Terbitnya Undang-Undang P2SK mengakomodasi bank syariah untuk meluaskan fungsi sosialnya dengan menjadi nazhir wakaf uang. Namun, diperlukan adanya peraturan turunan untuk memobilisasi pengelolaan wakaf melalui nazhir bank syariah sehingga dapat segera direalisasikan guna mendorong pembangunan perekonomian Islam di Indonesia.
Begitulah ujar Dr. Lisa Listiana selaku founder WaCIDS dalam agenda WaCIDS Policy Discussion (WPD) yang dilaksanakan pada tanggal 29 Juli 2023 secara daring. WPD yang dilaksanakan sebagai bagian rangkaian acara perayaan Milad WaCIDS yang ke-5 ini mengusung tema “Peran Bank Syariah sebagai Nazhir Berdasarkan Undang-Undang P2SK”. WPD kali ini menghadirkan Arief Hartawan, S.E., M.A. selaku Kepala Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah Bank Indonesia (BI), Dr. Ir. Imam Teguh Saptono selaku Wakil Ketua I Badan Wakaf Indonesia (BWI), serta Prof. Dr. Raditya Sukmana, S.E., M.A. selaku Penasehat WaCIDS dan Guru Besar Universitas Airlangga.
Arief Hartawan menyampaikan bahwa hadirnya Undang-Undang (UU) P2SK menjadi pelengkap UU Nomor 41 tahun 2004, salah satunya adalah dengan mengganti ketentuan perbankan syariah yang awalnya hanya sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS PWU) sekarang dapat menjadi nazhir atau pengelola wakaf. Hal ini sejalan dengan kerangka kerja kebijakan Bank Indonesia guna mengoptimalkan penguatan keuangan syariah, salah satunya melalui instrumen wakaf. “Dengan keberadaan Bank Syariah sebagai nazhir, terbuka ruang optimalisasi yang lebih besar dalam mengelola aset-aset wakaf yang terbengkalai akibat kurangnya pendanaan, khususnya untuk memproduktifkan lahan-lahan wakaf,” ujar beliau.
Bank Indonesia juga memfasilitasi kerjasama antara nazhir-nazhir di Indonesia dengan APIF (Awqaf Properties Investment Fund), lembaga yang berada di bawah naungan Islamic Development Bank untuk membantu memproduktifkan aset wakaf di seluruh dunia. Salah nazhir tersebut adalah Yayasan Pembina Masjid (YPM) Salman Institut Teknologi Bandung (ITB). Melalui kerjasama dengan APIF, YPM Salman ITB dapat mengelola aset wakaf yang dimilikinya yakni berupa Rumah Sakit Salman Hospital menjadi lebih optimal.
Imam Teguh Saptono menambahkan bahwa hadirnya bank syariah sebagai nazhir menjadi solusi dari lambatnya realisasi wakaf uang di Indonesia yang sudah diluncurkan sejak lebih dari 10 tahun yang lalu. Aktivitas perbankan syariah sangat kompatibel dengan struktur pengelolaan wakaf uang karena operasinya yang melibatkan akad antara bank dan nasabah dengan tanpa menggunakan bunga. Dalam sejarahnya, penggunaan wakaf uang sebagai instrumen ekonomi telah berkembang sejak era Turki Utsmani. Masyarakat Turki modern lebih dahulu mengenal Bank Wakaf daripada Bank Syariah. Selama berabad-abad, wakaf uang kemudian menjadi mesin pertumbuhan ekonomi Turki, khususnya melalui pembiayaan usaha masyarakat.
Lebih lanjut, Prof. Raditya Sukmana menyampaikan bahwa terdapat beberapa kelebihan bank syariah sebagai nazhir. Pertama, besarnya jumlah nasabah yang berpotensi untuk menjadi wakif. Kedua, profesionalitas sumber daya manusia dalam hal investasi, manajemen resiko, hingga informasi teknologi. Ketiga, adanya jaringan yang luas dan hubungan baik dengan stakeholder. Ketiga, pengawasan transaksi yang dilakukan secara lebih optimal oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Dewan Pengawas Syariah (DPS). Prof. Raditya menambahkan, “Kemudahan dalam mengelola wakaf uang melalui bank syariah perlu segera direalisasikan dengan peraturan turunan dan berbagai kolaborasi peran institusi, seperti Kementerian Agama, BWI, dan OJK untuk memobilisasi pengembangan ekonomi syariah di Indonesia melalui optimalisasi wakaf uang.”
Oleh: Fauziah Khanza Andrian dan Farokhah Muzayinatun Niswah
Kutip artikel ini: Andrian, F. K. & Niswah, F. M. (5 Agustus 2023). Peran Bank Syariah sebagai Nazhir Berdasarkan Undang-Undang P2SK: https://wacids.or.id/2023/08/05/peran-bank-syariah-sebagai-nazhir-berdasarkan-undang-undang-p2sk/
Categories: Berita
Tags: #globalwaqfconference#KebaikanWakaf#WaCIDSbank syariahnazhirWaCIDSwakafwakaf indonesiawakaf produktifwakaf uang
Workshop Pelatihan Penulisan Artikel Website
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Hai, Sobat WaCIDS!
Dalam rangka memeriahkan Milad ke-5, WaCIDS mengadakan *Workshop Pelatihan Penulisan Artikel Website*. Kegiatan ini Gratis dan terbuka untuk umum!
Pemateri : Yayat Suratmo – Forjukafi (Forum Jurnalis Wakaf Indonesia)
Pelaksanaan : Sabtu, 12 Agustus 2023, Pukul 09.30 WIB -Selesai (Online)
Link Online Meeting:
https://meet.google.com/uuz-htvt-yrt
Link Pendaftaran:
Narahubung: Farokhah (085706333894)
Jangan sampai terlewat ya!
Further information about WaCIDS linktr.ee/WaCIDS.Official
Tags: milad wacidsWaCIDS
📣Workshop Pelatihan Penulisan Artikel Website📣
Published by Tim Konten WaCIDS on August 1, 2023
📝 Workshop Pelatihan Penulisan Artikel Website 📣
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Hai, Sobat WaCIDS! 🥳
Dalam rangka memeriahkan Milad ke-5, WaCIDS mengadakan *Workshop Pelatihan Penulisan
Artikel Website*. Kegiatan ini Gratis dan terbuka untuk umum!
Pemateri : Yayat Suratmo – Forjukafi (Forum Jurnalis Wakaf Indonesia)
Pelaksanaan : Sabtu, 12 Agustus 2023, Pukul 09.30 WIB -Selesai (Online)
Link Online Meeting: https://meet.google.com/uuz-htvt-yrt
Link Pendaftaran: Narahubung: Farokhah (085706333894)
Jangan sampai terlewat ya!
👉Further information about WaCIDS linktr.ee/WaCIDS.Official Categories: BeritaProgram Tags: milad wacidsWaCIDS
Diperlukan regulasi wakaf yang dinamis dan adaptif di masa digital saat ini. Begitu juga keterlibatan pemerintah dalam hal ini sehingga bisa mempromosikan wakaf digital dan meningkatkan partisipasi masyarakat.
Begitulah pernyataan Hendri Tanjung, MBA., Ph.D., kepala Lembaga Pendidikan & Pelatihan Badan Wakaf Indonesia (BWI). dalam WaCIDS School of Waqf (SoW) Batch 2. Topik SoW pertemuan ke-2 yang dilaksankan pada Ahad 23 Juli 2023 adalah “Regulasi Wakaf di Era Digital.”
Hendri mengawali materi dengan membahas pentingnya regulasi wakaf di era digital saat ini karena wakaf sendiri semakin relevan dan memperoleh perhatian lebih dalam dunia keuangan dan sosial. Sehingga regulasi menjadi sangat penting untuk memastikan perlindungan hak-hak pihak terlibat. selain itu, regulasi juga diperlukan untuk memfasilitasi perkembangan wakaf di tengah kemajuan teknologi dan perubahan pola perilaku masyarakat.
Regulasi wakaf di masa digital mencakup berbagai aspek yang perlu diatur dengan cermat. Salah satunya adalah penggunaan teknologi dalam mengelola dan memfasilitasi transaksi wakaf digital. Penyediaan platform dan aplikasi wakaf digital perlu diawasi dan diatur dengan ketat untuk memastikan keamanan dan keandalan transaksi serta untuk melindungi hak-hak para pihak yang terlibat.
Selain itu, regulasi juga perlu mengakomodasi berbagai bentuk wakaf digital yang sedang berkembang, seperti wakaf uang, wakaf saham, dan wakaf produktif. Pengakuan hukum dan perlindungan terhadap aset wakaf digital menjadi hal penting untuk memastikan integritas dan keberlanjutan program wakaf. Pemerintah juga memegang peran penting dalam menyusun regulasi wakaf di era digital. Keterlibatan pemerintah ini dalam usaha mendukung dan memfasilitasi pengembangan wakaf digital yang akan membantu meningkatkan partisipasi masyarakat serta memberikan insentif yang tepat bagi para pelaku wakaf.
Lebih lanjut, dalam menghadapi era digital, regulasi wakaf haruslah dinamis dan adaptif. Perubahan teknologi dan kebutuhan masyarakat yang terus berkembang menuntut regulasi yang dapat beradaptasi dengan cepat untuk memastikan kemajuan dan kelancaran wakaf di era digital. Secara keseluruhan, regulasi wakaf di era digital memiliki peran strategis dalam mengoptimalkan potensi wakaf sebagai instrumen sosial dan keuangan. Dengan regulasi yang baik, wakaf digital dapat menjadi sarana yang efektif dalam mengatasi berbagai tantangan sosial dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkesinambungan.
Oleh: Anas Faqih Abdurrahman dan Rahmawati Apriliani
Kutip artikel ini:
Abdurrahman, A.F. & Apriliani, R. (29 Juli 2023). Regulasi Wakaf di Era Digital: https://wacids.or.id/2023/07/29/regulasi-wakaf-di-era-digital/
Categories: Berita
Tags: #KebaikanWakaf#WaCIDS#wakafstrategisregulasi wakafWaCIDSwakafwakaf digitalwakaf indonesiawakaf produktifwakaf uang
Disclaimer: This article was first published in IFN Volume 20 Issue 28 dated the 12th of July 2023.
The realization of cash Waqf funds in Indonesia still needs to reach its potential. The collection of cash Waqf until the 31st December 2022 was only IDR333.22 billion (US$21.92 million) and there was an additional IDR300 billion (US$19.73 million) in January 2023 from its potential of IDR180 trillion (US$11.9 billion). Among the challenges in developing Waqf in Indonesia are the low public literacy on cash Waqf and limited professional Nazhirs (Waqf fund managers) in developing the value (assets) of cash Waqf. Meanwhile, Law Number 4 of 2023 concerning the Development and Strengthening of the Financial Sector (P2SK Law) has authorized the new role of Islamic banks as Nazhirs. This step further strengthens the role of Islamic banks as institutions that can address economic and social problems. The P2SK Law is an interesting regulatory development for Islamic banking and the Waqf sector. NAJIM NUR FAUZIAH and DR LISA LISTIANA explore.
Waqf in Indonesia is regulated by Law No 41 of 2004 concerning Waqf and Government Regulation No 42 of 2006 concerning its implementation, which has since been revised to Government Regulation No 25 of 2018. Based on the law, Waqf property can be movable and immovable assets, and not only in the form of mosques, graves and Islamic schools.
Meanwhile, movable property includes a cash fund. The collection of cash Waqf until the 31st December 2022 reached IDR333.22 billion and there was an additional IDR300 billion in January 2023 which was placed in Sukuk Waqf private placements.
Cash Waqf investments are dominated by cash Waqf-linked Sukuk (94.87%), retail Waqf Sukuk (3.07%), LKSPWU deposits (1.07%), real sector investment/ development of Achmad Wardi Hospital (0.87%) and current accounts in LKSPWU (0.01%). According to the Indonesian Waqf Board, the potential for cash Waqf collection can reach up to IDR180 trillion annually.
As Indonesia is currently the world’s most populous Muslim country, this opens the country to an unprecedented opportunity for cash Waqf collection. In other words, there are immense possibilities for optimizing cash Waqf funds to boost Indonesia’s economic growth.
One of the exciting innovations initiated by the Indonesian government related to Waqf is cash Waqf-linked Sukuk (CWLS). CWLS is a cash Waqf investment placed in sovereign Sukuk in which its revenue is distributed by Nazhirs to finance various social programs and economic empowerment. Due to CWLS, the Indonesian government recently received an award from the IsDB.
CWLS is considered an innovative instrument that successfully integrates the social and commercial sectors; such innovations increase the diversity of Islamic capital market financing forms and support the integration of Islamic finance commercially and socially. Of course, with the achievements that have been obtained, the government needs to continue to develop it to have a broader impact and benefit to the community.
The P2SK Law was inaugurated on the 12th January 2023, becoming a new milestone in Indonesia’s financial sector regulatory reforms. The P2SK Law was created to develop and strengthen the financial sector in Indonesia, including the Islamic financial sector such as Islamic banking and Waqf. The Islamic banking sector, as one of the financial services industries, can play a role as a Nazhir in Indonesia after the issuance of the P2SK Law.
In the P2SK Law, there is indeed an additional social function for Islamic banks to become Nazhirs, namely in Article 4 Paragraph 3. The P2SK Law provides a breath of fresh air for Islamic banking since it gives additional value to the sector to become Nazhirs. This can increase the optimism for Islamic banking because Islamic banks can participate in contributing to the development of Waqf in Indonesia, where previously Islamic banks were only recipients of cash Waqf funds (Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang-LKS PWU).
Among the advantages of Islamic banks being Nazhirs are:
Therefore, with some of the aforementioned advantages, it will further strengthen the role of Islamic banks as institutions that can solve many socioeconomic problems because the greater use of Waqf funds will increase the social benefits distributed to the community. Despite the advantages possessed by Islamic banking, several important points must be considered by Islamic banks to ensure that the cash Waqf funds provide benefits to society, such as:
To conclude, the issuance of the P2SK Law which contains the permissibility for Islamic banks to be Nazhirs brings a new optimism for cash Waqf and Islamic banking development in Indonesia. Cash Waqf has great potential for the benefit of the Ummah, while Islamic banks, as intermediary institutions, have the required ability to manage third-party funds. Therefore, the government needs to prepare additional regulations related to these factors by examining the application of Islamic banks as Nazhirs in other countries.
Oleh:
Najim Nur Fauziah dan Lisa Listiana
For republishing purposes, kindly include the following disclaimer: This article was first published in IFN Volume 20 Issue 28 dated the 12th July 2023.
https://www.islamicfinancenews.com/new-law-unlocks-islamic-banks-potential-for-cash-waqf-in-indonesia.html?access-key=753dba7a1e2b2511de6aaefc613b7aeb
Categories: OpiniResearch Bulletin
Tags: #KebaikanWakaf#WaCIDS#wakafstrategisWaCIDSwakafwakaf indonesiawakaf produktifwakaf uang