Oleh Tim Konten WaCIDS, Dibuat tanggal 2023-12-02
Corporate Social Responsibility (CSR) menjadi instrumen krusial guna menghadirkan citra baik perusahaan di mata publik. Kondisi tersebut menjadikan kegiatan CSR relevan untuk disinergikan dengan wakaf.
Konsep CSR menempatkan tanggung jawab perusahaan pada triple bottom line. Artinya, perusahaan tidak hanya bertanggung jawab pada aspek ekonomi tetapi juga aspek sosial dan lingkungan (Friedman, 1962).
Indonesia memiliki potensi pemanfaatan kegiatan filantropis sebagai penopang keberdayaan ekonomi rakyat. Salah satu bentuk kegiatan filantropis dalam Islam adalah wakaf. Wakaf artinya menahan zat suatu benda, lalu menyerahkannya kepada pengelola wakaf untuk dimanfaatkan sesuai dengan syariat Islam (Zahrah, 1971).
Peluang perusahaan asing untuk berinvestasi di Indonesia semakin terbuka lebar. Berdasarkan data Badan Koordinasi Penanaman Modal pada tahun 2022, investasi penanaman modal asing di Indonesia mencapai US$33,39 miliar (Aditya, 2023). Selain melalui investasi langsung, perusahaan asing juga berpotensi membangun perekonomian melalui wakaf produktif berbasis Corporate Social Responsibility (CSR).
Namun, muncul beberapa kendala yang dihadapi dalam merealisasikan konsep ini. Pertama, keterbatasan pemahaman perusahaan, khususnya perusahaan asing terhadap konsep wakaf. Oleh karenanya, perlu pemberian pemahaman terkait peluang dan pentingnya wakaf sebagai bentuk CSR.
Kedua, diperlukan peran aktif dari lembaga yang memiliki otoritas, yaitu Badan Wakaf Indonesia (BWI), dalam mengelola wakaf produktif dan mendorong terjadinya kolaborasi dengan investor asing.
Untuk mewujudkan wakaf produktif berbasis CSR, terdapat beberapa upaya yang dapat dijadikan pondasi oleh BWI. Pertama, lembaga yang diberi kewenangan sebagai nazir secara aktif melakukan edukasi dan mendorong perusahaan-perusahaan untuk mengintegrasikan program CSR-nya dalam bentuk wakaf.
Setelah berhasil meyakinkan perusahaan, nazhir melakukan pengelolaan dana CSR dan membuat program sesuai kebutuhan target CSR. Kemudian, nazhir dapat bekerjasama dengan pihak ketiga yang memiliki keahlian khusus untuk mengelola bentuk usaha dari dana wakaf CSR agar pengelolaannya lebih efektif.
Apabila langkah-langkah di atas diaplikasikan dengan baik, maka perusahaan asing yang melakukan wakaf berbasis CSR tidak ragu untuk mempercayakan pengelolaan wakaf kepada BWI.
Sebagai contoh, lembaga pengelola wakaf (nazhir) dalam bentuk CSR adalah Dompet Dhuafa. Nazhir mempunyai wewenang untuk mengelola dana CSR berupa wakaf saham. Dompet Dhuafa turut menggandeng Phillip Sekuritas yang lebih berkompeten dalam pengelolaan saham (Zaldya, Lita, & Harrieti, 2022).
Keuntungan investasi dapat digunakan untuk berbagai program pemberdayaan masyarakat. Program wakaf melalui CSR mempunyai potensi besar untuk dikembangkan, sehingga dapat berkontribusi memberdayakan ekonomi masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan sosial.
Oleh: Rahmadhani Nur Widianto, Rizka Ananda Harini dan Risna Triandhari
Kutip artikel ini:
Widianto, R. N., Harini, R.A., & Triandhari, R. (2 Desember 2023). Potensi Wakaf Berbasis Corporate Social Responsibility Bagi Perusahaan Asing: https://wacids.or.id/2023/12/02/potensi-wakaf-berbasis-corporate-social-responsibility-bagi-perusahaan-asing/
Referensi:
Aditya, Iip M.(2023, 31 Januari). Negara dengan Jumlah Investasi Asing Terbesar di Indonesia Sepanjang 2022. Goodstats. Diambil dari https://goodstats.id/infographic/negara-dengan-jumlah-investasi-asing-terbesar-di-indonesia-sepanjang-2022-DW9Gv. Diakses pada 27 Juli 2023.
Friedman, M. (1962). Capitalism and Freedom. Chicago: The University of ChicagoPress.
Zahrah, Abu. (1971) Muhadharat fi al-Waqf. Beirut: Dar al-Fikr al-‘Arabi.Zaldya, I. Z., Helza Nova Lita, & Nun Harrieti. (2022). Sinergitas Wakaf dengan Corporate Social Responsibility pada Praktik Wakaf Saham di Dompet Dhuafa. Jurnal Hukum Ekonomi Islam, 6(1), 1-13. https://doi.org/10.55577/jhei.v6i1.103
Categories: Opini
Tags: #KebaikanWakaf#WaCIDS#wakafstrategisCSRWaCIDSwakafwakaf indonesiawakaf produktifwakaf uang