1 / 2
2 / 2

Waqf Center for Indonesian Development & Studies

wave-down
By Tim Konten WaCIDS, Tanggal 2023-07-16

Potensi besar wakaf tunai yang mencapai Rp.20 triliun per tahun menjadi peluang besar menjadi solusi permasalahan pembiayaan UMKM, terutama pasca pandemi Covid-19. Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah melalui Securities Crowdfunding (SCF), yaitu skema pembiayaan bersumber dari penghimpunan dana wakaf tunai masyarakat untuk berinvestasi pada UMKM.

Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) mempunyai peran yang strategis dalam upaya pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi Covid-19.  Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM per Maret 2021, UMKM berkontribusi dalam pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 61,07% atau setara dengan Rp. 8.573,89 triliun, menyerap 97% tenaga kerja dari total angkatan kerja atau setara dengan 117 juta jiwa, dan juga dapat menghimpun 60,42% dari total investasi yang masuk ke Indonesia. Tercatat sedikitnya ada 64,2 juta jumlah pelaku UMKM di Indonesia. 

UMKM diharapkan terus berkembang untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang positif. Namun, minimnya akses pembiayaan untuk mengembangkan usaha menjadi salah satu permasalahan yang terjadi pada UMKM, hal ini terjadi pada sekitar 60% – 70% UMKM (Darmo, dkk., 2021). Upaya yang dapat dilakukan untuk mengakses pembiayaan yaitu dengan melakukan penghimpunan melalui pasar modal. Namun, penghimpunan melalui pasar modal di BEI dapat dilakukan oleh korporasi yang telah go public, sehingga tidak dapat dilakukan oleh UMKM. Merespon kendala yang dihadapi oleh UMKM dalam mendapatkan akses pembiayaan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka perizinan berupa layanan Securities Crowdfunding (SCF) yaitu penghimpunan dana masyarakat untuk pembiayaan UMKM.

Potensi wakaf tunai Indonesia sangat besar mencapai Rp.20 triliun per tahun. Hal ini tentu menjadi peluang wakaf tunai dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pembiayaan UMKM. Besarnya potensi investasi dan wakaf tunai harus dimanfaatkan secara optimal, sehingga hal ini menjadi upaya integrasi antara Islamic Commercial Finance dan Islamic Social Finance yaitu berupa investasi wakaf tunai melalui platform securities crowdfunding syariah. 

Nantinya UMKM yang membutuhkan pembiayaan dapat menerbitkan instrumen investasi melalui platform SCF. Investor atau wakif bisa melakukan investasi wakaf tunai yang ditawarkan. Investor atau wakif yang telah melakukan investasi wakaf tunai nantinya akan menerima sertifikat atau surat tanda bukti investasi. Apabila jumlah pembiayaan yang dibutuhkan UMKM sudah terpenuhi, platform SCF akan menutup penawaran investasi. Pihak pengembang dari platform SCF akan melakukan akad investasi dengan UMKM. Saat keuntungan diperoleh, investor atau wakif dan pihak pengembang platform SCF akan mendapatkan bagi hasil sesuai dengan akad. Adapun ketika waktu kontrak telah habis, UMKM diminta mengembalikan investasi wakaf tunai kepada investor atau wakif. Investor atau wakif dapat memilih apakah dana tersebut akan diambil atau menjadi wakaf permanen yang akan terus dikelola.

Investasi wakaf tunai melalui SCF syariah dapat menjadi opsi dalam pemecahan masalah pembiayaan UMKM di masa pemulihan ekonomi nasional saat ini. Pada dasarnya SCF syariah merupakan platform yang memadukan konsep Islamic Commercial Finance dan Islamic Social Finance. Platform SCF berperan menjadi media yang mempertemukan penghimpunan dan pembiayaan UMKM yang dapat dipadukan  dalam pendayagunaan wakaf tunai secara produktif untuk mendorong kemajuan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia. 

Oleh: Teza Kusuma dan Faizatu Almas Hadyantari

Kutip artikel ini :

Kusuma, T & Hadyantari, F.A. (17 Juli 2023). Investasi Wakaf Tunai Melalui Securities Crowdfunding: https://wacids.or.id/2023/07/16/investasi-wakaf-tunai-melalui-securities-crowdfunding/

Referensi:

Andrean, R., Anwar, K., Adinugraha, H.H., & Syafi’i, M. (2022). Inovasi Platform Securities Crowdfunding Syariah Berbasis Investasi Wakaf Tunai Untuk Pengembangan UMKM Yang Berdaya Saing Pada Masa Pemulihan Ekonomi Nasional. STUDIA ECONOMICA : Jurnal Ekonomi Islam, VIII, (2).

Darmo, Ika Suhartanti, Naik Henokh Parmenas, and Donant Alananto Iskandar. (2021). Legalitas UMKM: Kunci Sukses Pengembangan Dan Sinergi Pemasaran UMKM. BERDAYA: Jurnal Pendidikan dan Pengabdian Kepada Masyarakat. 3 (2), 85–94.IDX Channel. (2022). Diakses pada 6 Juni 2023 dari https://www.idxchannel.com/economics/peran-dan-potensi-umkm-2022-sebagai-penyumbang-pdb-terpenting-di-ri

Categories: Opini

Tags: #KebaikanWakaf#WaCIDS#wakafstrategisWaCIDSwakafwakaf indonesiawakaf produktifwakaf uang

Baca selengkapnya ...
By Tim Konten WaCIDS, Tanggal 2023-07-09

Industri halal menjadi primadona baik di kalangan pelaku usaha maupun masyarakat sebagai konsumen. Produk yang dihasilkan oleh industri halal tidak hanya menjadi kebutuhan namun sudah menjadi gaya hidup, sehingga dapat bernilai produksi tinggi. Wakaf mempunyai potensi besar dalam pengembangan industri halal di Indonesia.

Nilai konsumsi produk dan jasa yang diproduksi oleh industri halal terus meningkat. Pada tahun 2018, nilai konsumsi konsumsi produk dan jasa industri halal mencapai nilai US$2 triliun dan pada tahun 2025 diprediksi nilai transaksi produk halal global mencapai US$ 2,8 Triliun (Dinar Standard, 2022). Hal ini tentunya menjadi kabar gembira sekaligus peluang bagi industri keuangan syariah dalam perannya sebagai akselerator bagi industri halal agar dapat tumbuh semakin cepat melalui produk-produk pembiayaannya. Akselerasi pertumbuhan industri halal juga harus melibatkan kolaborasi dengan berbagai pihak dan sektor. Oleh karena itu, peluang melalui skema pembiayaan bagi industri halal  ini juga menjadi peluang bagi skema pembiayaan yang bersumber dari filantropi Islam, salah satunya yaitu wakaf produktif.

Wakaf dikenal sebagai salah satu bentuk filantropi Islam yang memiliki potensi dan peran yang sangat besar khususnya dalam mengurangi permasalahan di bidang sosial dan ekonomi. Wakaf bersifat universal, artinya dapat dipraktikkan oleh siapapun, kapanpun, di manapun dan dalam keadaan bagaimanapun, termasuk digunakan sebagai salah satu instrumen pembiayaan bagi para pelaku industri halal melalui skema wakaf tunai. Penerima pembiayaan harus diseleksi berdasarkan kriteria tertentu. Misalnya, penerima pembiayaan berbasis wakaf tunai merupakan pelaku usaha golongan ultra mikro, mikro, atau kecil yang notabene memiliki akses yang terbatas pada pembiayaan keuangan (Rohim, 2021). Selain itu, bidang dan jenis usaha yang dijalankan oleh pelaku usaha adalah usaha yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

Dalam rangka mendukung program pemerintah mewujudkan Indonesia sebagai pusat produsen halal 2024, maka kepemilikan sertifikat halal bagi pelaku usaha dapat menjadi syarat tambahan. Nazhir dapat membantu dan mendorong para pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat halal untuk segera mengurus sertifikasi halal. Bantuan berupa informasi dan pendampingan pelaku usaha dengan bekerjasama dengan  Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal atau BPJPH dapat dilakukan. Untuk memastikan pembiayaan berbasis wakaf kepada para pelaku usaha industri halal berjalan dengan baik, nazhir dapat berkolaborasi dengan pihak universitas melalui program Kampus Merdeka. Mahasiswa dengan pengetahuan manajemen bisnis dan keuangan yang baik dapat membina dan mendampingi pelaku usaha industri halal agar memiliki tata kelola usaha yang baik dan sesuai syariah Islam.

Oleh : Yan Putra Timur dan Risna Triandhari

Kutip artikel ini:

Timur, Y. P & Triandhari, R. (9 Juli 2023). Potensi Pembiayaan Berbasis Wakaf dalam Mendukung Industri Halal di Indonesia: https://wacids.or.id/2023/07/09/potensi-pembiayaan-berbasis-wakaf-dalam-mendukung-industri-halal-di-indonesia/

Daftar Pustaka

Dinar Standard. (2022). State of the Global Islamic Economy Report 2022. Dubai International Financial Centre, 112. https://haladinar.io/hdn/doc/report2018.pdf

Rohim, A. N. (2021). The Optimization of Waqf as a MSME Financing Instrument for the Halal Industry Development. Jurnal Bimas Islam14(2).

 

Categories: Opini

Tags: #KebaikanWakaf#WaCIDS#wakafstrategisWaCIDSwakafwakaf indonesiawakaf produktifwakaf uang

Baca selengkapnya ...
By Tim Konten WaCIDS, Tanggal 2023-07-01

Wakaf dapat menjadi solusi bagi masalah pembiayaan yang sering dihadapi oleh petani Indonesia, terutama di daerah Lamongan. Wakaf juga mampu mengatasi ketergantungan petani pada rentenir yang sering memberikan pinjaman dengan bunga tinggi.

Wakaf merupakan instrumen keuangan Islam berbasis sosial yang memiliki peran penting dalam pembangunan di Indonesia, terutama dalam bentuk wakaf tunai. Peran wakaf tunai dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat telah terbukti, sehingga saat ini pengembangan wakaf mendapat dukungan luas dari pemerintah dan organisasi keagamaan. Dengan wakaf tunai, wakaf dapat lebih mudah diproduktifkan dan digunakan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Wakaf produktif memiliki potensi manfaat yang lebih besar dan dapat dinikmati oleh lebih banyak orang daripada pengembangan wakaf secara tradisional, yaitu wakaf untuk pembangunan Masjid, Makam, dan Madrasah (3M), yang menjadi bentuk pemanfaatan wakaf yang dominan di Indonesia. Salah satu bentuk wakaf produktif yang dapat dikembangkan adalah wakaf sebagai alternatif pembiayaan bagi para petani produktif.

Mayoritas petani di Lamongan berasal dari kalangan menengah ke bawah dan hidupnya bergantung pada hasil panen. Banyak petani yang mengalami kesulitan pada musim tanam karena kekurangan modal. Menurut Global Wakaf (2020), terdapat 2,7 juta petani miskin yang mengalami kesulitan dalam produksi. Akses petani ke lembaga keuangan juga masih terbatas. Oleh karena itu, wakaf dapat menjadi alternatif solusi untuk masalah yang dihadapi petani di Indonesia.

Wakaf telah terbukti berhasil digunakan sebagai alternatif pembiayaan bagi petani di Lamongan. Salah satu program yang diinisiasi oleh Global Wakaf adalah penyaluran dana wakaf sebesar Rp30 juta kepada 60 petani yang tergabung dalam Kelompok Tani Bangkit di Desa Siser, Kecamatan Laren, Lamongan. Setelah beberapa bulan melalui masa tanam, lahan seluas 20 hektar berhasil menghasilkan hingga 140 ton gabah basah. Ini merupakan panen pertama yang berhasil dicapai dengan menggunakan modal dari wakaf, tanpa harus meminjam dari rentenir atau tengkulak (ACT News, 2020).

Melalui skema wakaf produktif, tidak hanya membantu petani dalam hal pembiayaan, tetapi juga membantu mereka untuk terbebas dari ketergantungan rentenir. Prinsip yang digunakan dalam skema ini adalah qardhul hasan (pinjaman kebaikan). Wakaf tunai diberikan wakif kepada para petani produktif saat masa tanam dalam bentuk pupuk, kemudian saat masa panen, petani diminta untuk mengembalikan dana sejumlah harga pupuk yang dipinjam. Pinjaman tersebut tidak dikenakan biaya administrasi atau biaya tambahan lainnya.

Oleh:

Farokhah Muzayinatun Niswah & Iskandar Ibrahim

Kutip artikel ini:

Niswah, F.M. & Ibrahim, I.  (1 Juli 2023). Wakaf sebagai Alternatif Pembiayaan Petani Produktif di Lamongan: https://wacids.or.id/2023/07/01/wakaf-sebagai-alternatif-pembiayaan-petani-produktif-di-lamongan/

Referensi:

ACT News. (2020). Panen Raya Bahagiakan Petani Binaan Global Wakaf. Retrieved from https://news.act.id/berita/panen-raya-bahagiakan-petani-binaan-global-wakaf, 3 Maret 2021.

Global Wakaf. (2020). Global Wakaf Solusi Sejatinya Membangun Kehidupan. Dipresentasikan dalam acara Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) pada 6 Oktober 2020 (online). Retrieved from https://isef.co.id/wp-content/uploads/2020/11/5.-GLOBAL-WAKAF_ISEF_06102020.pdf, 3 Maret 2021.

Categories: Opini

Tags: #KebaikanWakaf#WaCIDS#wakafstrategisWaCIDSwakafwakaf indonesiawakaf produktifwakaf uang

Baca selengkapnya ...
By Tim Konten WaCIDS, Tanggal 2023-06-28

Assalamualaikum

Halo, sobat wakaf!

Program WaCIDS School of Waqf hadir untuk mencetak para pegiat wakaf dan membangun komunitas penggerak wakaf di tanah air. Program ini juga sesuai dengan salah satu misi WaCIDS yaitu mendorong kolaborasi antar stakeholders perwakafan dan institusi strategis lainnya dalam rangka merealisasikan #KebaikanWakaf di Indonesia. Dengan suksesnya penyelenggaraan WaCIDS School of Waqf Batch 1, maka WaCIDS kembali mengadakan WaCIDS School of Waqf Batch 2 

Timeline Kegiatan

 Pendaftaran:

18 Juni – 13 Juli 2023 / 29 Dzulqo’dah 1444 – 25 Dzulhijjah 1444

 Kegiatan:

Ahad, 16, 23, 30 Juli & 6 Agustus 2023 / 28 Dzulhijjah 1444 & 5, 12, 19 Muharram 1445

Pukul : 09.00 – 11.00 WIB

Biaya Pendaftaran:

•   Earlybird (18 – 30 Juni 2023 / 29 Dzulqodah – 12 Dzulhijjah) Rp. 170.000/orang

•   Group (Min. 2 orang) Rp. 150.000/orang

•   Normal Rp. 200.000.orang

Materi dan Pemateri:

1. Pengembangan Wakaf di Era Digital

Dr. Lisa Listiana, S.E., M.Ak [Pendiri &, Pembina WaCIDS, Dosen FEB UI]

2. Regulasi Wakaf di Era Digital

Hendri Tanjung, MBA., Ph.D [Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan BWI]

3. Peran Fintech Syariah terhadap Sektor Wakaf

M.Agung Wibowo, M.Kom [Founder & CEO FundEx]

4. Experience of Waqf Digitalization

Gerryadi Agusta Sachanity [CINO (Chief Innovation Officer) PT. WakafPRO 99 Corporation]

 

Jadi, tunggu apa lagi? Segera daftarkan dirimu di :

Link Pendaftaran:

bit.ly/YuksDaftarWaCIDSSchoolOfWaqf2

 

Link Beasiswa:

Bit.ly/BeasiswaWaCIDSSchoolOfWaqf2

Info lebih lanjut bisa menghubungi contact person sebagai berikut :

Mir’atun Nisa’ (0857-3194-4285)

Further information about WaCIDS linktr.ee/WaCIDS.Official

#wacids #kebaikanwakaf  #wacidsschoolofwaqf2

Categories: Berita

Tags: #KebaikanWakaf#wakafstrategisWaCIDSwakafwakaf indonesiawakaf produktif

Baca selengkapnya ...
By Tim Konten WaCIDS, Tanggal 2023-06-26

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Halo, Sobat WaCIDS! 

Ada info menarik nih..

Dalam rangka memeriahkan Milad ke-4, WaCIDS mengadakan Lomba Menulis Artikel Wakaf. Lomba ini GRATIS dan terbuka untuk UMUM. Akan ada hadiah menarik bagi 3 peserta yang terpilih sebagai Best Artikel loh! Selain itu, semua peserta lomba juga berhak mengikuti Workshop Pelatihan Penulisan Artikel Website pada tanggal 12 Agustus 2023/ 25 Muharram 1445 H.

WaCIDS menerima artikel dengan tema wakaf sebagai berikut:

  • Kontribusi Kebaikan Melalui Wakaf
  • Pengembangan Wakaf Produktif
  • Wakaf di Era Digital
  • Bank Syariah sebagai Nazhir Wakaf
  • Wakaf Hijau (Green Waqf)
  • Tema wakaf lainnya

Ketentuan artikel:

  • Terdiri dari maksimal 500 kata
  • Karya sendiri dan belum pernah dipublikasikan
  • Penulis maksimal 3 orang dalam 1 artikel
  • 1 Penulis bisa mengirim lebih dari 1 artikel
  • Wajib mencantumkan sumber kutipan (jika ada)
  • Artikel dikirim dalam bentuk dokumen (.doc/.docx)

 

Tunggu apa lagi? Catat timeline kegiatannya :

Pendaftaran             : Jum’at, 16 Juni 2023 – Jum’at, 28 Juli 2023

Penjurian                  : Sabtu, 29 Juli 2023 – Rabu, 9 Agustus 2023

Pengumuman Juara : Sabtu, 12 Agustus 2023, Pukul 11.05-selesai WIB

 

Yuk kirimkan karyamu melalui link berikut:

https://bit.ly/WaCIDSCallforArticle

Narahubung :  Farokhah (085706333894)

Jangan sampai terlewat ya!

Further information about WaCIDS linktr.ee/WaCIDS.Official

Categories: Berita

Tags: #WaCIDS#wakafstrategisWaCIDSwakafwakaf indonesiawakaf produktif

  


Baca selengkapnya ...