Kemajuan teknologi informasi dan komunikasi setiap tahunnya berdampak pada pengembangan inovasi di berbagai bidang, hal tersebut menjadi salah satu alasan kehadiran platform e-commerce sebagai alternatif kemudahan transaksi dan kegiatan ekonomi masyarakat sehari-hari. Keterbaruan tersebut juga hadir dalam bidang perwakafan di Indonesia, salah satunya berperan dalam pengumpulan dana wakaf.
Pemanfaatan platform e-commerce sebagai metode fundraising wakaf memberikan manfaat yang signifikan dalam meningkatkan efisiensi dalam penggalangan dana wakaf. Seperti kemudahan akses, transparansi, dan efisiensi dalam penggalangan dana sehingga masyarakat atau wakif dapat melakukan transaksi dengan mudah, tanpa dibatasi tempat dan waktu. Melalui e-commerce jangkauan masyarakat sebagai calon wakif menjadi lebih luas, sehingga calon wakif dapat melakukan transaksi wakaf kapan saja dan di mana saja.
Kebermanfaatan e-commerce dalam pengembangan wakaf tentunya dapat mendukung potensi pengumpulan dana wakaf yang menurut Badan Wakaf Indonesia (BWI) dapat tercapai sebesar Rp180 triliun per tahun yang merupakan potensi dari wakaf uang di Indonesia (BWI, 2023). Seiring dengan kebermanfaatan yang ada, tentu terdapat masalah yang terjadi dalam penggunaan e-commerce sebagai jalan pengumpulan dana wakaf.
Penggunaan e-commerce harus sesuai dengan prinsip dalam berwakaf. Nilai dari wakaf haruslah jelas, tidak boleh dikurangi sehingga menjadi hal yang tidak diketahui nilai sebenarnya atau majhul. Hal ini menjadi kendala dalam transaksi e-commerce, sebab setiap transaksi online akan menimbulkan pembiayaan lain di luar pembelanjaan pokok. Wakaf yang bernilai tunai, nilai tersebut haruslah utuh sesuai dengan ikrar wakaf yang tercantum dalam sertifikat wakaf. Karena itu, biaya transaksi, pajak, dan lain-lain dapat dibebankan namun dimasukkan ke dalam nilai transaksi secara akumulatif dan dijelaskan secara detail kepada calon wakif terkait nilai dari beban lain tersebut atau perusahaan e-commerce meniadakan biaya admin sama sekali untuk pengelola (nazir) (Zaimah, 2017).
Penggunaan e-commerce dalam berwakaf perlu mendapat banyak pengawasan serta kejelasan informasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun hilangnya esensi dalam berwakaf. Beberapa aspek seperti cara penggunaan, biaya administrasi dan berbagai biaya lainnya, serta distribusi harta wakaf pun harus disesuaikan oleh berbagai e-commerce yang tersedia agar penghimpunan yang dilakukan optimal.
Potensi dari wakaf tersebut perlu untuk dicapai, sebab peran dari wakaf yaitu memberikan manfaat tidak hanya bagi wakif namun bagi kesejahteraan masyarakat dan membantu mengurangi tingkat kemiskinan yang ada.
Oleh: Rizki Fadlillah, Fathimah Salsabila Annajah dan Faizatu Almas Hadyantari
Kutip artikel ini:
Fadillah, R., Annajah, F.S., & Hadyantari, F.A. (30 Januari 2025). E-Commerce: Optimalisasi Fundraising Wakaf di Era Digital. https://wacids.org/detailopini/64/2025-01-30/E-Commerce%3A-Optimalisasi-Fundraising-Wakaf-di-Era-Digital
Referensi:
BWI. (2023, April 15). Indeks Wakaf Nasional 2022. Badan Wakaf Indonesia | BWI.go.id. https://www.bwi.go.id/8706/2023/04/16/indeks-wakaf-nasional-2022/
Zaimah, N. R. (2017). Analisis Progresif Skema Fundraising Wakaf dengan Pemanfaatan E-commerce di Indonesia. 'Anil Islam: Jurnal Kebudayaan dan Ilmu Keislaman, 10(2), 285-316.
Wakaf dalam konteks ini mencakup kontribusi penyediaan waktu, keahlian, dan sumber daya untuk memperbaiki kondisi sosial, lingkungan, dan manusia secara umum. Generasi Z (Gen Z) memiliki ekspektasi yang lebih tinggi terhadap inovasi dibandingkan generasi Milenial. Gen Z tidak hanya berpotensi menjadi nazir wakaf profesional, namun juga berpotensi menjadi wakif karena memiliki sense of give (kebiasaan berbagi) yang lebih tinggi dibandingkan generasi Milenial (Qolbi, 2021). Mayoritas Gen Z saat ini berada pada tingkat perguruan tinggi dan berstatus pelajar yang memiliki kontribusi tinggi dalam menumbuhkan kesadaran wakaf guna membangun masyarakat yang lebih positif. Kontribusi tersebut diantaranya:
Pertama, generasi Z menawarkan pendekatan inovatif terhadap wakaf. Hal ini berdasarkan pada kemudahan akses terhadap informasi terkait wakaf, termasuk penggunaan teknologi informasi dan media sosial untuk mengumpulkan dukungan, menyebarkan kesadaran, dan mengatur aksi sosial. Selain itu, generasi Z memahami pengembangan dan pengelolaan wakaf serta lebih mengetahui norma dan praktik pengelolaan wakaf sesuai dengan prinsip syariah.
Kedua, Gen Z cenderung terlibat dalam berbagai isu sosial, memanfaatkan teknologi dan media sosial untuk menghasilkan perubahan positif. Hal tersebut memungkinkan mereka untuk lebih mudah berpartisipasi dalam berbagai bentuk wakaf. Bagi generasi Z wakaf lebih dari sekedar donasi, namun juga tentang menyebarkan pengetahuan dan mempengaruhi kebijakan publik untuk membawa perubahan jangka panjang. Semakin kita memahami pentingnya wakaf dalam memenuhi peran dan fungsi sosialnya sebagai ibadah untuk mengentaskan kemiskinan.
Kontribusi gen Z yang terakhir yaitu kemampuan teknologi generasi Z merupakan kekuatan utama berwakaf. Media sosial dapat digunakan untuk menggalang dana wakaf secara langsung dan meningkatkan literasi wakaf. Hal ini akan membantu masyarakat mengenal berbagai bentuk wakaf yang saat ini sedang dikembangkan. Selain itu, upaya lokal dan global dapat didukung secara lebih efisien dan terukur.
Melalui pemanfaatan teknologi yang cerdas dan kreatif, Gen Z dapat memberikan kontribusi jangka panjang dalam mewujudkan cita-cita wakaf dalam masyarakat yang semakin terhubung. Gen Z terlibat dalam berbagai isu sosial, memanfaatkan teknologi dan media sosial untuk menghasilkan perubahan positif. Dengan kesadaran sosial yang kuat, keterampilan teknis tingkat lanjut, dan semangat terhadap perubahan, mereka berpotensi menjadi agen perubahan yang kuat dan membawa manfaat nyata bagi masyarakat global.
Oleh: Elisa Dwi Septiawanti dan Faizatu Almas Hadyantari
Kutip artikel ini:
Septiani, E.D & Hadyantari, F.A (31 Desember 2024). Peran Gen Z dalam Berwakaf: Bangun Habit Positif pada Masyarakat: https://wacids.org/detailopini/63/2024-12-31/Peran-Gen-Z-dalam-Berwakaf%3A-Bangun-Habit-Positif-pada-Masyarakat
Referensi
Qolbi, R. (2021). Gerakan Wakaf Kampus: Al-Awqaf: Jurnal Wakaf dan Ekonomi Islam, 14(1), 65–86.
Webinar WaCIDS Policy Discussion edisi kedelapan dengan tema “Platform Digital Satu Wakaf Indonesia: Peluang dan Tantangan” diselenggarakan pada Jumat, 13 September 2024. Diskusi ini membahas peran teknologi digital dalam mendukung pengelolaan wakaf nasional melalui platform Satu Wakaf Indonesia. Diluncurkan pada 2023, platform ini bertujuan membangun ekosistem wakaf produktif dan memudahkan masyarakat untuk berwakaf pada berbagai program yang dikelola nazir di seluruh Indonesia.
Penggunaan internet yang mencapai 78% di Indonesia pada 2023, membuka peluang besar bagi teknologi digital, seperti aplikasi dan media sosial untuk mendukung penghimpunan dana wakaf dan memperluas akses masyarakat terhadap program-program wakaf. Lisa Listiana, Ph.D., Founder WaCIDS dan salah satu narasumber dalam webinar ini, menyoroti pentingnya kolaborasi antara teknologi dan literasi wakaf. “Teknologi perlu digunakan untuk memudahkan masyarakat berwakaf, mengelola aset wakaf, mengembangkan ekosistem perwakafan, dan memperluas edukasi wakaf dengan dukungan kolaborasi dari berbagai pihak.” jelasnya. Ia juga menekankan pentingnya inovasi berbasis riset untuk meningkatkan pemahaman dan literasi wakaf di masyarakat.
Platform Satu Wakaf Indonesia hadir sebagai penggerak ekonomi syariah dengan menjangkau berbagai lapisan masyarakat dan mempermudah proses penyaluran wakaf. Platform digital ini terdiri dari dua fitur utama, yaitu Waqf Marketplace dan Waqf Fundraising. Waqf Marketplace adalah platform wakaf pertama di dunia yang berbentuk B2B (Business to Business), yang mengkurasi proyek-proyek wakaf produktif terverifikasi. Platform ini menstandarkan proses bisnis pengelolaan wakaf, menyediakan informasi mengenai aset wakaf seperti lokasi, potensi, dan penggunaannya, serta mengintegrasikan data geospasial untuk mempermudah identifikasi dan optimalisasi aset. Di sisi lain, Waqf Fundraising bersifat B2C (Business to Customer) bertujuan untuk mengumpulkan dana wakaf dari para wakif retail sebagai salah satu sumber dana. Platform ini juga menghubungkan nazir, pelaku bisnis, dan investor untuk menciptakan kolaborasi produktif, dengan investor yang dapat berpartisipasi melalui mekanisme berbasis sosial maupun komersial.
Ir. Arief Rohman Yulianto, M.M., anggota Pusat Kajian dan Transformasi Digital BWI 2021–2024 yang juga menjadi salah satu narasumber, menjelaskan bahwa pengembangan platform ini mengacu pada kebutuhan masyarakat serta tantangan di lapangan. Menurutnya, dari sekitar 450.000 aset tanah wakaf di Indonesia, sebagian besar hanya tercatat dari sisi legalitas tanpa data yang mendukung produktivitas. “Penggunaan teknologi seperti data geospasial dapat membantu mengidentifikasi dan mengoptimalkan aset wakaf untuk penggunaan yang lebih produktif,” tambahnya.
Ridlo Abelian, Ketua Yayasan Amal Produktif Indonesia, dalam paparannya berbagi pandangannya mengenai efisiensi dan transparansi yang ditawarkan oleh platform digital Satu Wakaf dalam pengelolaan wakaf. Meskipun demikian, ia menekankan tantangan utama berupa peningkatan traffic pengguna platform dan transparansi dalam progres proyek wakaf untuk membangun kepercayaan publik. Selain itu, ia menggarisbawahi pentingnya kolaborasi dengan institusi seperti Bank Indonesia untuk mendukung efisiensi transaksi wakaf.
Oleh: Syifa Nur Fauziyah
Kutip artikel ini: Fauziyah, S. N. (15 Desember 2024). Platform Digital Satu Wakaf Indonesia: Peluang dan Tantangan: https://wacids.org/detailberita/Platform%20Digital%20Satu%20Wakaf%20Indonesia%3A%20Peluang%20dan%20Tantangan
Berwakaf seringkali dikaitkan dengan orang-orang yang sudah mapan secara finansial. Namun, persepsi ini perlu diubah. Nyatanya, anak muda pun bisa dan bahkan sangat dianjurkan untuk mulai berwakaf sejak usia dini. Wakaf tidak harus dengan jumlah yang besar, yang terpenting adalah niat dan konsistensi dalam beramal. Berikut adalah hal yang dapat dilakukan bagi anak muda untuk dapat berwakaf mulai sekarang:
1. Manfaatkan penghasilan sendiri. Anak muda yang sudah memiliki penghasilan dapat menyisihkan sebagian untuk berwakaf. Memulai wakaf sejak usia produktif akan dapat membentuk kebiasaan beramal yang baik.
2. Menyisihkan uang jajan. Bagi anak muda yang belum berpenghasilan, mereka bisa berwakaf dengan menyisihkan sebagian uang jajan yang didapatkan dari orang tua. Peran guru atau dosen untuk mengenalkan pentingnya dampak wakaf bagi umat sangat besar dalam hal ini.
3. Manfaatkan kemudahan wakaf digital. Anak muda yang terbiasa dengan teknologi dapat memanfaatkan kemudahan pembayaran wakaf secara digital. Banyak aplikasi dan platform wakaf digital yang memudahkan anak muda untuk berpartisipasi.
4. Wakaf berkelompok dengan teman. Anak muda dapat bergabung dengan komunitas atau organisasi yang mengelola wakaf. Melalui kontribusi bersama teman-teman, jumlah wakaf yang terkumpul akan lebih besar.
5. Mulai dari hal kecil. Tidak perlu khawatir jika tidak memiliki dana besar untuk berwakaf. Wkaf dapat dilakukan dengan jumlah yang terjangkau, yang terpenting adalah niat dan konsistensi.
Berwakaf lebih baik jika dimulai sedini mungkin, tidak perlu menunggu tua atau kaya. Berikut adalah beberapa cara bagi anak muda untuk dapat mulai berwakaf dengan jumlah yang terjangkau:
1. Mulai dengan uang jajan. Anak muda yang masih mendapatkan uang saku atau uang jajan dari orang tua dapat menyisihkan sebagian kecil untuk disumbangkan melalui wakaf. Misalnya menyisihkan RP5.000,00 - Rp10.000,00 setiap minggu atau bulan merupakan jumlah yang terjangkau bagi anak muda.
2. Mangalokasikan pendapatan dari pekerjaan part-time. Banyak anak muda yang memiliki pekerjaan sampingan, seperti menjadi penjaga toko, barista, atau tutor. Mengalokasikan sebagian penghasilan dari pekerjaan part-time untuk berwakaf adalah cara yang sangat baik.
3. Berpartisipasi dalam wakaf kolektif. Anak muda dapat bergabung dengan komunitas atau organisasi yang mengelola program wakaf kolektif. Dengan bergabung secara berkelompok, anak muda dapat berkontribusi dengan jumlah yang terjangkau namun mampu menghasilkan dampak yang lebih besar.
4. Wakaf barang bekas yang masih layak. Selain wakaf uang, anak muda juga dapat berwakaf dengan menyumbangkan barang-barang bekas yang masih layak pakai. Misalnya buku, peralatan elektronik, atau pakaian yang masih bagus.
5. Wakaf dalam bentuk waktu dan tenaga. Bagi anak muda yang belum memiliki dana lebih, wakaf dapat dilakukan dalam bentuk menyumbangkan waktu dan tenaga. Seperti membantu kegiatan sosial, pengajian, atau kegiatan keagamaan lainnya.
Anak muda jangan ragu untuk mulai berwakaf. Wakaf tidak harus dengan jumlah besar, yang terpenting adalah niat baik dan konsistensi dalam beramal. Dengan membiasakan diri berwakaf sejak usia dini, anak muda dapat berkontribusi nyata untuk kebaikan bersama. Melalui wakaf, anak muda dapat saling memberikan inspirasi untuk menciptakan generasi yang peduli dan gemar bersedekah jariyah. Penting untuk diingat, bahwa yang terpenting dalam berwakaf adalah niat dan konsistensi, bukan jumlah nominal. Anak muda dapat memulai dari hal-hal kecil yang terjangkau, kemudian secara bertahap meningkatkan jumlah wakaf sesuai dengan kemampuan.
Oleh: Defri Irham Gufronny dan Farokhah Muzayinatun Niswah
Kutip artikel ini:
Gufronny, D.I & Niswah, F.M. (6 Desember 2024). Anak Muda Pun Bisa Berwakaf: Inspirasi Beramal Tanpa Menunggu Nanti:https://wacids.org/detailopini/Anak%20Muda%20Pun%20Bisa%20Berwakaf%3A%20Inspirasi%20Beramal%20Tanpa%20Menunggu%20Nanti
Inovasi wakaf produktif melalui pemanfaatan sampah merupakan sebuah gerakan sosial dimana masyarakat diajak untuk memilah dan mengumpulkan sampah untuk disalurkan kepada pihak yang bertugas mengelola hasil sampah ini sebagai wakaf. Salah satu tujuan dari gerakan pemanfaatan sampah sebagai wakaf adalah mensosialisasikan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No. 47/2014 tentang pengelolaan sampah dalam mencegah pencemaran lingkungan serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mengurangi sampah. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari optimalisasi kesadaran lingkungan dalam pendekatan keagamaan.
Pemanfaatan sampah untuk wakaf dilakukan dengan cara, yaitu 1) Setelah dilakukan pemilahan sampah, masyarakat memberikan atau mewakafkan sampah yang telah dipilah di rumah untuk kemudian diserahkan kepada lembaga pengelola sampah (bank sampah). 2) Lembaga pengelola sampah akan mencatat perolehan dana atas sampah yang diberikan dan dikumpulkan menggunakan akad wakaf uang yang muabbad. Pencatatan tersebut kan diketahui oleh masyarakat yang berwakaf (wakif) dan disaksikan oleh yang lainnya. Pencatatannya bisa dilakukan secara langsung/manual ataupun secara digital. 3) Setelah diketahui nominal wakaf uang, pihak pengelola akan meneruskannya kepada Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) untuk dikelola dan diinvestasikan. 4) Oleh nazir wakaf yang telah ditunjuk, hasil pengelolaan wakaf tunai tersebut didistribusikan manfaatnya kepada mauquf alaihi yang merupakan masyarakat itu sendiri (Rohmaningtyas & Sa'idaturrohmah, 2023).
Manfaat dari program ini dapat berupa bantuan beasiswa pendidikan, modal usaha, atau bantuan sosial lainnya. Setiap program disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat setempat, sehingga hasil dari wakaf sampah diharapkan bisa memberikan manfaat dan menjadi sumber dana yang berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat.
Oleh:
Fathimah Salsabila Annajah, Rizki Fadlillah, dan Syifa Nur Fauziyah
Kutip artikel ini:
Annajah, F. S., Fadillah, R., & Fauziyah, S. N. (16 November 2024). Inovasi Berwakaf melalui Pemanfaatan Sampah. https://wacids.org/detailopini/61
Referensi :
Apriliani, R., & Dkk. (2022). Wakaf Pembangunan Bank Sampah di Pondok Pesantren. WaCIDS Bulletin, 1(1), 1–35.
Gradasi. (n.d.). Gerakan Sedekah Sampah Indonesia. Gradasi. Retrieved July 7, 2023, from https://gerakansedekahsampah.id/tentang
Rohmaningtyas, N., & Sa'idaturrohmah, N. (2023). Inovasi Wakaf Tunai Berbasis Program Sedekah Sampah. HUMANIS: Jurnal Ilmu-Ilmu Sosial dan Humaniora, 15(2), 59-66.