1 / 2
2 / 2

Waqf Center for Indonesian Development & Studies

wave-down
By Tim Konten WaCIDS, Tanggal 2022-11-29

Penanaman Tamanu perdana di atas lahan wakaf ini menjadi contoh kolaborasi yang baik antar berbagai pihak sebagai langkah konkrit untuk memberdayakan lahan wakaf sekaligus menghijaukan Indonesia.

Wakaf merupakan instrumen keuangan sosial Islam yang sepanjang sejarah manfaatnya dapat dirasakan secara luas. Di Indonesia, banyak aset wakaf dalam bentuk tanah yang berada di lokasi kurang strategis. Aset dengan karakteristik demikian lebih sesuai dikembangkan untuk lahan pertanian atau perkebunan. Dalam hal tersebut, pemilihan jenis tanaman menjadi satu hal yang penting. Di antara berbagai jenis tanaman yang ada, Tamanu (Calophyllum inophyllum) atau nyamplung merupakan salah satu dengan berbagai keunggulan.

Selain kemampuannya untuk tumbuh di lahan-lahan kritis sehingga cocok untuk digunakan dalam penghijauan lahan, produk turunan Tamanu dapat diolah menjadi sumber energi baru berupa drop-in biofuel serta bernilai jual tinggi dalam industri farmasi dan kecantikan. Pohon Tamanu juga dapat mengurangi karbon dioksida (CO2) di udara serta memproduksi oksigen (O2) yang bermanfaat bagi keberlangsungan makhluk hidup, lingkungan, dan juga menjadi solusi perubahan iklim. Oleh karena itu, gerakan penanaman pohon Tamanu menjadi fokus dari Gerakan Green Waqf saat ini.

Inisiasi untuk mengawali penanaman Tamanu di atas lahan wakaf akhirnya dapat terwujud dengan berkolaborasi baik antara Waqf Center of Indonesian Development and Studies (WaCIDS), Gerakan Green Waqf, Sinergi Foundation, FoSSEI, dan Hutan Wakaf Bogor. Kolaborasi ini merepresentasikan kerjasama antara penggiat wakaf, lembaga wakaf, serta aktivis lingkungan sebagai langkah konkrit untuk memberdayakan lahan wakaf sekaligus menghijaukan Indonesia.

Penanaman 100 bibit Tamanu diselenggarakan pada Ahad pagi, 27 November 2022 di atas lahan wakaf yang dikelola Sinergi Foundation Bandung, tepatnya di area Firdaus Memorial Park Cikalong Wetan Bandung Barat.

“Penanaman Tamanu di atas lahan wakaf dengan mobilisasi dana melalui skema infak ini diharapkan dapat tumbuh dengan baik sehingga nantinya dapat dikembangkan untuk program pemberdayaan masyarakat,” tutur Dr. Lisa Listiana selaku Koordinator Gerakan Green Waqf.

Dengan diinisiasinya penanaman Tamanu di atas lahan wakaf, diharapkan wakaf di Indonesia dapat berkontribusi secara nyata untuk memberikan manfaat di bidang lingkungan dan memberikan nilai tambah bagi ekonomi yang sesuai dengan pilar ekonomi hijau Indonesia.

 

Oleh: Vela Fadhila Amijaya dan Lisa Listiana

Kutip artikel ini:

Amijaya, V.F. & Listiana, L. (29 November 2022). Penanaman Tamanu Perdana di Atas Lahan Wakaf: https://wacids.or.id/2022/11/29/strongpenanaman-tamanu-perdana-di-atas-lahan-wakaf-strong/

 

Informasi lebih lanjut menghubungi Humas Gerakan Green Waqf

Saudara Sadam +62 812-2446-2947

Categories: Berita

Tags: #KebaikanWakafgreen waqfWaCIDSwakafwakaf indonesia

Baca selengkapnya ...
By wacids, Tanggal 2022-11-22

WaCIDS School of Waqf 
Published by wacids on November 15, 2022
Berbagai penelitian menyatakan bahwa sistem keuangan sosial Islam, khususnya wakaf, diharapkan mampu memberikan kontribusi untuk kesejahteraan masyarakat yang lebih merata. Oleh karena itu dibutuhkan para pegiat wakaf yang dapat mengambil peran untuk membumikan wakaf secara masif.

Program WaCIDS School of Waqf hadir untuk mencetak para pegiat wakaf dan membangun komunitas penggerak wakaf di tanah air. Program ini juga sesuai dengan salah satu misi WaCIDS yaitu mendorong kolaborasi antar stakeholders perwakafan dan institusi strategis lainnya dalam rangka merealisasikan #KebaikanWakaf di Indonesia. Yuk gabung di School of Waqf perdana yang akan dilaksanakan Desember 2022 ini ☺️

📌 GRATIS & TERBATAS

HANYA 25 ORANG TERPILIH

Pendaftaran:
4 – 15 November 2022
Seleksi:
16 – 20 November 2022
Pengumuman Peserta Lolos:
21 November 2022

Pelaksanaan:
Peserta yg dinyatakan lulus akan mengikuti kegiatan selama Bulan Desember, 4x pertemuan dan Berkomitmen untuk hadir selama kegiatan berlangsung.
Informasinya bisa klik link :
 

Link Pendaftaran:

Materi dan Pemateri:
1. Ekosistem Wakaf di Indonesia
Prof. Raditya Sukmana, S.E., M.A
[Profesor Bidang Ilmu Ekonomi Islam Universitas Airlangga, Penasehat WaCIDS]

2. Peran Wakaf dalam Pemberdayaan Ekonomi Umat
Dr. Lisa Listiana, S.E., M.Ak
[Pendiri WaCIDS dan Falah Financial, Koordinator Gerakan Green Waqf]

3. Pengembangan Bisnis Lembaga Wakaf & Feasibility Study 
Tegar Rismanuar Nuryitmawan, SE., ME
[Founder gurumentor.id, Peneliti WaCIDS]

4. Waqf Experience
Praktisi Lembaga Wakaf

Info: Arridha

👉Further information about WaCIDS linktr.ee/WaCIDS.Official

Categories: Program
Tags: pelatihanwakafschoolofwaqfWaCIDSwakafwakaf indonesiawaqftraining

Baca selengkapnya ...
By Tim Konten WaCIDS, Tanggal 2022-10-01

Berwakaf mampu melatih diri kita untuk berjiwa sosial dengan membantu orang yang kesulitan. Berwakaf juga akan mengajarkan diri kita untuk sadar bahwa harta bersifat tidak kekal, amalan menjadi tidak terputus, mempererat tali persaudaraan, mencegah kesenjangan sosial, serta mendorong pembangunan negara. 

Petuah tersebut disampaikan oleh Bapak Abdurrachman Wahid, selaku Koordinator Kementerian manajemen Kekayaan Aset Sharia Economic Forum Universitas Gunadarma pada acara Sharing WaCIDS bertemakan “Waqif Sharing Session” yang diadakan ada Kamis, 21 April 2022 secara daring. 

Wakaf artinya menahan hak milik atas harta benda untuk dikelola dan didistribusikan hasilnya. Terdapat motivasi dalam berwakaf, pertama, berdasarkan hadis riwayat Muslim, manusia meninggal akan terputus amalannya kecuali 3 hal, yaitu sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan doa anak sholeh. Kedua, berdasarkan hadis riwayat Ahmad, manusia yang paling baik adalah yang bermanfaat bagi orang lain. Dengan demikian, wakaf dapat dimulai dari hal yang kecil, misalnya saja dengan memanfaatkan fitur wakaf secara online pada mobile banking Bank Syariah Indonesia (BSI). Wakaf tunai secara online dapat dimulai dari nominal kecil. Apabila terkumpul dapat dikembangkan sebagai wakaf produktif. Produk-produk wakaf yang ditawarkan oleh BSI di antaranya adalah wakaf uang selamanya, wakaf uang temporer, dan wakaf melalui uang. 

Ibu Norma Rosyidah, M.SEI Dosen STAI An-Najah, Indonesia Mandiri Sidoarjo, juga turut menyampaikan pengalamannya menjadi wakif selama 4 tahun. Menurutnya, wakaf merupakan pemberian suatu harta dari milik pribadi menjadi kepentingan bersama sehingga memberikan dampak bagi masyarakat luas. Wakaf sendiri bersifat long lasting, kebermanfaatannya pun bersifat jangka panjang. Dengan melakukan wakaf dapat meraih ridha Allah, pahala akan mengalir terus sekalipun sudah meninggal dunia, serta memberkahi rezeki yang diterima. Berwakaf dapat dilakukan dalam bentuk apapun, sehingga tidak perlu untuk menunggu memiliki tanah untuk berwakaf. Berwakaf tidak perlu menunggu menjadi kaya, cukup menyisihkan sebagian dari pendapatan kita. 

Pendapat serupa juga disampaikan oleh Ibu Sinta Susilawati, S.E selaku Sekretaris Badan Wakaf Al-Mukarromah. Menurutnya, tidak semua wakaf harus dilakukan, namun harus selektif dalam memilih sesuai kemampuan dan sumber daya. Dengan mengharapkan ridho Allah, sehingga berwakaf ditujukan untuk membelanjakan harta kita di jalan Allah. Dengan demikian, wakaf tidak boleh dipandang sebagai suatu transaksi bisnis. Berwakaf dapat meningkatkan kesejahteraan umat, sehingga dapat menjadi solusi bagi umat dalam berbagai permasalahan. 

Oleh: Hayatuzzahrah Taqiyyah & Diana Nurindrasari

Kutip artikel ini:

Taqiyyah, H. & Nurindrasari, D. (1 Oktober 2022). Menebar Kebaikan dengan Berwakaf: https://wacids.or.id/2022/10/01/menebar-kebaikan-dengan-berwakaf/

Categories: Berita

Tags: #KebaikanWakaf#WaCIDSWaCIDSwakafwakaf indonesia

Baca selengkapnya ...
By Tim Konten WaCIDS, Tanggal 2022-09-22

Jakarta, September 21, 2022:  Economic sustainability is a priority agenda of Indonesia’s G20 Presidency in 2022. Islamic social finance plays a key role in equitable income distribution, maintaining purchasing power, and creating business opportunities for all. To accelerate productive economic activities and ultimately foster inclusive and sustainable economic growth Islamic social finance is required.

Indonesia is the first global and retail sovereign Green Sukuk issuer in the world. Since its first issuance in 2018, Green Sukuk for four years has been issued seven times to finance projects/programs of Eligible Green Sectors. In order to support the development of social investment and productive waqf, the Government of Indonesia also issues Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) by blending Islamic finance and impact investing for the Sustainable Development Goals (SDGs).

Climate change has brought a high-cost impact on vulnerable and low-income people. Along with efforts to the SDGs and Paris Agreement targets achievement, a financing gap holds in the route to tackle climate change. The waqf instruments may be leveraged to answer this challenge. Although the property of the waqf has benefited the community, particularly communities in the surrounding areas, the economic value of the waqf can be maximized to realize sustainable development goal projects and contribute to poverty reduction and inequality programs in Indonesia, primarily climate actions and realizing the net-zero financing. 

The Green Waqf framework research development covers background, conceptualization, business model, plan, stakeholder mapping, pilot study/best practices within waqf and climate change initiatives, involving diverse stakeholders such as the government, private sector, and grass root communities. This report could serve as a worldwide reference on Islamic finance from Indonesia, which has demonstrated actions on advancing Islamic finance for sustainable development and addressing the climate crisis. In addition, the report provides solid evidence that waqf, in general, may create revenue and finance productive activities that provide returns or profit for future financing. As a result, waqf could be a suitable option for financing or promoting social welfare while avoiding economically burdensome interest rates.

“Waqf provides a window of opportunity to address environmental crises. The economic value of waqf can be maximized and can also contribute to programs working towards poverty reduction. Given that achieving the SDGs requires substantial financial and technical resources, this framework aims to utilize waqf to support climate action with real socio-environmental impacts,” said Qing Xu, UNDP Regional Climate Finance Specialist.

“Green Waqf is an initiative that is very relevant to the Indonesian context, considering that more than 50% of the workforce comes from the agriculture, livestock, and forestry sectors which can be affected by climate change. It is an excellent initiative to bring affordable renewable energy,” said Imam Teguh Saptono, Vice Chairman of BWI.

The report consists of six chapters. Chapter 1 elaborates on existing climate and energy issues in Indonesia as well as challenges in financing to fulfill Nationally Determined Contribution (NDC). Chapter 2 explains the concept of waqf and its potential to solve environmental and social welfare problems. Chapter 3 focuses on the Green Waqf Framework, which also discusses four stages proposed: i) preconditional stage, ii) consolidation stage, iii) project development stage, and iv) mainstreaming stage. Chapter 4 provides the business model foundation for Green Waqf project implementation, including stakeholder mapping and analysis, which mainly consists of Islamic finance-related stakeholders and green-related stakeholders. Chapter 5 elaborates on several evidence-based practices on environmental-related waqf projects. Chapter 6 summarizes policy recommendations.

United Nations Development Programme (UNDP) and The Indonesian Waqf Board (Badan Wakaf Indonesia/BWI), supported by IPB University, Waqf Centre for Indonesian Development and Studies (WaCIDS), the Green Waqf Movement Team, and NDC Support Programme to develop this green waqf framework, which aims to utilize waqf to support climate actions in impoverished areas with tangible social-environmental impacts. 

Download Green Waqf Framework:

 

Written by United Nations Development Program (UNDP) dan Waqf Center for Indonesian Development and Studies (WaCIDS)
Cite this article:
United Nations Development Program (UNDP) & Waqf Center for Indonesian Development and Studies (WaCIDS). (22 September 2022). Green Waqf Framework – Islamic Principles to Support Socially Inclusive Development Process: https://wacids.or.id/2022/09/22/green-waqf-framework-islamic-principles-to-support-socially-inclusive-development-process/

Categories: Berita

Baca selengkapnya ...
By Tim Konten WaCIDS, Tanggal 2022-09-22

Jakarta, 21 September 2022:  Keberlanjutan ekonomi menjadi agenda prioritas Presidensi Indonesia dalam G20 pada tahun 2022. Keuangan sosial Islam memainkan peranan kunci dalam pemerataan pendapatan, menjaga daya beli, dan menciptakan peluang bisnis untuk semua. Untuk mempercepat kegiatan ekonomi produktif dan pada akhirnya mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan diperlukan keuangan sosial Islam.

Indonesia adalah penerbit Green Sukuk global dan ritel pertama di dunia. Sejak pertama kali diterbitkan pada tahun 2018, Sukuk Hijau selama empat tahun telah diterbitkan sebanyak tujuh kali untuk membiayai proyek/program sektor hijau yang memenuhi syarat. Untuk mendukung pengembangan investasi sosial dan wakaf produktif, Pemerintah Indonesia juga menerbitkan Sukuk Wakaf Tunai (CWLS) dengan memadukan keuangan syariah dan investasi berdampak untuk Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs).

Perubahan iklim telah membawa dampak biaya yang tinggi pada masyarakat yang rentan dan berpenghasilan rendah. Seiring dengan upaya pencapaian target SDGs dan Perjanjian Paris, terjadi kesenjangan pembiayaan dalam mengatasi perubahan iklim. Instrumen wakaf dapat dimanfaatkan untuk menjawab tantangan ini. Meskipun harta wakaf telah bermanfaat bagi masyarakat, khususnya masyarakat di sekitarnya, nilai ekonomi wakaf dapat juga dimaksimalkan untuk mewujudkan proyek-proyek tujuan pembangunan berkelanjutan dan berkontribusi pada program pengurangan kemiskinan dan ketimpangan di Indonesia, terutama aksi iklim dan mewujudkan pembiayaan nol bersih (net-zero).

Pengembangan penelitian kerangka wakaf hijau mencakup latar belakang, konseptualisasi, model bisnis, rencana, pemetaan pemangku kepentingan, studi percontohan/praktik terbaik dalam wakaf dan inisiatif perubahan iklim, yang melibatkan beragam pemangku kepentingan seperti pemerintah, sektor swasta, dan komunitas akar rumput. Laporan ini dapat menjadi referensi dunia keuangan Islam dari Indonesia, yang telah menunjukkan tindakan dalam memajukan keuangan Islam untuk pembangunan berkelanjutan dan mengatasi krisis iklim. Selain itu, laporan tersebut memberikan bukti kuat bahwa wakaf secara umum dapat menciptakan pendapatan dan membiayai kegiatan produktif yang memberikan pengembalian atau keuntungan untuk pembiayaan di masa depan. Hasilnya, wakaf bisa menjadi pilihan yang cocok untuk pembiayaan atau mempromosikan kesejahteraan sosial sambil menghindari suku bunga yang membebani secara ekonomi.

“Wakaf memberikan jendela peluang untuk mengatasi krisis lingkungan. Nilai ekonomi wakaf dapat dimaksimalkan dan juga dapat berkontribusi pada program-program pengurangan kemiskinan. Mengingat bahwa pencapaian SDGs membutuhkan sumber daya keuangan dan teknis yang substansial, kerangka kerja ini bertujuan untuk memanfaatkan wakaf untuk mendukung aksi iklim dengan dampak sosial-lingkungan yang nyata,” kata Qing Xu, Spesialis Keuangan Iklim UNDP Regional.

“Green Waqf merupakan inisiatif yang sangat relevan dengan konteks Indonesia mengingat lebih dari 50% tenaga kerja berasal dari sektor pertanian, peternakan, dan kehutanan yang dapat terkena dampak perubahan iklim. Ini adalah inisiatif yang baik untuk menghadirkan energi terbarukan yang terjangkau,” kata Imam Teguh Saptono, Wakil Ketua BWI.

Laporan ini terdiri atas enam bab. Bab 1 menguraikan isu-isu iklim dan energi yang ada di Indonesia serta tantangan pembiayaan untuk memenuhi Nationally Determination Contribution (NDC). Bab 2 menjelaskan konsep wakaf dan potensinya untuk mengatasi masalah lingkungan dan kesejahteraan sosial. Bab 3 berfokus pada kerangka Wakaf Hijau, yang juga membahas empat tahap yang diusulkan: i) tahap prakondisi, ii) tahap konsolidasi, iii) tahap pengembangan proyek, dan iv) tahap pengarusutamaan. Bab 4 memberikan landasan model bisnis untuk implementasi proyek Wakaf Hijau, termasuk pemetaan dan analisis pemangku kepentingan, yang sebagian besar terdiri atas pemangku kepentingan terkait keuangan Islam dan pemangku kepentingan terkait hijau. Bab 5 menguraikan beberapa praktik berbasis bukti pada proyek-proyek wakaf yang terkait dengan lingkungan. Bab 6 merangkum rekomendasi kebijakan.

United Nations Development Program (UNDP) dan Badan Wakaf Indonesia (BWI), didukung oleh Institut Pertanian Bogor (IPB), Waqf Center for Indonesian Development and Studies (WaCIDS), Tim Green Waqf Movement, dan NDC Support Program mengembangkan kerangka wakaf hijau ini bertujuan untuk memanfaatkan wakaf untuk mendukung aksi iklim di daerah miskin dengan dampak sosial-lingkungan yang nyata.

Download Green Waqf Framework:

bit.ly/greenwaqf

Oleh: United Nations Development Program (UNDP) dan Waqf Center for Indonesian Development and Studies (WaCIDS)
Kutip artikel ini:
United Nations Development Program (UNDP) & Waqf Center for Indonesian Development and Studies (WaCIDS). (22 September 2022). Green Waqf Framework – Prinsip-Prinsip Islam untuk Mendukung Proses Pembangunan yang Inklusif Secara Sosial:

Categories: Berita

Baca selengkapnya ...