Oleh Tim Konten WaCIDS, Dibuat tanggal 2024-07-15
Sukuk berbasis wakaf memiliki multiplier effect yang sangat besar, dengan memberikan dampak pada pemerataan pembangunan, serta bagi kesejahteraan msyarakat. Karena dengan pembangunan infrastruktur yang optimal, maka akan berdampak positif pada berbagai sektor lainnya.
Sukuk berbasis wakaf atau sukuk yang diterbitkan untuk mengoptimalkan potensi dari wakaf, memiliki potensi besar untuk diterapkan dan membantu pemerintah merealisasikan pembangunan infrastruktur yang bersifat untuk kesejahteraan masyarakat.
Terdapat pembahasan menarik dalam penelitian yang dilakukan oleh Dara Amanatillah. Peneliti mendeskripsikan potensi sukuk berbasis wakaf dalam mendukung pembangunan infrastruktur, dalam jurnal dengan judul Amanatillah, “Potensi Pengembangan Sukuk Berbasis Wakaf Untuk Pengembangan Infrastruktur di Indonesia.” dalam SHIBGHAH: Journal of Muslim Societies, 2(2), 129-145 yang diterbitkan pada tahun 2021.
Penelitiannya membahas kemungkinan terjadinya kendala dan rintangan apabila proyek penunjang pembangunan tidak berjalan secara optimal. Maka dari itu perlu adanya penyatuan antara sektor wakaf dan pasar modal untuk mengamankan peluang yang tidak tergarap serta tidak produktif dari potensi wakaf yang sangat tinggi di Indonesia. Sehingga integrasi yang tercipta antara kedua sektor yaitu pasar modal dan wakaf diharapkan mampu untuk memperkuat perekonomian. Tidak hanya menjadi jembatan antara jarak antara sektor laba dan nirlaba, tetapi juga menyediakan wadah yang aman untuk mengglobalisasi industri wakaf, dan menjadi struktur berinvestasi pada sektor nirlaba.
Terkait dengan hal ini BWI memiliki Sulaf (Sukuk Linked Waqf), yatu instrumen sukuk yang memproduktifkan tanah wakaf sebagai underlying asset-nya. Integrasi antara sukuk dan wakaf, dimana sukuk memiliki potensi sebagai instrumen penggerak dana, sementara wakaf memiliki kemampuan untuk mendapatkan pendapatan/dana aktiivitas keuangan yang bersifat produktif. Oleh karena itu, kolaborasi antara kedua hal tersebut dapat menjadi jalan baru dalam menyediakan pembiayaan biaya rendah untuk menjalankan keberlanjutan ekonomi.
Integrasi antara sukuk dan wakaf menjadi harapan besar bagi negara untuk tidak mendapatkan dana pinjaman dari negara lain, karena sukuk mampu menjadi sumber pembiayaan pemerintah dalam pembangunan infrastruktur dapat melalui penerbitan sukuk korporasi maupun sukuk negara (SBSN).
Sukuk berbasis wakaf di Indonesia juga adalah sebuah inovasi dalam mengembangkan wakaf yang tidak produktif di Indonesia. Karena sudah seharusnya wakaf terus berkembang dan menghasilkan manfaat tanpa mengurangi nilai awal dari aset yang diwakafkan.
Merupakan langkah yang baik bila pemerintah mempertimbangkan sukuk berbasis wakaf untuk menjadi salah satu solusi utama dalam mengatasi ketidakmerataan pembangunan sehingga berdampak positif berupa multiplier effect dalam mengatasi hambatan infrastruktur di Indonesia, antara lain (Bahmi dalam Amanatillah, 2021):
1. Memperbesar potensi sumber pembiayaan proyek pembangunan infrastruktur di berbagai daerah melalui skema SBSN/Sukuk Daerah.
2. Program sukuk berbasis wakaf ini menjadi solusi permasalahan aset tanah, sebab proyek pembangunan infrastruktur akan dibangun di atas tanah wakaf yang ada di setiap daerah.
3. Melalui pendayagunaan tanah wakaf sejatinya menjadikan sukuk berbasis wakaf lebih berbasis kerakyatan, sebab ketika input yang digunakan bersifat hibah maka penentuan tingkat tarif fasilitas publik nantinya akan lebih murah. Sudah saatnya Indonesia mampu mengeksplorasi potensi tanah wakaf yang dimilikinya demi menyelesaikan problema disparitas infrastruktur antar daerah.
Oleh: Rizki Fadlillah dan Faizatu Almas Hadyantari
Kutip artikel ini: Fadillah, R., & Hadyantari, F. A. ( 15 Juli 2024). Potensi Sukuk Berbasis Wakaf: Upaya Meningkatkan Pengembangan Infrastruktur : https://wacids.or.id/2024/07/15/potensi-sukuk-berbasis-wakaf-upaya-meningkatkan-pengembangan-infrastruktur/
Referensi
Amanatillah, D. (2021). Potensi Pengembangan Sukuk Berbasis Wakaf Untuk Pengembangan Infrastruktur di Indonesia. SHIBGHAH: Journal of Muslim Societies, 2(2), 129-145.
Categories: Berita
Tags: #KebaikanWakaf#wakafstrategisgreen waqfWaCIDSwakafwakaf indonesiawakaf produktif