“Dalam konteks wakaf, diperlukan upaya pada level individu sekaligus level lembaga untuk menjaga keberlanjutan. Individu yang terlibat dalam aktivitas perwakafan perlu memiliki nilai dan kebiasaan yang baik dan lembaga wakaf perlu dikelola secara profesional dengan pendekatan meritokrasi dan kolaborasi”, demikian disampaikan Dr. Lisa Listiana dalam paparan materi rangkaian TUBA-AASSA Joint Symposium yang diadakan di Istanbul, Turki.
Materi tersebut merupakan bagian dari penelitian kolaborasi antara peneliti dari Waqf Center for Indonesian Development and Studies (WaCIDS) dan Maqasid Institute (Lisa Listiana, Nur Fajri Romadhon, Lu’liyatul Mutmainah). Penelitian tersebut menggunakan metodologi maqasid (maqasid methodology) yang diperkenalkan oleh Profesor Jasser Auda untuk mendefinisikan keberlanjutan dan mengidentifikasi kriteria untuk menjaga keberlanjutan wakaf dari perspektif Islam. Green Waqf Project yang mengkampanyekan penanaman dan pengolahan jenis tumbuhan bernama Tamanu (nyamplung) digunakan sebagai studi kasus untuk mengilustrasikan pendeketan yang sesuai dan keterlibatan dari wakaf dalam menghadirkan solusi berdimensi ekonomi, ekologi, dan juga sosial.
Artikel dengan judul “Redefining Sustainability of Waqf Institutions: Lesson from Green Waqf Project” terpilih untuk dipresentasikan dalam simposium internasional yang berfokus pada pemahaman sustainability pada konteks organisasi bisnis dan lembaga filantropi (Understanding Sustainability in the Context of Business Organization and Philanthropic Institutions). Simposium yang diadakan oleh Turkish Academy of Sciences (TUBA) dan Association of Academies and Societies of Sciences in Asia (AASSA) pada tanggal 20-21 Mei 2022 dihadiri oleh 40 peneliti, akademisi, dan ilmuwan yang berasal dari 15 negara secara hybrid.
Kehadiran Dr. Lisa Listiana mewakili tim ke Turki selain untuk menghadiri simposium juga berkesempatan untuk berdiskusi untuk menjajaki peluang kolaborasi antara WaCIDS dengan rekan-rekan dari Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Turki. Kolaborasi tersebut kedepannya diharapkan dapat meningkatkan literasi dan edukasi wakaf di Indonesia agar wakaf dapat berkembang secara lebih strategis.
Oleh: Lu’liyatul Mutmainah dan Lisa Listiana
Kutip artikel ini:
Mutmainah, L. dan Listiana, L. (27 Mei 2022). Menjaga Keberlanjutan Wakaf: https://wacids.or.id/2022/05/26/menjaga-keberlanjutan-wakaf%ef%bf%bc/
Categories: Berita
Tags: #KebaikanWakafgreen waqftamanuWaCIDSwakafwakaf indonesia
Kelas Kitab Klasik Wakaf by WaCIDS #5 Part 2๐ ๐ฑ
Published by wacids on April 19, 2022
Seiring dengan perkembangan wakaf, berbagai topik dan diskursus perwakafan perlu dibahas secara komprehensif. Salah satunya adalah dengan mempelajari kitab klasik. Kitab klasik sangat penting untuk mengetahui bagaimana sebaiknya wakaf dikelola dalam cara pandang (worldview) Islam berdasarkan kitab-kitab karya ulama otoritatif agar dapat menjawab berbagai problematika kontemporer hari ini.
๐Tema :
KITAB MINHAJ AT-THALIBIN Karya Imam An Nawawi (Bab Wakaf)
๐ฅ Narasumber: Ustadz Fahim Khasani, Lc., M.A (Dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang)
Catat tanggalnya, ya!
๐ Sabtu, 23 April 2022/ 21 Ramadhan 1443 H
โฐ 10.00-12.00 WIB
Registrasi:
CP:
Berikan infaq terbaik Anda dengan cara transfer ke Rekening BSI 7511810820 a.n Gusrianti. Berikan Kode 01 pada 2 digit terakhir nominal (Misal: 50.001)
๐๐ป Futher Information About WaCIDS http://linktr.ee/WaCIDS.Official
Categories: Program
Tags: #KelasKitabKlasikWakafWaCIDSwakaf
[ROAD TO 9th ISEF 2022]
Published by wacids on April 19, 2022
Side Event G20: Seminar on Financial Inclusion and Sustainable Economy
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Dalam rangka menggali best practices mendorong literasi & inklusi keuangan kepada masyarakat luas dan mengelaborasi peran inklusi keuangan dalam ekonomi berkelanjutan sebagai bagian dari exit strategy pandemi Covid-19, Bank Indonesia bekerjasama dengan Islamic Development Bank (IsDB) mengadakan Side Event G20: Seminar on Financial Inclusion and Sustainable Economy yang merupakan bagian dari rangkaian Road to 9th Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2022.
๐๏ธ Welcoming speech
Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, Rektor Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII)
๐๏ธ Keynote Speech
Dr. Perry Warjiyo, Gubernur Bank Indonesia
๐๏ธ Speakers
Session 1:
Mr. Eliki Boletawa, Director of Policy Programs & Implementation Alliance for Financial Inclusion
Yunita Resmi Sari, Direktur Eksekutif Departemen Pemberdayaan UKM dan Perlindungan Konsumen – Bank Indonesia,
Jamil Abbas, Chief Finance Officer PT Ethis Fintek Indonesia
Session 2:
Dr. Nabil Ghalleb, Director of Economic Empowerment, IsDB
Wawan Sugiyarto, P.hD, Analis Pembiayaan dan Kinerja Proyek SBSN
Etty Praktiknyowati, Ketua Umum PP Salimah
๐๏ธ Moderator
Session 1: Assoc. Prof. Dr. Murniati Mukhlisin, Anggota Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) dan Rektor Institut Agama Islam Tazkia
Session 2: Dr. Lisa Listiana, Pendiri dan Direktur Waqf Center for Indonesian Development & Studies (WaCIDS)
๐๏ธ Waktu Pelaksanaan
Rabu, 18 Ramadan 1443 H / 20 April 2022
Pukul 08.00 s.d 12.00 WIB
๐ Registrasi :
๐Zoom Link:
Webinar ID: 939 2862 6858
Passcode: 916775
๐ป Live Streaming
Official Youtube:
ISEF Indonesia
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
๐Further information about WaCIDS linktr.ee/WaCIDS.Official
Categories: Program
Tags: G20WaCIDSwakafwakaf indonesia
Waqif Sharing Session
Published by wacids on April 19, 2022
Secara istilah wakaf berarti melepaskan kepemilikan atas suatu harta dan memberikan manfaatnya untuk kebaikan di jalan Allah.
Kenapa masyarakat tertarik untuk berwakaf (wakif)? Kira-kira apa motivasinya? dan bagaimana cara berwakaf?
Yuk cari tahu jawabannya dengan mengikuti Waqif Sharing Session oleh WaCIDS. Di acara ini kita bakal ngobrol dengan para narasumber tentang banyak hal seputar wakaf.
๐ Topik: Waqif Sharing Session
๐ Hari, Tanggal : Kamis, 21 April 2022/ 19 Ramadhan 1443 H
๐ Waktu : 10.30 – 12.00 WIB
๐ฑGoogle Meet:
๐ง๐ป๐ซ Welcoming Speech :
Imam Wahyudi Indrawan, S.E.I., M.Ec
Wakil Direktur I WaCIDS
๐ง๐ป๐ซ Narasumber :
Abdurrachman Wahid
Koordinator Kementerian Manajemen Kekayaan Aset Sharia Economic Forum Universitas Gunadarma
Norma Rosyidah, M.SEI
Dosen STAI An-Najah, Indonesia Mandiri Sidoarjo
Sinta Susilawati, S.E
Sekretaris Badan Wakaf Al Mukarromah
๐จModerator :
Hafiidh Hamdani
Divisi Kelas & Training WaCIDS
Registrasi :
CP :
Ditunggu kehadirannya yaa๐
๐Further information about WaCIDS linktr.ee/WaCIDS.Official
FYI -WaCIDS Upcoming Event:
Kelas Kitab Klasik Wakaf by WaCIDS #5 – 23 April 2022
Categories: Program
Tags: WaCIDSwakafwakaf indonesia
Political Commitment dari pemerintahan sangat diperlukan untuk mendorong agar amandemen Undang-Undang perwakafan di Indonesia masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Inovasi wakaf akan terus muncul seiring perkembangan zaman dan perlu diakomodir dengan regulasi yang mendukung pengembangan inovasi tersebut. Sinergi pemerintah, pengelola wakaf, dan praktisi bisnis diharapkan dapat membentuk regulasi yang lebih baik. Dalam rangka memaksimalkan berbagai potensi dan tantangan pengembangan wakaf di Indonesia, amandemen regulasi perwakafan Indonesia yang tertera dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 merupakan langkah yang perlu dilakukan. Berbagai isu wakaf yang muncul sejalan dengan perkembangan zaman menuntut payung hukum yang dapat mengakomodasi berbagai inovasi wakaf untuk kesejahteraan umat.
Pada hari Kamis, 7 April 2022, telah terlaksana agenda WaCIDS Policy Discussion yang pertama dengan tema “Urgensi Amandemen UU Wakaf untuk Pengelolaan Wakaf yang Lebih Baik”. Agenda ini menghadirkan Dr. Ahmad Juwaini selaku Direktur Keuangan Sosial Syariah, Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) dan Prof. Dr. Mohammad Nuh selaku Ketua Pelaksana Badan Wakaf Indonesia (BWI).
Diskusi ini dibuka oleh Prof. Raditya Sukmana selaku pembina WaCIDS. Dalam sambutannya, Prof Raditya menekankan urgensi pembentukan regulasi perwakafan yang lebih relevan dalam mengakomodasi berbagai tantangan yang muncul 18 tahun pasca dibentuknya regulasi perwakafan dalam Undang-Undang No 41 Tahun 2004. Selain itu, kolaborasi dengan para ahli bisnis menjadi langkah yang penting dalam membangun mekanisme wakaf produktif di Indonesia agar dapat memenuhi berbagai kebutuhan dasar masyarakat, salah satunya terkait ketahanan pangan.
Beberapa isu regulasi wakaf kemudian disampaikan oleh Dr. Ahmad Juwaini, antara lain: pertama, isu mengenai kelembagaan otoritas wakaf. Dalam hal ini, perlu dibentuk regulasi yang jelas terkait tupoksi dan wewenang antara Badan Wakaf Indonesia dan Kementerian Agama. Kedua, terbatasnya definisi nazhir badan hukum sehingga belum dimungkinkannya perusahaan agar dapat menjadi nazhir wakaf. Ketiga, belum ada pengaturan ataupun penyebutan secara eksplisit tentang mauquf ‘alaih. Keempat, mengenai pengaturan mekanisme wakaf yang masih tertuju pada wakaf tanah dan wakaf uang, sehingga perlu regulasi yang dapat mengakomodasi harta benda wakaf yang lebih luas. Kelima, perlunya perluasan dan fleksibilitas penetapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf dan ketentuan ikrar wakaf melalui media digital. Beberapa isu yang lain seperti regulasi jangka waktu wakaf, sertifikasi tanah wakaf, sumber pembiayaan tanah wakaf, pelaksanaan wakaf uang, serta penyelesaian sengketa wakaf menjadi isu besar perwakafan yang perlu untuk dimasukkan dalam amandemen regulasi wakaf di Indonesia.
Prof. Dr. Muhammad Nuh selaku Ketua Pelaksana BWI kemudian menyampaikan bahwa selain substansi dalam regulasi perwakafan, komitmen politik dari para Dewan Perwakilan Rakyat perlu untuk ditingkatkan agar isu ini dapat masuk ke dalam agenda Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Politik hukum menjadi aspek yang perlu dipertimbangkan dalam pembuatan regulasi, yakni bagaimana isu-isu mengenai wakaf dapat menjadi prioritas bagi pihak-pihak legislatif. Dalam menghadapi tantangan di era global saat ini, maka sinergi berbagai pihak diharapkan dapat lebih memberikan dampak positif untuk memajukan perwakafan di Indonesia. Harapannya agenda ini dapat memberikan pemahaman terkait langkah-langkah kontribusi dalam mewujudkan amandemen regulasi perwakafan di Indonesia untuk masa depan perwakafan yang lebih baik.
Oleh: Fauziah Khanza Andrian dan Lu’liyatul Mutmainah
Kutip artikel ini:
Andrian, F.K. dan Mutmainah, L. (11 April 2022). Urgensi Political Commitment dalam Amandemen Undang-Undang Wakaf di Indonesia: https://wacids.or.id/2022/04/11/urgensi-political-commitment-dalam-amandemen-undang-undang-wakaf-di-indonesia/
Categories: Berita
Tags: #KebaikanWakafundang-undang wakafUU wakafWaCIDSwakafwakaf indonesia