Oleh Tim Konten WaCIDS, Dibuat tanggal 2022-08-09
Indonesia Philantrophy Watch dapat menjadi sebuah gagasan baik untuk membangun ekosistem wakaf yang sehat dan juga dapat berperan sebagai aspirator dalam pengelolaan wakaf. Dengan demikian, masyarakat memiliki peran dalam pengawasan wakaf yang sifatnya complementary, public surveillance, serta check and balance.
Sebuah kutipan menarik yang disampaikan oleh Dr. Imam Teguh Saptono, wakil Ketua I Badan Pelaksana Badan Wakaf Indonesia (BWI), dalam seminar bertajuk “Menggagas Indonesia Philantrophy Watch: Upaya Meningkatkan Tata Kelola Lembaga Filantropi di Indonesia” yang diselenggarankan secara hybrid di Aula Buya Hamka Masjid Agung Al-Azhar dan platform Zoom Meeting pada Rabu, 27 Juli 2022. Acara juga dihadiri oleh Soleh Hidayat, S.E., M.E., Sy selaku Wakil Ketua Forum Wakaf Produktif dan dimoderatori oleh Dr. Lisa Listiana selaku direktur dan pendiri WaCIDS.
Dalam acara tersebut dibahas mengenai urgensi adanya Indonesia Philantropy Watch sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan tata kelola lembaga filantropi di Indonesia. Hal tersebut timbul seiring dengan pesatnya perkembangan lembaga filantropi Islam di Indonesia yang perlu menerapkan tata kelola lembaga yang baik. Meskipun saat ini telah diterapkan Zakat Core Principles (ZCP) dan Waqf Core Principles (WCP), namun kedua panduan tersebut hanya berkaitan dengan lembaga zakat dan wakaf sehingga pedoman mengenai tata kelola lembaga filantropi Islam secara umum sangat dibutuhkan guna membangun ekosistem yang sehat.
Bapak Hidayat menambahkan jika saat ini pengawasan masih dipegang oleh Kementerian Agama (Kemenag) dan BWI. Namun masih terdapat kelemahan dari sisi regulasi, di mana masih banyak undang-undang yang bertabrakan sehingga perlu adanya pembenahan dan sinkronisasi. Selain itu kesulitan dalam memperoleh akses data yang lengkap dan detail mengenai wakaf juga masih dirasakan oleh banyak pihak. Oleh karena itu, ke depannya diperlukan database yang lengkap dan rinci. Perlu juga adanya keseimbangan antara regulator, publik, dan lembaga pengelola wakaf, serta penanaman mindset kepada para nazhir bahwa pengelolaan wakaf dan ZIS (Zakat, Infak, Shadaqah) merupakan dua hal yang berbeda di mana dalam hal ini nazhir tidak mendapatkan hak namun mendapatkan imbal hasil sebesar 10%.
Terakhir, Bapak Hidayat menjelaskan jika pendirian Indonesia Philantrophy Watch akan lebih baik jika dispesifikan lagi menjadi Indonesia Islamic Philantrophy Watch karena dengan adanya pengawasan publik, maka dapat memberikan dampak yang lebih baik bagi pengembangan nazhir dalam pengelolaan wakaf ke depannya.
Oleh: Rifqi Aqil Asyrof & Farokhah Muzayinatun Niswah
Kutip artikel ini:
Asyrof, R.A & Niswah, F.M. (9 Agustus 2022). Menggagas Indonesia Philantrophy Watch: Upaya Meningkatkan Tata Kelola Lembaga Filantropi di Indonesia: https://wacids.or.id/2022/08/09/menggagas-indonesia-philantrophy-watch-upaya-meningkatkan-tata-kelola-lembaga-filantropi-di-indonesia%ef%bf%bc/
Categories: Berita