Wakaf dan Pajak: Potensi dan Peluangnya untuk Pengembangan Wakaf di Indonesia

Oleh wacids, Dibuat tanggal 2021-08-30

Tidak dipungkiri wakaf dan pajak memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan suatu negara, terutama negara muslim. Namun, kondisi ini belum didukung oleh keberadaan literatur yang memadai terkait wakaf dan pajak. Dr. Lisa Listiana, S.E., M.Ak selaku founder Waqf Center for Indonesian Development Studies (WaCIDS), menyebutkan bahwa salah satu kontribusi untuk perkembangan perwakafan di Indonesia adalah perbaikan terkait regulasi wakaf dan pajak. Hal ini sangat penting untuk diperhatikan karena wakaf adalah instrumen yang dapat dijadikan alternatif dan solusi untuk memutus rantai kemiskinan dan memutus rantai ribawi. 

Ferry Afi Andi, S.ST., M.A., M.Sc selaku Analis Kebijakan Ahli Muda, Pusat Kebijakan Pendapatan Negara di  Badan Kebijakan Fiskal (BKF), menyebutkan bahwa tidak ada penyebutan secara jelas mengenai wakaf dalam peraturan perpajakan, khususnya pada Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).  Namun dalam batang tubuh UU PPh Nomor 7 Tahun 1983 pasal 4 ayat (3) huruf j dijelaskan tentang pengecualian objek pajak adalah penghasilan yayasan dari modal, sepanjang penghasilan itu semata-mata digunakan untuk kepentingan umum, seperti kegiatan sosial dan yayasan. Dalam penjelasan UU tersebut juga disebutkan bahwa yang termasuk dalam objek pajak yang dikecualikan adalah hibah. Selanjutnya, dalam pasal 6 huruf b Peraturan Pemerintah (PP) No. 34 Tahun 2016 menyebutkan bahwa yang termasuk dalam pengertian hibah adalah wakaf. Selain itu, dalam UU Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) juga disebutkan bahwa ada pengecualian objek pajak yang digunakan semata-mata untuk kepentingan umum.  Penyebutan wakaf secara jelas terdapat dalam batang tubuh pasal 3 ayat (1) UU Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), yang menyatakan bahwa ada pengecualian objek BPHTB atas perolehan objek pajak karena wakaf.  Kondisi tersebut menunjukkan bahwa regulasi mengenai perpajakan untuk objek wakaf maupun dalam kegiatan pengelolaan harta wakaf masih sangat minim. 

Di sisi lain, upaya pengelolaan wakaf telah mengalami perkembangan yang semula hanya diperuntukkan untuk kegiatan sosial, saat ini juga diarahkan ke sektor produktif yang tujuannya untuk menghasilkan keuntungan. Sedangkan dalam aturan perpajakan, segala kegiatan yang termasuk dalam kegiatan bisnis berpotensi untuk dikenakan pajak. Selain itu, wakaf juga berkembang dari segi jangka waktunya yang semula hanya wakaf permanen, sekarang ini juga terdapat wakaf temporer. Adanya berbagai perkembangan wakaf  tersebut menjadi alasan penting perlunya dilakukan studi mendalam terkait pajak dan wakaf.

Regulasi pajak seharusnya bisa hadir untuk mendukung peran dan fungsi dari kedua instrumen tersebut. Soleh Hidayat, S.E., M.E., Sy. selaku Chief Waqf Officer Rumah Zakat dan Direktur Rumah Wakaf, menyebutkan bahwa terdapat fungsi yang sama antara pajak dan wakaf. Sebagai instrumen kebijakan fiskal, pajak memiliki fungsi anggaran yang berkaitan dengan penyediaan fasilitas umum dan infrastruktur. Fungsi tersebut juga sudah sejak lama diperankan oleh wakaf, terutama dalam penyediaan fasilitas umum, seperti masjid. Sehingga antara wakaf dan pajak seharusnya dapat dikorelasikan untuk meningkatkan fungsi keduanya. Terlebih, telah ada gagasan wakaf uang oleh pemerintah. Namun kenyataannya, saat ini belum ada dukungan value (insentif) yang diberikan pemerintah terhadap wakif ketika berwakaf, sehingga dapat mendorong minat wakif untuk mewakafkan hartanya. Walaupun ada kesamaan fungsi antara wakaf dan pajak, namun instrumen wakaf seperti Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) masih dikenakan pajak oleh pemerintah. Dari contoh tersebut jelas bahwa perlu adanya kajian ulang mengenai wakaf dan pajak, karena fungsinya yang hampir sama maka seharusnya wakaf tidak lagi dikenai pajak. Regulasi mengenai wakaf dan pajak sudah seharusnya diperbaharui sehingga mampu menghasilkan solusi terbaik untuk peningkatan wakaf dan pajak di Indonesia. 

Dari kedua materi yang telah disampaikan oleh pemantik diskusi, selajutnya dilanjutkan dengan forum diskusi yang berlangsung antar peserta focus group discussion (FGD). FGD ini dilaksanakan pada Kamis, 12 Agustus 2021 pukul 09.15 hingga 12.00 WIB melalui platform zoom meeting. Acara tersebut dihadiri oleh berbagai perwakilan yang terdiri dari praktisi perwakafan, praktisi perpajakan, dosen pajak dan wakaf serta para peneliti di bidang wakaf dan pajak.

Oleh: Titania Mukti, S.E. & Nining Islamiyah, S.A, M.Acc

Editor: Imam Wahyudi Indrawan, S.E.I., M.Ec.

Categories: Berita

Tags: #FGDWaCIDS#FGDWakafPajak#KebaikanWakaf#WaCIDS