1 / 2
2 / 2

Waqf Center for Indonesian Development & Studies

wave-down
By Tim Konten WaCIDS, Tanggal 2022-02-12

Acara Waqf Training by WaCIDS #6 dibuka dengan sambutan dari Bapak Imam Wahyudi Indrawan selaku Wakil Direktur I WaCIDS. Beliau menyampaikan bahwa meski istilah korporatisasi dapat terkesan kapitalis tetapi sebetulnya ada dua semangat utama yang ingin dibangun dengan penggunaan istilah tersebut. Semangat yang pertama adalah penguatan kelembagaan wakaf agar dapat menjadi lembaga yang profesional yang mampu mencapai tujuannya dan mampu menunjang keberlangsungan lembaga wakaf itu sendiri. Adapun semangat yang kedua adalah untuk mengoptimalkan seluruh sumber daya wakaf yang ada agar tujuan wakaf dalam menyediakan layanan publik secara luas dapat berlangsung secara berkelanjutan.

Pada hari Sabtu (9/10) WaCIDS menyelenggarakan Waqf Training by WaCIDS #6 yang mengangkat topik Korporatisasi Lembaga Wakaf. Acara tersebut diselenggarakan secara online melalui platform Google Meet yang dihadiri oleh para peserta dengan berbagai latar belakang profesi seperti peneliti, dosen, mahasiswa, hingga praktisi wakaf. Trainer Waqf Training #6 kali ini adalah Bapak Iman Supriyono yang merupakan konsultan senior dan direktur SNF Consulting.

Menurut Bapak Iman, korporatisasi wakaf menjadi penting untuk meningkatkan pemanfaatan harta-harta wakaf yang saat ini belum dimanfaatkan secara optimal. Agar lebih optimal seharusnya harta wakaf dapat dikelola secara profesional sebagaimana pengelolaan modal dan investasi yang dilakukan oleh perusahaan. Pengelolaan harta wakaf dengan cara ini bertujuan untuk menghasilkan keuntungan yang optimal dan kemudian dapat meningkatkan manfaat bagi mauquf alaih serta menjaga keberlangsungan dari lembaga wakaf itu sendiri. 

Hal yang ditekankan dalam korporatisasi lembaga wakaf adalah nazhir hendaknya tidak bertindak sebagai operating company (OC) melainkan hanya boleh bertindak sebagai investing company (IC) yaitu suatu lembaga yang menanamkan modalnya kepada suatu perusahaan (operating company) dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan. Model IC cocok diterapkan oleh nazhir karena kegiatan alami dari nazhir itu sendiri adalah mengumpulkan dana wakaf dari masyarakat dan mengelolanya untuk kemudian manfaatnya disalurkan kepada para mauquf alaih. Di sisi lain harta wakaf yang dikelola oleh nazhir harus dijaga, tidak boleh berkurang, sehingga bentuk lembaga IC yang memiliki risiko lebih rendah dari OC lebih cocok diterapkan bagi nazhir.

IC mendapatkan keuntungan dari capital gain dan dividen atau dengan kata lain keuntungan IC sangat ditentukan dari kinerja OC. Oleh karena itu IC cenderung mendorong kolaborasi, baik antar lembaga IC ataupun antar lembaga OC, agar kinerja OC yang didanainya terus meningkat. Dalam konteks ini para nazhir juga seharusnya mulai mengedepankan kolaborasi antar sesamanya bukan justru berkompetisi karena dengan kolaborasi maka dana wakaf yang dikelola akan semakin besar dan manfaat yang dirasakan oleh mauquf alaih juga akan semakin luas. Oleh karena itu, kolaborasi dan persatuan umat Islam sangat ditekankan oleh Bapak Iman agar korporatisasi lembaga wakaf dapat terwujud.

Oleh: M Sena Nugraha Pamungkas

Editor: Iman Wahyudi Indrawan

Kutip artikel ini:

Pamungkas, M.N. (12 Februari 2022). Korporatisasi Lembaga Wakaf: https://wacids.or.id/2022/02/12/korporatisasi-lembaga-wakaf/

Categories: Berita

Tags: korporatisasi wakafWaCIDSwakafwakaf indonesia

Baca selengkapnya ...
By Tim Konten WaCIDS, Tanggal 2022-02-06

Dalam rangka memaksimalkan potensi dan meningkatkan realisasi pemanfaatan aset wakaf, peluang kolaborasi perlu dioptimalkan dari berbagai pihak. Selain itu, diperlukan skema untuk mengintegrasikan wakaf sebagai bagian dari rencana, tujuan, dan pembangunan ekonomi nasional.

Audiensi yang dilakukan oleh Waqf Center for Indonesian Development and Studies (WaCIDS) disambut hangat dan terbuka oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) pada hari Rabu (19/1). Pihak WaCIDS yang diwakili oleh Dr. Lisa Listiana selaku Pendiri dan Direktur WaCIDS menyampaikan sekilas profil WaCIDS sekaligus gambaran program yang telah, sedang, dan akan dilaksanakan. Sebagai lembaga edukasi, penelitian, dan think tank independen, WaCIDS selama ini telah melakukan berbagai program terkait wakaf, termasuk webinar, FGD, riset, dan lainnya. WaCIDS bahkan merupakan satu-satunya lembaga dari Indonesia yang menjadi partner strategis pada 9th Global Waqf Conference 2021. Selain itu, WaCIDS juga melakukan mengkoordinasikan peluncuran Gerakan Green Waqf secara nasional, yang bertujuan untuk turut berkontribusi memperbaiki kondisi bumi dengan skema wakaf dan industri hulu hilir Tamanu/Nyamplung.

Dr. Imam T Saptono selaku Wakil Ketua Badan Pelaksana BWI menyampaikan peluang bagi pihak manapun yang memenuhi kriteria, termasuk WaCIDS, untuk menjadi Penyelenggara Sertifikasi maupun Lembaga Pendidikan untuk nazhir (pengelola wakaf), penelitian. Selain itu BWI juga terbuka untuk kerjasama program dan penelitian. Usulan WaCIDS untuk membentuk asosiasi wakif didukung penuh oleh BWI agar dapat mendorong praktik tata kelola lembaga wakaf yang lebih disiplin, khususnya terkait pelaporan dan transparansi.

Audiensi dari WaCIDS juga mendapat tanggapan hangat dari Ketua Pusat Kajian dan Transformasi Digital BWI, Dr. Irfan Syauqi Beik terutama terkait kerjasama penelitian. Beliau berharap agar kolaborasi ini dapat meningkatkan literasi wakaf yang masih sangat jarang terkait dampak wakaf terhadap perekonomian ataupun kemiskinan secara empiris. Melengkapi tanggapan dua komisioner BWI, Drs. Susono Yusuf, anggota divisi Humas, Sosialisasi, dan Literasi Wakaf BWI juga menekankan bahwa PR besar untuk perwakafan di Indonesia adalah bagaimana mengintegrasikan wakaf sebagai rencana tujuan nasional yang masuk pada visi dan misi negara. Peran WaCIDS menurut beliau adalah melakukan pengkajian dan memikirkan bagaimana membuat rancangan tahapan agar wakaf masuk dalam ranah perencanaan strategis.

Dalam menghadapi tantangan di era global saat ini, maka sinergi secara global diharapkan dapat lebih memberikan dampak positif untuk memajukan perwakafan di Indonesia. BWI sangat terbuka untuk kerjasama berbagai program, pendidikan, pelatihan maupun penelitian terkait wakaf demi mewujudkan tata kelola wakaf yang lebih disiplin dan manfaat wakaf yang lebih luas. Harapannya audiensi ini dapat membuka peluang kolaborasi strategis di masa yang akan datang untuk masa depan perwakafan yang lebih baik.

Oleh : Lu’liyatul Mutmainah, M.Si (Peneliti WaCIDS)

Editor : Dr. Lisa Listiana

Kutip artikel ini:

Mutmainah, L. (6 Februari 2022). BWI-WaCIDS: Terbukanya Potensi Kolaborasi untuk Memajukan Perwakafan di Indonesia: https://wacids.or.id/2022/02/06/bwi-wacids-terbukanya-potensi-kolaborasi-untuk-memajukan-perwakafan-di-indonesia/

Categories: BeritaProgram

Baca selengkapnya ...
By Tim Konten WaCIDS, Tanggal 2022-02-06

Dalam rangka memaksimalkan potensi dan meningkatkan realisasi pemanfaatan aset wakaf, peluang kolaborasi perlu dioptimalkan dari berbagai pihak. Selain itu, diperlukan skema untuk mengintegrasikan wakaf sebagai bagian dari rencana, tujuan, dan pembangunan ekonomi nasional.

Audiensi yang dilakukan oleh Waqf Center for Indonesian Development and Studies (WaCIDS) disambut hangat dan terbuka oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) pada hari Rabu (19/1). Pihak WaCIDS yang diwakili oleh Dr. Lisa Listiana selaku Pendiri dan Direktur WaCIDS menyampaikan sekilas profil WaCIDS sekaligus gambaran program yang telah, sedang, dan akan dilaksanakan. Sebagai lembaga edukasi, penelitian, dan think tank independen, WaCIDS selama ini telah melakukan berbagai program terkait wakaf, termasuk webinar, FGD, riset, dan lainnya. WaCIDS bahkan merupakan satu-satunya lembaga dari Indonesia yang menjadi partner strategis pada 9th Global Waqf Conference 2021. Selain itu, WaCIDS juga melakukan mengkoordinasikan peluncuran Gerakan Green Waqf secara nasional, yang bertujuan untuk turut berkontribusi memperbaiki kondisi bumi dengan skema wakaf dan industri hulu hilir Tamanu/Nyamplung.

Dr. Imam T Saptono selaku Wakil Ketua Badan Pelaksana BWI menyampaikan peluang bagi pihak manapun yang memenuhi kriteria, termasuk WaCIDS, untuk menjadi Penyelenggara Sertifikasi maupun Lembaga Pendidikan untuk nazhir (pengelola wakaf), penelitian. Selain itu BWI juga terbuka untuk kerjasama program dan penelitian. Usulan WaCIDS untuk membentuk asosiasi wakif didukung penuh oleh BWI agar dapat mendorong praktik tata kelola lembaga wakaf yang lebih disiplin, khususnya terkait pelaporan dan transparansi.

Audiensi dari WaCIDS juga mendapat tanggapan hangat dari Ketua Pusat Kajian dan Transformasi Digital BWI, Dr. Irfan Syauqi Beik terutama terkait kerjasama penelitian. Beliau berharap agar kolaborasi ini dapat meningkatkan literasi wakaf yang masih sangat jarang terkait dampak wakaf terhadap perekonomian ataupun kemiskinan secara empiris. Melengkapi tanggapan dua komisioner BWI, Drs. Susono Yusuf, anggota divisi Humas, Sosialisasi, dan Literasi Wakaf BWI juga menekankan bahwa PR besar untuk perwakafan di Indonesia adalah bagaimana mengintegrasikan wakaf sebagai rencana tujuan nasional yang masuk pada visi dan misi negara. Peran WaCIDS menurut beliau adalah melakukan pengkajian dan memikirkan bagaimana membuat rancangan tahapan agar wakaf masuk dalam ranah perencanaan strategis.

Dalam menghadapi tantangan di era global saat ini, maka sinergi secara global diharapkan dapat lebih memberikan dampak positif untuk memajukan perwakafan di Indonesia. BWI sangat terbuka untuk kerjasama berbagai program, pendidikan, pelatihan maupun penelitian terkait wakaf demi mewujudkan tata kelola wakaf yang lebih disiplin dan manfaat wakaf yang lebih luas. Harapannya audiensi ini dapat membuka peluang kolaborasi strategis di masa yang akan datang untuk masa depan perwakafan yang lebih baik.

Oleh : Lu’liyatul Mutmainah, M.Si (Peneliti WaCIDS)

Editor : Dr. Lisa Listiana

Kutip artikel ini:

Mutmainah, L. (6 Februari 2022). BWI-WaCIDS: Terbukanya Potensi Kolaborasi untuk Memajukan Perwakafan di Indonesia: https://wacids.or.id/2022/02/06/bwi-wacids-terbukanya-potensi-kolaborasi-untuk-memajukan-perwakafan-di-indonesia/

Categories: BeritaProgram

Baca selengkapnya ...
By Nining Islamiyah, Tanggal 2022-02-02

Tahun Publikasi: 2022

Tempat Publikasi: Jakarta, Indonesia

Jumlah Halaman: 18

Penulis: Lutfiyah, Nining Islamiyah

Judul: WaCIDS Working Paper

Nomor: 3

Penerbit: Waqf Center for Indonesian Development and Studies (WaCIDS)

Abstrak

Wakaf merupakan instrumen keuangan berbasis filantropi dan dapat dikelola secara produktif. Skema wakaf produktif diharapkan mampu membantu mengentaskan kemiskinan melalui berbagai sektor, seperti ekonomi, sosial, pendidikan, dan kesehatan. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis wakaf untuk kegiatan pendidikan dan kesehatan di Semarang. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui Focus Group Discussion (FGD) dengan praktisi wakaf Yayasan Badan Wakaf Sultan Agung (YBWSA) di Semarang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan wakaf di YBWSA terfokus pada pengembangan sektor pendidikan dari tingkat Taman Kanak-Kanak (TK) hingga Universitas, yaitu Universitas Sultan Agung. Selain itu, pengembangan wakaf juga dilakukan melalui pengadaan fasilitas kesehatan yang memadai dengan membangun Rumah Sakit Islam Sultan Agung.

Rekomendasi Sitasi:

Lutfiyah, & Islamiyah, N. (2022). Eksistensi Wakaf Produktif dan Optimalisasinya di Tengah Wabah. WaCIDS Working Paper, 3. Jakarta, Waqf Center for Indonesian Development and Studies (WaCIDS)

10.6084/m9.figshare.19095455

Eksistensi-Wakaf-Produktif-dan-Optimalisasinya-di-Tengah-Wabah_Download

Categories: Working Paper

Tags: #KebaikanWakafcovid19wabahwakafwakaf uangwakafproduktif

Baca selengkapnya ...
By Tim Konten WaCIDS, Tanggal 2022-01-20

Perlu ada lembaga penjamin investasi aset wakaf untuk mendorong pengelolaan wakaf yang lebih optimal. Demikian disampaikan Dr. Lisa Listiana, Founding Director WaCIDS dan Falah Financial saat menyampaikan materi mengenai Tata Kelola dan Urgensi Korporatisasi Lembaga Wakaf pada acara Waqf Training by WaCIDS #6 yang diselenggarakan secara daring via aplikasi Google Meet.

Selain undang-undang dan peraturan terkait perwakafan, terdapat berbagai lembaga yang merupakan bagian dari ekosistem sistem perwakafan tanah air, termasuk otoritas dan regulator wakaf, lembaga wakaf, Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS PWU), lembaga riset dan thinktank wakaf, dll. Hal tersebut idealnya menjadi modal yang berharga untuk memaksimalkan kebermanfaatan wakaf. Sayangnya hingga saat ini masih banyak aset wakaf yang belum dikelola optimal secara produktif dan strategis. Kondisi ini membuat manfaat pengelolaan aset wakaf belum maksimal.

Belum adanya lembaga penjamin investasi bagi lembaga-lembaga wakaf menjadi salah satu penghambat dari optimalisasi aset-aset wakaf yang ada di Indonesia. Hal utama yang membedakan antara wakaf dengan infaq ataupun zakat adalah aset wakaf harus dipelihara agar keberadaan aset tersebut terus ada dan dapat memberikan manfaat untuk jangka panjang. Karena kewajiban untuk mempertahankan keberadaan aset wakaf tersebut maka terkadang nazhir memilih instrumen investasi yang relatif aman dan memiliki risiko yang rendah.

Konsekuensinya, bagi hasil yang didapatkan juga relatif lebih kecil jika dibandingkan dengan instrumen investasi yang memiliki risiko lebih besar. Hal ini dapat berimbas pada kecilnya manfaat yang dihasilkan dari aset-aset wakaf tersebut. Padahal, idealnya lembaga wakaf memiliki orientasi investasi yang dapat memberikan dampak besar terhadap sosial (impact investment). Disinilah peranan lembaga penjamin investasi dibutuhkan, diantaranya mendorong nazhir untuk lebih proaktif dan berinovasi dalam menginvestasikan aset wakaf di berbagai sektor riil.

 

Wakaf perlu dikelola dengan pendekatan korporasi agar manfaat yang diperoleh dari aset wakaf memiliki dampak yang lebih luas. Pendekatan korporasi dalam reformasi lembaga wakaf adalah profesional (diserahkan kepada ahlinya), memiliki sistem regenerasi (ada kaderisasi kepengurusan lembaga wakaf), dan meminimalisir asymetric information (perlunya tata kelola lembaga yang baik agar terdapat keterbukaan informasi dan transparansi).

Mengutip dari penelitian yang dilakukan oleh Abdurrashid (2020), di masa puncak kejayaan wakaf seseorang dapat menikmati berbagai manfaat dari wakaf pada setiap aspek hidupnya mulai dari rumah sakit tempat ia lahir, makanan dan minuman yang ia konsumsi, sekolah tempatnya menuntut ilmu, hingga liang lahat tempat ia dikuburkan saat meninggal semua dapat berasal dari wakaf. Hal tersebut dapat terjadi karena aset wakaf dikelola secara optimal, sehingga manfaat yang dihasilkan lebih berdampak.

 

 

 

Oleh: M Sena Nugraha P, S.E

Editor: Dr. Lisa Listiana

 

Categories: Berita

Tags: #wakafstrategisasetwakafWaCIDSwakaf

Baca selengkapnya ...