Indonesia memiliki potensi pengembangan sektor blue economy yang cukup besar, namun banyak mengalami kendala pada aspek permodalan dan infrastruktur. Salah satu cara untuk mengoptimalisasi blue economy adalah dengan mengintegrasikan wakaf uang dengan akad-akad Syariah pada sektor perikanan.
Indonesia merupakan negara maritim dengan memiliki garis pantai sepanjang 95.181 km dan merupakan garis pantai terpanjang kedua didunia (KKP, 2019). Fakta tersebut menjadikan potensi pengembangan sektor blue economy di Indonesia cukup tinggi, salah satunya dalam memaksimalkan potensi kelautan pemerintah memiliki program Minapolitan.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2010 menjelaskan bahwa minapolitan merupakan konsepsi pembangunan ekonomi kelautan dan perikanan berbasis kawasan berdasarkan prinsip-prinsip terintegrasi, efisien, berkualitas dan percepatan.
Pengembangan sektor blue economy diharapkan multiplier effect terhadap kegiatan ekonomi seperti produksi, perdagangan, jasa, kesehatan dan sosial. Namun sayangnya, sumbangsih sektor perikanan dan kelautan hanya sebesar 3,7 persen terhadap PDB (BPS, 2020).
Islam sebagai agama yang kaffah memberikan solusi hidup baik ranah ibadah maupun muamalah. Instrumen wakaf tunai mampu menjadi pendorong dalam hal pembiayaan pada sektor blue economy. Menurut Badan Wakaf Indonesia BWI (2020), potensi wakaf uang di Indonesia mencapai kisaran Rp 188 triliun. Berikut adalah tahapan yang dapat dilakukan dalam mengintegrasikan potensi wakaf tunai dengan akad-akad Syariah dalam pengembangan sektor blue economy:
Peran cash waqf terhadap pengembangan kawasan minapolitan diharapkan menjadi sebuah pilot project bagi program blue economic lainnya. Sehingga, secara perlahan dapat meninggalkan ketergantungan dari lembaga keuangan yang konvensional yang berbasis riba.
Oleh:
Febri Ramadhani dan Yan Putra Timur
Kutip artikel ini:
Ramadhani, F., & Timur, Y. P. (16 Februari 2024). Integrasi Wakaf Uang dalam Pengembangan Ekonomi Minapolitan: https://wacids.or.id/2024/03/16/integrasi-wakaf-uang-dalam-pengembangan-ekonomi-minapolitan/
Referensi :
Az-Zuhaili, Wahbah. (2011). Fiqih Islam Wa Adillatuhu, jilid 5, hlm. 357, Gema Insani, Jakarta
BWI. (2020). https://www.wakafuang.bwi.go.id/2021/01/25/presiden-jokowi-sebut-potensi-wakaf-uang-bisa-tembus-rp-188-triliun/
BPS. (2020). Distribusi Persentase Produk Domestik Bruto Atas Dasar Harga Berlaku Menurut Lapangan Usaha, 2020 diakses dari https://www.bps.go.id/indikator/indikator/view_data_pub/0000/api_pub/OE1KOFBP
KKP. (2019). Laut Masa Depan Bersama, diakses dari https://kkp.go.id/artikel/12993-laut-masa-depan-bangsa-mari-jaga-bersama
Categories: Opini
Tags: #KebaikanWakaf#wakafstrategisWaCIDSwakafwakaf indonesiawakaf produktifwakaf uang
Wakaf produktif merupakan upaya memproduktifkan aset wakaf untuk terus menghasilkan pendapatan (profit) bagi masyarakat. Uni Emirat Arab (UEA) menjadi salah satu negara yang mengimplementasikan inovasi pengembangan aset wakaf dengan tujuan sosial-ekonomi.
Di Indonesia, inovasi pengembangan pengelolaan harta wakaf berkembang menjadi beberapa jenis, diantaranya yaitu wakaf uang dan wakaf saham. Wakaf produktif berupa wakaf uang dan wakaf saham dimanfaatkan sebagai alternatif dalam pembiayaan pembangunan yang berkualitas.
Diversifikasi produk diperlukan sebagai upaya inovatif untuk mentransformasikan wakaf produksi dalam berbagai bentuk produk yang dapat ditawarkan kepada masyarakat. Pada upaya tersebut, juga diperlukan untuk tingkat prioritas yang lebih tinggi terutama bagi jenis harta wakaf bergerak seperti wakaf uang dan wakaf saham, mengingat potensinya sangat tinggi, namun banyak tidak tergali dibandingkan jenis harta wakaf tidak bergerak atau wakaf tanah (Hasan et al., 2015).
Salah satu contoh negara yang berhasil melakukan pengembangan wakaf produktif adalah Uni Emirat Arab (UEA). UEA menerapkan berbagai inovasi dalam pengembangan wakaf produktif dengan efisiensi dan transparansi. Salah satunya adalah program inovatif seperti “Dubai Smart Mualaf” yang bertujuan untuk mengintegrasikan teknologi dan kecerdasan buatan dalam pengelolaan dana wakaf dan zakat (Wepo, 2023). Selain itu, bentuk inovasi lainnya adalah:
Beberapa inovasi tersebut merupakan upaya pengembangan platform digital UEA untuk memfasilitasi donasi wakaf dan transparansi penggunaan dana wakaf. Ini akan mempermudah masyarakat untuk berpartisipasi dalam wakaf produktif dan memantau dampak secara langsung.
Melalui inovasi tersebut, UEA berhasil meningkatkan peran wakaf produktif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, memperkuat sistem sosial, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya secara keseluruhan. Hal ini yang nantinya diharapkan dapat menjadi gambaran kedepan bagi perkembangan pengelolaan wakaf produktif melalui inovasi digital di Indonesia.
Oleh Aditya Afizal, Dini Winarti, Nurul Fathonah dan Faizatu Almas Hadyantari
Kutip artikel ini
Afizal, A.,Winarti, D., Fathonah, N., & Hadyantari, F. A. (4 Maret 2024). Belajar Pengembangan Inovasi Wakaf Produktif UEA: https://wacids.or.id/2024/03/04/belajar-pengembangan-inovasi-wakaf-produktif-uea/
Referensi
Wepo.(2023). Inovasi Terkini dalam Pengelolaan Wakaf dan Zakat: Pelajaran dari Negara-negara Pionir. Diakses dari: https://an-nur.ac.id/esy/inovasi-terkini-dalam-pengelolaan-wakaf-dan-zakat-pelajaran-dari-negara-negara-pionir.html. Pada 3 Agustus 2023 pukul 22.19WIB
Hasan, Z. A., Othman, A., Ibrahim, K., Md Shah, M. A. M., & Noor, A. H. M.(2015). Management of Waqf Assest in Malaysia. Internasional Journal of Nusantara Islam, 1(2), h. 59-68.
Categories: Opini
Tags: #KebaikanWakaf#wakafstrategisWaCIDSwakafwakaf indonesiawakaf produktifwakaf uang
Wakaf energi menawarkan solusi inovatif dalam menanggulangi krisis energi global dengan prinsip berbagi sumber daya untuk kesejahteraan bersama.
Salah satu ciri negara berdaulat adalah memiliki kemandirian di bidang energi. Energi menjadi pendorong utama pertumbuhan dan perkembangan ekonomi suatu negara. Namun, kabar bahwa dunia sedang mengalami krisis energi pada tahun 2021-2022 menjadi momok menakutkan terutama di era sekarang ketika energi menjadi komoditas yang fundamental.
Krisis energi melibatkan berbagai tantangan, termasuk peningkatan permintaan energi, ketergantungan pada sumber daya fosil yang terbatas, serta dampak negatif terhadap lingkungan dan perubahan iklim. Dampak krisis energi mencakup aspek ekonomi, ekosistem lingkungan, dan sosial (IEA, 2022).
Dari segi ekonomi, fluktuasi harga energi dapat mengganggu laju pertumbuhan ekonomi. Dari segi ekosistem lingkungan, krisis energi dapat memicu polusi udara, air, tanah, dan berdampak negatif terhadap kesehatan manusia. Dampak sosialnya, seperti ketimpangan distribusi energi yang dipasok, dapat memicu kecemburuan sosial.
Wakaf produktif di bidang energi hadir sebagai solusi untuk mengatasi krisis energi global. Wakaf energi merupakan investasi sosial dengan dampak luas, yang mengusung prinsip membagikan dan mendonasikan sumber daya energi demi kesejahteraan bersama dan keberlanjutan lingkungan. Sebagaimana wakaf finansial atau wakaf lahan, wakaf energi melibatkan pengalihan kepemilikan atau manfaat atas sumber daya energi kepada penerima manfaat tertentu. Konsep ini berakar dalam filosofi berbagi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan meningkatkan kualitas hidup tanpa mengorbankan kemampuan generasi mendatang.
Di Indonesia, wakaf energi perlahan telah diterapkan, contohnya wakaf energi di Masjid Istiqlal Jakarta. Melalui program ini, dana wakaf dialokasikan untuk mendanai panel surya guna memasok kebutuhan listrik Masjid Istiqlal Jakarta. Inisiatif ini menjadi kampanye untuk mengembangkan dana wakaf dan mendukung keberlanjutan energi di Indonesia. Jika wakaf energi tidak hanya diterapkan di kota-kota besar, melainkan juga merata di daerah krisis energi, dampaknya dapat menjadi solusi signifikan di tengah krisis energi global (KEMENAG, 2021).
Potensi dan manfaat wakaf energi mencakup menjadi gebrakan energi terbarukan dan ramah lingkungan, mendukung pengembangan daerah terpinggirkan untuk mengurangi kesenjangan akses energi, serta menjadi upaya pengentasan kemiskinan dengan memberikan akses energi yang terjangkau dan berkelanjutan kepada masyarakat kurang mampu.
Wakaf energi merupakan sebuah inovasi yang berpotensi mengatasi krisis energi dan mengurangi dampak negatif perubahan iklim. Konsep ini sejalan dengan Sustainable Development Goals (SDGs) poin tujuh, yaitu energi bersih dan terjangkau (Prisdiandaru, 2023). Oleh karena itu, penggunaan energi harus efisien, berkelanjutan, dan sebisa mungkin terbarukan agar dapat menciptakan masa depan yang lebih berkelanjutan dan adil. Melalui peningkatan kesadaran, membentuk kemitraan yang kuat, mengembangkan regulasi yang sesuai, dan berkolaborasi dengan semua pihak terkait, wakaf energi memiliki potensi menjadi pilar utama dalam perjuangan bersama menjaga planet ini bagi generasi mendatang.
Oleh : Sandi Khairiansah, Rifka Aulia, Rajab Sobarna dan Iskandar
Kutip Artikel ini:
Khairiansah, S., Aulia, R., Sobarna, R., & Iskandar, I. (18 February 2024). Kontribusi Wakaf Energi: Upaya Menanggulangi Krisis Energi Dunia : https://wacids.or.id/2024/02/18/kontribusi-wakaf-energi-upaya-menanggulangi-krisis-energi-dunia/
Referensi :
IEA. (2022) Krisis Global Energi. https://www.iea.org/reports/world-energy-outlook-2022/the-global-energy-crisis
KEMENAG. (2021) Wakaf Energi Masjid Istiqlal, Menag: Ide Brilian untuk Keberlanjutan. https://kemenag.go.id/nasional/wakaf-energi-masjid-istiqlal-menag-ide-brilian-untuk-keberlanjutan-o3oavtPrisdiandaru, D. L. (2023) Mengenal 17 Tujuan SDGs Pembangunan Berkelanjutan Beserta Penjelasannya. Kompas https://lestari.kompas.com/read/2023/05/02/080000486/mengenal-17-tujuan-sdgs-pembangunan-berkelanjutan-beserta-penjelasannya?page=all
Categories: Opini
Tags: #KebaikanWakaf#wakafstrategisWaCIDSwakafwakaf produktifwakaf uang
Indonesia membutuhkan sumber pembiayaan alternatif non-APBN untuk membiayai berbagai proyek strategis. Pengelolaan wakaf tunai menjadi salah satu alternatif pembiayaan yang fleksibel dan dapat digunakan membiayai proyek-proyek pemerintah.
Pembangunan infrastruktur merupakan salah satu fokus pemerintah Indonesia karena dapat mendorong pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia. Hal ini menjadikan kebutuhan pembiayaan proyek infrastruktur semakin besar, sehingga akan menjadi penting bagi pemerintah Indonesia untuk mendapatkan alternatif pembiayaan proyek selain menggunakan anggaran negara agar proyek infrastruktur dapat dibangun dan memberikan manfaat yang baik tanpa membebani anggaran pemerintah.
Wakaf tunai dapat menjadi salah satu sumber pembiayaan yang dapat membantu memenuhi kebutuhan pembiayaan proyek infrastruktur di Indonesia. Pemanfaatan wakaf tunai dalam pembiayaan proyek infrastruktur di Indonesia memberikan manfaat dari aspek fleksibilitas, dimana ketentuan yang diperlukan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah dan lembaga pengelola wakaf (Republika, 2015).
Bagi wakif, pemanfaatan wakaf sebagai sumber pembiayaan proyek infrastruktur merupakan momentum untuk memperluas cakupan pengelolaan dana wakaf secara produktif, serta menjadi ajang memperkenalkan manfaat pengelolaan wakaf kepada masyarakat.
Untuk dapat dimanfaatkan sebagai sumber pembiayaan proyek infrastruktur, wakaf tunai dapat dikelola dalam berbagai bentuk instrumen keuangan yang memiliki beragam ketentuan agar dapat mempermudah dan memperjelas pemanfaatan wakaf seperti dasar legalitas, ketentuan pemanfaatan, return yang dihasilkan dan jangka waktu return tersebut dapat diterima oleh lembaga pengelola wakaf. Inovasi ini menunjukkan bahwa wakaf tidak hanya dikelola untuk kegiatan keagamaan, namun dapat dikelola secara produktif pada berbagai bidang yang dapat menghasilkan kebermanfaatan (WEPO, 2023).
Oleh:
Dhavinca Berlianda Zakhira dan Yan Putra Timur
Kutip Artikel ini:
Berlianda, D., & Timur, Y. P. (11 Februari 2024). Pemanfaatan Wakaf Sebagai Sumber Pembiayaan Proyek Infrastruktur: https://wacids.or.id/2024/02/11/pemanfaatan-wakaf-sebagai-sumber-pembiayaan-proyek-infrastruktur/
Referensi
Republika. (2015). Wakaf Untuk Bangun Infrastruktur. https://www.republika.co.id/berita/nhum8719/wakaf-untuk-bangun-infrastruktur
WEPO. (2023). Mengoptimalkan Potensi Wakaf Produktif untuk Pengembangan Ekonomi Umat. https://an-nur.ac.id/esy/mengoptimalkan-potensi-wakaf-produktif-untuk-pengembangan-ekonomi-umat.html
Categories: Opini
Tags: #KebaikanWakaf#wakafstrategisgreen waqfWaCIDSwakafwakaf indonesiawakaf produktif
Indonesia termasuk negara yang sering mengalami bencana alam. Penanganan bencana tentu membutuhkan dana yang tidak sedikit. Wakaf dapat menjadi solusi masalah pendanaan dalam penanggulangan bencana di Indonesia.
Indonesia merupakan negara yang memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap bencana, khusunya bencana alam. Hal ini terjadi karena letak geografis, seperti terletak pada jalur khatulistiwa, lokasi pertemuan empat lempeng tektonik, dan jalur yang dilalui oleh Sirkum Pasifik dan Sirkum Mediterania (Badan Nasional Penanggulangan Bencana, n.d.). Berbagai kondisi tersebut membuat Indonesia rentan mengalami bencana alam seperti erupsi gunung berapi, gempa, tsunami, dan berbagai bentuk.
Dibutuhkan dana mulai dari tahap penanggulangan bencana hingga pemulihan pasca bencana, dalam upaya penanganan bencana. Namun, anggaran yang terbatas seringkali menyebabkan penanggulangan bencana menjadi tidak efektif.
Wakaf dapat menjadi sumber dana dalam penanggulangan bencana. Dengan memanfaatkan ketersediaan sumber daya wakaf, pemerintah bersama dengan lembaga pengelola wakaf dapat mengelola dana wakaf sebagai dana kebencanaan untuk membantu penanganan bencana.
Wakaf dapat digunakan untuk pengadaan program pencegahan bencana, seperti reboisasi dan pelestarian hutan; penangan saat bencana, seperti perawatan korban bencana; pemulihan pasca bencana, seperti pembangunan infrastruktur dan tempat tinggal.
Pada dasarnya, dana wakaf dapat dikelola dengan menggunakan skema wakaf produktif. Untuk dapat mengelola dana wakaf sebagai sumber dana penanggulangan kebencanaan, penting untuk dilakukan koordinasi antara pemerintah dan lembaga pengelola wakaf.
Koordinasi tersebut dilakukan untuk menilai jumlah kerugian, dana yang dibutuhkan, serta mekanisme pengelolaan serta pengembalian dana wakaf, sehingga dapat memberikan keuntungan bagi kedua pihak. Dengan memanfaatkan wakaf sebagai sumber pendanaan kebencanaan, wakaf dapat membantu mengurangi beban anggaran pemerintah dalam penanggulangan bencana.
Oleh:
Astanti Prihoetami dan Farokhah Muzayinatun Niswah
Kutip artikel ini:
Prihoetami, A. & Niswah, F. M. (4 Februari 2024). Wakaf sebagai Sumber Dana Penanggulangan Kebencanaan di Indonesia: https://wacids.or.id/2024/02/04/wakaf-sebagai-sumber-dana-penanggulangan-kebencanaan-di-indonesia/
Referensi
Badan Nasional Penanggulangan Bencana. (t.thn.). Diambil kembali dari BNPB: https://bnpb.go.id/potensi-ancaman-bencana
Categories: Opini
Tags: #KebaikanWakaf#wakafstrategisWaCIDSwakafwakaf indonesiawakaf produktif