Masyarakat Harus Berkontribusi dalam Pengembangan Wakaf di Indonesia

Oleh Tim Konten WaCIDS, Dibuat tanggal 2023-03-04

Begitulah harapan Lisa Listiana dan Rahmi Edriyanti yang disampaikan dalam acara WaCIDS Research Dissemination ke-3 dengan tujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat secara umum dan membuka diskusi lebih luas antara tim riset dan peserta sehingga ide riset dapat dikembangkan. 

Dalam kegiatan yang dilakukan pada Hari Selasa, 23 Agustus 2022 secara daring tersebut, Lisa mengajak masyarakat untuk berkontribusi menebarkan kebaikan wakaf sesuai dengan keahlian dan kapasitas yang dimiliki. Rahmi juga mengajak masyarakat untuk tidak hanya menjadi penonton, melainkan menjadi penggerak dan berkontribusi sebagai agent of change untuk mengembangankan wakaf di Indonesia. 

Rahmi Edriyanti selaku Tim Riset WaCIDS sekaligus Dosen STAI Al-Islahiyah Binjai memaparkan artikelnya tentang A Strategy of Nazhir Development in Indonesia: A Qualitative Study. Rahmi menjelaskan mayoritas nazhir di Sumatera Utara direkrut berdasarkan kekerabatan atau ajakan masyarakat, bukan berdasarkan kompetensi. Hal ini hendaknya menjadi perhatian bagi pemerintah sehingga nazhir dapat mengelola wakaf sesuai dengan keahliannya.

Pemaparan artikel dilanjutkan oleh Lisa Listiana, Direktur WaCIDS, tentang Sinergi Pengelolaan Dana Haji dan Aset Wakaf untuk Mendorong Tercapainya Kemaslahatan Umat. Lisa memaparkan potensi pengelolaan dana haji yang dapat disinergikan dengan aset wakaf sebagai model investasi baru di sektor riil. Sebagaimana diketahui, saat ini mayoritas dana haji diinvestasikan ke sektor keuangan. Untuk memulai inisiasi, diperlukan kolaborasi antara Badan Wakaf Indonesia (BWI) untuk merekomendasikan aset wakaf dan nazhir sebagai mitra, serta skema alokasi penjaminan dana investasi.

Lisa juga melakukan pemaparan artikel yang ditulisnya dengan Dian Masyita tentang Waqf: Its ASEAN Experiences and A Lesson to Learn terkait perbandingan ekosistem wakaf antara Indonesia, Malaysia, dan Singapura. Lisa mengatakan bahwa Indonesia memiliki keleluasaan dalam pengelolaan wakaf dibandingkan dengan Malaysia dan Singapura. Pengelolaan wakaf di Indonesia berada di bawah otoritas Kementerian Agama RI dan BWI. Wakaf dapat dikelola oleh nazhir pemerintah maupun nazhir swasta dengan izin BWI. Sedangkan pengelolaan wakaf di Malaysia dan Singapura masih dikendalikan penuh oleh pemerintah.

Oleh: Vela Fadhila Amijaya dan Farokhah Muzayinatun Niswah

Kutip artikel ini: 

Amijaya, V. F & Niswah, F. M. (4 Maret 2023). Masyarakat Harus Berkontribusi dalam Pengembangan Wakaf di Indonesia: https://wacids.or.id/2023/03/04/masyarakat-harus-berkontribusi-dalam-pengembangan-wakaf-di-indonesia/

Categories: Berita

Tags: #KebaikanWakaf#WaCIDSWaCIDSwakafwakaf indonesia