Oleh Tim WaCIDS, Dibuat tanggal 2025-05-17
Wakaf didasari dengan sumber hukum yang lengkap, yaitu Al-Qur'an, hadits, dan kesepakatan (ijma’) para ulama. Walaupun dalam Al-Qur'an wakaf tidak dijelaskan secara jelas, karena itu ulama menerangkan konsep wakaf dengan dasar sebagai infaq fi sabilillah. Di Indonesia masyarakat muslim sudah melaksanakan wakaf bahkan sebelum Indonesia merdeka, karena itu pemerintah Indonesia menetapkan undang-undang yang mengatur tentang wakaf yaitu undang-undang nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf (Badan Wakaf Indonesia, 2019).
Keberadaan teknologi pada upaya wakaf seperti pada platform e-commerce, dengan platform ini menciptakan inovasi baru dan kemudahan dalam berwakaf. Hadir program-program wakaf, salah satunya adalah wakaf sumur dompet dhuafa yang dilakukan secara kolektif, hal ini menciptakan kondisi anak muda pun bisa ikut berpartisipasi dan juga masyarakat tidak perlu menunggu kaya untuk berwakaf. Oleh karena itu berwakaf kini sangat fleksibel, bisa dilakukan di mana saja, kapan saja, dan oleh siapa saja.
Wakaf melalui platform e-commerce sebagai produk dari perkembangan teknologi memberikan kemudahan bagi para calon wakif untuk berwakaf (Sari & Raharjo, 2023). Kemudahan tersebut memberikan banyak manfaat dengan dampak positif, yaitu memberikan kesempatan bagi setiap kalangan untuk dapat melakukan salah satu amalan jariyah yang insya allah menyucikan harta dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Wakaf memberi manfaat tidak hanya untuk akhirat saja, namun berdampak bagi kemanusian melalui potensi dalam mengentaskan kemiskinan, kesenjangan sosial, hingga membantu terciptanya pembangunan berkelanjutan. Dana wakaf yang dikelola dapat disalurkan ke banyak sektor industri, seperti industri pertanian, peternakan, perikanan, industri alat kesehatan, industri manufaktur, dan industri UMKM lainnya yang memenuhi prinsip syariah dan melakukan praktik usaha berkelanjutan (Amanatillah, 2021; Syamsudin & Bahrudin, 2022).
Semakin berkembang dan meratanya distribusi aset wakaf yang optimal, maka berdampak pada potensi menurunkan biaya penyediaan fasilitas umum serta mendorong pemerataan pembangunan infrastruktur di Indonesia. Lembaga-lembaga pengelola wakaf menaruh harapan besar terhadap keberlangsungan program-program edukatif yang bertujuan meningkatkan literasi masyarakat mengenai wakaf. Di samping itu, pemanfaatan teknologi dalam pengelolaan wakaf masih harus d itingkatkan guna mendorong terciptanya inovasi-inovasi yang berdampak positif secara luas dan berkelanjutan.
Oleh: Rizki Fadlillah, Fathimah Salsabila Annajah, dan Faizatu Almas Hadyantari
Kutip Artikel ini:
Fadhilah, R., Annajah, F., S., & Hadyantari, F.A. (17 Mei 2025). Wakaf: Dari Manusia Untuk Kemanusiaan: https://wacids.org/detailopini/71/2025-05-17/Wakaf%3A-Dari-Manusia-untuk-Kemanusiaan
Referensi:
Amanatillah, D. (2021). Potensi Pengembangan Sukuk Berbasis Wakaf Untuk Pengembangan Infrastruktur di Indonesia. SHIBGHAH: Journal of Muslim Societies, 2(2), 129-145.
Badan Wakaf Indonesia, BWI.go.id. (2019, August 23). Dasar hukum wakaf - Badan Wakaf Indonesia | BWI.go.id. https://www.bwi.go.id/dasar-hukum-wakaf/
Sari, S. M., & Raharja, M. C. (2023). Inovasi Platform E-Commerce dalam Pengumpulan Zakat dan Wakaf: Meningkatkan Aksesibilitas, Transparansi, dan Efisiensi dalam Penggalangan Dana Sosial. Filantropi: Jurnal Manajemen Zakat dan Wakaf, 4(2), 158-169.
Syamsuri, S., & Bahrudin, B. (2022). Pengelolaan Wakaf Produktif Dalam Bentuk Usaha Perikanan di Pondok Tidar Kota Magelang. Journal of Islamic Philanthropy and Disaster (JOIPAD), 2(1). https://doi.org/10.21154/joipad.v2i1.4688