1 / 2
2 / 2

Waqf Center for Indonesian Development & Studies

wave-down
By Tim Konten WaCIDS, Tanggal 2022-08-09

Indonesia Philantrophy Watch dapat menjadi sebuah gagasan baik untuk membangun ekosistem wakaf yang sehat dan juga dapat berperan sebagai aspirator dalam pengelolaan wakaf. Dengan demikian, masyarakat memiliki peran dalam pengawasan wakaf yang sifatnya complementary, public surveillance, serta check and balance.

Sebuah kutipan menarik yang disampaikan oleh Dr. Imam Teguh Saptono,  wakil Ketua I Badan Pelaksana Badan Wakaf Indonesia (BWI), dalam seminar bertajuk “Menggagas Indonesia Philantrophy Watch: Upaya Meningkatkan Tata Kelola Lembaga Filantropi di Indonesia” yang diselenggarankan secara hybrid di Aula Buya Hamka Masjid Agung Al-Azhar dan platform Zoom Meeting pada Rabu, 27 Juli 2022. Acara juga dihadiri oleh Soleh Hidayat, S.E., M.E., Sy selaku Wakil Ketua Forum Wakaf Produktif dan dimoderatori oleh Dr. Lisa Listiana selaku direktur dan pendiri WaCIDS.

Dalam acara tersebut dibahas mengenai urgensi adanya Indonesia Philantropy Watch sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan tata kelola lembaga filantropi di Indonesia. Hal tersebut timbul seiring dengan pesatnya perkembangan lembaga filantropi Islam di Indonesia yang perlu menerapkan tata kelola lembaga yang baik. Meskipun saat ini telah diterapkan Zakat Core Principles (ZCP) dan Waqf Core Principles (WCP), namun kedua panduan tersebut hanya berkaitan dengan lembaga zakat dan wakaf sehingga pedoman mengenai tata kelola lembaga filantropi Islam secara umum sangat dibutuhkan guna membangun ekosistem yang sehat.

Bapak Hidayat menambahkan jika saat ini pengawasan masih dipegang oleh Kementerian Agama (Kemenag) dan BWI. Namun masih terdapat kelemahan dari sisi regulasi, di mana masih banyak undang-undang yang bertabrakan sehingga perlu adanya pembenahan dan sinkronisasi. Selain itu kesulitan dalam memperoleh akses data yang lengkap dan detail mengenai wakaf juga masih dirasakan oleh banyak pihak. Oleh karena itu, ke depannya diperlukan database yang lengkap dan rinci. Perlu juga adanya keseimbangan antara regulator, publik, dan lembaga pengelola wakaf, serta penanaman mindset kepada para nazhir bahwa pengelolaan wakaf dan ZIS (Zakat, Infak, Shadaqah) merupakan dua hal yang berbeda di mana dalam hal ini nazhir tidak mendapatkan hak namun mendapatkan imbal hasil sebesar 10%.

Terakhir, Bapak Hidayat menjelaskan jika pendirian Indonesia Philantrophy Watch akan lebih baik jika dispesifikan lagi menjadi Indonesia Islamic Philantrophy Watch karena dengan adanya pengawasan publik, maka dapat memberikan dampak yang lebih baik bagi pengembangan nazhir dalam pengelolaan wakaf ke depannya.

Oleh: Rifqi Aqil Asyrof & Farokhah Muzayinatun Niswah

Kutip artikel ini:

Asyrof, R.A & Niswah, F.M. (9 Agustus 2022). Menggagas Indonesia Philantrophy Watch: Upaya Meningkatkan Tata Kelola Lembaga Filantropi di Indonesia: https://wacids.or.id/2022/08/09/menggagas-indonesia-philantrophy-watch-upaya-meningkatkan-tata-kelola-lembaga-filantropi-di-indonesia%ef%bf%bc/

Categories: Berita

Tags: #KebaikanWakaffilantropiWaCIDSwakafwakaf indonesia

Baca selengkapnya ...
By Tim Konten WaCIDS, Tanggal 2022-07-25

Penyusunan blueprint atau roadmap literasi zakat dan wakaf nasional menjadi salah satu strategi untuk meminimalisir gap antara potensi zakat dan wakaf yang ada dengan realisasinya di lapangan. Dengan begitu, diharapakan partisipasi umat untuk berzakat dan berwakaf meningkat.

Kementerian Agama melalui Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf telah melaksanakan Rapat Teknis Penyusunan Blueprint/Roadmap Gerakan Literasi Zakat Wakaf Nasional yang berlangsung pada 11-13 Juli 2022 di Jakarta. Sejumlah narasumber hadir sebagai pemateri dalam kegiatan ini, yaitu Badan Zakat Nasional (BAZNAS), Badan Wakaf Indonesia (BWI), Kementerian Keuangan, Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Direktorat Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (Kemendikbud PTKI), Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (Ditpdpontren), serta Badan Perencanaan Nasional (BAPPENAS). 

WaCIDS sebagai lembaga think tank di bidang wakaf juga turut hadir, serta telah memberikan masukan secara tertulis kepada Direktorat Jenderal Pemberdayaan dan Zakat Kementrian Agama. Dalam rangkaian agenda tersebut, Direktur WaCIDS, Dr. Lisa Listiana, berkesempatan untuk memoderatori sesi diskusi panel dalam pembahasan Harmonisasi Kurikulum Zakat dan Wakaf dalam Pendidikan Tinggi di Indonesia serta Peningkatan Partisipasi Masyarakat Berzakat dan Berwakaf dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 dengan narasumber dari Kementrian Pendidikan, Kementrian Agama, dan Kementrian Keuangan.

Drs. H. Tarmidzi, M.A selaku Dirjen Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf menyampaikan bahwa penguatan literasi zakat dan wakaf sangatlah penting, mulai dari generasi milenial sampai millenium dan dari kalangan pendidikan formal maupun nonformal. Blueprint ini akan membahas tata kelola lembaga zakat dan wakaf, termasuk peningkatan kualitas sumber daya manusia dan kompetensinya, serta transparansi audit sehingga terjaga akuntabilitasnya. Terdapat empat tujuan utama dalam penyusunan blueprint ini, yaitu optimalisasi peningkatan literasi zakat dan wakaf, mengurangi kesenjangan antara potensi dan realisasi zakat dan wakaf, memperkuat ekosistem zakat dan wakaf nasional, serta memberikan panduan dalam proses pengambilan keputusan.

Alur penyusunan blueprint terbagi menjadi 5 tahapan. Pertama, serap aspirasi dan sinergitas. Pada tahap ini, pemateri memaparkan blueprint literasi khususnya terkait bidang zakat dan wakaf, seperti BI, OJK, dan KNEKS. Materi peningkatan partisipasi masyarakat dalam berzakat dan berwakaf dalam RPJMN disampaikan oleh BAPPENAS dan Kementerian Keuangan. BAZNAS dan BWI menyampaikan strategi literasi zakat dan wakaf serta materi sinergitas, sinkronisasi dan harmonisasi literasi zakat dan wakaf pada kurikulum formal oleh Kemendikbud PTKI dan Ditpdpontren. Pada tahap ini, berlangsung juga diskusi interaktif dengan peserta rapat yang terdiri dari perwakilan beberapa kampus, lembaga amil, lembaga nazhir, BAZNAS, BWI, lembaga riset dan pelatihan serta forum zakat dan wakaf.

Tahap kedua yaitu penyusunan kerangka besar blueprint, program inisiatif strategi nasional, turunan indicator variable, serta analisa pembahasan. Framework ini mencakup literasi digital, literasi ulama, literasi lintas usia, dan literasi pada buku panduan belajar. Tahap ketiga adalah kesepakatan komitmen mengenai sinergitas aksi nyata perubahan untuk mendorong litersi zakat dan wakaf antar lembaga. Dengan adanya komitmen ini diharapkan ekosistem zakat dan wakaf nasional terbentuk dengan baik. Untuk tahap keempat dan kelima bukan termasuk dalam rangkaian kegiatan rapat ini. Tahap keempat merupakan perencanaan waktu dan aksi nyata, sedangkan tahap kelima adalah evaluasi rutin dan berkala yang terkait dengan literasi zakat dan wakaf nasional. Blueprint literasi zakat dan wakaf nasional ini ditargetkan rampung pada bulan Juli. Secara umum, blueprint yang terbentuk akan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang potensi zakat dan wakaf bagi pembangunan bangsa, sehingga keterlibatan masyarakat dalam berzakat dan berwakaf semakin meningkat.

Oleh: Rahmawati Apriliani dan Farokhah Muzayinatun Niswah

Kutip artikel ini:

Apriliani, R. & Niswah, F.M. (25 Juli 2022). Literasi Zakat dan Wakaf Sebagai Upaya Pengurangan Kesenjangan Potensi dan Realitas: https://wacids.or.id/2022/07/25/literasi-zakat-dan-wakaf-sebagai-upaya-pengurangan-kesenjangan-potensi-dan-realitas/

Categories: Berita

Tags: #KebaikanWakaf#WaCIDSWaCIDSwakafwakaf indonesiazakatzakat dan wakaf

Baca selengkapnya ...
By Tim Konten WaCIDS, Tanggal 2022-07-24

Potensi perkembangan wakaf saham di Indonesia sangat besar, mempertimbangkan tren pertumbuhan jumlah investor saham syariah yang terus naik dari tahun ke tahun. 

Pengembangan wakaf semakin beragam sejak wakaf uang banyak dikenal masyarakat. Karena bentuk wakaf berupa uang, pengumpulan dan pemanfaatan dana wakaf cenderung menjadi lebih mudah dibandingkan dengan wakaf berupa tanah atau benda lainnya. Fleksibilitas pemanfaatan dana wakaf membuat wakaf dapat dikembangkan ke dalam berbagai sektor, agar tidak hanya sebatas 3M, Masjid, Madrasah, dan Makam. Wakaf dapat dikembangkan dan dimanfaatkan dalam sektor pendidikan, seperti untuk pembangunan taman kanak-kanak, madrasah, perguruan tinggi, pondok pesantren; sektor kesehatan untuk klinik dan rumah sakit; sektor infrastruktur untuk pembangunan jalan raya, gedung perkantoran; sektor komersial untuk perumahan, pusat perbelanjaan, hotel, restoran, dan lain sebagainya. 

Di Indonesia, selain dalam bentuk uang, wakaf juga dapat disalurkan dalam bentuk saham atau biasa disebut wakaf saham. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, saham adalah salah satu jenis obyek wakaf aset bergerak yang diakui di Indonesia. Wakaf saham merupakan salah satu bentuk pengembangan wakaf produktif dengan mengonversi saham syariah menjadi wakaf untuk keperluan produktif atau sosial (Hogan, 2016). Wakaf saham merupakan bentuk kerjasama Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan nazhir (pengelola aset wakaf) yang ditunjuk (Ardhana, 2021).

Meski telah resmi diluncurkan sejak  26 April 2019 di Indonesia, wakaf saham belum banyak dikenal masyarakat. Melalui wakaf saham, investor dapat melakukan dua hal secara bersamaan yaitu investasi sekaligus kegiatan sosial. Dalam implementasinya, wakaf saham dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu dengan mewakafkan saham syariah atau keuntungan dari saham syariah berupa dividen dan/atau capital gain (Hogan, 2016; Musthofa, 2020).

Dalam beberapa tahun terakhir, terdapat tren pertumbuhan jumlah investor saham syariah terus mengalami kenaikan. Tercatat sebanyak 93.870 investor di pasar modal syariah pada bulan Maret 2021 dan rata-rata pertumbuhan per tahun sebesar 65% (tahun 2016-2021) (Ardhana, 2021). Wakaf saham dapat menjadi media investasi dunia akhirat yang potensial di kalangan investor saham. Selain itu, pemerintah juga sudah memberikan dukungan untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat tentang potensi besar wakaf uang dalam mewujudkan kemaslahatan umat. Peningkatan investor saham syariah dan dukungan pemerintah yang kuat terkait pengembangan wakaf uang menjadikan wakaf saham mempunyai peluang besar untuk menjadi salah satu model wakaf produktif di Indonesia.

Oleh: Farokhah Muzayinatun Niswah dan Lisa Listiana

Kutip artikel ini: Niswah, F.M & Listiana, L. (24 Juli 2022). Potensi Besar Wakaf Saham di Indonesia: https://wacids.or.id/2022/07/24/potensi-besar-wakaf-saham-di-indonesia/

Referensi

Ardhana, Doddy Prasetya. (2021). Investasi Saham Syariah: Mudah, Terjangkau, Syariah. https://knks.go.id/storage/upload/1618972042-Cara%20Mudah%20Investasi%20Saham%20Syariah%20-%20Doddy%20IDX%20Islamic.pdf, 12 Juli 2021.

Hogan, Nicky. (2016). Wakaf Saham: Alternatif Model Wakaf Produktif. Disampaikan pada SILAKNAS MES (Masyarakat Ekonomi Syariah) 2016 tanggal 19 November 2016 di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta. https://www.ekonomisyariah.org/5683/wakaf-saham-alternatif-model-wakaf-produktif/, 12 Juli 2021. 

Musthofa, Khabib. (2020). Filantropi Islam di Pasar Modal (Model Waqaf Saham melalui Sistem Online Trading Syariah).  ICO EDUSHA 2020 The 1st International Conference on Education Management and Sharia Economics pada 23 September 2020, Sidoarjo. https://prosiding.stainim.ac.id/index.php/prd/article/view/47, 3 April 2021.

Categories: Artikel Ilmiah

Tags: #Kebaikan Wakaf WaCIDS wakaf wakaf indonesia wakaf saham wakaf uang

Baca selengkapnya ...
By wacids, Tanggal 2022-07-19

📚 WORKSHOP METODE PENELITIAN WAKAF – Pendekatan Kualitatif dan Kuantitatif 📚
Published by wacids on July 19, 2022
Halo Sahabat WaCIDS 👋

InsyaAllah, pekan ini WaCIDS akan mengadakan Workshop Metode Penelitian dengan Pendeketan Kualitatif dan Kuantitatif, sebagai berikut:

🧑🏻‍🏫Pembicara : Dr. Hidayatul Ihsan, S.E., M.Sc
Penasihat dan Peneliti WaCIDS
Dosen Akuntansi Politeknik Negeri Padang

🧑🏻‍🏫Pembicara : Aam Slamet Rusydiana, M.E
Peneliti di SMART Indonesia

📆 Hari, Tanggal: Sabtu, 23 Juli 2022 / 23 Dzulhijjah 1443 M
🕐 Waktu: 08.00 – 12.00 WIB
📱Media Virtual: Google Meet

Yuk daftar sekarang juga!!!
🔗
🔗 HTM : 50K
BSI 8290857890 (a.n Nadya Salsabila Haqqoni)

Ditunggu kehadirannya yaa💐

👉Further information about WaCIDS linktr.ee/WaCIDS.Official

Categories: Program
Tags: #KebaikanWakaf#WaCIDSwakaf indonesia

Baca selengkapnya ...
By Tim WaCIDS, Tanggal 2022-07-16

Mengoptimalkan Peran Wakaf untuk Kesejahteraan Umat
Published by Tim Konten WaCIDS on July 16, 2022
Sektor keuangan sosial Islam, termasuk wakaf, berperan penting dalam meningkatkan kesejahteraan umat. Untuk mengoptimalkan peran tersebut, diperlukan tata kelola yang baik, inovasi, dan digitalisasi. Selain itu, kerjasama berbagai pihak secara strategis, baik pada tingkat nasional maupun internasional diperlukan untuk memobilisasi sumber daya yang ada.

Demikian yang disampaikan Dr. Perry Warjiyo selaku Gubernur Bank Indonesia pada penyampaian keynote speech dalam High Level Discussion on Financial Inclusion: Optimizing Endowment Fund for Sustainable Financial Inclusion pada hari Kamis, 14 Juli 2022 di Bali. Beliau juga menekankan bahwa pandemi Covid-19 memberikan hikmah kepada kita agar kembali ke fitrahnya untuk hidup dengan harmonis termasuk dengan alam sekitar. Covid-19 juga membuktikan peran gotong royong umat termasuk dalam bidang keuangan sosial sangat diperlukan untuk membantu sesama.

Pada agenda tersebut terdapat berbagai pembicara baik termasuk dari Bank Indonesia, Islamic Development Bank (IsDB), Menteri Ekonomi dari Senegal, Food and Agriculture (FAO) dan juga perwakilan dari Bill Gates and Melinda Gates Foundation. WaCIDS yang diwakili oleh Lisa Listiana (Direktur) dan Lu’liyatul Mutmainah (Wakil Direktur II) berkesempatan untuk hadir sebagai undangan pada agenda tersebut secara langsung. Agenda ini memberikan peluang besar bagi Indonesia untuk meningkatkan potensi filantropi dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat bersama dengan berbagai negara maju dan berkembang lainnya.

Sementara itu, Dr. Muhammad Sulaiman Al Jasser selaku Presiden IsDB menyampaikan bahwa saat ini kita hidup dalam ketidakpastian. Pangan dan energi menjadi isu global yang berpotensi meningkatkan kemiskinan. Oleh karena itu, keuangan sosial Islam berperan penting. Menurut Presiden IsDB tersebut, strategi yang diperlukan untuk meningkatkan peran keuangan sosial Islam yaitu infrastruktur dan pengembangan karakter sumber daya manusia.

Keuangan sosial Islam termasuk wakaf perlu didorong untuk membantu umat antar negara terutama sesama negara Muslim. Oleh karena itu, diperlukan mekanisme internasional untuk mengoptimalkan potensi dana wakaf ataupun keuangan sosial Islam lainnya dalam rangka mencapai kesejahteraan umat secara global. G20 Summit yang mengusung tema “Recover Together, Recover Stronger” diharapkan dapat meningkatkan sinergi secara ideal antar negara untuk bersama mencapai kesejahteraan masyarakat baik di negara maju maupun negara berkembang.

Oleh: Lu’liyatul Mutmainah & Lisa Listiana

Kutip artikel ini: Mutmainah, L. & Listiana, L. (16 Juli 2022). Mengoptimalkan Peran Wakaf untuk Kesejahteraan Umat: https://wacids.or.id/2022/07/16/mengoptimalkan-peran-wakaf-untuk-kesejahteraan-umat/

Categories: Berita
Tags: #KebaikanWakafG20WaCIDSwakafwakaf indonesia

Baca selengkapnya ...