Skema Build, Operate, Transfer (BOT) merupakan solusi pengembangan tanah wakaf, terutama bagi nazhir yang belum memiliki modal cukup untuk membangun infrastruktur yang diperlukan bagi pembangunan gedung komersial di atas tanah wakaf.
Berdasarkan Sistem Informasi Wakaf Kementerian Agama (2023), tanah wakaf di Indonesia tersebar di 440.512 lokasi dengan total luas 57.263,69 Ha di mana 71,41% dari jumlah tanah wakaf tersebut masih didominasi untuk pembangunan tempat ibadah.
Permasalahan belum meratanya pengelolaan wakaf di Indonesia sesuai dengan aturan Undang Undang No. 41 tahun 2004 tentang Wakaf disebabkan oleh permasalahan sertifikasi dan pengelolaan tanah wakaf secara produktif yang belum optimal.
Selain itu, dalam praktiknya, pihak bank pada umumnya kurang tertarik untuk memberikan akad pembiayaan pada pembangunan di atas tanah wakaf, dikarenakan tanah wakaf tidak bisa dijadikan jaminan, disita, dan diperjualbelikan sesuai ketentuan undang-undang.
Hal tersebut tentu mempersulit pihak bank jika menghadapi risiko terhadap pembiayaan yang diberikan. Sehingga langkah yang dapat dilakukan antara lain dengan pengembangan wakaf uang melalui kerja sama pihak ketiga dengan perjanjian Build, Operate, Transfer (BOT).

Gambar 1. Skema Pengembangan Wakaf Tanah dengan BOT
BOT adalah bentuk kerjasama yang dilakukan antara pemilik lahan dengan investor dalam jangka waktu tertentu dengan pembagian hasil yang disepakati. Pihak pengembang mendirikan (build) bangunan komersial serta mengelola dan mengoperasikan (operate) dalam jangka waktu tertentu yang kemudian pada akhir masa kontrak bangunan tersebut diserahkan dan menjadi milik (transfer) pemilik lahan.
Kontrak BOT terjadi antara nazhir selaku penanggungjawab atas lahan wakaf kepada investor yang mendanai, mendirikan, mengoperasikan serta mengelola proyek tersebut hingga periode tertentu yang kemudian pada akhir masa kontrak bangunan tersebut akan menjadi milik publik yang akan diteruskan oleh nazhir (Lai & Wang, 1999).
Skema tersebut dinilai cocok untuk mengembangkan wakaf tanah yang membutuhkan pendanaan serta pengelolaan yang profesional. Pengelolaan dan pengoperasian yang dilakukan oleh pengembang selaku pihak ketiga akan menjadikannya lebih profesional. Selain itu status tanah tetap menjadi tanah wakaf dan tidak beralih pada investor.
Oleh:
Tri Utami, Heru Prasetyo, dan Yan Putra Timur
Kutip Artikel ini:
Utami, T., Prasetyo, H., & Timur, Y. P. (24 Desember 2023). Memproduktifkan Tanah Wakaf Melalui Skema Build, Operate, Transfer (BOT): https://wacids.or.id/2023/12/24/memproduktifkan-tanah-wakaf-melalui-skema-build-operate-transfer-bot/
Referensi
Kementerian Agama Republik Indonesia. (24 Desember 2023). Siwak. Diambil dari https://siwak.kemenag.go.id/siwak/index.php
Lai, R. N., & Wang, K. (1999). “Land-Supply Restrictions, Developer Strategies and Housing Policies: The Case in Hong Kong,” International Real Estate Review. Global Social Science Institute, 2(1), 143-159.
Categories: Opini
Tags: #KebaikanWakaf#WaCIDS#wakafstrategisWaCIDSwakafwakaf indonesiawakaf produktifwakaf tanahwakaf uang
Ancaman ekonomi global akan selalu menjadi tantangan bagi suatu negara, termasuk Indonesia. Salah satu alternatif solusi dalam menghadapi berbagai ancaman ekonomi adalah melalui pengembangan wakaf, yaitu Iwation (Integrated Waqf Generation).
Ekonomi merupakan katalisator yang memiliki efektifitas motorik dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi suatu negara. Namun, berbagai ancaman masih menghantui perekonomian Indonesia, seperti lonjakan inflasi yang tinggi, stagflasi, gejolak geopolitik, perubahan iklim, serta krisis energi, pangan, dan finansial (Limanseto, 2022).
Salah satu instrumen yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dalam Islam adalah wakaf. Melalui pengelolaan optimal, wakaf akan mampu membuka peluang besar dalam mengatasi berbagai permasalahan bangsa, baik dari segi ekonomi ataupun sosial (Sahri & Paramita, 2020). Wakaf tidak hanya berperan dalam menyelesaikan masalah kemiskinan, tetapi juga dapat menjadi solusi dalam mengatasi permasalah sosial, politik, dan lingkungan (Wulansari & Setiawan, 2014).
Solusi tepat dalam menghadapi berbagai ancaman ekonomi di Indonesia adalah melalui pengembangan wakaf, yaitu Iwation (Integrated Waqf Generation). Program ini memiliki tiga kegiatan utama yaitu sosialisasi wakaf kepada masyarakat, pembangunan unit informasi wakaf, dan pemilihan duta Iwation.
Pertama, sosialisasi wakaf kepada masyarakat. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat tentang pentingnya peran wakaf dalam perekonomian. Sosialisasi dilakukan mulai dari tentang lingkup dasar, ketentuan pembayaran, pendistribusian, sampai peran ZISWAF (Zakat, Infak, Shadaqah) dalam meningkatkan ekonomi masyarakat.
Kedua, dibentuknya Unit Center Wakaf (UCF) yang dibangun pada setiap daerah. Dengan adanya UCF di setiap daerah diharapkan mampu mengoptimalkan peran wakaf untuk membantu ekonomi masyarakat.
Ketiga, pemilihan duta Iwation dengan melibatkan generasi muda sebagai menjadi penggerak dalam menjalankan program Iwation. Duta Iwation yang terpilih bertugas untuk mengampanyekan wakaf, baik secara offline atau online melaui berbagai media sosial.
Oleh:
Aprilia Rizki Saputri dan Farokhah Muzayinatun Niswah
Kutip artikel ini:
Saputri, A. R. & Niswah, F.M. (17 Desember 2023). IWATION (Integrated Waqf Generation): Solusi Strategis Wakaf dalam Menghadapi Berbagai Ancaman Ekonomi: https://wacids.or.id/2023/12/17/iwation-integrated-waqf-generation-solusi-strategis-wakaf-dalam-menghadapi-berbagai-ancaman-ekonomi/
Referensi
Limanseto, H. (2022, Desember 9). Retrieved from Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian: https://ekon.go.id/publikasi/detail/4801/dancing-in-the-storm-pemerintah-jaga-resiliensi-perekonomian-hadapi-ancaman-resesi-global-2023
Sahri, T. M., & Paramita, M. (2020). Pemberdayaan Masyarakat Melalui Zakat Infaq Shadaqoh Wakaf (Ziswaf) dalam Meningkatkan Ekonomi Masyarakat. Qardhul Hasan: Media Pengabdian Kepada Masyarakat, 6(2), 121-126.
Wulansari, S. D., & Setiawan, A. H. (2014). ANALISIS Peranan Dana Zakat Produktif Terhadap Perkembangan Usaha Mikro Mustahik (Penerima Zakat) (Studi Kasus Rumah Zakat Kota Semarang). Diponogoro Journal of Economics, 3(1), 1-15.
Categories: Opini
Tags: #KebaikanWakaf#WaCIDS#wakafstrategisWaCIDSwakafwakaf indonesiawakaf produktifwakaf uang
Model fundraising wakaf melalui Cooperative-Waqf Model (CWM) atau pengembangan manajemen wakaf melalui sistem keanggotaan menjadi alternatif dalam mengatasi permasalahan lahan tidak produktif. Hal ini juga menjadi upaya peningkatan kualitas nazir dalam mengembangkan dan mengelola aset wakaf, khususnya tanah wakaf.
Aset wakaf berupa tanah yang menganggur masih menjadi permasalahan di Indonesia. Badan Wakaf Indonesia mencatat pada tahun 2017 saja terdapat sekitar 470.000 hektar tanah wakaf yang menganggur alias tidak produktif (Akurat, 2017).
Kondisi demikian disebabkan karena berbagai faktor, salah satunya adalah penyerahan aset wakaf berupa tanah bukan kepada nazhir profesional. Selain itu, belum tersertifikasinya tanah wakaf juga menjadi kendala. Sehingga diperlukan strategi dalam menghidupkan tanah wakaf.
Kerjasama antara pemerintah, masyarakat, dan institusi swasta dapat membantu pengembangan tanah wakaf yang menganggur. Selain fundraising wakaf berbasis model venture kapital, model social enterprise, model kapital berbasis nilai wakaf, model crowdfunding, dapat juga menggunakan model Cooperative-Waqf Model (CWM).
Model fundrising wakaf dengan menerapkan prinsip koperasi atau Cooperative-Waqf Model (CWM) menjadi salah satu pilihan yang dapat dipertimbangkan dalam pengembangan aset tanah wakaf menganggur. Cooperative-Waqf Model (CWM) merupakan sebuah manajemen pengembangan tanah wakaf melalui sistem membership atau keanggotaan (Pitchay, 2018). Hal ini diharapkan dapat menarik minat para donatur untuk berkontribusi mengembangkan tanah wakaf yang menganggur.
Melalui skema CWM, nazhir dapat memberikan kartu anggota kepada wakif yang bersedia mendanai proyek pengembangan wakaf tanah sejumlah dana minimal yang telah ditentukan. Para anggota koperasi akan memiliki beberapa keuntungan, salah satunya memperoleh diskon atau harga khusus dari barang atau produk koperasi.
Anggota koperasi yang memiliki kartu keanggotaan akan memiliki privilege ketika proyek wakaf selesai. Misalnya, dibangun proyek wakaf berupa hotel, maka wakif akan memperoleh diskon atau harga khusus saat menginap di hotel tersebut. Hal serupa juga dapat diterapkan pada proyek-proyek wakaf lainnya seperti pembangunan ruko, penginapan, apartemen, kawasan industri halal, dan lainnya.
Sejatinya aset wakaf dalam bentuk apapun tetaplah dimiliki oleh umat dan pemanfaatannya juga untuk kemaslahatan umat. Namun pada aspek tertentu asal tidak melanggar ketentuan syariah, konsep CWM layak menjadi alternatif dalam menarik minat wakif untuk turut berkontribusi dalam mengembangkan tanah-tanah wakaf yang menganggur.
Oleh: Aditya Budi Santoso dan Faizatu Almas Hadyantari
Kutip artikel ini:
Santoso, A.B & Hadyantari, F.A. (10 Desember 2023). Pengembangan Tanah Wakaf Berbasis Koperasi: https://wacids.or.id/2023/12/10/pengembangan-tanah-wakaf-berbasis-koperasi/
Referensi
Pitchay, A.A., Thaker, M.A.M.T., Mydin, A., Azhar, Z., and Latiff, A.R.A. Cooperative-waqf model: a proposal to develop idle waqf lands in Malaysia. Cooperative-waqf model: a proposal to develop idle waqf lands in Malaysia. ISRA International Journal of Islamic Finance, 10(2), 225-236.
Akurat. (2017, November 9). Retrieved from Akurat.co: https://www.akurat.co/infrastuktur/1301901986/420000-Hektare-Tanah-Wakaf-Menganggur-Pemerintah-Dituntut-Beri-Insentif.
Categories: Opini
Tags: #KebaikanWakaf#WaCIDS#wakafstrategisWaCIDSwakafwakaf indonesiawakaf produktifwakaf uang
Model fundraising wakaf melalui Cooperative-Waqf Model (CWM) atau pengembangan manajemen wakaf melalui sistem keanggotaan menjadi alternatif dalam mengatasi permasalahan lahan tidak produktif. Hal ini juga menjadi upaya peningkatan kualitas nazir dalam mengembangkan dan mengelola aset wakaf, khususnya tanah wakaf.
Aset wakaf berupa tanah yang menganggur masih menjadi permasalahan di Indonesia. Badan Wakaf Indonesia mencatat pada tahun 2017 saja terdapat sekitar 470.000 hektar tanah wakaf yang menganggur alias tidak produktif (Akurat, 2017).
Kondisi demikian disebabkan karena berbagai faktor, salah satunya adalah penyerahan aset wakaf berupa tanah bukan kepada nazhir profesional. Selain itu, belum tersertifikasinya tanah wakaf juga menjadi kendala. Sehingga diperlukan strategi dalam menghidupkan tanah wakaf.
Kerjasama antara pemerintah, masyarakat, dan institusi swasta dapat membantu pengembangan tanah wakaf yang menganggur. Selain fundraising wakaf berbasis model venture kapital, model social enterprise, model kapital berbasis nilai wakaf, model crowdfunding, dapat juga menggunakan model Cooperative-Waqf Model (CWM).
Model fundrising wakaf dengan menerapkan prinsip koperasi atau Cooperative-Waqf Model (CWM) menjadi salah satu pilihan yang dapat dipertimbangkan dalam pengembangan aset tanah wakaf menganggur. Cooperative-Waqf Model (CWM) merupakan sebuah manajemen pengembangan tanah wakaf melalui sistem membership atau keanggotaan (Pitchay, 2018). Hal ini diharapkan dapat menarik minat para donatur untuk berkontribusi mengembangkan tanah wakaf yang menganggur.
Melalui skema CWM, nazhir dapat memberikan kartu anggota kepada wakif yang bersedia mendanai proyek pengembangan wakaf tanah sejumlah dana minimal yang telah ditentukan. Para anggota koperasi akan memiliki beberapa keuntungan, salah satunya memperoleh diskon atau harga khusus dari barang atau produk koperasi.
Anggota koperasi yang memiliki kartu keanggotaan akan memiliki privilege ketika proyek wakaf selesai. Misalnya, dibangun proyek wakaf berupa hotel, maka wakif akan memperoleh diskon atau harga khusus saat menginap di hotel tersebut. Hal serupa juga dapat diterapkan pada proyek-proyek wakaf lainnya seperti pembangunan ruko, penginapan, apartemen, kawasan industri halal, dan lainnya.
Sejatinya aset wakaf dalam bentuk apapun tetaplah dimiliki oleh umat dan pemanfaatannya juga untuk kemaslahatan umat. Namun pada aspek tertentu asal tidak melanggar ketentuan syariah, konsep CWM layak menjadi alternatif dalam menarik minat wakif untuk turut berkontribusi dalam mengembangkan tanah-tanah wakaf yang menganggur.
Oleh: Aditya Budi Santoso dan Faizatu Almas Hadyantari
Kutip artikel ini:
Santoso, A.B & Hadyantari, F.A. (10 Desember 2023). Pengembangan Tanah Wakaf Berbasis Koperasi: https://wacids.or.id/2023/12/10/pengembangan-tanah-wakaf-berbasis-koperasi/
Referensi
Pitchay, A.A., Thaker, M.A.M.T., Mydin, A., Azhar, Z., and Latiff, A.R.A. Cooperative-waqf model: a proposal to develop idle waqf lands in Malaysia. Cooperative-waqf model: a proposal to develop idle waqf lands in Malaysia. ISRA International Journal of Islamic Finance, 10(2), 225-236.
Akurat. (2017, November 9). Retrieved from Akurat.co: https://www.akurat.co/infrastuktur/1301901986/420000-Hektare-Tanah-Wakaf-Menganggur-Pemerintah-Dituntut-Beri-Insentif.
Categories: Opini
Tags: #KebaikanWakaf#WaCIDS#wakafstrategisWaCIDSwakafwakaf indonesiawakaf produktifwakaf uang
Corporate Social Responsibility (CSR) menjadi instrumen krusial guna menghadirkan citra baik perusahaan di mata publik. Kondisi tersebut menjadikan kegiatan CSR relevan untuk disinergikan dengan wakaf.
Konsep CSR menempatkan tanggung jawab perusahaan pada triple bottom line. Artinya, perusahaan tidak hanya bertanggung jawab pada aspek ekonomi tetapi juga aspek sosial dan lingkungan (Friedman, 1962).
Indonesia memiliki potensi pemanfaatan kegiatan filantropis sebagai penopang keberdayaan ekonomi rakyat. Salah satu bentuk kegiatan filantropis dalam Islam adalah wakaf. Wakaf artinya menahan zat suatu benda, lalu menyerahkannya kepada pengelola wakaf untuk dimanfaatkan sesuai dengan syariat Islam (Zahrah, 1971).
Peluang perusahaan asing untuk berinvestasi di Indonesia semakin terbuka lebar. Berdasarkan data Badan Koordinasi Penanaman Modal pada tahun 2022, investasi penanaman modal asing di Indonesia mencapai US$33,39 miliar (Aditya, 2023). Selain melalui investasi langsung, perusahaan asing juga berpotensi membangun perekonomian melalui wakaf produktif berbasis Corporate Social Responsibility (CSR).
Namun, muncul beberapa kendala yang dihadapi dalam merealisasikan konsep ini. Pertama, keterbatasan pemahaman perusahaan, khususnya perusahaan asing terhadap konsep wakaf. Oleh karenanya, perlu pemberian pemahaman terkait peluang dan pentingnya wakaf sebagai bentuk CSR.
Kedua, diperlukan peran aktif dari lembaga yang memiliki otoritas, yaitu Badan Wakaf Indonesia (BWI), dalam mengelola wakaf produktif dan mendorong terjadinya kolaborasi dengan investor asing.
Untuk mewujudkan wakaf produktif berbasis CSR, terdapat beberapa upaya yang dapat dijadikan pondasi oleh BWI. Pertama, lembaga yang diberi kewenangan sebagai nazir secara aktif melakukan edukasi dan mendorong perusahaan-perusahaan untuk mengintegrasikan program CSR-nya dalam bentuk wakaf.
Setelah berhasil meyakinkan perusahaan, nazhir melakukan pengelolaan dana CSR dan membuat program sesuai kebutuhan target CSR. Kemudian, nazhir dapat bekerjasama dengan pihak ketiga yang memiliki keahlian khusus untuk mengelola bentuk usaha dari dana wakaf CSR agar pengelolaannya lebih efektif.
Apabila langkah-langkah di atas diaplikasikan dengan baik, maka perusahaan asing yang melakukan wakaf berbasis CSR tidak ragu untuk mempercayakan pengelolaan wakaf kepada BWI.
Sebagai contoh, lembaga pengelola wakaf (nazhir) dalam bentuk CSR adalah Dompet Dhuafa. Nazhir mempunyai wewenang untuk mengelola dana CSR berupa wakaf saham. Dompet Dhuafa turut menggandeng Phillip Sekuritas yang lebih berkompeten dalam pengelolaan saham (Zaldya, Lita, & Harrieti, 2022).
Keuntungan investasi dapat digunakan untuk berbagai program pemberdayaan masyarakat. Program wakaf melalui CSR mempunyai potensi besar untuk dikembangkan, sehingga dapat berkontribusi memberdayakan ekonomi masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan sosial.
Oleh: Rahmadhani Nur Widianto, Rizka Ananda Harini dan Risna Triandhari
Kutip artikel ini:
Widianto, R. N., Harini, R.A., & Triandhari, R. (2 Desember 2023). Potensi Wakaf Berbasis Corporate Social Responsibility Bagi Perusahaan Asing: https://wacids.or.id/2023/12/02/potensi-wakaf-berbasis-corporate-social-responsibility-bagi-perusahaan-asing/
Referensi:
Aditya, Iip M.(2023, 31 Januari). Negara dengan Jumlah Investasi Asing Terbesar di Indonesia Sepanjang 2022. Goodstats. Diambil dari https://goodstats.id/infographic/negara-dengan-jumlah-investasi-asing-terbesar-di-indonesia-sepanjang-2022-DW9Gv. Diakses pada 27 Juli 2023.
Friedman, M. (1962). Capitalism and Freedom. Chicago: The University of ChicagoPress.
Zahrah, Abu. (1971) Muhadharat fi al-Waqf. Beirut: Dar al-Fikr al-‘Arabi.Zaldya, I. Z., Helza Nova Lita, & Nun Harrieti. (2022). Sinergitas Wakaf dengan Corporate Social Responsibility pada Praktik Wakaf Saham di Dompet Dhuafa. Jurnal Hukum Ekonomi Islam, 6(1), 1-13. https://doi.org/10.55577/jhei.v6i1.103
Categories: Opini
Tags: #KebaikanWakaf#WaCIDS#wakafstrategisCSRWaCIDSwakafwakaf indonesiawakaf produktifwakaf uang