Oleh Tim Konten WaCIDS, Dibuat tanggal 2024-04-20
Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki potensi besar pada sektor kelautan dan perikanan. Kementerian Kelautan dan Perikanan telah mencanangkan program ekonomi biru (blue economy) sebagai strategi pembangunan maritim di Indonesia. Untuk mendukung penerapan ekonomi biru berkelanjutan (sustainable blue economy) di Indonesia, salah satu yang dapat dioptimalkan yaitu melalui wakaf uang.
Wakaf uang merupakan salah satu usaha yang dikembangkan dalam rangka meningkatkan peran wakaf dalam bidang ekonomi dan memiliki kekuatan yang bersifat umum dimana setiap orang bisa menyumbangkan harta tanpa batas (Yasniwati, 2023). Sebagai negara dengan mayoritas penduduknya beragama muslim, Indonesia memiliki potensi wakaf uang yang besar yaitu mencapai Rp 180 triliun setiap tahunnya (BWI, 2023). Potensi tersebut harapannya mendorong wakaf uang dikelola kearah yang lebih produktif untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Indonesia merupakan negara kepulauan dengan luas perairan mencapai 6,4 juta km2 (Data Kelautan Yang Menjadi Rujukan Nasional Diluncurkan, 2018). Namun, kontribusi sektor perikanan terhadap produk domestik bruto (PDB) pada tahun 2022 masih sangat kecil yaitu hanya sebesar 2,54% (Martyasari, 2023). Berdasarkan data dari Kementerian Kelautan dan Perikanan menyebutkan bahwa pada tahun 2022 produksi perikanan di Indonesia hanya mencapai 24,85 juta ton dari total target sebesar 27,09 juta ton (Pratiwi, 2023).
Belum optimalnya pemanfaatan potensi kelautan di Indonesia berkaitan dengan beberapa permasalahan yang hingga kini masih menjadi polemik yang belum terselesaikan. Mulai dari penyediaan sarana prasarana perikanan yang terbatas, kualitas dan kesejahteraan nelayan rendah, tingkat illegal fishing yang masih tinggi, serta belum optimalnya penerapan kebijakan dan pengawasan pemerintah.
Penguatan program Blue Economy merupakan salah satu upaya mengatasi masalah belum optimalnya kontribusi pada sektor perikanan. Blue Economy menurut bank dunia (2017) merupakan sebuah konsep pemanfaatan sumber daya laut yang berwawasan lingkungan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan, dan mata pencaharian sekaligus pelestarian ekosistem laut.
Upaya mewujudkan sustainable blue economy di Indonesia melalui wakaf uang menjadi salah satu instrumen yang patut dioptimalkan. Sebagai bentuk instrumen mutual fund, wakaf uang dapat dimanfaatkan sebagai bentuk blue financing yaitu pembiayaan publik dan swasta yang bertujuan untuk mempromosikan pemanfaatan laut secara berkelanjutan (Nasution, 2022). Peran wakaf uang untuk mengisi kekurangan pendanaan yang bersifat non-sovereign / pembiayaan non-negara agar dapat menjalankan strategi ekonomi biru yang telah ditetapkan dalam ASEAN Blue Economy Framework. Pembiayaan dari wakaf uang dapat digunakan untuk penyediaan sarana dan prasarana perikanan, peningkatan kesejahteraan hidup para nelayan, pemberdayaan industri berbasis kelautan, dan kebijakan lainnya dalam pelaksanaan ekonomi biru. Dengan mengoptimalkan wakaf uang, diharapkan dapat mendorong penerapan sustainable blue economy, sehingga tercipta daya saing ekonomi yang tinggi dan pengelolaan lingkungan kelautan yang berkelanjutan.
Oleh:
Rizha Tri Lestari dan Risna Triandhari
Kutip artikel ini:
Lestari, R.T & Triandhari, R. (20 April 2024). Optimalisasi Wakaf Uang Untuk Mendukung Penerapan Sustainable Blue Economy di Indonesia: https://wacids.or.id/2024/04/20/optimalisasi-wakaf-uang-untuk-mendukung-penerapan-sustainable-blue-economy-di-indonesia/
Referensi
Data Kelautan Yang Menjadi Rujukan Nasional Diluncurkan. (2018, 08 28). Retrieved from Pusat Hidro-Oseanografi TNI Angkatan Laut: https://www.pushidrosal.id/berita/5256/DATA-KELAUTAN-YANG-MENJADI-RUJUKAN-NASIONAL–DILUNCURKAN/#:~:text=Luas%20perairan%20Indonesia%206.400.000,Panjang%20garis%20pantai%20108.000%20km.
Nasution, M. (2022). Potensi Dan Tantangan Blue Economy Dalam Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Di Indonesia : Kajian Literatur . Jurnal Budget, Vol. 7, Edisi 2.
Pratiwi, F. S. (2023, September 22). Produksi Perikanan di Indonesia Capai 24,85 Juta Ton pada 2022. Retrieved from Data Indonesia.id: https://dataindonesia.id/agribisnis-kehutanan/detail/produksi-perikanan-di-indonesia-capai-2485-juta-ton-pada-2022
Rizky, M. (2013, Juni 27). Potensi Perikanan Ratusan Triliun Hilang, Penyebabnya Ini. Retrieved from News CBNC Indonesia: https://www.cnbcindonesia.com/news/20230627085349-4-449543/potensi-perikanan-ratusan-triliun-hilang-penyebabnya-iniYasniwati, Y. (2023). Pengaturan Wakaf Uang Bagi Usaha Produktif Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Sosial Di Indonesia. Unes Journal of Swara Justisia, 7(2), 695–708. https://doi.org/10.31933/ujsj.v7i2.368
Categories: Opini
Tags: #KebaikanWakaf#wakafstrategisgreen waqfWaCIDSwakafwakaf indonesiawakaf produktifwakaf uang