Potensi Sukuk Berbasis Wakaf: Upaya Meningkatkan Pengembangan Infrastruktur

Oleh Tim Konten WaCIDS, Dibuat tanggal 2024-07-15

Sukuk berbasis wakaf memiliki multiplier effect yang sangat besar, dengan memberikan dampak pada pemerataan  pembangunan, serta bagi kesejahteraan msyarakat. Karena dengan pembangunan  infrastruktur yang optimal, maka akan berdampak positif pada berbagai sektor lainnya.

Sukuk berbasis wakaf atau sukuk yang diterbitkan untuk mengoptimalkan potensi dari  wakaf, memiliki potensi besar untuk diterapkan dan membantu pemerintah merealisasikan  pembangunan infrastruktur yang bersifat untuk kesejahteraan masyarakat.

Terdapat pembahasan menarik dalam penelitian yang dilakukan oleh Dara Amanatillah. Peneliti  mendeskripsikan potensi sukuk berbasis wakaf dalam mendukung pembangunan infrastruktur, dalam jurnal dengan judul Amanatillah, “Potensi Pengembangan Sukuk Berbasis Wakaf Untuk  Pengembangan Infrastruktur di Indonesia.” dalam SHIBGHAH: Journal of Muslim Societies, 2(2),  129-145 yang diterbitkan pada tahun 2021.  

Penelitiannya membahas kemungkinan terjadinya kendala dan rintangan  apabila proyek penunjang pembangunan tidak berjalan secara optimal. Maka dari itu perlu adanya  penyatuan antara sektor wakaf dan pasar modal untuk mengamankan peluang yang tidak tergarap serta tidak produktif dari potensi wakaf yang sangat tinggi di Indonesia. Sehingga integrasi yang  tercipta antara kedua sektor yaitu pasar modal dan wakaf diharapkan mampu untuk memperkuat  perekonomian. Tidak hanya menjadi jembatan antara jarak antara sektor laba dan nirlaba, tetapi  juga menyediakan wadah yang aman untuk mengglobalisasi industri wakaf, dan menjadi struktur  berinvestasi pada sektor nirlaba.  

Terkait dengan hal ini BWI memiliki Sulaf (Sukuk Linked Waqf), yatu instrumen sukuk yang  memproduktifkan tanah wakaf sebagai underlying asset-nya. Integrasi antara sukuk dan wakaf,  dimana sukuk memiliki potensi sebagai instrumen penggerak dana, sementara wakaf memiliki  kemampuan untuk mendapatkan pendapatan/dana aktiivitas keuangan yang bersifat produktif.  Oleh karena itu, kolaborasi antara kedua hal tersebut dapat menjadi jalan baru dalam menyediakan  pembiayaan biaya rendah untuk menjalankan keberlanjutan ekonomi.  

Integrasi antara sukuk dan wakaf menjadi harapan besar bagi negara untuk tidak mendapatkan  dana pinjaman dari negara lain, karena sukuk mampu menjadi sumber pembiayaan pemerintah  dalam pembangunan infrastruktur dapat melalui penerbitan sukuk korporasi maupun sukuk negara (SBSN). 

Sukuk berbasis wakaf di Indonesia juga adalah sebuah inovasi dalam mengembangkan  wakaf yang tidak produktif di Indonesia. Karena sudah seharusnya wakaf terus berkembang dan  menghasilkan manfaat tanpa mengurangi nilai awal dari aset yang diwakafkan.  

Merupakan langkah yang baik bila pemerintah mempertimbangkan sukuk berbasis wakaf untuk  menjadi salah satu solusi utama dalam mengatasi ketidakmerataan pembangunan sehingga berdampak positif berupa multiplier effect dalam mengatasi hambatan infrastruktur di Indonesia, antara lain (Bahmi dalam Amanatillah, 2021):  

1. Memperbesar potensi sumber pembiayaan proyek pembangunan infrastruktur di berbagai  daerah melalui skema SBSN/Sukuk Daerah.  

2. Program sukuk berbasis wakaf ini menjadi solusi permasalahan aset tanah, sebab proyek pembangunan infrastruktur akan dibangun di atas tanah wakaf  yang ada di setiap daerah.  

3. Melalui pendayagunaan tanah wakaf sejatinya menjadikan sukuk berbasis wakaf lebih  berbasis kerakyatan, sebab ketika input yang digunakan bersifat hibah maka penentuan  tingkat tarif fasilitas publik nantinya akan lebih murah. Sudah saatnya Indonesia mampu  mengeksplorasi potensi tanah wakaf yang dimilikinya demi menyelesaikan problema  disparitas infrastruktur antar daerah.  

Oleh: Rizki Fadlillah dan Faizatu Almas Hadyantari

Kutip artikel ini:  Fadillah, R., & Hadyantari, F. A. ( 15 Juli 2024). Potensi Sukuk Berbasis Wakaf: Upaya Meningkatkan Pengembangan Infrastruktur : https://wacids.or.id/2024/07/15/potensi-sukuk-berbasis-wakaf-upaya-meningkatkan-pengembangan-infrastruktur/

Referensi  

Amanatillah, D. (2021). Potensi Pengembangan Sukuk Berbasis Wakaf Untuk Pengembangan  Infrastruktur di Indonesia. SHIBGHAH: Journal of Muslim Societies, 2(2), 129-145.

Categories: Berita

Tags: #KebaikanWakaf#wakafstrategisgreen waqfWaCIDSwakafwakaf indonesiawakaf produktif