WAQF TRAINING BY WaCIDS #5
Published by wacids on August 27, 2021
Salam Penggiat Wakaf,
๐ข Ikutilah Waqf Training by WaCIDS #5: Wakaf dan Perpajakan
๐ฑ๐ป๐ฉ๐ป๐ป๐จ๐ป๐ป๐ฒ๐ฑ
Dipersembahkan oleh Waqf Center for Indonesian Development and Studies (WaCIDS)
[Lembaga Penelitian, Literasi, dan Pelatihan Wakaf]
====================
MATERI TRAINING
๐ Wakaf dan Perpajakan : ๐
1. Konsep pajak dan hubungannya dengan wakaf
2. Peraturan perpajakan yang berkaitan dengan wakaf
3. Peluang dan tantangan penerapan pajak pada lembaga wakaf
4. Implementasi peraturan perpajakan pada lembaga wakaf
5. Problematika yang dihadapi oleh lembaga wakaf dalam penerapan peraturan perpajakan
6. Perencanaan perpajakan bagi lembaga wakaf
7. Jasa konsultan pajak bagi lembaga wakaf
๐ณ๐ปโ๏ธ Opening Speech :
Prof. Dr. Raditya Sukmana (Penasihat WaCIDS, Guru Besar Universitas Airlangga)
๐ฅ Trainer:
๐ง๐ป Nining Islamiyah, M.Sc, Acc., (Ketua Divisi Konten WaCIDS dan Peneliti WaCIDS, Alumni IIUM)
๐จ๐ป๐ Donny Danardono, S.E. BKP (Senior Partner – MDR Law Firm, Anggota IPKI Bogor)
Waktu Pelaksanaan:
๐Hari / Tanggal : Sabtu, 28 Agustus – 4 September 2021
โฐWaktu : 09.00-12.00 WIB
๐ฒTempat : Via Zoom Cloud Meeting (Sabtu & Sabtu)
(Senin, Rabu, Kamis via WAG untuk diskusi dan penugasan)
Investasi:
Umum ๐ง๐ป๐จ Rp500.000
Alumni Waqf Training by WaCIDS ๐ Rp 450.000
*20% dari Investasi Peserta akan diwakafkan
Transfer ke Rekening *BNIS/BSI 0896-4321-45 (Kode 427)
a.n Yayasan Visi Peradaban Madani
Siapa yang perlu berpartisipasi dalam training ini?
โ
Akademisi, Dosen Prodi Manajemen Zakat & Wakaf
โ
Mahasiswa
โ
Praktisi, Nazhir atau Mitra Nazhir Wakaf
โ
Pengelola Lembaga Wakaf Kampus/Pesantren/Masjid
โ
Penyuluh Agama Islam
โ
Petugas KUA
โ
Praktisi Lembaga Keuangan Syariah
โ
Notaris dan Praktisi Hukum Islam
โ
Penggiat Wakaf
Link Pendaftaran:
https://lnkd.in/di-2J7mQ
Informasi Lengkap:
Contact Person:
For more info ๐
linktr.ee/WaCIDS.Official
Note : Bukti sah menjadi peserta jika sudah mengirimkan formulir pendaftaran dan bukti transfer.
Categories: Program
Tidak dipungkiri wakaf dan pajak memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan suatu negara, terutama negara muslim. Namun, kondisi ini belum didukung oleh keberadaan literatur yang memadai terkait wakaf dan pajak. Dr. Lisa Listiana, S.E., M.Ak selaku founder Waqf Center for Indonesian Development Studies (WaCIDS), menyebutkan bahwa salah satu kontribusi untuk perkembangan perwakafan di Indonesia adalah perbaikan terkait regulasi wakaf dan pajak. Hal ini sangat penting untuk diperhatikan karena wakaf adalah instrumen yang dapat dijadikan alternatif dan solusi untuk memutus rantai kemiskinan dan memutus rantai ribawi.
Ferry Afi Andi, S.ST., M.A., M.Sc selaku Analis Kebijakan Ahli Muda, Pusat Kebijakan Pendapatan Negara di Badan Kebijakan Fiskal (BKF), menyebutkan bahwa tidak ada penyebutan secara jelas mengenai wakaf dalam peraturan perpajakan, khususnya pada Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Namun dalam batang tubuh UU PPh Nomor 7 Tahun 1983 pasal 4 ayat (3) huruf j dijelaskan tentang pengecualian objek pajak adalah penghasilan yayasan dari modal, sepanjang penghasilan itu semata-mata digunakan untuk kepentingan umum, seperti kegiatan sosial dan yayasan. Dalam penjelasan UU tersebut juga disebutkan bahwa yang termasuk dalam objek pajak yang dikecualikan adalah hibah. Selanjutnya, dalam pasal 6 huruf b Peraturan Pemerintah (PP) No. 34 Tahun 2016 menyebutkan bahwa yang termasuk dalam pengertian hibah adalah wakaf. Selain itu, dalam UU Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) juga disebutkan bahwa ada pengecualian objek pajak yang digunakan semata-mata untuk kepentingan umum. Penyebutan wakaf secara jelas terdapat dalam batang tubuh pasal 3 ayat (1) UU Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), yang menyatakan bahwa ada pengecualian objek BPHTB atas perolehan objek pajak karena wakaf. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa regulasi mengenai perpajakan untuk objek wakaf maupun dalam kegiatan pengelolaan harta wakaf masih sangat minim.
Di sisi lain, upaya pengelolaan wakaf telah mengalami perkembangan yang semula hanya diperuntukkan untuk kegiatan sosial, saat ini juga diarahkan ke sektor produktif yang tujuannya untuk menghasilkan keuntungan. Sedangkan dalam aturan perpajakan, segala kegiatan yang termasuk dalam kegiatan bisnis berpotensi untuk dikenakan pajak. Selain itu, wakaf juga berkembang dari segi jangka waktunya yang semula hanya wakaf permanen, sekarang ini juga terdapat wakaf temporer. Adanya berbagai perkembangan wakaf tersebut menjadi alasan penting perlunya dilakukan studi mendalam terkait pajak dan wakaf.
Regulasi pajak seharusnya bisa hadir untuk mendukung peran dan fungsi dari kedua instrumen tersebut. Soleh Hidayat, S.E., M.E., Sy. selaku Chief Waqf Officer Rumah Zakat dan Direktur Rumah Wakaf, menyebutkan bahwa terdapat fungsi yang sama antara pajak dan wakaf. Sebagai instrumen kebijakan fiskal, pajak memiliki fungsi anggaran yang berkaitan dengan penyediaan fasilitas umum dan infrastruktur. Fungsi tersebut juga sudah sejak lama diperankan oleh wakaf, terutama dalam penyediaan fasilitas umum, seperti masjid. Sehingga antara wakaf dan pajak seharusnya dapat dikorelasikan untuk meningkatkan fungsi keduanya. Terlebih, telah ada gagasan wakaf uang oleh pemerintah. Namun kenyataannya, saat ini belum ada dukungan value (insentif) yang diberikan pemerintah terhadap wakif ketika berwakaf, sehingga dapat mendorong minat wakif untuk mewakafkan hartanya. Walaupun ada kesamaan fungsi antara wakaf dan pajak, namun instrumen wakaf seperti Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) masih dikenakan pajak oleh pemerintah. Dari contoh tersebut jelas bahwa perlu adanya kajian ulang mengenai wakaf dan pajak, karena fungsinya yang hampir sama maka seharusnya wakaf tidak lagi dikenai pajak. Regulasi mengenai wakaf dan pajak sudah seharusnya diperbaharui sehingga mampu menghasilkan solusi terbaik untuk peningkatan wakaf dan pajak di Indonesia.
Dari kedua materi yang telah disampaikan oleh pemantik diskusi, selajutnya dilanjutkan dengan forum diskusi yang berlangsung antar peserta focus group discussion (FGD). FGD ini dilaksanakan pada Kamis, 12 Agustus 2021 pukul 09.15 hingga 12.00 WIB melalui platform zoom meeting. Acara tersebut dihadiri oleh berbagai perwakilan yang terdiri dari praktisi perwakafan, praktisi perpajakan, dosen pajak dan wakaf serta para peneliti di bidang wakaf dan pajak.
Oleh: Titania Mukti, S.E. & Nining Islamiyah, S.A, M.Acc
Editor: Imam Wahyudi Indrawan, S.E.I., M.Ec.
Categories: Berita
Kelas Kitab Klasik Wakaf by WaCIDS dijadwalkan akan diadakan setiap Ahad pekan kedua setiap bulannya. Kegiatan berupa kelas sekaligus diskusi dengan narasumber, serta ilmu terkait praktik berwakaf. Pada Kelas Kitab Klasik Wakaf by WaCIDS #2 membahas Kitab Mukhtashar Khalil Bab Waqf, buku fikih menengah Mazhab Maliki karya Al-Imam Khalil Al-Jundi (w. 767 H). Kelas ini difasilitasi oleh Divisi Kelas dan Training WaCIDS dengan menghadirkan Ustadz Nur Fajri Romadhon, Lc selaku anggota Komisi Fatwa MUI DKI Jakarta serta Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah Kota Depok dan Arab Saudi. Kegiatan berupa materi dari pembicara serta sesi tanya jawab dilaksanakan pada hari Ahad, 15 Agustus 2021 melalui platform zoom.
Dua fokus utama pembahasan oleh pemateri di antaranya beberapa hal yang menyebabkan sah dan tidak sahnya dalam berwakaf berdasarkan mazhab Maliki. Sebelum masuk ke dalam bahasan, pemateri menyampaikan bahwa dalam mazhab Maliki, wakaf tidak diharuskan berlaku selamanya. Wakaf sementara boleh dilakukan, namun terdapat tempo waktu untuk berwakaf yaitu tidak boleh kurang dari setahun. Asalkan wakaf lebih dari setahun sesuai syarat perjanjian dan tidak melanggar syariah, maka wakaf tersebut sah dan bisa dikembalikan kepada pemilik aset tersebut.
Masuk ke dalam bahasan mengenai beberapa hal yang menyebabkan sahnya wakaf. Pertama, objek berupa barang sewa sah diwakafkan, begitu pula dengan hewan untuk kendaraan sah untuk diwakafkan. Misalnya mobil digunakan sebagai objek wakaf zaman sekarang. Kemudian, wakaf pada perkara mubah boleh dalam mazhab Maliki. Wakaf kitab atau buku juga bisa sementara, di mana setelah selesai masa wakafnya buku tersebut bisa dikembalikan kepada wakif. Beliau melanjutkan, hukumnya sah untuk berwasiat akan berwakaf ketika meninggal nanti. Berwakaf dengan mensyaratkan sesuatu dibolehkan dalam mazhab Maliki, dengan catatan syarat tersebut halal dan tidak melanggar syariah. Misalnya, syarat berwakaf untuk mahasiswa jika memiliki IP minimal 3. Maka, perlu diikuti syarat yang diberikan oleh wakif untuk tujuan wakafnya.
Selanjutnya membahas beberapa hal yang menyebabkan tidak sahnya wakaf. Pertama, wakaf tidak sah apabila diperuntukan untuk maksiat, untuk non-muslim yang memerangi Islam, serta wakaf masjid untuk non muslim. Pemateri melanjutkan bahwa wakaf yang ditujukan kepada anak laki-laki saja dan tidak kepada anak perempuan tidaklah sah, sebab perilaku seperti ini merupakan ketentuan wakaf zaman jahiliyyah dengan adanya diskriminatif terhadap anak perempuan mereka. Seseorang juga tidak sah wakafnya bila dia memiliki banyak utang melebihi aset yang ia miliki. Selajutnya mengenai diri sendiri sebagai nazhir menyebabkan wakaf menjadi tidak sah, sebab tujuan dari wakaf tersebut mungkin kurang dapat terwujud. Begitu pula dengan seseorang mewakafkan sesuatu barang yang diberikan orang lain, tetapi barang yang seseorang ini wakafkan merupakan wakaf dari orang lain untuknya.
Sebagai penutup, Ustadz Nur Fajri Romadhon, Lc menyampaikan bahwa Mazhab Maliki lebih fleksibel dari objek dan peruntukan wakafnya. Namun perlu diperhatikan bahwa segala sesuatu yang disampaikan para ulama memiliki dasar dan kaidah. Kebiasaan bisa menjadi salah satu hal yang mempengaruhi perbedaan pendapat. Meski begitu, dalil quran dan hadits tidak diubah bagaimanapun kondisinya. Perbedaan Imam Malik dengan ulama lainnya yaitu beliau mengamalkan segala sesuatu yang lebih membawa maslahat (istishlaah/mashaalih mursalah) kepada umat tanpa bertentangan dengan dalil quran dan hadits .
Oleh : Salwa Athaya Syamila
Editor: Imam Wahyudi Indrawan
Proofreader: Najim Nur Fauziah
Categories: Berita
Saat ini, wakaf masih belum sepopuler infaq dan masih banyak masyarakat yang menganggap bahwa wakaf adalah sama dengan sedekah. Hal ini disampaikan oleh Bapak Syauqi Robbani selaku Independent Director Rumah Zakat yang juga seorang profesional, enterpreneur dan analis investasi, ketika menjadi pemateri dalam Waqf Training by WaCIDS# 4 dengan tema Implementasi dan Tantangan Manajemen Investasi di Lembaga Wakaf.
Pak Syauqi juga menjelaskan tentang tingkatan dalam mengelola wakaf, yaitu wakaf sebagai charity, wakaf sebagai productive asset dan wakaf sebagai real business sector. Wakaf sebagai charity adalah kombinasi dana wakaf dan infaq untuk membangun fasilitas publik. Kemudian, wakaf sebagai productive asset adalah kombinasi antara dana wakaf, infaq dan investor. Terakhir, wakaf sebagai real business sector adalah kombinasi antara wakaf, investor dan institusi perbankan.
Selanjutnya, pemateri memaparkan tentang kombinasi dana wakaf dan infaq dalam membangun fasilitas publik yang bermanfaat bagi orang banyak. Dana infaq dapat digunakan sebagai pendukung dalam pembangunan fasilitas publik yang dilakukan dengan menggunakan dana wakaf, sehingga proses pembangunan fasilitas tersebut bisa dieksekusi lebih cepat. Gagasan kombinasi dana wakaf dan infaq juga diusulkan sebagai solusi bagi nazhir untuk merealisasikan program pembangunan fasilitas publik.
Acara ini dilaksanakan pada Sabtu, 14 Agustus 2021 melalui platform Zoom, yang dihadiri oleh praktisi dari berbagi lembaga wakaf, akademisi, dan peneliti di bidang wakaf. Sebelum diskusi interaktif melalui Zoom, peserta training juga diberi kesempatan untuk melakukan diskusi berupa tanya jawab melalui grup Whatsapp, serta ada pemberian tugas berupa studi kasus untuk memperdalam materi dari pembicara.
Oleh: Muhammad Izzuddin Alhafizh & Nining Islamiyah
Editor: Imam Wahyudi Indrawan
Categories: Berita
Pengelolaan wakaf produktif tidak terlepas dari bagaimana menjaga financial sustainability dengan pelayanan maksimal yang bisa menjangkau banyak orang, sehingga bisa menghasilkan low cost economy. Hal ini bermakna wakaf produktif tidak sekadar mendapatkan keuntungan dari investasi, namun bisa memberikan kemudahan akses terhadap berbagai layanan sosial. Hal tersebut disampaikan oleh Bapak Imam Wahyudi Indrawan selaku Wakil Direktur dari Waqf Center for Indonesian Development and Studies (WaCIDS).
Mendukung pendapat di atas, pemateri Waqf Training sekaligus Direktur WaCIDS, Dr. Lisa Listiana menyampaikan empat cakupan materi dalam upaya pengelolaan wakaf di sektor produktif. Pertama, yaitu konsep investasi secara umum dan dari perspektif Islam. Sebagai seorang muslim, orientasi hidup yang dimiliki seharusnya tidak hanya dunia saja. Namun perlu memiliki perspektif akhirat yang diinternalisasi bagi individu, khususnya bagi nazhir dan pengggiat perwakafan. Hal ini dikarenakan semua aktivitas yang dilakukan nantinya akan dimintai pertanggung jawaban di akhirat. Beliau juga menyampaikan bahwa dilihat dari perspektif Islam, nazhir selaku pengelola wakaf perlu melakukan investasi yang mempertimbangkan kemaslahatan umat. Indikator keberhasilan hasil investasi terkait wakaf perlu dilihat dari dampak nyata kepada sosial, dibandingkan dengan seberapa banyak anggaran yang dikeluarkan dalam menjalankan program.
Kedua, ada dua tipe investasi yang cocok bagi lembaga wakaf, yaitu sektor riil dan keuangan. Sektor riil yaitu investasi yang dilakukan pada aset fisik, proyek, dan fintech. Sedangkan sektor keuangan merupakan investasi yang dilakukan melalui deposito syariah, saham syariah, reksadana syariah, dan sukuk. Salah satu peluang investasi yang juga bisa dilakukan oleh lembaga wakaf yaitu dengan mendanai sektor strategis melalui wakaf uang.
Ketiga, ada beberapa contoh pengelolaan investasi aset wakaf di dalam negeri dan luar negeri yang bisa dijadikan referensi oleh lembaga wakaf. Di Indonesia, pengelolaan aset wakaf diantaranya telah dilakukan oleh Global Wakaf dengan beberapa programnya seperti Lumbung Pangan Wakaf, Lumbung Ternak Wakaf, dan Ritel Wakaf. Selain itu, Sinergi Foundation juga memiliki beberapa program, seperti RM Ampera, bisnis makanan, dan properti, serta Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS). Di samping itu, pengelolaan aset wakaf secara produktif juga telah dilakukan oleh negara tetangga, yaitu, Malaysia dan Sigapura. Pengelolaan aset wakaf di Malaysia diantaranya telah dilakukan oleh Waqf An-Nur Corporation Berhad (WANCorp): Waqf Saham Larkin Sentral, MyWakaf campaign, iTEKAD, dan Labuan International Waqf Foundation (LIWF). Sedangkan Waqf Revitalization Scheme: The Red House dan Finterra Waqf Chain, merupakan contoh pengelolaan aset wakaf secara produktif di Singapura.
Keempat, konsep manajemen risiko pada lembaga wakaf. Lembaga wakaf sedikitnya memiliki dua risiko, yaitu risiko investasi dan risiko manajemen. Untuk memitigasi risiko tersebut, diperlukan adanya usaha lembaga wakaf seperti melaksanakan standardisasi wakaf di dunia dan di Indonesia dan meningkatkan sumber daya yang amanah. Hal tersebut penting untuk memenuhi ekspektasi wakif dan bisa menjaga keberlanjutan aset wakaf agar bisa menjangkau banyak manfaat untuk para penerima wakaf (mauquf ‘alaih).
Menanggapi materi yang disampaikan, para peserta aktif berdiskusi dengan antusias. Mengelola aset wakaf harus memiliki strategi secara efektif dan sustainable. Sehingga nazhir selaku pengelola wakaf dituntut memiliki keahlian dan kompetensi secara profesional dalam mengelola aset-aset wakaf. Mengikuti webinar seperti Waqf Training by WaCIDS juga merupakan salah satu investasi guna meningkatkan kompetensi, dengan harapan nantinya bisa mengelola aset-aset wakaf agar lebih produktif.
Acara Waqf Training by WaCIDS #4 dengan topik Investasi Aset Wakaf di Sektor Produktif dan Strategis dilaksanakan pada hari Sabtu, 7 Agustus 2021 melalui platform Zoom. Acara ini dihadiri oleh praktisi dari berbagai lembaga wakaf, akademisi, dan peneliti di bidang wakaf. Selain diskusi interaktif melalui Zoom, peserta training juga diberi kesempatan untuk melakukan diskusi berupa tanya jawab melalui grup Whatsapp pada hari Senin, Rabu, dan Kamis, serta ada pemberian tugas berupa studi kasus untuk memperdalam materi dari pembicara.
Oleh : Salwa Athaya Syamila
Editor: Imam Wahyudi Indrawan & Nining Islamiyah
Proofreader: Najim Nur Fauziah
Categories: Berita