Oleh Tim Konten WaCIDS, Dibuat tanggal 2024-03-31
Pengelolaan wakaf telah mengalami perkembangan pesat sejak masuknya era digital. Fintech dan teknologi blockchain memainkan peran vital dalam mendorong efisiensi, transparansi, dan keamanan dalam pengelolaan wakaf digital secara optimal.
Fintech, singkatan dari financial technology merupakan penggunaan teknologi digital untuk menyediakan layanan keuangan secara inovatif dan efisien. Fintech membawa berbagai manfaat yang meningkatkan keterlibatan masyarakat dan pengelolaan dana wakaf (Noor et al, 2021). Berikut peran fintech dalam pengelolaan wakaf digital:
Sedangkan, Blockchain merupakan teknologi yang memungkinkan pencatatan transaksi dalam bentuk rantai blok terenkripsi dan terdesentralisasi. Blockchain menyediakan infrastruktur yang aman dan transparan untuk pengelolaan dana wakaf (Elgazzar & Rahman, 2020). Berikut peran blockchain dalam pengelolaan wakaf digital:
Potensi inovasi teknologi ini dapat memajukan pemanfaatan dana wakaf untuk dampak sosial dan ekonomi yang lebih besar dalam masyarakat. Adanya kesadaran dan partisipasi aktif dari masyarakat, pengelolaan wakaf secara digital dapat menjadi solusi yang berdampak positif di era digital ini.
Oleh Tasamsyah dan Faizatu Almas Hadyantari
Kutip artikel ini:
Tasamsyah, & Hadyantari, F. A. ( 31 Maret 2024). Peran Fintech dan Blockchain dalam Optimalisasi Wakaf Digital: https://wacids.or.id/2024/03/31/peran-fintech-dan-blockchain-dalam-optimalisasi-wakaf-digital/
Sumber Referensi:
Elgazzar, S. H., & Rahman, M. A. (2020). Understanding the Potential of Blockchain Technology in Waqf Management. International Journal of Academic Research in Business and Social Sciences, 10(5), 73-83.
Nor, N. M., Shafie, R., & Razak, A. A. (2021). Fintech and Its Impact on the Management of Zakat and Waqf: A Review. Journal of Islamic, Social, Economics and Development, 6(28), 38-45.
Categories: Opini
Tags: #KebaikanWakaf#wakafstrategisWaCIDSwakafwakaf indonesiawakaf produktif