Optimalisasi wakaf hutan dapat memulihan kawasan kritis atau daerah gundul yang berpotensi mendatangkan bencana.
Begitulah pernyataan Lukman Hamdani dalam Global Waqf Conference 2021 diprakarsai oleh Islamic International University of Malaysia (IIUM) berkolaborasi dengan Waqf Center for Indonesian Development & Studies (WaCIDS) dan lembaga lain pada tanggal 1-2 Desember 2021. Lukman menyebutkan kolaborasi program filantropi yang mendukung isu-isu lingkungan seperti wakaf hutan adalah sangat inovatif.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyebutkan selama kurun waktu 20 tahun terakhir, Indonesia mengalami berbagai bencana yang didominasi sebesar 98 persen oleh bencana hidrometeorologis, seperti banjir, longsor, kekeringan, dan kebakaran hutan dan lahan diikuti oleh cuaca ekstrim. Berbagai fakta kerusakan lingkungan hidup menjadi faktor dominan yang mengakibatkan berbagai bencana ekologis. Sebagai contoh, Aceh pada tahun 2018 kehilangan lahan hutan sebesar 15.140 hektar dan tahun 2019 sebesar 15.071 hektar. Artinya, setiap tahun Indonesia kehilangan lahan hutan yang berfungsi sebagai penghasil oksigen atau paru-paru dunia.
Optimalisasi wakaf hutan akan dapat terealisasi melalui beberapa cara. Pertama, melibatkan berbagai elemen masyarakat diantaranya pemerintah sebagai pembuat kebijakan. Kedua, kolaborasi dan sinergi program-program lingkungan dan wakaf antara lembaga filantropi seperti badan wakaf maupun zakat, organisasi/lembaga lingkungan serta masyarakat. Ketiga, wakaf musytarak diharapkan menjadi solusi pendanaan berkelanjutan di sektor pendidikan serta mempromosikan profesionalisme, peningkatan nilai moral dan pengembangan karakter dari tenaga pendidik dan siswa/mahasiswa. Dengan beberapa cara tersebut diharapkan optimalisasi wakaf hutan dapat menjaga kelestarian alam dan mengurangi dampak masalah iklim dan bencana khususnya di Indonesia.
Hutan Jantho di Aceh merupakan salah satu miniatur wakaf hutan adat yang dapat dijadikan sebagai benchmarking dalam upayanya menjaga kelestarian alam dan implementasi filantropi Islam yaitu wakaf. Wakaf hutan tersebut mampu memberikan dampak yang luar biasa terhadap lingkungan, dimana berawal dari dibelinya lahan kritis sebesar 1 hektar kini menjadi 5 hektar. Upaya yang dilakukan melalui penanaman dan penghijauan (reboisasi) dengan tanaman yang dapat menghasilkan buah-buahan seperti durian dan nangka. Adanya inovasi bentuk dan peruntukkan wakaf menjadikannya berkembang secara produktif serta menjadi solusi bagi isu-isu sosial ekonomi serta lingkungan. Sebab, wakaf sebagai instrumen filantropi memberikan nilai dan manfaat bagi kehidupan termasuk lingkungan alam.
Oleh: Putri Maulidiyah & Rofiul Wahyudi
Kutip artikel ini:
Maulidiyah, P & Wahyudi, R. (29 Maret 2022). Mendorong Kelestarian Alam dan Kawasan Kritis melalui Optimalisasi Wakaf Hutan: https://wacids.or.id/2022/03/29/mendorong-kelestarian-alam-dan-kawasan-kritis-melalui-optimalisasi-wakaf-hutan/
Categories: Berita
Tags: #globalwaqfconferenceWaCIDSwakafwakaf hutanwakaf indonesia
Sebagai negara maritim, Indonesia menghadapi berbagai dinamika dalam menjaga ekosistem laut termasuk dalam pendanaan dan pemberdayaan masyarakat pesisir. Populasi umat Muslim di Indonesia cukup tinggi, sehingga inovasi keuangan sosial berbasis syariah seperti wakaf diharapkan dapat menjadi solusi permasalahan kemaritiman melalui integrasi dengan Blue Sukuk.
Wakaf banyak dipahami sebatas berbentuk masjid, madrasah dan makam. Akan tetapi, konsep wakaf sebenarnya dapat diproduktifkan dalam berbagai sektor strategis. Inovasi konsep wakaf terus berkembang seiring dengan kemajuan teknologi dan pengembangan pemikiran para penggiat wakaf. Agenda 9th Global Waqf Conference pada tahun 2021 memfasilitasi para penggiat wakaf dari berbagai negara untuk menyajikan beragam konsep inovasi wakaf dari perspektif yang berbeda. Salah satu konsep wakaf yang menarik perhatian adalah Cash Waqf Linked Blue Sukuk (CWLBS) for Suistainable Marine Ecosystem – A Conceptual Model yang disajikan oleh Lu’liyatul Muthmainah dan tim WaCIDS yang berasal dari Indonesia.
Indonesia merupakan negara maritim dan tidak terlepas dari berbagai masalah seperti polusi, limbah pabrik dan sampah plastik. Konsep CWLBS diharapkan mampu menjadi solusi keberlangsungan ekosistem laut. Model wakaf tersebut merupakan integrasi dari CWLS (Cash Waqf Link Sukuk) yang telah digagas oleh pemerintah Indonesia dan Blue Sukuk yang sejalan dengan Sustainable Development Goals (SDGs) tepatnya SDG 14 (ekosistem laut).
Wakaf uang di Indonesia memiliki potensi yang cukup besar mencapai Rp180 triliun. CWLS merupakan salah satu inovasi instrumen keuangan syariah dengan integrasi wakaf uang dan sukuk sebagai alternatif investasi bagi para nazhir (lembaga wakaf) dalam mengelola wakaf untuk mencapai kesejahteraan masyarakat melalui program pemberdayaan atau sosial lainnya. Blue sukuk merupakan salah satu instrumen pembiayaan keuangan syariah yang fokus pada kegiatan bisnis pelestarian ekosistem laut.
CWLS yang telah diluncurkan pemerintah memiliki tren meningkat dan didominasi oleh wakif generasi milenial. Namun demikian, CWLS saat ini belum memiliki program spesifik untuk mauquf ‘alaih dari pengembangan sektor strategis berbasis wakaf. Model CWLBS yang diusulkan ini melibatkan Kementerian Agama, Kementerian Keuangan, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Badan Wakaf Indonesia. Sama halnya dengan CWLS, model ini juga melibatkan Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) untuk menghimpun wakaf uang dari wakif (orang yang berwakaf) serta menerbitkan Akta Ikrar Wakaf dan Sertifikat Wakaf Uang.
Perbedaan model CWLBS yang dipaparkan dengan CWLS sebelumnya adalah selain fokus pada sektor ekosistem laut, juga pada kemudahan dengan adanya lembaga financial technology (fintech) untuk mempermudah akses masyarakat berkontribusi sebagai wakif melalui CWLBS. Mauquf ‘alaih pada CWLBS ini juga fokus untuk program konservasi ekosistem laut, pesisir, dan pemberdayaan para nelayan. Nazhir juga dapat bekerjasama dengan program Kampus Merdeka melalui mahasiswa yang melakukan pengabdian masyarakat untuk menyalurkan manfaat wakaf kepada para mauquf ‘alaih. Pengembangan wakaf ini sejalan dengan program kerja Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia.
“Tujuan akhir dari model wakaf yang kami usulkan adalah untuk menjaga keberlangsungan dan kesejahteraan ekosistem laut dan pesisirnya, meningkatkan partisipasi masyarakat untuk berkontribusi wakaf uang melalui platform digital, memberdayakan masyarakat lokal dipesisir pantai. Terakhir kami berharap penelitian ini dapat menjadi salah satu referensi kebijakan pemerintah dan stakeholder dalam dunia perwakafan” tegas Lu’liyatul Mutmainnah pada akhir pemaparan presentasinya.
Oleh: Junarti, Lu’liyatul Mutmainah, dan Farokhah Muzayinatun Niswah
Kutip artikel ini:
Junarti, Mutmainah, L., Niswah, F.M. (20 Maret 2022). Cash Waqf Linked Blue Sukuk (CWLBS): Inovasi Wakaf untuk Keberlangsungan Ekosistem Laut: https://wacids.or.id/2022/03/20/cash-waqf-linked-blue-sukuk-cwlbs-inovasi-model-wakaf-dari-gabungan-cash-waqf-link-sukuk-dan-blue-sukuk%ef%bf%bc/
Categories: BeritaUncategorized
Tags: blue sukukconceptual waqfCWLSglobal waqf conferenceWaCIDSwakaf indonesiawakaf maritim
Kolaborasi wakaf dan takaful menjadi peluang besar dalam upaya pengembangan dan penguatan Islamic social finance pada sektor strategis, khususnya pada net zero economy. Sebagai tindak lanjut webinar Urgensi Kolaborasi Wakaf dan Takaful, kolaborasi antara WaCIDS dan MES (Masyarakat Ekonomi Syariah) Malaysia, maka WaCIDS mengadakan Focus Group Discussion pada Ahad, 7 November 2021 sebagai upaya dan kontribusi untuk mengidentifikasi Peluang dan Tantangan Kolaborasi Wakaf dan Takaful, khususnya di Indonesia.
Irfan Syauqi Beik selaku perwakilan Badan Wakaf Indonesia sangat mendukung inovasi terkait kolaborasi wakaf dan takaful atau disebut WAKAFUL. Inovasi model WAKAFUL menjadi sangat relevan untuk diterapkan di era saat ini melalui penguatan literasi, peningkatan kesadaran religiusitas masyarakat, serta penguatan sinergitas antar perusahaan asuransi syariah.
Tidak hanya pada ranah penguatan Islamic social finance, WAKAFUL sangat berpotensi dan dibutuhkan untuk menjadi game changer dalam ekonomi net zero. Muhaimin Iqbal selaku inisiator Gerakan Green Waqf menyampaikan bahwa climate change menjadi permasalahan global hari ini, sehingga solusi penghijauan menjadi topik utama yang perlu didukung untuk menjawab isu perubahan iklim dan ketersediaan energi. Jika dikaitkan dengan WAKAFUL, asuransi berperan strategis dalam mengalokasikan dana kontribusi yang terkumpul untuk membiayai penanaman pohon, maupun digunakan untuk menjamin risiko yang kemungkinan terjadi (kebakaran hutan, longsor, dan sebagainya).
Delil Khairat, praktisi Reasuransi Swiss Re, berpendapat bahwa WAKAFUL sangat relevan dieksplorasi ke berbagai area strategis mengingat sifatnya yang risk sharing. Takaful pun perlu berinovasi dalam mendukung agenda wakaf menjadi mainstream dalam perekonomian. Pada sebagian market, takaful masih memposisikan diri sebagai subset yang cenderung “menjiplak” produk asuransi konvensional, padahal kolaborasi takaful dengan instrumen filantropi khususnya wakaf berpotensi besar dalam pengembangan takaful.
Sejalan dengan itu, pelaku industri asuransi konvensional mengaku tidak mampu mengelola risiko kerugian yang terus meningkat setiap tahun karena protection gap yang semakin besar. Penyebab dari protection gap tersebut salah satunya adalah climate and natural disaster, termasuk climate change. Sudah saatnya takaful memposisikan diri sebagai gerakan back to basic dengan solusi berbasis filantropi atau tolong-menolong, seperti pada penerapan Net Zero Bancassurance yang memaksa industri untuk patuh pada Net Zero Policy dengan membersihkan portofolio asuransi dari risiko yang berkontribusi besar pada emisi global, contohnya portofolio proyek batu bara. Solusi lain adalah melakukan reduksi karbon, dengan cara switch ke teknologi yang eco-friendly dan renewable.
Dengan demikian, gerakan Green Waqf relevan sebagai kompensasi untuk investasi bagi perusahaan dalam upaya mengurangi emisi karbon industri dan mencapai net zero. Solusi menghijaukan kembali lahan kritis jauh lebih sustainable daripada penggunaan teknologi canggih untuk mereduksi emisi karbon, sehingga perlu adanya sinergi antar berbagai pihak, termasuk regulator.
Mendukung pendapat di atas, Jamil Abbas sebagai perwakilan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) menegaskan perlu adanya kontrol masyarakat yang optimal dalam gerakan WAKAFUL. Perwakilan pihak Nazir, Rayan Asa (Lembaga Wakaf Al-Azhar) turut menjelaskan perlu adanya perlindungan polis asuransi pada pengelolaan aset wakaf, selain penguatan literasi nazir terkait asuransi dengan kajian maupun diskusi untuk memperdalam pengetahuan sebelum masuk ke ranah implementasi. Hal tersebut harapannya dapat didorong melalui program Merdeka Belajar untuk memenuhi kebutuhan industri terhadap lulusan Perguruan Tinggi yang kompeten dan berkontribusi di sektor wakaf.
“Yang dibutuhkan sekarang adalah peradaban hijau. Skema takaful berperan vital dalam memproteksi aset wakaf. Sekarang waktunya gerakan wakaf bicara dan bangkit dengan bahasa kaumnya, untuk menunjukkan keunggulan kita.” Tutup Muhaimin Iqbal.
Oleh: Iffah Hafizah, Lu’liyatul Mutmainah, Diana Nurindrasari
Kutip artikel ini: Hafizah, I., Mutmainnah, L., Nurindrasari, D. (13 Maret 2022). Wakaf-Takaful (WAKAFUL): Game Changer dalam Net Zero Economy: https://wacids.or.id/2022/03/13/wakaf-takaful-wakaful-game-changer-dalam-net-zero-economy/
Categories: Berita
Profesionalitas dalam beramal adalah wujud dari konsep Ihsan tercermin dalam kebaikan wakaf yang berkelanjutan. Dalam Surat Ali-Imran ayat 92 menerangkan bahwa seorang muslim tidak akan mendapatkan kebaikan yang paripurna hingga menginfakkan apa yang dicintainya. Puncak kebaikan tersebut salah satunya terdapat dalam praktik wakaf. Hal tersebut disampaikan oleh Dr. Eng Saiful Anwar yang merupakan Direktur Pasca Sarjana ITB Ahmad Dahlan dalam agenda Webinar series kedua berjudul “Pengembangan Model Wakaf Produktif Muhammadiyah” pada 19 Februari 2022.
Agenda tersebut merupakan kolaborasi antara Majelis Wakaf dan Kehartabendaan PP Muhammadiyah, ITB Ahmad Dahlan Jakarta, CSAS ITB-AD, Waqf Center for Indonesian Development and Studies (WaCIDS), dan Green Waqf dengan menghadirkan Ir. Muhaimin Iqbal selaku inisator Gerakan Green Waqf, Dr. Lisa Listiana, S. E., M.Ak selaku Direktur WaCIDS sekaligus Koordinator gerakan Green Waqf, serta Dr. Mukhaer Pakkanna, SE., MM. selaku Sekretaris Majelis Ekonomi dan Kewirausahaan Muhammadiyah.
Ir. Muhaimin Iqbal dalam materinya menegaskan bahwa dewasa ini kebutuhan masyarakat semakin berkembang. Kebutuhan terhadap energi menjadi kebutuhan dominan di samping kebutuhan dasar lainnya. Di sisi lain, ketersediaan energi yang ada pada saat ini diperkirakan akan habis dalam 10 tahun ke depan. Oleh karena itu, Gerakan Green Waqf kemudian menjadi solusi model wakaf yang dapat mengatasi kebutuhan energi bersih yang saat ini belum mendapat banyak perhatian. Solusi utama yang ditawarkan oleh Green Waqf adalah melalui pemanfaatan Tamanu atau biasa disebut dengan Pohon Nyamplung. Tamanu dapat tumbuh di tanah kering bahkan di gurun yang membuat potensi skalabilitas dan pertumbuhannya relatif tidak terbatas dengan berbagai manfaat yang dihasilkan dari tumbuhan ini. Hal ini juga sejalan dengan syariat Islam untuk memenuhi kebutuhan hidup dengan tetap menjaga keseimbangan alam.
Potret pendidikan hari ini yang mayoritas pendidikan yang berkualitas membutuhkan biaya yang besar dan tidak dapat diakses oleh seluruh masyarakat menjadi sebuah isu yang perlu diperhatikan. Dalam Webinar ini Dr. Lisa Listiana juga menekankan urgensi pendidikan gratis dan berkualitas yang dapat diakses oleh seluruh masyarakat. Untuk mewujudkan hal tersebut dapat dilakukan dengan skema wakaf mushtarak. Skema wakaf ini memfasilitasi pengelolaan wakaf produktif yang berpotensi untuk mengoptimalisasi pendidikan di Indonesia. Beberapa aspek yang perlu diperhatikan adalah manajemen yang profesional dan transparan, kontribusi sumber dana wakaf baik dari pihak internal maupun eksternal, serta distribusi manfaat yang kemudian dapat dinikmati oleh seluruh pihak yang terlibat, seperti siswa, guru, staf, bahkan pihak keluarga wakif.
Dr. Mukhaer Pakkanna, SE., MM. menegaskan kembali nilai-nilai utama Muhammadiyah yang sangat mendukung upaya-upaya untuk memajukan wakaf produktif di Indonesia. Di antaranya adalah dengan Teologi Al-Ma’un sebagai salah satu upaya pemihakan kepada kaum miskin, terlantar, tertindas baik secara kultural dan struktural, termarjinalkan, dan kepada anak yatim yang jumlahnya cukup masif. Selanjutnya adalah Teologi Al-Ashr yang memberikan solusi secara cepat, rasional, dan berkemajuan. Dr. Mukhaer Pakkanna juga menjelaskan bahwa Islam itu agama solutif dan oleh karena itu perlu gerakan-gerakan nyata, bukan sekedar retorika. Muhammadiyah terus berupaya untuk mengamalkan nilai-nilai tersebut, salah satunya adalah melalui upaya untuk menjadikan wakaf sebagai gaya hidup masyarakat Indonesia.
Oleh: Fauziah Khanza Andrian & Iskandar Ibrahim
Kutip artikel ini:
Andrian, F.K., & Ibrahim, I. (5 Maret 2022). Green Wakaf, Wakaf Mushtarak, dan Wakaf Produktif Ala Muhammadiyah: https://wacids.or.id/2022/03/05/green-wakaf-wakaf-mushtarak-dan-wakaf-produktif-ala-muhammadiyah/
Categories: BeritaUncategorized
Tags: #KebaikanWakafgreen wakafmuhammadiyahWaCIDSwakafwakaf indonesiawakaf mustarakwakaf produktifwakaf uang
Wakaf merupakan suatu amalan seorang muslim dengan cara memberikan harta terbaik yang dimilikinya dijalan Allah (fii sabilillah). Selain bernilai ibadah, wakaf juga berdimensi sosial. Pelaksanaan wakaf diatur dalam Undang-Undang (UU) No 41 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah (PP) No 42 Tahun 2006. Kedua perangkat ini mengatur mekanisme dan ketentuan harta wakaf serta pajak.
“Ketentuan pajak yang secara spesifik mengatur wakaf tidak banyak dan pada dasarnya harta benda wakaf tidak dikenakan pajak,” Ungkap Donny Danardono, founder dan partner MDR Law Firm, dalam Waqf Training by WaCIDS #5 dengan topik Wakaf dan Perpajakan (Sabtu, 4 September 2022). Donny kemudian mencontohkan mengenai hal tersebut dalam berbagai aspek perpajakan. Salah satunya adalah dalam PP No. 71 Tahun 2008 disebutkan bahwa keuntungan karena pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah kepada lembaga sosial dikecualikan dari objek pajak dan tidak terutang pada Pajak Penghasilan (PPh). Termasuk dalam pengertian hibah tersebut adalah wakaf. Peraturan Daerah No. 18 tahun 2010 juga menyebutkan bahwa objek pajak yang tidak dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah objek pajak yang diperoleh orang pribadi atau badan karena wakaf.
Menurut Donny, problematika utama pajak dalam pengelolaan wakaf adalah aset wakaf seringkali tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan wakaf yang berlaku, sehingga tidak dikecualikan dari objek pajak. Kasus yang sering ditemui adalah aset wakaf tidak memiliki sertifikat wakaf atau akta ikrar wakaf yang dibuat oleh pejabat pembuat akta ikrar wakaf yang berwenang. Untuk aset wakaf yang berupa uang maka pengelola wakaf harus memiliki sertifikat wakaf uang yang dikeluarkan lembaga keuangan syariah. Sedangkan untuk wakaf berupa tanah dan/atau bangunan maka pengelola wakaf harus memiliki sertifikat hak milik wakaf atas tanah dan/atau bangunan tersebut. Oleh karena itu, dalam menutup pemaparannya Donny menekankan bahwa kemampuan dan pemahaman nazhir secara komprehensif mengenai ketentuan perundang-undangan wakaf dan perpajakan atas wakaf sangatlah penting.
Meski pemerintah memberikan fasilitas bebas pajak untuk wakaf tetapi bukan berarti seluruh aspek dalam pengelolaan wakaf dikecualikan sebagai objek pajak. Sebagai contoh, pendapatan nazhir dari keuntungan pengelolaan wakaf produktif akan tetap dikenakan PPh karena merupakan penghasilan pribadi nazhir. Contoh yang lain adalah keuntungan dari wakaf dalam bentuk saham yang berupa dividen juga akan tetap dikenakan pajak atas dividen tersebut.
Oleh: M Sena Nugraha Pamungkas dan Rofiul Wahyudi
Kutip Artikel ini:
Pamungkas, M. N., & Wahyudi, R. (26 Februari 2022). Retrieved from Wakaf dan Pajak: Nazhir Harus Paham Undang-Undang: https://wacids.or.id/2022/02/26/wakaf-dan-pajak-nazhir-harus-paham-undang-undang/
Categories: Berita