1 / 2
2 / 2

Waqf Center for Indonesian Development & Studies

wave-down
By Tim Konten WaCIDS, Tanggal 2023-10-29

Literasi dan edukasi lingkungan terkait perubahan iklim kepada masyarakat serta pembaharuan hukum dalam pengelolaan dan pengembangan wakaf produktif dapat menjadi solusi dalam optimalisasi potensi wakaf Energi Baru Terbarukan (EBT) di Indonesia melalui transisi energi.

Indonesia memiliki potensi Energi Baru Terbarukan (EBT) yang sangat besar, yakni 3.689 gigawatt. Pada tahun 2022, capaian EBT pada bauran energi nasional baru mencapai 12,3% yang semestinya berada pada angka 15,7%. Salah satu hambatan dalam pemanfaatan EBT adalah aspek pendanaan. Direktorat Jenderal EBT dan Konservasi Energi menyatakan bahwa pendanaan subsektor EBT baru mencapai nilai 0,206 miliar dari total target pendanaan yang mencapai 1,8 miliar dollar AS (Kompas.id, 2023).

Upaya optimalisasi transisi energi melalui wakaf selaras dengan upaya menjaga lima tujuan dasar Islam (maqashid syariah), yakni penjagaan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta melalui peduli lingkungan (Soehardi, 2022).  Manifestasi maqashid syariah dalam pelestarian lingkungan melalui transisi energi dapat dilakukan dengan sejumlah langkah alternatif termasuk skema pembiayaan wakaf pada proyek EBT.

Pengelolaan wakaf untuk EBT telah dijalankan Yayasan Wakaf Energi Nusantara (YWEN) melalui wakaf Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) untuk sejumlah pesantren dan madrasah di Indonesia yang belum mendapatkan akses aliran listrik dengan skema wakaf produktif melalui balai energi listrik desa (Republika, 2021). Proyek wakaf EBT tersebut dapat menjadi contoh praktik wakaf dalam mendukung transisi energi. 

Namun, literasi mengenai lingkungan terutama perubahan iklim masih minim di Indonesia. Hal ini didukung dengan hasil riset Yale Program on Climate Change Communications, bahwa 71% responden di Indonesia hanya mengetahui sedikit mengenai perubahan iklim. Permasalahan lainnya adalah belum terdapat perencanaan yang jelas dari pemerintah untuk memanfaatkan wakaf dalam menghadapi perubahan iklim, termasuk wakaf EBT (Mecca, 2023).

Menurut Mochtar Kusumaatmadja, hukum dapat menjadi sarana untuk mengatur arah aktivitas masyarakat yang selaras dengan pembangunan (Kusumaatmadja, 2013). Diperlukan payung hukum yang mengatur wakaf sebagai alternatif pembiayaan untuk EBT baik dalam bentuk pembaharuan peraturan di bidang jasa keuangan maupun pembaharuan regulasi wakaf itu sendiri mengingat belum terdapat dasar hukum terkait wakaf sebagai instrumen pembiayaan EBT. 

Upaya lain yang dapat dilakukan adalah melalui himbuan dan arahan Badan Wakaf Indonesia (BWI) untuk memberikan edukasi dan literasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pelestarian lingkungan melalui pengembangan dan pengelolaan wakaf EBT. 

Oleh: Muhammad Izzar Damargara dan Faizatu Almas Hadyantari

Kutip artikel ini:

Damargara, M.I & Hadyantari, F.A. (29 Oktober 2023). Optimalisasi Transisi Energi Melalui Penguatan Peran Wakaf Energi Baru Terbarukan: https://wacids.or.id/2023/10/29/optimalisasi-transisi-energi-melalui-penguatan-peran-wakaf-energi-baru-terbarukan/

Referensi

Brurce M. Mecca, G. S. (2023, February 21). What Is Waqf and How Can It Help Finance Indonesia’s Clean Energy Transition? From seads.adb.org: https://seads.adb.org/solutions/what-waqf-and-how-can-it-help-finance-indonesias-clean-energy-transition

Kompas.id. (2023, May 17). Capaian Pendanaan EBT Masih Jauh dari Target. From Kompas.id: https://www.kompas.id/baca/ekonomi/2023/05/17/capaian-pendanaan-ebt-masih-jauh-dari-target

Kusumaatmadja, M. (2013). Konsep-Konsep Hukum dalam Pembangunan. In M. Kusumaatmadja, Konsep-Konsep Hukum dalam Pembangunan (pp. 87-88). Bandung: PT Alumni.

Republika. (2021, February 10). ‘Energi Baru-Terbarukan Bisa Jadi Basis Wakaf’. From republika.co.id: https://republika.co.id/berita/qoao9x291/energi-baru-terbarukan-bisa-jadi-basis-wakaf

Soehardi, D. V. (2022). Peran Ekonomi Syariah dalam Mewujudkan Sustainable Development Berbasis Green Economy. Seminar Sosial Politik, Bisnis, Akuntansi dan Teknik (SoBAT) ke-4, 33-34. Bandung.

Categories: Opini

Tags: #KebaikanWakaf#WaCIDS#wakafstrategisEBTgreen waqfWaCIDSwakafwakaf energiwakaf indonesiawakaf produktifwakaf uang

Baca selengkapnya ...
By Tim Konten WaCIDS, Tanggal 2023-10-07

Permasalahan harta dalam Islam, khususnya wakaf dan waris sebenarnya telah diatur oleh Allah Swt. dengan sangat rapi dalam Al-Qur’an dan dicontohkan oleh Rasulullah Saw. dan sahabat-sahabatnya. Namun, saat ini justru menjadi ilmu yang jarang mendapat perhatian, khususnya ilmu mawaris.

Sebagai upaya untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran tentang manajemen keuangan dan wakaf serta pentingnya ilmu waris, Wakaf Al-Azhar, Waqf Center for Indonesian Development and Studies (WaCIDS) dan i-Waris berkolaborasi mengadakan workshop Wakaf dan Waris “The Amwal” (Amazing Waqf Learning) yang telah diselenggarakan di Sofyan Hotel Cut Meutia, Cikini, Menteng, Jakarta pada Ahad, 17 September 2023 mulai pukul 08.00 WIB hingga 17.00 WIB.

Acara ini dibuka oleh sambutan dari Bapak Rayan Luminaries selaku General Manager Wakaf Al-Azhar yang meyebutkan bahwa masih banyak orang yang belum mengetahui bagaimana cara menghitung warisan sesuai dengan syariat Islam. Lanjutnya, warisan menjadi salah satu bagian terpenting dalam wakaf karena di masyarakat banyak harta warisan yang diwakafkan. Sambutan kedua disampaikan oleh Dr. Lisa Listiana, S.E., M.Ak. sebagai Pembina WaCIDS. Beliau mengingatkan kembali bahwa wakaf menjadi salah satu pilar dalam pembangunan ekonomi di masa Rasulullah Saw. Beliau juga mengajak peserta untuk berwakaf dan memajukannya serta menjadikannya sebagai lifestyle.

Terdapat 3 materi dalam workshop ini yang disampaikan oleh para narasumber yang memang ahli dalam bidangnya. Pemateri pertama ialah Greget Kalla Buana, S.E., M.Sc., IFP. sebagai seorang yang mumpuni dalam hal perencanaan keuangan Islam. Pemateri memaparkan tentang pandangan terhadap uang, kekayaan, dan kesuksesan serta paradigma financial freedom yang hakiki. Untuk mencapai financial freedom yang bisa mengantakan pada kondisi falah (sukses dunia akhirat) diperlukan perencanaan keuangan yang sesuai dengan ajaran Islam.

Materi kedua disampaikan oleh Hendri Tandjung, Ph.D terkait “Manajemen Wakaf Modern”. Beliau menjelaskan bahwa manajemen wakaf yang baik adalah manajemen wakaf yang mengikuti Waqf Core Principles (WCP) yang memiliki 29 core principles yang bertujuan untuk mewujudkan manajemen wakaf yang kredibel. WCP bersifat wajib bagi seluruh nazhir di seluruh dunia, sehingga keberlangsungan lembaga wakaf lebih terjamin. Meskipun begitu, penerapan WCP juga dapat disesuaikan dengan kondisi masing-masing negara. 

Pada sesi ketiga, dilanjutkan dengan materi “Urgensi Fiqh Mawaris” yang disampaikan oleh KH. Saiful Aqib, Lc., M.A. Pemateri memaparkan mengenai hakekat kepemilikan harta dan asbabul furudh dan furudh muqoddaroh (bilangan yang digunakan) dalam perghitungan dan pembagian waris. Selain itu, beliau kembali mengingatkan bahwa harta ibarat dua mata pisau yang tajam, maksudnya adalah harta dapat menjalin hubungan baik keluarga sekaligus dapat memutus jalinan tersebut. 

Pemateri terakhir yakni Ustadz Indra Hermansyah, S.Sos. tentang “Memahami Fardh dengan Metode Madani.” Beliau berbagi wawasan tentang cara memahami pembagian waris dalam Islam. Pada sesi terakhir ini dijelaskan bagaimana dalam pembagian waris terdapat 6 (enam) angka yang diturunkan oleh Allah dalam Alquran dan juga Ashobah. Pemateri juga menceritakan pengalamannya sebagai konsultan waris. Selain itu, untuk menghitung waris saat ini lebih mudah dengan menggunakan i-Waris (aplikasi perhitungan waris). Aplikasi i-Waris bisa diunduh melalui situs https://iwaris.or.id/.

Workshop ini dihadiri oleh berbagai kalangan, mulai dari nazhir, wakif, mahasiswa, industri, dan masyarakat umum. Kedepannya, The Amwal akan terus melaksanakan program-program sejenis dalam kaitannya dengan harta dan wakaf.

Oleh: Teza Kusuma dan Rahmawati Apriliani

Kutip artikel ini:

Kusuma, T. & A. Apriliani, R. (7 Oktober 2023). The Amwal: Harta, Wakaf, dan Warisan: https://wacids.or.id/2023/10/07/the-amwal-harta-wakaf-dan-warisan/

Categories: Opini

Tags: #KebaikanWakaf#WaCIDS#wakafstrategisthe amwalWaCIDSwakafwakaf indonesiawakaf produktifwakaf uangwaris

Baca selengkapnya ...
By Tim Konten WaCIDS, Tanggal 2023-10-07

Implementasi transisi hijau sangat penting dilakukan untuk mengurangi dampak yang disebabkan oleh perubahan iklim. Sisi lain, masih terdapat gap pembiayaan transisi hijau yang tidak bisa sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah. Hal ini menjadi peluang bagi masyarakat muslim untuk turut berkontribusi dalam pembiayaan transisi hijau melalui skema wakaf hijau.

Perubahan iklim telah mulai dirasakan sejak era revolusi industri pertama di tahun 1850-an. Industrialisasi yang dilakukan secara besar-besaran, secara bertahap telah membuat suhu permukaan bumi meningkat dan memicu ternjadinya krisis iklim. Hal ini disebabkan kenaikan suhu yang terus berlangsung, hingga tahun 2022 diklaim sebagai era terpanas sepanjang abad. Segala upaya tengah dilakukan termasuk dengan melakukan transisi energi dan transisi ekonomi. Transisi ini disebut dengan istilah transisi hijau di mana segala aktivitas manusia baik ekonomi maupun energi harus memiliki konsep ramah lingkungan dan ramah keadilan sosial. Maka, Paris Agreement yang diratifikasi juga oleh Indonesia mencoba menahan laju penambahan suhu rata-rata bumi agar tidak melebihi 2 derajat celcius pada 2030.

Sisi lain, Bappenas menyebutkan bahwa biaya yang diperlukan agar implementasi transisi hijau dapat berhasil adalah Rp1000 triliun rupiah per tahun. Melalui kesepakatan G7 dan G20, muncullah skema JETP (Just Energy Transition Participation) yang merupakan kesepakatan negara-negara maju untuk mendorong negara berkembang melakukan transisi hijau melalui aspek pendanaan. Besaran dana JETP sebesar USD20 miliar dianggap masih belum dapat mencukupi dari total kebutuhan transisi sebesar USD63 miliar. Oleh karena itu, umat muslim global diharapkan dapat turut berkontribusi dalam mengisi gap pembiayaan tersebut. Umat muslim global yang didominasi oleh masyarakat kelas menengah dapat berperan dalam memberikan pembiayaan yang bertujuan untuk mendukung transisi energi melalui skema wakaf hijau (Ningsih & Irfany, 2023).

Irfan Syauqi Beik, dkk. mendefinisikan wakaf hijau sebagai konsep penggunaan aset wakaf untuk mempromosikan keberlanjutan dan keseimbangan ekologi yang sekaligus berdampak sosial dan ekonomi masyarakat. Potensi wakaf di Indonesia mencapai Rp20 triliun atau USD1,2 miliar per tahunnya (Badan Wakaf Indonesia, 2023). Sedangkan realisasi wakaf uang terus meningkat dari 2021 sebanyak Rp855 miliar menjadi Rp1,4 triliun rupiah di tahun 2022. Hal tersebut juga didukung oleh tingkat literasi masyarakat Indonesia yang juga semakin meningkat dengan didorong digitalisasi pada sistem pembayaran wakaf. Umat muslim diberikan amanah untuk menjaga bumi beserta isinya agar dapat dihuni dari generasi ke generasi. 

Oleh: Hendrik Kurniawan Wibowo dan Yan Putra Timur

Kutip artikel ini:

Wibowo, H.K. & Timur, Y.P. (7 Oktober 2023). Mitigasi Krisis Iklim melalui Skema Wakaf Hijau: https://wacids.or.id/2023/10/07/mitigasi-krisis-iklim-melalui-skema-wakaf-hijau/

Referensi

Ningsih, S. R., & Irfany, M. I. (2023, Juli 25). Diambil kembali dari republika: https://www.republika.id/posts/43510/strategi-pengembangan-wakaf-hijau-dalam-menjaga-ekosistem-darat

Badan Wakaf Indonesia. (2023, April 16). Diambil kembali dari bwi: https://www.bwi.go.id/8706/2023/04/16/indeks-wakaf-nasional-2022/

Categories: Opini

Tags: #KebaikanWakaf#WaCIDS#wakafstrategisgreen waqfWaCIDSwakafwakaf hijauwakaf indonesiawakaf produktifwakaf uang

Baca selengkapnya ...
By Tim Konten WaCIDS, Tanggal 2023-10-02

Salah satu cara wakaf untuk turut memajukan peradaban dunia adalah dengan cara beradaptasi dengan zaman, salah satunya dengan inisiasi pemanfaatan konten YouTube sebagai objek wakaf.

Mayoritas penduduk Indonesia adalah beragama Islam, akan tetapi wakaf belum dimanfaatkan secara maksimal (Qomar & Listiana, 2022). Padahal, wakaf menjadi salah satu instrumen sosial yang dapat membantu memajukan perekonomian negara (Rahman, 2009). Terlebih, menurut Badan Wakaf Indonesia (BWI), potensi wakaf tunai di Indonesia mencapai angka Rp 180 triliun per tahun yang sangat disayangkan jika peluang ini tidak dimanfaatkan sebaik-baiknya.

Berdasarkan laporan hasil survei yang dirilis oleh Kementerian Agama (Kemenag) dan BWI, indeks literasi wakaf nasional masih rendah khususnya literasi masyarakat seputar manfaat wakaf, sehingga masih banyak orang yang enggan berkontribusi. Buya Amirsyah, Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) menambahkan, hal ini disebabkan karena kurangnya inovasi dan kreativitas pada program wakaf. Wakaf perlu dikembangkan agar dapat menarik minat dan perhatian masyarakat Indonesia, salah satunya dengan menginisisasi wakaf konten YouTube. 

Laporan We Are Social and Hootsuite yang dikutip oleh Databoks menyatakan bahwa,  Indonesia menempati peringkat keempat dengan jumlah pengguna YouTube terbanyak di dunia pada Januari 2023 yaitu sebanyak 139 juta. Sehingga tidak heran jika penghasilan beberapa YouTuber di Indonesia bisa mencapai angka ratusan juta hingga milyaran rupiah perbulannya. Potensi ini dapat dimanfaatkan sebagai alternatif wakaf, di mana konten yang ditonton masyarakat dapat menjadi sumber penghasilan calon wakif (YouTuber), yang kemudian diolah menjadi sumber dana abadi wakaf.

Konten YouTube adalah benda bergerak yang menghasilkan uang dan bisa diwakafkan. Hal ini berdasarkan ketentuan Undang-Undang nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf dan Keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) No. 1 MUNAS/VII/5/2005 yang memperbolehkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sebagai objek wakaf.

Skema ini mengizinkan siapa pun untuk mewakafkan kontennya kepada nazhir. Mereka dibebaskan memilih video yang ingin diwakafkan untuk menjadi hak umat sepenuhnya, tentunya konten video tersebut tidak melanggar syariah. Penghasilan dari video yang dipilih nantinya akan disalurkan kepada nazhir untuk kemudian dikelola dan didistribusikan sebagaimana yang diinginkan oleh wakif. Dengan demikian, YouTuber tidak harus mengubah tema konten ke arah wakaf secara terang-terangan. 

Wakaf dengan model seperti ini akan menarik minat dan perhatian masyarakat karena terkesan kekinian dan mudah. Sabbaha (2022) menyebutkan bahwa wakaf yang beradaptasi dengan zaman jelas akan terasa relevan bagi peradaban. 

Masyarakat juga dapat menikmati konten Youtube sekaligus bersedekah dengan menambah view konten. Sementara, YouTuber akan mendapat kesempatan untuk menanam amal jariyah dengan cara berwakaf.

Oleh: Dwi Rizqi Fauziah, Habibah Auni, dan Rahmawati Apriliani

Kutip artikel ini:

Fauziah, D.F., Auni, H, & Apriliani, R. (2 Oktober 2023). Pemanfaatan Konten Youtube sebagai Objek Wakaf di Era Digital: https://wacids.or.id/2023/10/02/pemanfaatan-konten-youtube-sebagai-objek-wakaf-di-era-digital/

Referensi

Qomar, M & Listiana, L. (23 Agustus 2022). Perlunya Kolaborasi untuk Meningkatkan Literasi Wakaf: https://wacids.or.id/2022/08/23/perlunya-kolaborasi-untuk-meningkatkan-literasi-wakaf/. 

Sabbaha, AM. (05 September 2022). Terobosan Baru Era Digital: Wakaf Memakai Akun YouTube: https://ibtimes.id/terobosan-baru-era-digital-wakaf-memakai-akun-youtube/. 

Annur, Cindy M. (28 Februari 2023). Pengguna Youtube di Indonesia Peringkat Keempat Terbanyak di Dunia pada Awal 2023: https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2023/02/28/pengguna-youtube-di-indonesia-peringkat-keempat-terbanyak-di-dunia-pada-awal-2023.

Categories: Opini

Tags: #KebaikanWakaf#WaCIDS#wakafstrategisWaCIDSwakafwakaf digitalwakaf indonesiawakaf produktifwakaf uang

Baca selengkapnya ...
By Tim Konten WaCIDS, Tanggal 2023-09-22

Sekitar abad 16 M, Praktek wakaf produktif sudah banyak dilakukan pada masa Dinasti Ottoman untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Wakaf menjadi dasar paling penting di setiap kebijakan Dinasti Ottoman dalam menyelenggarakan pelayanan publik. Pembangunan institusi publik seperti rumah sakit, panti sosial, institusi pendidikan, dan dapur umum didanai oleh wakaf.      

Meski perdebatan di kalangan ulama klasik sedemikian memanas, namun kenyataannya sekitar abad 16 M, praktik wakaf uang tetap diterima bahkan masif. Banyak pembangunan masjid termasuk gaji para ulama berbasis tata kelola wakaf. Selain itu juga dalam pendidikan, aktivitas operasional belajar mengajar menggunakan sentuhan praktik wakaf. Sebuah literatur secara eksplisit menyebut pada tahun 1773 wakaf berperan dalam penyediaan makanan seperti roti dan sup kepada para peziarah, ulama, warga miskin dan masyarakat umum di Jerussalem, Palestina (Peri, 1992).

Selama periode enam (tahun 1518-1757 M) pada era Dinasti Ottoman di wilayah Syria telah banyak mengembangkan ekosistem perekonomian dan sosial berbasis wakaf. Pada tahun 1575 M, salah seorang gubernur, Damaskus Lala Mustafa, membangun 290 bangunan seperti ruko dengan berbagai fungsi sehingga menjadi komplek pasar tersendiri. Selain itu juga dibangun pabrik roti, tempat pemandian umum, dapur umum, panti asuhan, sekolah, dan tempat penginapan. Pembangunan fasilitas publik seperti kincir air, air mancur, kandang kuda,  dan dusun atau perumahan kecil juga dibangun menggunakan wakaf. Toko-toko disewakan secara komersil agar bernilai produktif (Leeuwen, 1999).

Pembangunan skala besar qaysariyya seperti pasar tradisional di mana banyak menjual produk kerajinan, pakaian, dan semacamnya juga berbasis wakaf. Murad Pasha, Gubernur Damaskus berikutnya tahun 1608 M membangun 60 bangunan pertokoan, setelah sebelumnya ia juga membangun 47 pertokoan di sekitaran Masjid Umayyah (Leeuwen, 1999). Kafe tempat ngopi (coffehouse) sebagai bentuk wakaf produktif juga menjadi hal yang biasa pada waktu itu. Hampir sejumlah gubernur melakukan hal demikian, di mana saat ini bisa jadi  dianggap aneh atau jarang dilakukan khususnya di Indonesia.

Terdapat sejumlah karakter penting dalam pengelolaan institusi wakaf di Damaskus dalam naungan Dinasti Ottoman, yakni: Pertama, pembangunan aset berbasis wakaf berorientasi ekonomi. Kedua, wakaf yang beririsan dengan fasilitas publik harus bersentuhan dengan hajat hidup orang banyak. Ketiga, aset wakaf dibangun secara merata. Keempat, dalam banyak kasus kaluarga gubernur dan keturunanya menjadi pihak pertama yang menerima keuntungan hasil wakaf (Leeuwen, 1999). Untuk poin keempat, di era sekarang bisa dialihkan untuk pemasukan kas negara, mendukung ekosistem wakaf yang produktif.

Fungsi wakaf secara esensial merupakan integrasi dimensi spiritual, sosial, dan ekonomi. Peradaban wakaf yang maju tidak bisa dilepaskan dari kebijakan pemerintah dan dukungan dari para ulama. Pada kekhalifahan Ottoman banyak mengadopsi pandangan Madzhab Hanafi yang cenderung melegalkan wakaf tunai. Kunci keberhasilannya adalah adanya kolaborasi antara khalifah, para sultan dan ulama, serta pengelolaan manajemen dan administrasi yang baik sehingga mampu membentuk struktur masyarakat yang mendukung ekosistem wakaf sehingga produktif dan maju. 

Oleh: Aditya Budi Santoso dan Risna Triandhari

Kutip artikel ini :

Santoso, A.B & Triandhari, R. (23 September 2023).  Studi Banding Masa Lampau: Era Gemilang Pengelolaan Wakaf Abad 16-18 M: https://wacids.or.id/2023/09/22/studi-banding-masa-lampau-era-gemilang-pengelolaan-wakaf-abad-16-18-m/

Referensi

Peri, Oded. (1992). Waqf and Ottoman welfare policy. The poor kitchen of Hasseki Sultan in eighteenth-century Jerusalem. Journal of the Economic and Social History of the Orient/Journal de l’histoire economique et sociale de l’Orient, 167-186.

Van Leeuwen, Richard. (1999). Waqfs and urban structures: The case of Ottoman Damascus. Vol. 11. Brill. 

Categories: Opini

Tags: #KebaikanWakaf#WaCIDS#wakafstrategisWaCIDSwakafwakaf indonesiawakaf produktifwakaf uang

Baca selengkapnya ...