Begitulah harapan Lisa Listiana dan Rahmi Edriyanti yang disampaikan dalam acara WaCIDS Research Dissemination ke-3 dengan tujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat secara umum dan membuka diskusi lebih luas antara tim riset dan peserta sehingga ide riset dapat dikembangkan.
Dalam kegiatan yang dilakukan pada Hari Selasa, 23 Agustus 2022 secara daring tersebut, Lisa mengajak masyarakat untuk berkontribusi menebarkan kebaikan wakaf sesuai dengan keahlian dan kapasitas yang dimiliki. Rahmi juga mengajak masyarakat untuk tidak hanya menjadi penonton, melainkan menjadi penggerak dan berkontribusi sebagai agent of change untuk mengembangankan wakaf di Indonesia.
Rahmi Edriyanti selaku Tim Riset WaCIDS sekaligus Dosen STAI Al-Islahiyah Binjai memaparkan artikelnya tentang A Strategy of Nazhir Development in Indonesia: A Qualitative Study. Rahmi menjelaskan mayoritas nazhir di Sumatera Utara direkrut berdasarkan kekerabatan atau ajakan masyarakat, bukan berdasarkan kompetensi. Hal ini hendaknya menjadi perhatian bagi pemerintah sehingga nazhir dapat mengelola wakaf sesuai dengan keahliannya.
Pemaparan artikel dilanjutkan oleh Lisa Listiana, Direktur WaCIDS, tentang Sinergi Pengelolaan Dana Haji dan Aset Wakaf untuk Mendorong Tercapainya Kemaslahatan Umat. Lisa memaparkan potensi pengelolaan dana haji yang dapat disinergikan dengan aset wakaf sebagai model investasi baru di sektor riil. Sebagaimana diketahui, saat ini mayoritas dana haji diinvestasikan ke sektor keuangan. Untuk memulai inisiasi, diperlukan kolaborasi antara Badan Wakaf Indonesia (BWI) untuk merekomendasikan aset wakaf dan nazhir sebagai mitra, serta skema alokasi penjaminan dana investasi.
Lisa juga melakukan pemaparan artikel yang ditulisnya dengan Dian Masyita tentang Waqf: Its ASEAN Experiences and A Lesson to Learn terkait perbandingan ekosistem wakaf antara Indonesia, Malaysia, dan Singapura. Lisa mengatakan bahwa Indonesia memiliki keleluasaan dalam pengelolaan wakaf dibandingkan dengan Malaysia dan Singapura. Pengelolaan wakaf di Indonesia berada di bawah otoritas Kementerian Agama RI dan BWI. Wakaf dapat dikelola oleh nazhir pemerintah maupun nazhir swasta dengan izin BWI. Sedangkan pengelolaan wakaf di Malaysia dan Singapura masih dikendalikan penuh oleh pemerintah.
Oleh: Vela Fadhila Amijaya dan Farokhah Muzayinatun Niswah
Kutip artikel ini:
Amijaya, V. F & Niswah, F. M. (4 Maret 2023). Masyarakat Harus Berkontribusi dalam Pengembangan Wakaf di Indonesia: https://wacids.or.id/2023/03/04/masyarakat-harus-berkontribusi-dalam-pengembangan-wakaf-di-indonesia/
Categories: Berita
Filantropi Islam dapat menjadi solusi dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi pasca pandemi dengan membangun kesejahteraan umat. CWLS (Cash Waqf Linked Sukuk) menjadi salah satu bentuk inovasi filantropi Islam yang mempunyai potensi luar biasa dimana imbal hasilnya dapat disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan dan juga dapat membantu pembangunan nasional berkelanjutan.
Pandemi tidak hanya memberikan dampak bagi kesehatan, namun juga perekonomian masyarakat. Hal ini disebabkan karena kebijakan pembatasan aktivitas di luar rumah sehingga kegiatan ekonomi tidak berjalan optimal. Pada akhirnya, pendapatan masyarakat pun ikut berkurang, sehingga terjadi penurunan pada tingkat konsumi masyarakat serta memicu terjadinya krisis ekonomi. Krisis ekonomi tidak hanya dialami oleh negara-negara berkembang, namun juga negara-negara maju. Amerika Serikat mengalami pertumbuhan negatif sebesar minus 5% pada kuartal II tahun 2020. Sedangkan Indonesia mengalami pertumbuhan ekonomi sebesar minus 5,32% pada kuartal II tahun 2020 (BPS, 2020).
Filantropi Islam menjadi salah satu solusi untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi suatu negara pasca pandemi. Adanya filantropi Islam seperti zakat, infak, shodaqoh, dan wakaf mampu mencegah bertumpuknya harta hanya pada satu kelompok atau individu. Hal ini akan berdampak pada distribusi pendapatan lebih merata karena harta yang tersalurkan secara berkelanjutan. Penerapan filantropi Islam dapat dilakukan dengan pengumpulan dan penyaluran harta melalui media digital, crowdfunding, dan bentuk financial technology (fintek) lainnya. Harapannya, filantropi Islam tidak hanya dapat aktif dalam meningkatkan aktivitas ekonomi, namun juga dapat mencegah masyarakat dari infeksi Covid karena dilakukan dengan tanpa bertatap muka.
Wakaf menjadi salah satu wujud filantropi Islam yang berkembang pesat pada masa pandemi, khususnya dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Misalnya seperti penyaluran dana wakaf untuk membangun fasilitas kesehatan maupun fasilitas pendukung UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah). Salah satu bentuk inovasi guna mempermudah masyarakat untuk berwakaf adalah Cash Waqf Linked Sukuk atau CWLS. CWLS merupakan suatu bentuk investasi sosial yang ada di Indonesia dimana wakaf uang akan dikumpulkan oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) sebagai nazhir, kemudian akan dikelola dan ditempatkan pada instrumen Sukuk Negara yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan (Badan Wakaf Indonesia, 2019). Pada tahun 2021, CWLS berhasil menarik sebanyak 91,03% wakif baru (Kementerian Keuangan, 2021). Total volume pemesanan pembelian pada CWLS seri SWR002 sebesar Rp24.141.000.000,- yang imbal hasilnya disalurkan untuk berbagai kegiatan sosial dan ekonomi masyarakat (Bursa Efek Indonesia, 2021).
Besarnya potensi yang dimiliki oleh CWLS ini merupakan bentuk solusi dari permasalahan yang berkaitan dengan ekonomi maupun dengan kesehatan pada masa pandemi. Imbal hasil CWLS dapat disalurkan kepada dhuafa dan masyarakat yang membutuhkan serta dapat membantu pembangunan nasional yang dilakukan melalui sukuk negara (republika.co.id, 2020).
Krisis ekonomi, peningkatkan pengangguran, dan penurunan pertumbuhan ekonomi dapat terjadi sebagai bagian dari aktivitas ekonomi. Namun, hal tersebut dapat perlahan dicegah dan diantisipasi dengan menggunakan penanganan yang tepat dengan adanya filantropi Islam yang senantiasa mendukung tujuan pembangunan baik secara nasional maupun internasional (SDGs), seperti wakaf. Dengan didukung oleh berbagai pihak serta dengan partisipasi masyarakat yang menyeluruh, maka wakaf dapat menjadi pondasi yang luar biasa kuat dalam membangun kesejahteraan umat.
Oleh: Gina Destrianti Karmanto dan Yan Putra Timur
Kutip artikel ini:
Karmanto, G.D. & Timur, Y.P. (26 Februari 2023). Peran (Cash Waqf Linked Sukuk) CWLS dalam Membangun Kesejahteraan Umat: https://wacids.or.id/2023/02/26/peran-cash-waqf-linked-sukuk-cwls-dalam-membangun-kesejahteraan-umat/
Referensi
Badan Wakaf Indonesia. (2019, Nov). Cash Waqf Linked Sukuk. Retrieved Juli 2021, from https://www.bwi.go.id/cash-waqf-linked-sukuk/
Badan Pusat Statistik (BPS). (2020, Agustus 05). Ekonomi Indonesia Triwulan II 2020 Turun 5,32 Persen. Retrieved Desember 31, 2020, from bps.go.id: https://www.bps.go.id/pressrelease/2020/08/05/1737/-ekonomi-indonesia-triwulan-ii-2020-turun-5-32-persen.html
Bursa Efek Indonesia. (2021, Juni). Mantap! Penjualan Wakaf Ritel SWR002 Tembus Rp24,14 Miliar. Retrieved Juli 2021, from Market News: idxchannel.com/market-news/mantap-penjualan-wakaf-ritel-swr002-tembus-rp2414-miliar
Kementerian Keuangan. (2021, Juni). Di Tengah Kondisi Pandemi CWLS Ritel Seri SWR002 Sukses Menarik 91,03% Wakif Baru. Retrieved Juli 2021, from djppr.kemenkeu.go.id/page/load/3158/di-tengah-kondisi-pandemi-cwls-ritel-seri-swr002-sukses-menarik-91-03-persen-wakif-baru
Ulya, F. N. (2020, Agustus 19). Kompas.com. Retrieved from https://money.kompas.com/read/2020/08/19/070000026/daftar-14-negara-yang-masuk-jurang-resesi-ekonomi?
Puspaningtyas, L. (2020, Maret 30). Republika. Retrieved from https://ekonomi.republika.co.id/berita//q80d9y457/cwls-bisa-percepat-pemulihan-ekonomi-pasca-covid-19
Categories: Artikel IlmiahOpini
Tags: #KebaikanWakaf #WaCIDS CWLS WaCIDS wakaf wakaf indonesia wakaf uang
Penerapan wakaf uang pada commodity backed money merupakan bentuk transformasi, optimalisasi, dan perluasan manfaat wakaf uang agar dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.
Wakaf sebagai sedekah abadi secara bahasa diartikan sebagai menahan (hold) dan diam (stand still). Umumnya, wakaf lebih dikenal dalam bentuk aset tetap berupa tanah dan bangunan. Sedangkan saat ini wakaf dikembangkan dalam bentuk uang (aset lancar) atau wakaf uang (cash waqf). Wakaf uang semakin populer karena sifatnya yang fleksibel dan nilainya relatif lebih kecil sampai mampu menarik lebih banyak wakif. Bentuk wakaf uang terus bertransformasi menjadi semakin beragam seperti, wakaf saham, wakaf korporasi, dan lainnya. Sehingga, harta wakaf jadi lebih bervariasi bentuknya selama nilainya tidak berkurang.
Dari segi kemanfaatan, wakaf bangunan bermanfaat bagi lingkungan sekitar aset wakaf. Wakaf untuk pembangunan masjid, penerima manfaatnya (mauquf ‘alaih) adalah masyarakat di sekitarnya. Sedangkan wakaf uang memberi ruang kemanfaatan lebih besar. Misalnya, wakaf uang yang disalurkan pada instrumen investasi syariah seperti sukuk negara untuk pembangunan jalan. Sehingga, manfaatnya meluas sampai mampu memperlancar arus distribusi dan menstimulasi perkembangan perekonomian masyarakat. Jika manfaat wakaf aset fisik berskala desa, maka wakaf uang pada instrumen investasi syariah manfaatnya berskala kota bahkan provinsi.
Potensi memperluas manfaat wakaf uang masih terbuka, salah satunya melalui mata uang. Uang dibagi menjadi uang barang dan uang fiat. Uang barang adalah yang disusun dari suatu komoditas tertentu, berbeda dengan uang yang dijamin oleh barang, maka harus diikuti dengan penjaminan barang tertentu setiap satuan uang yang diterbitkan. Sedangkan uang fiat yang bisa berupa kertas atau logam, penerbitannya tidak diikuti oleh penjaminan barang tertentu.
Rupiah, dollar, ringgit, yen, dan mata uang lainnya adalah uang fiat. Uang ini tidak memiliki jaminan dan biaya penerbitannya sangat murah sehingga jumlahnya sulit terkontrol. Hal ini akan berdampak pada jumlah uang yang beredar di masyarakat menjadi lebih banyak, kelangkaan komoditas, dan sangat mungkin menyebabkan inflasi (Arthur & Warren, 1997).
Baik uang fiat maupun uang barang, keduanya berpotensi untuk memicu terjadinya inflasi (Sussman & Zeira, 2003). Penyebab inflasi bukan pada jenis uang, namun keseimbangan antara permintaan dan produksi (Saharuddin & Rama, 2017). Uang barang berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi dan tingkat pengangguran namun tidak praktis karena satuan-nya relatif besar. Sedangkan, dengan berkembangnya jenis komoditas serta sistem pembayaran, maka mata uang juga perlu memenuhi unsur kepraktisan.
Unsur kepraktisan dimiliki uang yang dijamin oleh barang (commodity backed money) serta berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi dan pengangguran (Yacoob & Ahmad, 2012). Dengan sifat wakaf uang yang fleksibel, maka dapat digunakan untuk membeli jaminan komoditas tertentu dan kemudian dipergunakan sebagai jaminan yang disimpan oleh otoritas moneter. Jika manfaat masjid dalam skala desa, infrastruktur sebesar skala kota, maka wakaf uang untuk commodity backed money, akan bermanfaat bagi seluruh masyarakat.
Merujuk data dari Badan Wakaf Indonesia (BWI), potensi wakaf uang sebesar Rp180 triliun per tahun, sedangkan uang beredar sebesar Rp1.762,3 triliun (Haryono, 2021). Dalam 10 tahun cukup untuk membentuk commodity backed money asalkan potensi yang ada diserap secara optimal. Selain itu, kemungkinan ada penolakan terkait penerima manfaat wakaf dari kalangan non-muslim. Hal ini mungkin juga tidak langsung diterima oleh para ekonom karena akan mengurangi kemampuan otoritas moneter mengintervensi perekonomian serta rentan terhadap deflasi. Padahal ini bisa menjadi salah satu upaya untuk menciptakan kestabilan ekonomi jangka panjang.
Oleh: Yudi Saputra dan Rahmawati Apriliani
Kutip artikel ini:
Saputra, Y. & Apriliani, R. (18 Februari 2023). Memperluas Manfaat Wakaf Uang Melalui Mata Uang: https://wacids.or.id/2023/02/18/memperluas-manfaat-wakaf-uang-melalui-mata-uang/
Referensi:
Arthur, J. Rolnick & Warren, E. Weber. (1997). Money, Inflation, and Output under Fiat and Commodity Standard. Journal of Political Economy, Vol 105 (6).
Badan Wakaf Indonesia (5 Februari, 2021), Menelisik Manfaat Potensi Wakaf Uang untuk Bantu Kaum Dhuafa https://www.bwi.go.id/5926/2021/02/05/menelisik-manfaat-potensi-wakaf-uang-untuk-bantu-kaum-dhuafa/
Haryono, Erwin (25 Maret 2021) Uang Beredar Tetap Tumbuh Tinggi Pada Februari 2021 (Siaran Pers) (PDF) https://www.bi.go.id/id/publikasi/ruang-media/news-release/Pages/sp_237721.aspx
Saharuddin, D. & Rama, Ali. (2017). Currency System and Its Impact on Economic Stability. Al-Iqtishad: Jurnal Ilmu Ekonomi syariah, Vol 9 (2).
Susman, N. & Zeira, J. (2003). Commodity Money Inflation: Theory and Evidence from France in 1350–1436. Journal of Monetary Economics, Vol. 50 (8), 1769-1793.
Yacoob, S.E. & Ahmad, S. (2012). Prospects of Gold Dinar as a Currency: An Analysis Based on Monetary Theory. Journal Pengurusan, Vol. 36.
Categories: Artikel IlmiahOpini
Tags: #KebaikanWakaf #WaCIDS WaCIDS wakaf wakaf indonesia wakaf produktif wakaf uang
Peran wakaf uang bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia salah satunya terwujud dalam bentuk permodalan yang berdampak pada peningkatan produktivitas sehingga dapat menjadi alternatif perbaikan ekonomi Indonesia.
Pemerintah telah mengeluarkan berbagai program dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat dengan menjaga, mengelola, dan memperbaiki sumber-sumber finansial yang ada, termasuk wakaf. Saat ini keberadaan wakaf uang menjadi salah satu program sosial keuangan yang diharapkan menjadi alternatif solusi permasalahan ekonomi. Praktik wakaf saat ini meluas di berbagai negara sebagai pengaruh atas kesadaran potensi wakaf yang sangat besar. Negara-negara tersebut antara lain, Mesir, Saudi Arabia, Urdu, Malaysia, dan Indonesia. Wakaf tersebut tidak terbatas pada aset-aset yang tidak bergerak seperti tanah, sekolah, dan masjid, tetapi dikelola dalam berbagai aset-aset lain seperti uang, saham, sukuk, hingga hak kekayaan intelektual. Di Indonesia pemahaman wakaf tersebut terwujud dalam Undang-Undang Nomor 41 tentang Wakaf.
Kelebihan wakaf uang apabila dibandingkan dengan wakaf konvensional yang umumnya hanya berupa aset tak bergerak adalah dapat dilakukan oleh siapa saja, tidak seperti wakaf tanah dan bangunan yang membutuhkan dana yang tidak sedikit sampai dapat memiliki aset yang akan diwakafkan. Serta pemanfaatan yang fleksibel, melalui wakaf uang, aset wakaf disimpan bank dan menjadi modal usaha ataupun investasi, atau melalui wakaf saham syariah dari sebuah perusahaan, sehingga pemilik saham bisa terus mewakafkan hasil investasinya untuk kemaslahatan umat secara berkesinambungan (Aziz, 2008: Mannan, 2008).
Potensi wakaf uang terus meningkat, oleh Nufzatutsaniah (2018) dijelaskan melalui penelitian yang dilakukan di yayasan Darun Najah Jakarta, bahwa kas keuangan terus bertambah dari tahun-ke tahun, yaitu Rp55.017.010.000,- di tahun 2005, hingga berjumlah Rp350.107.496.000,- pada tahun 2007. Darun Najah memanfaatkan aset wakaf untuk kepentingan pembangunan, pembiayaan beasiswa, pemberian bantuan kepada anak-anak yatim dan fakir miskin, serta program lainnya demi meningkatkan kesejahteraan. Hal tersebut berdampak pada pertumbuhan aset wakaf yang didukung serta oleh tata kelola aset wakaf yang baik, dan tingkat kepercayaan para wakif. Upaya tersebut menunjukkan bahwa wakaf memiliki potensi besar menjadi alternatif solusi dalam memperbaiki ekonomi di Indonesia.
Keberadaan nazhir berdasarkan UU wakaf mendukung pengelolaan dan pengembangan aset wakaf (jika wakif tidak mensyaratkan sesuatu) demi mencapai tujuan-tujuan wakaf. Keberhasilan nazhir dalam mengembangkan investasi, atau aset wakaf produktif lainnya terbagi menjadi dua bentuk keuntungan yaitu 10% untuk biaya operasional nazhir (maksimum) dan 90% sisanya diperuntukkan untuk mauquf alaih (orang miskin, anak yatim, atau mustahik lainnya sehingga manfaat wakaf bisa terus berkembang dalam jangka waktu yang lama, selama aset masih tetap dan terus dikembangkan dengan efek multiple wakaf. (Al-Arif, 2012). Berdasarkan total hasil pembagian tersebut, 90% hasil keuntungan investasi dapat dimanfaatkan baik untuk sektor ekonomi maupun sektor non-ekonomi (seperti sektor sosial dan pendidikan).
Wakaf uang yang dialokasikan di sektor ekonomi akan digunakan untuk membantu permodalan dalam berbagai bidang usaha, dengan harapan dapat meningkatkan produktivitas serta meningkatkan penawaran dan permintaan pasar yang berdampak pada perbaikan ekonomi indonesia. Sehingga harapannya ketika sektor ekonomi membaik, akan tercapai kesejateraan bagi berbagai lapisan masyarakat serta mendapatkan kesempatan menjadi wakif.

Skema pemodalan melalui pemanfaatan wakaf uang
Sumber: Penulis, 2022
Oleh: Ghifary Duyufur Rohman dan Faizatu Almas Hadyantari
Kutip artikel ini:
Rohman, G.A & Hadyantari, F.A. (11 Februari 2023). Peran Wakaf Uang bagi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia: https://wacids.or.id/2023/02/11/peran-wakaf-uang-bagi-pertumbuhan-ekonomi-indonesia/
Referensi
Al Arif, M. Nur Rianto. Efek Multiplier Wakaf Uang Dan Pengaruhnya Terhadap Program Pengentasan Kemiskinan, Asy-Syir’ah Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum. Vol. 46 No. I, January-June 2012 (P.302-304). 10.14421/ajish.2012.46.1.%p, 29 Januari 2023.
Aziz, Muhammad. Peran Badan Wakaf Indonesia (BWI) Dalam Mengembangkan Prospek Wakaf Uang Di Indonesia JES Vol 1, No 2, Maret 2017 (P.16). http://dx.doi.org/10.30736/jesa.v2i1.14, 29 Januari 2023.
Purwanto, Erwan Agus. Mengkaji Potensi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) untuk Pembuatan Kebiiakan Anti Kemiskinan di Indonesia . Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Volume 10, Nomor 3, Maret 2007. https://doi.org/10.22146/jsp.11009, 23 Januari 2023.
Mannan, Muhammad Abdul. Beyond the Malaysian Twin Towers: Mobilization Efforts of Cash-Waqf Fund at Local, National and International Levels for Development of Social Infrastructure of the Islamic Ummah and Establishment of World Social Bank, paper presented at the International Seminar on Awqaf 2008 – Awqaf: The Social and Economic Empowerment of the Ummah, Persada Johor International Convention Center Johor Bahru, 11-12 August 2008, P 10. https://beautyofwaqf.files.wordpress.com/2011/12/drm_h5ye6qt92hqqg665aydvawqaf-2008.pdf, 23 Januari 2023.
Nufzatutsaniah, Pengaruh Wakaf Produktif Terhadap Peningkatan Ekonomi Pesantren Darunnajah Jakarta . Jurnal Ilmiah Manajemen Forkamma Vol.1, No.3, May 2018, (P. 72–84). http://dx.doi.org/10.32493/frkm.v1i3.2550, 23 Januari 2023.UU No 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan Peraturan Pemerintah No 42 tahun 2006 tentang Pelaksanaan Wakaf. Jakarta: Departemen Agama RI Ditjen Bimas Islam, 2007. P 10-12. https://simpuh.kemenag.go.id/regulasi/uu_41_04.pdf, 23 Januari 2023.
Categories: Artikel Ilmiah
Tags: #KebaikanWakaf#WaCIDSWaCIDSwakafwakaf indonesiawakaf produktifwakaf uang
Banyak hadis yang membahas tentang wakaf yang dilakukan oleh Umar bin Khattab, di antaranya yaitu Hadis as-Sittah.
Hadis secara istilah merupakan sesuatu yang dinisbatkan kepada Nabi Muhammad SAW baik itu berasal dari perkataan, perbuatan, ataupun sifat yang dimilikinya. Adapun hadis yang berkaitan dengan wakaf yang disampaikan oleh Ustadz Nashr Akbar, M.Ec. pada acara Ngaji Wakaf yang diadakan oleh WaCIDS pada hari Sabtu, 10 September 2022 yang membahas tentang hadis-hadis seputar wakaf dijelaskan salah satunya adalah Kutub as-Sittah yang diriwayatkan oleh Sahih Bukhari, Sahih Muslim, Sahih Abu Dawud, Sunan at-Turmudzi, Sunan an-Nasa’i, dan Sunan Ibnu Majah.
Hadis as-Sittah yaitu Sahih Bukhari yang disusun oleh Bukhari (194-256 H) dalam hal wakaf terdapat pada Babul Wakalah fil waqti wanafaqatih, waayutima shadiqalahu waya’kulu bilmakruf. Hadis yang berbicara tentang sedekah yang dilakukan oleh Umar bin Khattab, di mana tidak ada dosa bagi seorang wali untuk memakan sebagian dari hasil wakaf untuk dirinya ataupun memberi makan kepada kawannya yang tidak mempunyai makan. Contohnya adalah Ibnu Umar yang merupakan anak dari Umar bin Khattab yang mendapatkan amanah sebagai nazhir sedekahnya. Selain itu, terdapat bab yang membahas ketika Umar bertanya kepada Nabi dan dijawab dengan “Sedekahkan pokoknya namun jangan dijual pokoknya tapi diinfakkan hasilnya” maka Umar menyedekahkannya. Sedekah dalam hal ini maksudnya adalah wakaf. Kemudian pada hadis berikutnya juga berkaitan dengan Umar, dimana Umar mendapati tanah di Khaibar dari hasil perang, maka beliau datang kepada Rasul dan bertanya tanah tersebut digunakan untuk apa. Kemudian Rasulullah SAW menjawab “Kalau kamu mau, tahan pokoknya dan sedekahkan hasilnya”, kemudian Umar menyedekahkannya kepada fakir miskin, kerabat, ibnu sabil, dan lain sebagainya. Harta (tanah) tersebut tidak dihibahkan maupun tidak diwariskan, serta tidak ada dosa bagi nazhir yang makan disana secara wajar ataupun memberi makan kepada kawannya yang tidak mempunyai makan.
Pada Sunan Abu Daud, yang disusun oleh Abu Dawud (202-275), berkaitan dengan Umar bin Khattab dikatakan bahwa diperolehkannya menyedekahkan sebagian tanah (harta) yang dimiliki kepada fakir miskin dan diperbolehkannya berwakaf kepada nazhir. Adapun pada Sahih Muslim yang disusun oleh Muslim (204-262) berkaitan dengan jika meninggalnya manusia akan terputus semua hal kecuali tiga perkara, yakni sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakan. Dalam hal ini sedekah jariyah inilah yang diartikan sebagai wakaf. Penjelasan ini juga tertera dalam Sunan at-Turmudzi yang disusun oleh At-Turmudzi (209-279 H) berkaitan dengan wakafnya Umar bin Khattab dimana terdapat tiga pintu yang bisa diamalkan sebagai persiapan menuju kematian, yakni sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakan. Selain itu, Sunan Ibnu Majah yang disusun oleh Ibnu Majah (209-273) dengan nama bab man waqafah juga menjelaskan terkait wakaf Umar bin Khattab.
Sebagian besar hadis terkait dengan wakaf Umar bin Khattab dikarenakan beliau ketika berwakaf dipanggil banyak keluarganya sebagai saksi yang hadir dan menyaksikan serta menyaksikan wakaf beliau, terutama dari kalangan Muhajirin.
Oleh: Titik Husnawati Amini & Nining Islamiyah
Kutip artikel ini:
Amini, T.H. & Islamiyah, N. (4 Februari 2023). Hadis Seputar Wakaf Umar bin Khattab: https://wacids.or.id/2023/02/04/hadis-seputar-wakaf-umar-bin-khattab/
Categories: Berita
Tags: #KebaikanWakaf#WaCIDShadis wakafWaCIDSwakafwakaf indonesia