Oleh Tim Konten WaCIDS, Dibuat tanggal 2024-09-05
Permasalahan lingkungan hidup menjadi persoalan yang terus terjadi secara kontinu. Interaksi antara manusia dan lingkungan yang berkesinambungan membuat kedua aspek ini tidak dapat dipisahkan antara satu sama lain. Wakaf uang menjadi salah satu instrumen yang berpotensi sebagai alternatif solusi permasalahan pendanaan dalam implementasi ekonomi hijau di Indonesia.
Transformasi perekonomian Indonesia menjadi green economy merupakan salah satu opsi
strategis untuk mengeluarkan Indonesia dari “middle income trap”. Tentunya, green economy
akan mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat serta
tetap menjaga eksistensi lingkungan. Namun, masih sangat banyak tantangan yang harus
dihadapi dan memerlukan kolaborasi solid antar seluruh stakeholders.
Salah satu permasalahan utama dalam mewujudkan ekonomi hijau adalah besarnya investasi yang
dibutuhkan. Diperkirakan biaya membangun infrastruktur green economy Indonesia sampai tahun 2030 mencapai Rp. 3.799 Triliun, angka tersebut masih sulit direalisasikan jika melihat investasi Energi Baru Terbarukan (EBT) beberapa tahun terakhir tidak mencapai target.
Alternatif pendanaan yang dapat dioptimalkan dengan baik serta memiliki potensi pengembangan yang sangat besar adalah cash waqf atau wakaf uang. Istilah wakaf uang awalnya dipopulerkan oleh A. Mannan dengan mendirikan sebuah badan bernama Social Investment Bank Limited (SIBL) di Bangladesh. Lembaga tersebut memperkenalkan produk yang disebut sertifikat wakaf uang (cash waqf certificate), yang menjadi terobosan pertama dalam sejarah perbankan (Aziz, 2017).
Gerakan wakaf untuk ekonomi hijau pertama kali dicetuskan oleh Muhaimin Iqbal, ide tersebut muncul disebabkan oleh adanya lahan kritis dan sangat kritis sebanyak 14 juta hektare yang tersebar di tiga provinsi dan tidak dimanfaatkan, akan sulit memulihkan lahan terbengkalai sebesar itu karena tidak bernilai komersial. Maka skema yang dinilai memungkinkan untuk diterapkan segera yaitu pendayagunaan melalui skema wakaf dengan menanam tumbuhan yang bernilai ekonomis dan ramah lingkungan (Putri &Burhan, 2023).
Potensi wakaf uang di Indonesia sangat besar, berdasarkan Indeks Wakaf Nasional 2022,
potensi sektor wakaf di Indonesia, terutama wakaf uang diperkirakan dapat mencapai angka
180 Triliun per tahunnya. Hal ini tentunya didukung oleh fakta bahwa Indonesia merupakan
negara dengan penduduk jumlah muslim terbesar ke-2 di Dunia. Hal ini juga didukung bahwa Indonesia juga merupakan negara yang selalu mendapatkan peringkat pertama dalam hal kedermawanan berdasarkan World Giving Index.
Oleh karena itu, wakaf uang dapat dioptimalisasi untuk penyediaan sarana dan prasarana hijau, pemberdayaan industri ramah lingkungan, pembiayaan berkelanjutan, pembangunan rendah karbon dan opsi lainnya terkait penerapan ekonomi hijau.
Tentunya, cash waqf diharapkan dapat membantu penerapan ekonomi hijau. Sehingga dapat tercipta kesejahteraan manusia disertai dengan penguranganketimpangan, tanpa memaparkan generasi mendatang pada risiko lingkungan yang signifikan dan defisit lingkungan
Oleh: Faizatu Almas Hadyantari
Kutip artikel ini: Fadillah, R & Hadyantari, F. A. ( Juli 2024). Potensi Sukuk Berbasis Wakaf: Upaya Meningkatkan Pengembangan Infrastruktur :
Categories: Berita
Tags: #KebaikanWakaf#wakafstrategisWaCIDSwakafwakaf indonesiawakaf produktifwakaf uang