Oleh Tim WaCIDS, Dibuat tanggal 2025-03-17
Indonesia memiliki potensi wakaf yang luar biasa, khususnya dalam bentuk wakaf uang, dengan estimasi mencapai Rp180 triliun. Namun, realisasi yang terhimpun baru sekitar Rp2,3 triliun. Dari total 238 juta penduduk Indonesia, partisipasi masyarakat dalam berwakaf juga masih rendah, dengan hanya 6% yang telah menjadi wakif (Kemenag, 2024).
Manfaat wakaf dapat dirasakan secara luas dan berkelanjutan melalui potensi yang besar dengan diiringi peningkatan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam berwakaf. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk memahami mengapa umat Islam perlu berkontribusi dalam wakaf, tidak hanya sebagai bentuk ibadah, tetapi juga sebagai investasi sosial bagi umat dan lingkungan.
Wakaf adalah salah satu bentuk implementasi ketakwaan dan kepatuhan kita terhadap perintah Allah. Islam menjadikan manusia sebagai khalifah di bumi, yang bertanggung jawab menjaga keseimbangan dan kesejahteraan bersama. Wakaf bukan hanya terbatas pada pembangunan masjid, madrasah, dan makam (3M), tetapi kini berkembang lebih luas, mencakup sektor pendidikan, kesehatan, sosial, hingga pemerataan pembangunan (Wahyu, 2023). Dengan adanya wakaf uang, setiap orang memiliki peluang untuk berkontribusi dalam berbagai proyek kebaikan tanpa harus memiliki aset besar.
Di tengah arus materialisme dan hedonisme yang semakin deras, wakaf menjadi sarana untuk menyeimbangkan kehidupan. Berwakaf dapat membantu kita menghindari pola hidup konsumtif yang berlebihan dan menumbuhkan empati, kepedulian, serta semangat gotong royong dalam masyarakat. Dengan berwakaf, kita sejatinya sedang menjalankan proyek investasi jangka panjang yang manfaatnya tidak hanya dirasakan di dunia, tetapi juga menjadi pahala yang mengalir hingga akhirat.
Secara psikologis, berbagi memberikan dampak positif bagi individu. Sebuah penelitian yang dilakukan oleh Ashley Whillans dan timnya menunjukkan bahwa berbagi dapat meningkatkan perasaan bahagia dan kesejahteraan diri. Dengan berwakaf, kita tidak hanya memberikan manfaat kepada orang lain, tetapi juga menciptakan kebahagiaan bagi diri sendiri (Blanding, 2023).
Berdasarkan perspektif sejarah, wakaf telah terbukti menjadi solusi sosial dan ekonomi sejak zaman Khulafaur Rasyidin hingga Kesultanan Utsmaniyah. Wakaf berkontribusi dalam menciptakan sistem ekonomi yang lebih adil dan mengurangi kesenjangan sosial (Pusat Studi PPI Turki & International Center for Awqaf Studies, 2023).
Hal ini sejalan dengan survei IPSOS tahun 2021, yang menemukan bahwa ketakutan terbesar masyarakat dunia adalah kemiskinan dan kesenjangan sosial (33%), bahkan melebihi ketakutan terhadap pandemi Covid-19 (29%). Oleh karena itu, wakaf menjadi instrumen penting dalam mendorong perputaran ekonomi yang sehat, agar kekayaan tidak hanya terakumulasi pada segelintir orang, tetapi dapat memberikan manfaat bagi lebih banyak pihak.
Berwakaf bukan sekadar berbagi, tetapi menciptakan aliran kebaikan yang terus mengalir tanpa henti. Melalui wakaf, kita berkontribusi dalam membangun peradaban yang lebih adil dan berkelanjutan. Mari bersama-sama menjadi agen perubahan dengan menggerakkan wakaf untuk kemaslahatan umat dan lingkungan.
Oleh : Amalia Sabrina Khairunisa & Iskandar Iskandar
Kutip artikel ini:
Khairunnisa, A.S., & Iskandar, I. (17 Maret 2025). Membangun Peradaban dengan Wakaf: Dari Sejarah ke Masa Depan: https://wacids.org/detailopini/68/2025-03-17/Membangun-Peradaban-dengan-Wakaf%3A-Dari-Sejarah-ke-Masa-Depan
Referensi:
Blanding, M. (2023). Why Giving to Others Makes Us Happy. Working Knowledge, Harvard Business School.
Kementerian Agama Republik Indonesia. (2024, 1 Juni). Potensi capai Rp180 T, Kemenag perkuat kualitas nazir dan kebijakan tata kelola wakaf uang. Kementerian Agama Republik Indonesia. https://kemenag.go.id/nasional/potensi-capai-rp180-t-kemenag-perkuat-kualitas-nazir-dan-kebijakan-tata-kelola-wakaf-uang-nNKZD
Pusat Studi PPI Turki & International Center for Awqaf Studies (ICAST) Unida Gontor. (2023). Jejak Peradaban Wakaf Seljuk - Ustmani (1st ed.). UMRAN PRESS.
Wahyu, A. R. M. (2023, 29 Juli). Potensi wakaf sebagai salah satu filantropi Islam di Indonesia. Institut Agama Islam Negeri Parepare. https://www.iainpare.ac.id/en/blog/opinion-5/opini-potensi-wakaf-sebagai-salah-satu-filantropi-islam-di-indonesia-2313