Oleh Tim Konten WaCIDS, Dibuat tanggal 2022-02-12
Acara Waqf Training by WaCIDS #6 dibuka dengan sambutan dari Bapak Imam Wahyudi Indrawan selaku Wakil Direktur I WaCIDS. Beliau menyampaikan bahwa meski istilah korporatisasi dapat terkesan kapitalis tetapi sebetulnya ada dua semangat utama yang ingin dibangun dengan penggunaan istilah tersebut. Semangat yang pertama adalah penguatan kelembagaan wakaf agar dapat menjadi lembaga yang profesional yang mampu mencapai tujuannya dan mampu menunjang keberlangsungan lembaga wakaf itu sendiri. Adapun semangat yang kedua adalah untuk mengoptimalkan seluruh sumber daya wakaf yang ada agar tujuan wakaf dalam menyediakan layanan publik secara luas dapat berlangsung secara berkelanjutan.
Pada hari Sabtu (9/10) WaCIDS menyelenggarakan Waqf Training by WaCIDS #6 yang mengangkat topik Korporatisasi Lembaga Wakaf. Acara tersebut diselenggarakan secara online melalui platform Google Meet yang dihadiri oleh para peserta dengan berbagai latar belakang profesi seperti peneliti, dosen, mahasiswa, hingga praktisi wakaf. Trainer Waqf Training #6 kali ini adalah Bapak Iman Supriyono yang merupakan konsultan senior dan direktur SNF Consulting.
Menurut Bapak Iman, korporatisasi wakaf menjadi penting untuk meningkatkan pemanfaatan harta-harta wakaf yang saat ini belum dimanfaatkan secara optimal. Agar lebih optimal seharusnya harta wakaf dapat dikelola secara profesional sebagaimana pengelolaan modal dan investasi yang dilakukan oleh perusahaan. Pengelolaan harta wakaf dengan cara ini bertujuan untuk menghasilkan keuntungan yang optimal dan kemudian dapat meningkatkan manfaat bagi mauquf alaih serta menjaga keberlangsungan dari lembaga wakaf itu sendiri.
Hal yang ditekankan dalam korporatisasi lembaga wakaf adalah nazhir hendaknya tidak bertindak sebagai operating company (OC) melainkan hanya boleh bertindak sebagai investing company (IC) yaitu suatu lembaga yang menanamkan modalnya kepada suatu perusahaan (operating company) dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan. Model IC cocok diterapkan oleh nazhir karena kegiatan alami dari nazhir itu sendiri adalah mengumpulkan dana wakaf dari masyarakat dan mengelolanya untuk kemudian manfaatnya disalurkan kepada para mauquf alaih. Di sisi lain harta wakaf yang dikelola oleh nazhir harus dijaga, tidak boleh berkurang, sehingga bentuk lembaga IC yang memiliki risiko lebih rendah dari OC lebih cocok diterapkan bagi nazhir.
IC mendapatkan keuntungan dari capital gain dan dividen atau dengan kata lain keuntungan IC sangat ditentukan dari kinerja OC. Oleh karena itu IC cenderung mendorong kolaborasi, baik antar lembaga IC ataupun antar lembaga OC, agar kinerja OC yang didanainya terus meningkat. Dalam konteks ini para nazhir juga seharusnya mulai mengedepankan kolaborasi antar sesamanya bukan justru berkompetisi karena dengan kolaborasi maka dana wakaf yang dikelola akan semakin besar dan manfaat yang dirasakan oleh mauquf alaih juga akan semakin luas. Oleh karena itu, kolaborasi dan persatuan umat Islam sangat ditekankan oleh Bapak Iman agar korporatisasi lembaga wakaf dapat terwujud.
Oleh: M Sena Nugraha Pamungkas
Editor: Iman Wahyudi Indrawan
Kutip artikel ini:
Pamungkas, M.N. (12 Februari 2022). Korporatisasi Lembaga Wakaf: https://wacids.or.id/2022/02/12/korporatisasi-lembaga-wakaf/
Categories: Berita