1 / 2
2 / 2

Waqf Center for Indonesian Development & Studies

wave-down
By wacids, Tanggal 2021-06-22

9TH GLOBAL WAQF CONFERENCE 2021
Published by wacids on June 22, 2021
“EMBRACING THE PRESENT AND ENVISAGING THE FUTURE” ๐ŸŒŽโœจ

๐Ÿ—“Date: 1-2 December 2021
๐Ÿ’ปVenue: Online Platform

๐Ÿ“ข๐Ÿ“„|| CALL FOR PAPERS || ๐Ÿ“„๐Ÿ“ข
๐Ÿ“ฎ*Registration/Submission: *
๐Ÿ’ต Fees: RM250 (Malaysian) / USD70 (International) / USD50 (International Students)
๐Ÿ“ŒImportant Dates
(GMT +8:00)
๐Ÿ—’๏ธ Abstract Deadline: 01 July 2021
๐Ÿ“ Full Paper Deadline: 15 September 2021
๐Ÿ“ฉ Presentation Materials Deadline: 1 December 2021

๐Ÿ“ฐ Sub-Themes
We welcome conceptual, empirical papers and case studies that fall within, BUT NOT LIMITED to the following sub-themes:

Critical Studies, theories, and methodologies that contextualise waqf or philanthropies endeavours
Development of Waqf Assets
New Ijtihad or Fiqh on Waqf
Report of New ideas, Case Study on Waqf Embedded Economy
Law
Economy, corporate venture, entrepreneurship and commercialisation of Waqf;
Critical Evaluation of Policy and Landscape of Waqf
Islamic Social Finance
Islamic Wealth Management
The Synergy of Zakat and Waqf
๐Ÿท๏ธ Languages

English
Malay
๐Ÿ“ฌTypes of Submission

Abstract Paper
Full Paper
๐Ÿ“ฝ๏ธ Modes of Presentation

Virtual Presentation (live/recorded)
๐Ÿ“– Publication Opportunities

All accepted papers will be published as chapters in a book.
E- Conference Proceeding with ISBN
Publication is subject to corrections from authors based on comments from reviewers/editorial board.
๐ŸŒŸ|| PARTICIPATION WITHOUT PAPER ||๐ŸŒŸ
โœ๐ŸปRegistration is freeโœจ
Limited seats. First come first served.
Kindly register to get the link.

For more detail, please visit our official website: http://www.globalwaqfconference.com/

๐Ÿ“Secretariat
9th Global Waqf Conference 2021 (9th GWC 2021)
Ahmad Ibrahim Kulliyyah of Laws
International Islamic University Malaysia
PO Box 10
50728 Kuala Lumpur
Malaysia

๐Ÿ”ŽFor further information, kindly contact:

Mdm. Nor Hayati Binti Abdul Latif ([email protected])
Mdm. Maznah Bte Abdul Aziz ([email protected])
Dr. Zati Ilham Abdul Manaf ([email protected]) (Whatsapp: +6011-15162922)
๐Ÿ“ง Email: [email protected]

Organised by:
International Islamic University Malaysia
Harun M.Hashim Law Centre

Strategic Partners :

Waqf Center for Indonesian Development and Studies (WaCIDS)
Finterra Waqf Chain
Universiti Tun Abdul Razak
Al-Madinah International University

Categories: BeritaProgram
Tags: call for paperglobal waqf conferencegwcWaCIDSwakafwaqf

Baca selengkapnya ...
By wacids, Tanggal 2021-06-03

Training yang diadakan oleh Waqf Center for Indonesian Development and Studies (WaCIDS) tidak hanya untuk meningkatkan kompetensi para praktisi dan penggiat perwakafan tanah air, namun juga sebagai sarana edukasi dan pembentukan komunitas penggiat wakaf yang siap berkolaborasi dan berkontribusi untuk merealisasikan kebaikan wakaf.

Training perdana yang mengambil topik fikih wakaf kontemporer difasilitasi oleh Divisi Kelas dan Training WaCIDS dengan menghadirkan Deden M. Muayyad, Lc., M.A (Peneliti WaCIDS dan Dosen FEB Universitas Trisakti) selaku trainer internal dan Sarmidi Husna, M.A (Anggota Komisi Fatwa MUI dan Anggota BWI) selaku trainer eksternal. Pelatihan yang diikuti oleh perwakilan dari berbagai lembaga serta mahasiswa pasca sarjana ini dilaksanakan selama lima hari, Senin, 31 Mei 2021 hingga Jumat, 4 Juni 2021 secara daring melalui fasilitas zoom, grup whatsap, dan google classroom. Jumlah peserta pelatihan sengaja dibatasi untuk mengoptimalkan diskusi.

Sebelum penyampaian materi oleh narasumber, Lisa Listiana, S.E. M. Ak., PhD (Cand) selaku Direktur WaCIDS menjelaskan profil WaCIDS kepada para peserta training. Sebagai lembaga penelitian, literasi, dan pelatihan wakaf yang memiliki visi untuk menjadi pusat pengkajian dan pengembangan wakaf di Indonesia secara strategis, WaCIDS mengemas pelatihan ini menjadi sarana untuk meningkatkan kompetensi praktisi dan penggiat wakaf tanah air. Pelatihan ini didesain agar dapat menjadi wadah edukasi wakaf dalam rangka menjadikan masyarakat lebih sadar akan penting dan besarnya potensi wakaf di Indonesia. Dalam kesempatan tersebut, kandidat doktor keuangan Islam IIUM tersebut menyampaikan bahwa WaCIDS akan mengadakan training rutin minimal sebulan dua kali dengan lebih dari tiga belas topik berbeda. Selain itu WaCIDS juga akan membuka kelas kitab klasik wakaf rutin sebulan sekali.

Senada dengan pesan tersebut, Prof. Dr. Raditya Sukmana, S.E.,M.A selaku Guru Besar Ekonomi Islam Universitas Airlangga dan Pembina WaCIDS menyampaikan bahwa training yang diadakan oleh WaCIDS didesain agar dapat memfasilitasi terbangunnya komunitas wakaf yang bisa menjadi penggerak tercapainya Indonesia sebagai pusat wakaf dunia. Berbeda dengan training pada umumnya, pelatihan ini memberikan kesempatan bagi para peserta untuk melakukan kolaborasi penelitian. Selain itu, peserta yang mengikuti pelatihan juga dapat mempertahankan jaringan yang terbangun antar peserta. Pelatihan ini juga memfasilitasi peserta untuk praktik berwakaf karena 20% dari investasi kelas diwakafkan yang selanjutnya akan dikelola secara produktif dan strategis untuk keperluan pendidikan dan riset.

Oleh: Suhail, S.E., M.Si.

Editor: Lisa Listiana, S.E. M.Ak, Ph.D (Cand)

Categories: Berita

Baca selengkapnya ...
By wacids, Tanggal 2021-05-31

WAQF TRAINING BY WaCIDS #1
Published by wacids on May 31, 2021
Assalamu’alaikum Warahmatullah Wabarakatuh

Salam Penggiat Wakaf,

๐Ÿ“ข Ikutilah Waqf Training by WaCIDS #1

๐ŸŒฑ๐Ÿ’ป๐Ÿ‘ฉ๐Ÿป‍๐Ÿ’ป๐Ÿ‘จ๐Ÿป‍๐Ÿ’ป๐Ÿ“ฒ๐ŸŒฑ

Dipersembahkan oleh Waqf Center for Indonesian Development and Studies (WaCIDS)

(Lembaga Penelitian, Literasi, dan Pelatihan Wakaf)
๐Ÿ“š Fikih Wakaf Kontemporer : ๐Ÿ“š

Sejarah Wakaf Umat Islam
Pengertian Wakaf dan Landasannya
Syarat dan Rukun Wakaf
Fatwa dan Peraturan Wakaf
Nazhir Wakaf
Bentuk dan Contoh Wakaf Kontemporer
๐Ÿ‘จ‍๐Ÿซ Keynote Speech :
Prof. Raditya Sukmana (Guru Besar Universitas Airlangga & Pembina WaCIDS)

๐Ÿ‘ฅ Narasumber:
๐Ÿ‘จ๐Ÿป‍๐ŸŽ“ Deden M. Muayyad, Lc., M.A (Peneliti WaCIDS & Dosen FEB Universitas Trisakti)
๐Ÿ‘ณ๐Ÿป‍โ™‚๏ธ H. Sarmidi Husna, M.A (Anggota Komisi Fatwa-MUI & Anggota BWI)

Waktu Pelaksanaan:
Hari / Tanggal : Senin, 31 Mei 2021-Jumat, 4 Juni 2021
Waktu : 09.00-12.00 WIB
Tempat : Via Zoom Cloud Meeting (Senin & Jumat)

(Selasa, Rabu, Kamis via WAG dan/atau Google Classroom untuk diskusi dan penugasan)

Investasi:
Rp500.000 (20% akan diwakafkan)
Transfer ke Rekening BNIS/BSI 0896-4321-45 (Kode 427)
a.n Yayasan Visi Peradaban Madani

Fasilitas:
๐Ÿ“š File Materi
๐Ÿ“œ E-sertifikat
๐Ÿ—ฃ๏ธ Diskusi dan Konsultasi dengan Ahli (Akademisi, Praktisi, Regulator)
๐Ÿ—ณ๏ธ Praktik Langsung berwakaf
๐Ÿ’กPembahasan Studi Kasus Wakaf
๐ŸŽฅ Link Video Rekaman
๐Ÿ“‚ Akses Literatur WaCIDS
๐ŸŒŽ Networking
๐Ÿ“ˆ Kolaborasi Riset Bersama Tim WaCIDS

Siapa yang perlu berpartisipasi dalam training ini?
โœ… Akademisi, Dosen Prodi Manajemen Zakat & Wakaf
โœ… Mahasiswa Prodi Mazawa ataupun Ekonomi Islam secara umum
โœ… Praktisi, Nazhir atau Mitra Nazhir Wakaf
โœ… Pengelola Lembaga Wakaf Kampus/Pesantren/Masjid
โœ… Penyuluh Agama Islam
โœ… Petugas KUA
โœ… Praktisi Lembaga Keuangan Syariah
โœ… Notaris dan Praktisi Hukum Islam
โœ… Penggiat Wakaf
โœ… Duta Wakaf dan Literasi Ekonomi Islam secara umum

Link Pendaftaran:
http://bit.ly/trainingwacids1

Contact Person:
wa.me/6282287162328

Instagram : @wacids.official
Email : [email protected]
Website :www.wacids.or.id

Note : Bukti sah menjadi peserta jika sudah mengirimkan formulir pendaftaran dan bukti transfer

Categories: Program
Tags: fikih kontemporertrainingWaCIDSwakaf

Baca selengkapnya ...
By wacids, Tanggal 2021-05-12

Muhammadiyah dinilai memiliki potensi yang luar biasa dalam hal perwakafan. Sayangnya sejauh ini belum dioptimalkan, baik dari sisi manajemen maupun database. Sikap Muhammadiyah yang konservatif terlalu kaku pada aturan organisasi, pleno, bergantung pada Pimpinan Pusat Muhammadiyah dinilai menghambat pergerakan wakaf. Selain itu, keterbatasan Sumber Daya Insani yang didedikasikan untuk bekerja secara penuh waktu (fulltime), menghambat pendataan aset wakaf yang dimiliki. Hingga saat ini, pendataan aset wakaf Muhammadiyah sudah berjalan 5 tahun dan masih belum selesai.

Perkembangan wakaf Muhammadiyah menarik untuk dikaji. Demikian tanggapan singkat Guru Besar Ekonomi Islam Universitas Airlangga, Dr. Raditya Sukmana dalam Seminar Nasional dan Peluncuran Center for Sutainable Awqaf Studies (CSAS) Institut Teknologi dan Bisnis Ahamd Dahlan (ITB AD), Ahad 9 Mei 2021 secara virtual. Acara ini dibuka oleh Rektor ITB AD dan dihadiri oleh Direktur Pasca Sarjana ITB AD, Sekretaris Jendral MUI dan Wakil Ketua Majelis Wakaf dan Kehartabendaan Muhammadiyah, Kepala LP3M ITB AD, segenap jajaran civitas akademika ITB AD, serta para undangan.

Dalam webinar tersebut, Profesor pertama bidang wakaf di Indonesia tersebut menekankan pada dua poin penting, yaitu memanfaatkan Merdeka Belajar untuk Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan belajar manajemen wakaf dari Singapura, ketika diminta memberikan tanggapan terkait fenomena yang terjadi di internal Muhammadiyah.

Menurut beliau, isu database dapat diatasi melalui kurikulum Merdeka Belajar yang konsepnya independent study. Teknisnya, kampus Muhammadiyah dapat mengarahkan mahasiswanya untuk terlibat, misalnya dengan melakukan studi kelayakan aset wakaf dan mendata semua aset wakaf yang dimiliki oleh Muhammadiyah. Sebelum memulai langkah ini, perlu ada blueprint wakaf aset Muhammadiyah yang kemudian diturunkan sampai detail hingga perumusan masalah dan tahapan langkah yang akan dilakukan.

“Dan untuk pengelolaan wakaf, Muhammadiyah sebenarnya lebih mudah karena di dalam persyarikatan sudah ada majelis-majelis yang fokus pada pengembangan Amal Usaha Muhammadiyah. Untuk lebih lanjut, Muhammadiyah bisa belajar dari Singapura, dimana pendataan aset wakaf dan pengelolaannya terpisah. Majelis Ugama Islam Singapura hanya menerima wakaf dan mendirikan Wakaf Real Estate (Warees) untuk mengelola aset wakaf. Pengelolaannya dilakukan secara profesional oleh lulusan-lulusan bisnis luar negeri sehingga mampu memproduktifkan aset wakaf yang bernilai triliunan,” lanjut Dr. Raditya Sukmana yang juga merupakan penasehat Waqf Center for Indonesian Studies (WaCIDS), sebuah lembaga riset dan thinktank independen di sektor perwakafan. Dengan optimalisasi aset wakaf, diharapkan manfaatnya dapat lebih berdampak dan dirasakan oleh umat.

Oleh: Junarti, SE, M.Si

Editor: Lisa Listiana, S.E. M.Ak, Ph.D (Cand.)

Categories: Berita

Tags: asetmuhammadiyahumatWaCIDSwakaf

Baca selengkapnya ...
FGD
By wacids, Tanggal 2021-05-02

Jakarta, wacids.or.id – Setidaknya terdapat tiga urgensi kolaborasi gerakan wakaf dan Energi Baru dan Terbarukan (EBT). Pertama, ketergantungan Indonesia terhadap produk pangan dan energi impor. Kedua, ketersediaan 14 juta lahan kritis yang tidak berfungsi, dan ketiga terkait dengan target Sustainable Development Goals (SGDs). Pada tahun 2030, seluruh negara akan berlomba-lomba menghadirkan EBT untuk menggantikan energi yang berasal dari tambang. Hal tersebut disampaikan oleh Bapak Muhaimin Iqbal selaku New Energy 5.0 Ambassador for Indonesia ketika membuka materi dalam FGD bertajuk “Menjajaki Kolaborasi Wakaf dan Energi Baru dan Terbarukan” yang diadakan oleh sebuah lembaga riset dan thinktank independent di sektor perwakafan bernama Waqf Center for Indonesian Development Studies (WaCIDS).

Founder Indonesia Start Up Center, Afteroil, dan Carbon4life ini menyampaikan bahwa tiga kondisi tersebut hendaknya menjadi sinyal bagi pemerintah dan pemangku kepentingann terkait dalam mempersiapkan beragam inovasi guna menyongsong pengadaan energi baru ditahun 2030 mendatang, salah satunya adalah melalui gerakan wakaf energi nasional.

Sependapat dengan usulan tersebut, Pendiri dan Direktur WaCIDS, Lisa Listiana menyampaikan urgensi terlibatnya wakaf dalam sektor EBT. Potensi besar EBT perlu dilihat sebagai peluang dan alternatif investasi dana wakaf yang sesuai dengan karakteristik wakaf. Dengan menginvestasikan dana wakaf di proyek strategis seperti EBT, yang dimasa mendatang akan dibutuhkan oleh semua orang, diharapkan wakaf dapat memberikan kemaslahatan yang lebih berdampak bagi ummat.

Dalam kesempatan tersebut, kandidat Doktor Keuangan Islam penerima Beasiswa Lanjutan LPDP ini membagikan poin-poin penting dari beberapa hasil penelitian terkait. Salah satu hasil penelitian yang terbit di jurnal Q2 menggunakan simulasi Agent Based Model dan membuktikan bahwa skema Waqf Owned Financial Intermediary (WOFI) memungkinkan pengumpulan modal untuk proyek berskala besar. Ketika diaplikasikan pada sektor EBT, penelitian ini secara kuantitatif membuktikan bahwa Philanthropic-Crowdfunding-Partnership (PCP) dapat mengurangi kesenjangan kekayaan.

Menanggapi materi yang disampaikan, para undangan responden ahli di bidang wakaf dan EBT aktif berdiskusi dengan antusias. Indonesia memiliki potensi besar, baik dalam hal wakaf maupun EBT. Kolaborasi antara wakaf dan EBT diharapkan dapat memberikan dampak yang besar untuk kesejahteraan, kemakmuran, dan kemandirian bangsa terutama dalam hal pemenuhan energi. Banyak hal yang perlu ditindaklanjuti terkait wakaf dan peluang kolaborasinya dengan EBT.

Salah satu tugas utama dan mendasar yang masih perlu terus dilakukan adalah edukasi dan sosisalisasi wakaf, baik dari wakaf uang, wakaf produktif, hingga kolaborasi wakaf dan EBT mengingat tingkat literasi masyarakat tentang hal ini masih perlu ditingkatkan. Pemahaman masyarakat tentang wakaf dan pengembangan bentuk-bentuk proyek dan objek wakaf, termasuk EBT, akan sangat berpengaruh terhadap partisipasi masyarakat dalam berwakaf.

Acara yang berlangsung pada hari Rabu, 28 April 2021 ini dilakukan secara daring melalui zoom dan dihadiri oleh pimpinan dan perwakilan lembaga wakaf serta penggiat dan praktisi EBT, diantaranya adalah dari Forum Wakaf Produktif, Dompet Dhuafa, Sinergi Foundation, Lembaga Wakaf Al Azhar, Rumah Wakaf,  Wakaf Darul Quran, Cinta Wakaf Indonesia, Wakaf Pro, I Wakaf, Global Wakaf, wakaf tunai Muhammadiyah, Yayasan Wakaf Energi Nusantara, AfterOil, Carbon4Life, dan Mentari Energi.

Diharapkan dari FGD ini, para pihak dan otoritas terkait dapat melakukan tindaklanjut yang diperlukan sesuai kapasitannya dalam berbagi peran mewujudkan Kebaikan Wakaf dan Energi Baru dan Terbarukan untuk Indonesia. Aamiin

 

Oleh: Suhail, S.E., M.Si.

Editor: Lisa Listiana, S.E. M.Ak, Ph.D (Cand)

Categories: BeritaFGDProgram

Tags: EBTEnergi Baru dan TerbarukankolaborasiWaCIDSwakaf

Baca selengkapnya ...