1 / 2
2 / 2

Waqf Center for Indonesian Development & Studies

wave-down
By wacids, Tanggal 2021-09-27

Judul: WaCIDS Working Paper

Nomor: 1

Penerbit: Waqf Center for Indonesian Development and Studies (WaCIDS)

Abstrak

Indonesia termasuk ke dalam salah satu negara yang mempunyai hutan hujan tropis subur di dunia. Potensi ini masih belum dapat dimaksimalkan karena masih terdapat banyak permasalahan. Salah satu permasalahan yaitu deforestasi hutan, sehingga bencana alam dan perubahan iklim di Indonesia rentan terjadi. Akibatnya, ekosistem hutan terganggu dan berdampak pada keseimbangan lingkungan. Permasalahan ini menjadi pemicu munculnya hutan wakaf dari gerakan peduli hutan oleh komunitas hutan tersisa di Aceh. Tujuan adanya hutan wakaf yaitu memperbaiki ekosistem hutan, membantu mata pencaharian penduduk sekitar, meningkatkan tingkat kesejahteraan penduduk setempat dari pengelolaan hutan, dan konservasi hutan sekaligus kegiatan ekowisata berbasis hutan wakaf. Dalam mengembangkan hutan wakaf, peran dari regulator, fasilitator, motivator serta pengawas sangat diperlukan. Hal ini untuk membantu dalam meningkatkan kepedulian segenap masyarakat dalam memajukan hutan wakaf di Indonesia.

Rekomendasi Sitasi:

Arviannisa, T., Syamila, S. A., Islamiyah, N., & Fauziyyah, N. E. (2021). Hutan Wakaf: Cerita dari Tanah Rencong. WaCIDS Working Paper, 1. Jakarta, Waqf Center for Indonesian Development and Studies (WaCIDS)

http://dx.doi.org/10.6084/m9.figshare.16680832

Hutan Wakaf: Cerita dari Tanah RencongDownload
Categories: Working Paper
Tags: #KebaikanWakaf#WaCIDSkolaborasiumat

Baca selengkapnya ...
By wacids, Tanggal 2021-09-26

WAQF TRAINING BY WaCIDS #6
Published by wacids on September 26, 2021
Hadir Kembali WAQF TRAINING BY WaCIDS #6

🕌 Korporatisasi Lembaga Wakaf 🕌

YUK JOIN‼️
YUK JOIN‼️
__
Assalamu’alaikum Warahmatullah Wabarakatuh

Salam Penggiat Wakaf, Waqf Center for Indonesian Development and Studies (WaCIDS) kembali mengundang para praktisi wakaf, Akademisi, Dosen, Mahasiswa, Nazhir serta siapapun yang memiliki ketertarikan dengan dunia perwakafan untuk mengikuti WAQF TRAINING BY WaCIDS #6: Korporatisasi Lembaga Wakaf

====================
👳🏻‍♀️ Opening Speech :
Prof. Dr. Raditya Sukmana (Penasihat WaCIDS, Guru Besar Universitas Airlangga)

👥 Trainer:
🧕🏻 Dr. Lisa Listiana (Founder dan Direktur WaCIDS)
👨🏻‍🎓‍ Bapak Iman Supriyono (Founder, CEO, dan Konsultan PT SNF Consulting)

Waktu Pelaksanaan:
📆Hari / Tanggal : Sabtu, 2-9 Oktober 2021
⏰Waktu : 09.00-12.00 WIB
📲Tempat : Via Zoom Cloud Meeting (Sabtu & Sabtu)

Yuk, Cek selengkapnya disini
📌Link Pendaftaran:
http://bit.ly/trainingwacids6
📌Informasi Lengkap:
http://bit.ly/torwacids6
📌Contact Person:
http://bit.ly/AdminWacids

👉Further information about WaCIDS linktr.ee/WaCIDS.Official

Categories: Program
Tags: WaCIDSwakafwakaf indonesia

Baca selengkapnya ...
By wacids, Tanggal 2021-09-26

WaCIDS INTERNSHIP PROGRAM
Published by wacids on September 26, 2021
🙋🏻‍♀️🙋🏻‍♂️ WaCIDS INTERNSHIP PROGRAM BATCH 2📲👩🏻‍💻

🕌 Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh 🕌

Waqf Center for Indonesian Development and Studies (WaCIDS) kembali membuka kesempatan untuk para penggiat wakaf terlibat langsung mengembangkan #KebaikanWakaf.

WaCIDS adalah lembaga riset dan thinktank independen yang berdiri sejak tahun 2018.

Aktivitas WaCIDS diantaranya melakukan penelitian dan kajian seputar perwakafan, kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan di sektor perwakafan, dan melakukan edukasi dan publikasi untuk turut berkontribusi merealisasikan #KebaikanWakaf di Indonesia.

Saat ini WaCIDS sedang membuka kesempatan untuk magang selama 6 bulan di bagian:

📌Divisi Media & Humas (DMH)
📌Divisi Konten (DK)
📌Divisi Kreatif: Admin dan Podcast (DKP001)
📌Divisi Kreatif: Video Editor (DKP002)
📌Divisi Kelas dan Training (DKT)

Apa aja syaratnya❓

Bagi anda yang berminat dapat segera mengecek persyaratan, portfolio yang dikirimkan, dan juga segera mendaftarkan diri pada link berikut👇🏻
📲 https://bit.ly/wacidsinternship2

📆 DEADLINE PENDAFTARAN: 26 SEPTEMBER 2021

📹 INTERVIEW: 28 SEPTEMBER 2021

🎉 PENGUMUMAN: 29 SEPTEMBER 2021

‼️Program magang akan berlangsung selama 6 bulan dimulai sejak 1 Oktober 2021 hingga 31 Maret 2022.

Daftarkan dirimu sekarang dan dapatkan pengalaman magang di WaCIDS yang berharga✨

Jangan sampai KETINGGALAN📲

👉Silaturahim yuk dengan WaCIDS di linktr.ee/WaCIDS.Official

Categories: Program
Tags: #KebaikanWakafWaCIDSwakafwakaf indonesia

Baca selengkapnya ...
By wacids, Tanggal 2021-09-26

WAQF TRAINING BY WaCIDS #5
Published by wacids on August 27, 2021
Salam Penggiat Wakaf,

📢 Ikutilah Waqf Training by WaCIDS #5: Wakaf dan Perpajakan

🌱💻👩🏻‍💻👨🏻‍💻📲🌱

Dipersembahkan oleh Waqf Center for Indonesian Development and Studies (WaCIDS)
[Lembaga Penelitian, Literasi, dan Pelatihan Wakaf]
====================

MATERI TRAINING
📚 Wakaf dan Perpajakan : 📚
1. Konsep pajak dan hubungannya dengan wakaf
2. Peraturan perpajakan yang berkaitan dengan wakaf
3. Peluang dan tantangan penerapan pajak pada lembaga wakaf
4. Implementasi peraturan perpajakan pada lembaga wakaf
5. Problematika yang dihadapi oleh lembaga wakaf dalam penerapan peraturan perpajakan
6. Perencanaan perpajakan bagi lembaga wakaf
7. Jasa konsultan pajak bagi lembaga wakaf

👳🏻‍♀️ Opening Speech :
Prof. Dr. Raditya Sukmana (Penasihat WaCIDS, Guru Besar Universitas Airlangga)

👥 Trainer:
🧕🏻 Nining Islamiyah, M.Sc, Acc., (Ketua Divisi Konten WaCIDS dan Peneliti WaCIDS, Alumni IIUM)
👨🏻‍🎓‍ Donny Danardono, S.E. BKP (Senior Partner – MDR Law Firm, Anggota IPKI Bogor)

Waktu Pelaksanaan:
📆Hari / Tanggal : Sabtu, 28 Agustus – 4 September 2021
⏰Waktu : 09.00-12.00 WIB
📲Tempat : Via Zoom Cloud Meeting (Sabtu & Sabtu)

(Senin, Rabu, Kamis via WAG untuk diskusi dan penugasan)

Investasi:
Umum 🧕🏻👨 Rp500.000

Alumni Waqf Training by WaCIDS 🎓 Rp 450.000

*20% dari Investasi Peserta akan diwakafkan

Transfer ke Rekening *BNIS/BSI 0896-4321-45 (Kode 427)
a.n Yayasan Visi Peradaban Madani

Siapa yang perlu berpartisipasi dalam training ini?
✅ Akademisi, Dosen Prodi Manajemen Zakat & Wakaf
✅ Mahasiswa
✅ Praktisi, Nazhir atau Mitra Nazhir Wakaf
✅ Pengelola Lembaga Wakaf Kampus/Pesantren/Masjid
✅ Penyuluh Agama Islam
✅ Petugas KUA
✅ Praktisi Lembaga Keuangan Syariah
✅ Notaris dan Praktisi Hukum Islam
✅ Penggiat Wakaf

Link Pendaftaran:
https://lnkd.in/di-2J7mQ

Informasi Lengkap:

Contact Person:

For more info 👇
linktr.ee/WaCIDS.Official

Note : Bukti sah menjadi peserta jika sudah mengirimkan formulir pendaftaran dan bukti transfer.

Categories: Program

Baca selengkapnya ...
By wacids, Tanggal 2021-08-30

Tidak dipungkiri wakaf dan pajak memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan suatu negara, terutama negara muslim. Namun, kondisi ini belum didukung oleh keberadaan literatur yang memadai terkait wakaf dan pajak. Dr. Lisa Listiana, S.E., M.Ak selaku founder Waqf Center for Indonesian Development Studies (WaCIDS), menyebutkan bahwa salah satu kontribusi untuk perkembangan perwakafan di Indonesia adalah perbaikan terkait regulasi wakaf dan pajak. Hal ini sangat penting untuk diperhatikan karena wakaf adalah instrumen yang dapat dijadikan alternatif dan solusi untuk memutus rantai kemiskinan dan memutus rantai ribawi. 

Ferry Afi Andi, S.ST., M.A., M.Sc selaku Analis Kebijakan Ahli Muda, Pusat Kebijakan Pendapatan Negara di  Badan Kebijakan Fiskal (BKF), menyebutkan bahwa tidak ada penyebutan secara jelas mengenai wakaf dalam peraturan perpajakan, khususnya pada Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).  Namun dalam batang tubuh UU PPh Nomor 7 Tahun 1983 pasal 4 ayat (3) huruf j dijelaskan tentang pengecualian objek pajak adalah penghasilan yayasan dari modal, sepanjang penghasilan itu semata-mata digunakan untuk kepentingan umum, seperti kegiatan sosial dan yayasan. Dalam penjelasan UU tersebut juga disebutkan bahwa yang termasuk dalam objek pajak yang dikecualikan adalah hibah. Selanjutnya, dalam pasal 6 huruf b Peraturan Pemerintah (PP) No. 34 Tahun 2016 menyebutkan bahwa yang termasuk dalam pengertian hibah adalah wakaf. Selain itu, dalam UU Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) juga disebutkan bahwa ada pengecualian objek pajak yang digunakan semata-mata untuk kepentingan umum.  Penyebutan wakaf secara jelas terdapat dalam batang tubuh pasal 3 ayat (1) UU Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), yang menyatakan bahwa ada pengecualian objek BPHTB atas perolehan objek pajak karena wakaf.  Kondisi tersebut menunjukkan bahwa regulasi mengenai perpajakan untuk objek wakaf maupun dalam kegiatan pengelolaan harta wakaf masih sangat minim. 

Di sisi lain, upaya pengelolaan wakaf telah mengalami perkembangan yang semula hanya diperuntukkan untuk kegiatan sosial, saat ini juga diarahkan ke sektor produktif yang tujuannya untuk menghasilkan keuntungan. Sedangkan dalam aturan perpajakan, segala kegiatan yang termasuk dalam kegiatan bisnis berpotensi untuk dikenakan pajak. Selain itu, wakaf juga berkembang dari segi jangka waktunya yang semula hanya wakaf permanen, sekarang ini juga terdapat wakaf temporer. Adanya berbagai perkembangan wakaf  tersebut menjadi alasan penting perlunya dilakukan studi mendalam terkait pajak dan wakaf.

Regulasi pajak seharusnya bisa hadir untuk mendukung peran dan fungsi dari kedua instrumen tersebut. Soleh Hidayat, S.E., M.E., Sy. selaku Chief Waqf Officer Rumah Zakat dan Direktur Rumah Wakaf, menyebutkan bahwa terdapat fungsi yang sama antara pajak dan wakaf. Sebagai instrumen kebijakan fiskal, pajak memiliki fungsi anggaran yang berkaitan dengan penyediaan fasilitas umum dan infrastruktur. Fungsi tersebut juga sudah sejak lama diperankan oleh wakaf, terutama dalam penyediaan fasilitas umum, seperti masjid. Sehingga antara wakaf dan pajak seharusnya dapat dikorelasikan untuk meningkatkan fungsi keduanya. Terlebih, telah ada gagasan wakaf uang oleh pemerintah. Namun kenyataannya, saat ini belum ada dukungan value (insentif) yang diberikan pemerintah terhadap wakif ketika berwakaf, sehingga dapat mendorong minat wakif untuk mewakafkan hartanya. Walaupun ada kesamaan fungsi antara wakaf dan pajak, namun instrumen wakaf seperti Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) masih dikenakan pajak oleh pemerintah. Dari contoh tersebut jelas bahwa perlu adanya kajian ulang mengenai wakaf dan pajak, karena fungsinya yang hampir sama maka seharusnya wakaf tidak lagi dikenai pajak. Regulasi mengenai wakaf dan pajak sudah seharusnya diperbaharui sehingga mampu menghasilkan solusi terbaik untuk peningkatan wakaf dan pajak di Indonesia. 

Dari kedua materi yang telah disampaikan oleh pemantik diskusi, selajutnya dilanjutkan dengan forum diskusi yang berlangsung antar peserta focus group discussion (FGD). FGD ini dilaksanakan pada Kamis, 12 Agustus 2021 pukul 09.15 hingga 12.00 WIB melalui platform zoom meeting. Acara tersebut dihadiri oleh berbagai perwakilan yang terdiri dari praktisi perwakafan, praktisi perpajakan, dosen pajak dan wakaf serta para peneliti di bidang wakaf dan pajak.

Oleh: Titania Mukti, S.E. & Nining Islamiyah, S.A, M.Acc

Editor: Imam Wahyudi Indrawan, S.E.I., M.Ec.

Categories: Berita

Tags: #FGDWaCIDS#FGDWakafPajak#KebaikanWakaf#WaCIDS

Baca selengkapnya ...