islam, crowdfunding harus memenuhi konsep syariah, yaitu: bebas bunga, tidak berbau perjudian, investasi bersifat sosial, berbagi risiko, serta bebas dari ketidakpastian. Pemanfaatan crowdfunding mempermudah masyarakat untuk mengakses informasi tentang wakaf, serta mendorong partisipasi masyarakat untuk menyisihkan hartanya untuk berwakaf. Melalui keterlibatan masyarakat secara online, crowdfunding platform mampu memperluas aksesibilitas bagi para wakif, mendukung proyek-proyek wakaf dalam mewujudkan tujuan keuangan yang lebih besar dalam waktu relatif singkat.
Model crowdfunding aset wakaf berperan sebagai platform menghubungkan antara penerima manfaat wakaf dengan wakif (Alshanqiti, 2021). Institusi wakaf bertindak sebagai pengelola platform sehingga memunculkan perjanjian dasar dengan pencari dana dalam menjalankan proyek serta mendistribusikan keuntungan sesuai kesepakatan sebelumnya.
Kolaborasi antara sektor sosial dan mekanisme bisnis dalam crowdfunding platform diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mengurangi kemiskinan, serta menciptakan keseimbangan dalam sistem ekonomi (Sulistiani, Fawzi, & Nurrachmi, 2023).
Tidak kalah pentingnya, blockchain merupakan pemanfaatan teknologi digital 4.0 guna meningkatkan transparansi pengelolaan wakaf sebagai instrumen keuangan Islam. Teknologi blockchain memberi peluang efektivitas pengelolaan dana wakaf serta memaksimalkan potensi wakaf secara efisien (Mutmainah et.al, 2021). Setiap transaksi wakaf akan dicatat dalam buku besar yang tidak dapat diubah, sehingga dapat memastikan akuntabilitas serta mengurangi potensi penyelewengan. Teknologi blockchain mewujudkan proses pengelolaan dana wakaf menjadi lebih transparan, tidak mudah dimanipulasi, kredibel, aman, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Digitalisasi memudahkan masyarakat dari berbagai belahan dunia untuk berpartisipasi dalam wakaf. Teknologi informasi membantu dalam manajemen dan administrasi wakaf dengan lebih efisien. Sistem berbasis digital memungkinkan pemantauan dan pelaporan yang lebih baik, serta pengelolaan aset yang lebih optimal. Konten digital dinilai berdampak sosial luas dan edukatif terhadap program-program wakaf. Pada proses penghimpunan dana wakaf, pendataan yang aman dan rapi dinilai mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat. Perlindungan data pribadi dan keamanan transaksi harus menjadi prioritas dalam pengembangan platform wakaf digital.
Oleh:
Ridho Ilahi, Faizatu Almas Hadyantari, dan Syifa Nur Fauziyah
Kutip artikel ini:
Ilahi, R., Handyantari, F. A., & Fauziyah, S. N. (8 Oktober 2024). Crowdfunding dan Blockchain dalam Pengelolaan Wakaf: https://wacids.org/detailopini/49
Referensi:
Alshanqiti, A. M. (2021). Exploring the Concept of a Digital Waqf LIbrary. Glasgow: School of Humanities, College of Arts, University of Glasgow.
BWI. (2020, Juli 27). Badan Wakaf Indonesia (BWI). Diambil kembali dari Prinsip-Prinsip Dasar Pengelolaan Wakaf: https://www.bwi.go.id/5183/2020/07/27/buku-prinsip-prinsip-dasar-pengelolaan-wakaf/
Firdaus, A. W., & Apriliani, R. (2023, Agustus 20). WaCIDS. Diambil kembali dari WaCIDS: https://wacids.or.id/2023/08/20/potensi-luarbiasa- wakaf-digital/
Ismail, A. G., Abdullah, R., & Zaenal, M. H. (2022). Islamic Philanthropy: Exploring Zakat, Waqf, and Sadaqah in Islamic Finance and Economics. Bandar Seri Begawan: Palgrave Macmillan.
Pusat Kebijakan Sektor Keuangan. (2019). Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Diambil kembali dari Kementerian Keuangan: https://fiskal.kemenkeu.go.id/kajian/2019/12/20/155813610857736-strategi-pengembanganwakaf-uang-dalam-rangka-pendalaman-pasarkeuangan-syariah
Mutmainah, L., Nurwahidin, & Huda, N. (2021). Waqf Blockchain in Indonesia: at A Glance. Al Awqaf: Jurnal Wakaf dan Ekonomi Islam, 31-49.
Sulistiani, S. L., Fawzi, R., & Nurrachmi, I. (2023). Waqf Crowdfunding Model in Post Pandemic Economic Improvement According to Islamic Sharia and National Law. Amwaluna: Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah, 73-81.