Oleh Tim Konten WaCIDS, Dibuat tanggal 2023-12-24
Skema Build, Operate, Transfer (BOT) merupakan solusi pengembangan tanah wakaf, terutama bagi nazhir yang belum memiliki modal cukup untuk membangun infrastruktur yang diperlukan bagi pembangunan gedung komersial di atas tanah wakaf.
Berdasarkan Sistem Informasi Wakaf Kementerian Agama (2023), tanah wakaf di Indonesia tersebar di 440.512 lokasi dengan total luas 57.263,69 Ha di mana 71,41% dari jumlah tanah wakaf tersebut masih didominasi untuk pembangunan tempat ibadah.
Permasalahan belum meratanya pengelolaan wakaf di Indonesia sesuai dengan aturan Undang Undang No. 41 tahun 2004 tentang Wakaf disebabkan oleh permasalahan sertifikasi dan pengelolaan tanah wakaf secara produktif yang belum optimal.
Selain itu, dalam praktiknya, pihak bank pada umumnya kurang tertarik untuk memberikan akad pembiayaan pada pembangunan di atas tanah wakaf, dikarenakan tanah wakaf tidak bisa dijadikan jaminan, disita, dan diperjualbelikan sesuai ketentuan undang-undang.
Hal tersebut tentu mempersulit pihak bank jika menghadapi risiko terhadap pembiayaan yang diberikan. Sehingga langkah yang dapat dilakukan antara lain dengan pengembangan wakaf uang melalui kerja sama pihak ketiga dengan perjanjian Build, Operate, Transfer (BOT).
Gambar 1. Skema Pengembangan Wakaf Tanah dengan BOT
BOT adalah bentuk kerjasama yang dilakukan antara pemilik lahan dengan investor dalam jangka waktu tertentu dengan pembagian hasil yang disepakati. Pihak pengembang mendirikan (build) bangunan komersial serta mengelola dan mengoperasikan (operate) dalam jangka waktu tertentu yang kemudian pada akhir masa kontrak bangunan tersebut diserahkan dan menjadi milik (transfer) pemilik lahan.
Kontrak BOT terjadi antara nazhir selaku penanggungjawab atas lahan wakaf kepada investor yang mendanai, mendirikan, mengoperasikan serta mengelola proyek tersebut hingga periode tertentu yang kemudian pada akhir masa kontrak bangunan tersebut akan menjadi milik publik yang akan diteruskan oleh nazhir (Lai & Wang, 1999).
Skema tersebut dinilai cocok untuk mengembangkan wakaf tanah yang membutuhkan pendanaan serta pengelolaan yang profesional. Pengelolaan dan pengoperasian yang dilakukan oleh pengembang selaku pihak ketiga akan menjadikannya lebih profesional. Selain itu status tanah tetap menjadi tanah wakaf dan tidak beralih pada investor.
Oleh:
Tri Utami, Heru Prasetyo, dan Yan Putra Timur
Kutip Artikel ini:
Utami, T., Prasetyo, H., & Timur, Y. P. (24 Desember 2023). Memproduktifkan Tanah Wakaf Melalui Skema Build, Operate, Transfer (BOT): https://wacids.or.id/2023/12/24/memproduktifkan-tanah-wakaf-melalui-skema-build-operate-transfer-bot/
Referensi
Kementerian Agama Republik Indonesia. (24 Desember 2023). Siwak. Diambil dari https://siwak.kemenag.go.id/siwak/index.php
Lai, R. N., & Wang, K. (1999). “Land-Supply Restrictions, Developer Strategies and Housing Policies: The Case in Hong Kong,” International Real Estate Review. Global Social Science Institute, 2(1), 143-159.
Categories: Opini
Tags: #KebaikanWakaf#WaCIDS#wakafstrategisWaCIDSwakafwakaf indonesiawakaf produktifwakaf tanahwakaf uang