Profesionalitas dalam beramal adalah wujud dari konsep Ihsan tercermin dalam kebaikan wakaf yang berkelanjutan. Dalam Surat Ali-Imran ayat 92 menerangkan bahwa seorang muslim tidak akan mendapatkan kebaikan yang paripurna hingga menginfakkan apa yang dicintainya. Puncak kebaikan tersebut salah satunya terdapat dalam praktik wakaf. Hal tersebut disampaikan oleh Dr. Eng Saiful Anwar yang merupakan Direktur Pasca Sarjana ITB Ahmad Dahlan dalam agenda Webinar series kedua berjudul “Pengembangan Model Wakaf Produktif Muhammadiyah” pada 19 Februari 2022.
Agenda tersebut merupakan kolaborasi antara Majelis Wakaf dan Kehartabendaan PP Muhammadiyah, ITB Ahmad Dahlan Jakarta, CSAS ITB-AD, Waqf Center for Indonesian Development and Studies (WaCIDS), dan Green Waqf dengan menghadirkan Ir. Muhaimin Iqbal selaku inisator Gerakan Green Waqf, Dr. Lisa Listiana, S. E., M.Ak selaku Direktur WaCIDS sekaligus Koordinator gerakan Green Waqf, serta Dr. Mukhaer Pakkanna, SE., MM. selaku Sekretaris Majelis Ekonomi dan Kewirausahaan Muhammadiyah.
Ir. Muhaimin Iqbal dalam materinya menegaskan bahwa dewasa ini kebutuhan masyarakat semakin berkembang. Kebutuhan terhadap energi menjadi kebutuhan dominan di samping kebutuhan dasar lainnya. Di sisi lain, ketersediaan energi yang ada pada saat ini diperkirakan akan habis dalam 10 tahun ke depan. Oleh karena itu, Gerakan Green Waqf kemudian menjadi solusi model wakaf yang dapat mengatasi kebutuhan energi bersih yang saat ini belum mendapat banyak perhatian. Solusi utama yang ditawarkan oleh Green Waqf adalah melalui pemanfaatan Tamanu atau biasa disebut dengan Pohon Nyamplung. Tamanu dapat tumbuh di tanah kering bahkan di gurun yang membuat potensi skalabilitas dan pertumbuhannya relatif tidak terbatas dengan berbagai manfaat yang dihasilkan dari tumbuhan ini. Hal ini juga sejalan dengan syariat Islam untuk memenuhi kebutuhan hidup dengan tetap menjaga keseimbangan alam.
Potret pendidikan hari ini yang mayoritas pendidikan yang berkualitas membutuhkan biaya yang besar dan tidak dapat diakses oleh seluruh masyarakat menjadi sebuah isu yang perlu diperhatikan. Dalam Webinar ini Dr. Lisa Listiana juga menekankan urgensi pendidikan gratis dan berkualitas yang dapat diakses oleh seluruh masyarakat. Untuk mewujudkan hal tersebut dapat dilakukan dengan skema wakaf mushtarak. Skema wakaf ini memfasilitasi pengelolaan wakaf produktif yang berpotensi untuk mengoptimalisasi pendidikan di Indonesia. Beberapa aspek yang perlu diperhatikan adalah manajemen yang profesional dan transparan, kontribusi sumber dana wakaf baik dari pihak internal maupun eksternal, serta distribusi manfaat yang kemudian dapat dinikmati oleh seluruh pihak yang terlibat, seperti siswa, guru, staf, bahkan pihak keluarga wakif.
Dr. Mukhaer Pakkanna, SE., MM. menegaskan kembali nilai-nilai utama Muhammadiyah yang sangat mendukung upaya-upaya untuk memajukan wakaf produktif di Indonesia. Di antaranya adalah dengan Teologi Al-Ma’un sebagai salah satu upaya pemihakan kepada kaum miskin, terlantar, tertindas baik secara kultural dan struktural, termarjinalkan, dan kepada anak yatim yang jumlahnya cukup masif. Selanjutnya adalah Teologi Al-Ashr yang memberikan solusi secara cepat, rasional, dan berkemajuan. Dr. Mukhaer Pakkanna juga menjelaskan bahwa Islam itu agama solutif dan oleh karena itu perlu gerakan-gerakan nyata, bukan sekedar retorika. Muhammadiyah terus berupaya untuk mengamalkan nilai-nilai tersebut, salah satunya adalah melalui upaya untuk menjadikan wakaf sebagai gaya hidup masyarakat Indonesia.
Oleh: Fauziah Khanza Andrian & Iskandar Ibrahim
Kutip artikel ini:
Andrian, F.K., & Ibrahim, I. (5 Maret 2022). Green Wakaf, Wakaf Mushtarak, dan Wakaf Produktif Ala Muhammadiyah: https://wacids.or.id/2022/03/05/green-wakaf-wakaf-mushtarak-dan-wakaf-produktif-ala-muhammadiyah/
Categories: BeritaUncategorized
Tags: #KebaikanWakafgreen wakafmuhammadiyahWaCIDSwakafwakaf indonesiawakaf mustarakwakaf produktifwakaf uang
Wakaf merupakan suatu amalan seorang muslim dengan cara memberikan harta terbaik yang dimilikinya dijalan Allah (fii sabilillah). Selain bernilai ibadah, wakaf juga berdimensi sosial. Pelaksanaan wakaf diatur dalam Undang-Undang (UU) No 41 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah (PP) No 42 Tahun 2006. Kedua perangkat ini mengatur mekanisme dan ketentuan harta wakaf serta pajak.
“Ketentuan pajak yang secara spesifik mengatur wakaf tidak banyak dan pada dasarnya harta benda wakaf tidak dikenakan pajak,” Ungkap Donny Danardono, founder dan partner MDR Law Firm, dalam Waqf Training by WaCIDS #5 dengan topik Wakaf dan Perpajakan (Sabtu, 4 September 2022). Donny kemudian mencontohkan mengenai hal tersebut dalam berbagai aspek perpajakan. Salah satunya adalah dalam PP No. 71 Tahun 2008 disebutkan bahwa keuntungan karena pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah kepada lembaga sosial dikecualikan dari objek pajak dan tidak terutang pada Pajak Penghasilan (PPh). Termasuk dalam pengertian hibah tersebut adalah wakaf. Peraturan Daerah No. 18 tahun 2010 juga menyebutkan bahwa objek pajak yang tidak dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah objek pajak yang diperoleh orang pribadi atau badan karena wakaf.
Menurut Donny, problematika utama pajak dalam pengelolaan wakaf adalah aset wakaf seringkali tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan wakaf yang berlaku, sehingga tidak dikecualikan dari objek pajak. Kasus yang sering ditemui adalah aset wakaf tidak memiliki sertifikat wakaf atau akta ikrar wakaf yang dibuat oleh pejabat pembuat akta ikrar wakaf yang berwenang. Untuk aset wakaf yang berupa uang maka pengelola wakaf harus memiliki sertifikat wakaf uang yang dikeluarkan lembaga keuangan syariah. Sedangkan untuk wakaf berupa tanah dan/atau bangunan maka pengelola wakaf harus memiliki sertifikat hak milik wakaf atas tanah dan/atau bangunan tersebut. Oleh karena itu, dalam menutup pemaparannya Donny menekankan bahwa kemampuan dan pemahaman nazhir secara komprehensif mengenai ketentuan perundang-undangan wakaf dan perpajakan atas wakaf sangatlah penting.
Meski pemerintah memberikan fasilitas bebas pajak untuk wakaf tetapi bukan berarti seluruh aspek dalam pengelolaan wakaf dikecualikan sebagai objek pajak. Sebagai contoh, pendapatan nazhir dari keuntungan pengelolaan wakaf produktif akan tetap dikenakan PPh karena merupakan penghasilan pribadi nazhir. Contoh yang lain adalah keuntungan dari wakaf dalam bentuk saham yang berupa dividen juga akan tetap dikenakan pajak atas dividen tersebut.
Oleh: M Sena Nugraha Pamungkas dan Rofiul Wahyudi
Kutip Artikel ini:
Pamungkas, M. N., & Wahyudi, R. (26 Februari 2022). Retrieved from Wakaf dan Pajak: Nazhir Harus Paham Undang-Undang: https://wacids.or.id/2022/02/26/wakaf-dan-pajak-nazhir-harus-paham-undang-undang/
Categories: Berita
Dunia saat ini sedang berada pada masa transformasi menuju bisnis energi di masa depan.
Hal tersebut disampaikan oleh Bapak Natarianto Indrawan, PhD., praktisi dan peneliti Departemen Energi Amerika Serikat pada webinar reguler Indonesia LPDP Entrepreneur Club (ILEC) dengan tema Indonesia Menuju Mandiri Energi. Pada hari Kamis, 21 Oktober 2021, Inisiator Komunitas ILEC Energy Bisnis ini juga mengemukakan bahwa transformasi menuju bisnis energi ini ditandai dengan adanya global shifting menuju operasi bisnis energi yang lebih fleksibel, didorong oleh energi terbarukan, serta tanpa menggunakan investasi modal yang intensif.
Sejalan dengan hal tersebut, Prof. Mukhtasor selaku profesional di bidang energi menambahkan bahwa perlu kemudian menggerakkan kontribusi seluruh masyarakat untuk mencapai kemandirian energi di Indonesia. Untuk mencapai tujuan tersebut, terdapat tiga istilah untuk memahami ketercapaian pengelolaan energi, yaitu ketahanan energi, kemandirian energi, dan kedaulatan energi. Saat ini, Indonesia masih berada di tahap ketahanan energi yang dicirikan dengan ketersediaan energi (availability), kemampuan untuk membeli (affordability), terbukanya akses untuk pengguna energi (accessibility), serta ketahanan dalam jangka panjang (sustainability). Suatu negara perlu memanfaatkan segala potensi sumber daya alam, manusia, ekonomi, dan sosial secara maksimal untuk mencapai tingkat kemandirian energi, sehingga dapat menjamin ketersediaan energi dan mengurangi ketergantungan terhadap pihak asing.
Berangkat dari tantangan tersebut, Gerakan Green Waqf menjadi salah satu solusi strategis dalam menggerakkan produksi energi Indonesia berbasis komunitas melalui wakaf hijau. Selain berfokus pada waqf campaign, Gerakan Green Waqf merupakah wadah bertemunya para pegiat wakaf, aktivis lingkungan, serta energi terbarukan untuk berkontribusi bersama dalam menyelesaikan isu-isu perubahan iklim dan ketersediaan energi. Lebih lanjut, Dr. Lisa Listiana, koordinator gerakan Green Waqf, memaparkan bahwa saat ini terdapat lebih dari tujuh belas ribu pulau yang belum dimanfaatkan secara optimal, baik dari segi pemanfaatan pangan dan energi. Faktor pendanaan yang menjadi kendala utama dapat diselesaikan melalui skema wakaf yang digunakan untuk menggerakkan aset-aset produktif dan strategis. Lebih lanjut, Green Waqf berfokus pada pemanfaatan tanaman Tamanu sebagai bahan industri energi, kesehatan, hingga industri berdampak seperti perdagangan karbon, net zero instrument, dan pemberdayaan sosial. Melalui pengoptimalan wakaf di sektor-sektor strategis, diharapkan dapat membantu tercapainya tujuan pembangunan berkelanjutan dan kesejahteraan bagi masyarakat Indonesia.
Prof. Mukhtasor juga mengemukakan, “Eksekusi pembangunan negara tidak boleh bertentangan dengan tujuan negara Indonesia yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945. Jangan sampai target kita untuk menuju kemandirian energi melalaikan faktor-faktor lain dalam sustainability, jika hanya emisi karbon yang dikejar tapi masyarakat disuruh membayar listrik yang mahal maka akan muncul ketimpangan. Oleh karena itu perlu kontribusi seluruh masyarakat, khususnya anak muda untuk menggerakkan potensi dalam negeri menuju Indonesia mandiri energi.”
Oleh: Fauziah Khanza Andrian dan Farokhah Muzayinatun Niswah
Kutip artikel ini:
Andrian, F.K., & Niswah, F.M. (19 Februari 2022). Gerakan Green Waqf Menjadi Solusi Strategis dalam Mewujudkan Indonesia Mandiri Energi: https://wacids.or.id/2022/02/19/gerakan-green-waqf-menjadi-solusi-strategis-dalam-mewujudkan-indonesia-mandiri-energi/
Categories: Berita
Tags: #gerakangreenwaqf#Indonesiamandirienergi#KebaikanWakaf#penghijauanberbasiswakaf#WaCIDS
Sektor keuangan sosial Islam, termasuk wakaf, berperan penting dalam meningkatkan kesejahteraan umat. Untuk mengoptimalkan peran tersebut, diperlukan tata kelola yang baik, inovasi, dan digitalisasi. Selain itu, kerjasama berbagai pihak secara strategis, baik pada tingkat nasional maupun internasional diperlukan untuk memobilisasi sumber daya yang ada.
Demikian yang disampaikan Dr. Perry Warjiyo selaku Gubernur Bank Indonesia pada penyampaian keynote speech dalam High Level Discussion on Financial Inclusion: Optimizing Endowment Fund for Sustainable Financial Inclusion pada hari Kamis, 14 Juli 2022 di Bali. Beliau juga menekankan bahwa pandemi Covid-19 memberikan hikmah kepada kita agar kembali ke fitrahnya untuk hidup dengan harmonis termasuk dengan alam sekitar. Covid-19 juga membuktikan peran gotong royong umat termasuk dalam bidang keuangan sosial sangat diperlukan untuk membantu sesama.
Pada agenda tersebut terdapat berbagai pembicara baik termasuk dari Bank Indonesia, Islamic Development Bank (IsDB), Menteri Ekonomi dari Senegal, Food and Agriculture (FAO) dan juga perwakilan dari Bill Gates and Melinda Gates Foundation. WaCIDS yang diwakili oleh Lisa Listiana (Direktur) dan Lu’liyatul Mutmainah (Wakil Direktur II) berkesempatan untuk hadir sebagai undangan pada agenda tersebut secara langsung. Agenda ini memberikan peluang besar bagi Indonesia untuk meningkatkan potensi filantropi dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat bersama dengan berbagai negara maju dan berkembang lainnya.
Sementara itu, Dr. Muhammad Sulaiman Al Jasser selaku Presiden IsDB menyampaikan bahwa saat ini kita hidup dalam ketidakpastian. Pangan dan energi menjadi isu global yang berpotensi meningkatkan kemiskinan. Oleh karena itu, keuangan sosial Islam berperan penting. Menurut Presiden IsDB tersebut, strategi yang diperlukan untuk meningkatkan peran keuangan sosial Islam yaitu infrastruktur dan pengembangan karakter sumber daya manusia.
Keuangan sosial Islam termasuk wakaf perlu didorong untuk membantu umat antar negara terutama sesama negara Muslim. Oleh karena itu, diperlukan mekanisme internasional untuk mengoptimalkan potensi dana wakaf ataupun keuangan sosial Islam lainnya dalam rangka mencapai kesejahteraan umat secara global. G20 Summit yang mengusung tema “Recover Together, Recover Stronger” diharapkan dapat meningkatkan sinergi secara ideal antar negara untuk bersama mencapai kesejahteraan masyarakat baik di negara maju maupun negara berkembang.
Oleh: Lu’liyatul Mutmainah & Lisa Listiana
Kutip artikel ini: Mutmainah, L. & Listiana, L. (16 Juli 2022). Mengoptimalkan Peran Wakaf untuk Kesejahteraan Umat: https://wacids.or.id/2022/07/16/mengoptimalkan-peran-wakaf-untuk-kesejahteraan-umat/
Categories: Berita
Mendigitalisasi wakaf, meski terdengar megah, sama sekali bukan pekerjaan yang mudah. Menurut Prof. Raditya Sukmana, Guru Besar Ekonomi Islam Universitas Airlangga, kurangnya sumber daya ahli dalam adaptasi teknologi menjadi sebab.
Kutipan materi di atas diambil dari webinar series berjudul “Urgensi Tata Kelola Wakaf Muhammadiyah di Era Digital” yang diadakan Majelis Wakaf dan Kehartabendaan PP Muhammadiyah bekerjasama dengan CSAS ITB Ahmad Dahlan, WaCIDS, dan Green Waqf. Webinar berisi pemaparan materi dan diskusi tentang pengelolaan aset wakaf yang sangat besar di Indonesia dan upaya untuk masuk ke ranah digital.
Pada acara 12 Feberuari 2022 tersebut, Wakil Ketua BWI, Imam Teguh Saptono, ikut menyerukan bahwa peluang terbuka lebar bagi pihak manapun yang dapat mengintegrasikan wakaf ke dalam teknologi digital dan mengambil manfaat besar darinya. Hal ini menjadi tantangan bagi Muhammadiyah.
Secara struktural, Muhammadiyah telah memiliki sumber daya yang mapan dalam kelembagaan untuk merespon kemajuan dari generasi ke generasi, bisa dikatakan selaras dengan sifat modernis. Dari sisi hukum sendiri, tidak ada masalah menggunakan blockchain untuk wakaf, ia bersifat ijtihadi, artinya bagaimana cara memanfaatkan, memelihara, dan mengembangkannya dapat disesuaikan dengan tuntutan zaman.
Persoalan lainnya yang tidak kalah penting ialah mempersiapkan analog, manusia yang berjalin dengan akses dan operator infrastruktur digital. Sebutlah profesi seperti cybersecurity, technical architecture, enterprise architecture, data analytics, cinematic, dan seterusnya, yang akan mengisi setiap lini penyuksesan proyek digitalisi wakaf.
Keduanya, kelembagaan dan manusia, memperkuat pembetukan dan dukungan ekosistem, sebagai kunci pengelolaan wakaf yang terkoneksi secara digital. Diharapkan kedepannya perserikatan dapat memanfaatkan Perguruan Tinggi Muhammadiyah untuk membangun proyek berbasiskan riset, selain akselerasi muatan konten yang diperlukan akan maskimal, ini membuktikan bahwa mereka secara teoritis maju dalam ijtihadi perwakafaan bersamaan dengan tataran praktis daya cipta ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pada waktu dan tempat yang sama, Amirsyah Tambunan selaku perwakilan Majelis Wakaf dan Kehartabendaan PP Muhammadiyah, menimpali dengan kalimat yang mantap dan terang untuk bekerja keras merealisasikannya.
Oleh: Firdan Faza
Editor: Farokhah Muzayinatun Niswah
Kutip artikel ini: Faza, F. (13 Februari 2022). Tantangan Wakaf Muhammadiyah di Era Digital: https://wacids.or.id/2022/02/13/tantangan-wakaf-muhammadiyah-di-era-digital/
Categories: Berita
Tags: #WaCIDSdigitalisasi wakafwakaf Indoensiawakaf indonesiaWakaf Muhamamdiyah