Oleh Tim Konten WaCIDS, Dibuat tanggal 2023-06-25
Wakaf perusahaan menjadi salah satu alternatif pengembangan wakaf produktif yang memiliki peluang besar bagi Indonesia, sehingga wakaf dapat menjadi salah satu instrumen dalam sistem keuangan negara.
Keberhasilan model wakaf perusahaan dapat dilihat dari beberapa negara seperti Turki, Pakistan, Malaysia, dan Singapura sebagai negara yang telah berpartisipasi aktif dalam pengembangan wakaf produktif. Hadirnya skema wakaf perusahaan dapat menjadi salah satu alternatif dalam mengatasi permasalahan pengembangan dan pengelolaan aset wakaf, khususnya wakaf tunai. Wakaf perusahaan mulai berkembang seiring dengan semakin populernya wakaf harta benda bergerak. Selain itu, hadirnya berbagai isu terkait akuntabilitas, transparansi, dan profesionalitas dalam pengelolaan dana juga mendorong wakaf perusahaan semakin marak dilakukan (Ramli & Jalil, 2017).
Wakaf perusahaan didefinisikan sebagai pengelolaan aset dan pendistribusian hasil wakaf oleh badan usaha secara mandiri atau kerjasama dengan pihak lain (Ramli & Jalil, 2013). Merujuk pada definisi tersebut, maka terdapat empat karakteristik model wakaf perusahaan, yaitu: 1) pembentukan dan pengelolaan, hal ini berkaitan dengan peran wakif dalam menggunakan aset wakaf sebagai entitas korporasi; 2) distribusi hasil wakaf, dalam fikih Islam disebut al-waqf’ala al-waqif yaitu wakaf yang dilakukan dan diberikan kepada dirinya sendiri dengan tujuan untuk dikelola lalu hasil akhir akan diberikan untuk tujuan kemaslahatan; 3) berbentuk badan usaha; dan 4) bentuk keterlibatan perusahaan dengan atau tanpa kerjasama dengan pihak lain.
Peluang dan tantangan model wakaf perusahaan di Indonesia dapat dilihat dari beberapa aspek, di antaranya: pertama, aspek regulasi berkaitan dengan urgensi fikih untuk menjaga keabadian dari objek wakaf serta tata aturan yang berkaitan dengan implementasi model perusahaan sebagai salah satu upaya dari diversifikasi wakaf produktif yang diatur baik oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI), Kementerian Agama, atau Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Kedua, aspek objek wakaf terkait pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf berdasarkan entitas perusahaan. Wakaf perusahaan mengacu pada penyerahan properti seperti uang tunai, saham, laba, dan dividen oleh wakif yang terdiri dari individu, perusahaan, atau lembaga yang diberikan untuk kepentingan umat. Di Malaysia dan Singapura, objek wakaf benda bergerak lebih beragam dan lebih bernilai ekonomis, sehingga upaya menjadikan wakaf perusahaan sebagai wakaf yang independen sangat mungkin dilakukan. Sedangkan pengelolaan wakaf benda bergerak di Indonesia masih didominasi oleh wakaf tunai atau dalam bentuk uang.
Ketiga, aspek kelembagaan yang merujuk pada kelembagaan nazir di Indonesia yang beragam. JCorp di Malaysia memiliki lembaga pengelola wakaf bernama Waqaf An-Nur yang fokus pada bidang kesehatan dengan mendirikan klinik-klinik kesahatan untuk masyarakat. Warees di Singapura, organisasi di bawah MUIS (Majlis Ulama Islam Singapura) berperan untuk mengelola aset wakaf yang fokus pada kegiatan investasi komersial. Hal ini menunjukkan peran penting BWI dan lembaga pengelola wakaf lainnya dalam pengembangan wakaf perusahaan di Indonesia.
Oleh: Faizatu Almas Hadyantari dan Farokhah Muzayinatun Niswah
Kutip artikel ini:
Hadyantari, F. A. & Niswah, F. M. (25 Juni 2023). Peluang dan Tantangan Pengembangan Wakaf Perusahaan di Indonesia: https://wacids.or.id/2023/06/25/peluang-dan-tantangan-pengembangan-wakaf-perusahaan-di-indonesia/
Referensi:
Ramli, A. M. & Jalil, A. (2017). Wakaf Korporat: Konsep dan Pengembangannya di Malaysia dan Dunia Islam. Dipresentasikan pada Filantropi dan Islamic Dema Seminar di Grand Ballroom IKIM.
————. (2013). Corporate Waqf Model and Its Distinctive Features: The Future Islamic Philanthrophy. Conference: the World Universities Islamic Philanthropy Conference 2013 Menara Bank Islam, Kuala Lumpur.
Categories: Opini
Tags: #KebaikanWakaf#WaCIDS#wakafstrategisWaCIDSwakafwakaf indonesiawakaf perusahaanwakaf produktifwakaf uang