Memperluas Manfaat Wakaf Uang Melalui Mata Uang

Oleh Tim Konten WaCIDS, Dibuat tanggal 2023-02-18

Penerapan wakaf uang pada commodity backed money merupakan bentuk transformasi, optimalisasi, dan perluasan manfaat wakaf uang agar dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.

Wakaf sebagai sedekah abadi secara bahasa diartikan sebagai menahan (hold) dan diam (stand still). Umumnya, wakaf lebih dikenal dalam bentuk aset tetap berupa tanah dan bangunan. Sedangkan saat ini wakaf dikembangkan dalam bentuk uang (aset lancar) atau wakaf uang (cash waqf). Wakaf uang semakin populer karena sifatnya yang fleksibel dan nilainya relatif lebih kecil sampai mampu menarik lebih banyak wakif. Bentuk wakaf uang terus bertransformasi menjadi semakin beragam seperti, wakaf saham, wakaf korporasi, dan lainnya. Sehingga, harta wakaf jadi lebih bervariasi bentuknya selama nilainya tidak berkurang. 

Dari segi kemanfaatan, wakaf bangunan bermanfaat bagi lingkungan sekitar aset wakaf. Wakaf untuk pembangunan masjid, penerima manfaatnya (mauquf ‘alaih) adalah masyarakat di sekitarnya. Sedangkan wakaf uang memberi ruang kemanfaatan lebih besar. Misalnya, wakaf uang yang disalurkan pada instrumen investasi syariah seperti sukuk negara untuk pembangunan jalan. Sehingga, manfaatnya meluas sampai mampu memperlancar arus distribusi dan menstimulasi perkembangan perekonomian masyarakat. Jika manfaat wakaf aset fisik berskala desa, maka wakaf uang pada instrumen investasi syariah manfaatnya berskala kota bahkan provinsi.

Potensi memperluas manfaat wakaf uang masih terbuka, salah satunya melalui mata uang. Uang dibagi menjadi uang barang dan uang fiat. Uang barang adalah yang disusun dari suatu komoditas tertentu, berbeda dengan uang yang dijamin oleh barang, maka harus diikuti dengan penjaminan barang tertentu setiap satuan uang yang diterbitkan. Sedangkan uang fiat yang bisa berupa kertas atau logam, penerbitannya tidak diikuti oleh penjaminan barang tertentu. 

Rupiah, dollar, ringgit, yen, dan mata uang lainnya adalah uang fiat. Uang ini tidak memiliki jaminan dan biaya penerbitannya sangat murah sehingga jumlahnya sulit terkontrol. Hal ini akan berdampak pada jumlah uang yang beredar di masyarakat menjadi lebih banyak, kelangkaan komoditas, dan sangat mungkin menyebabkan inflasi (Arthur & Warren, 1997). 

Baik uang fiat maupun uang barang, keduanya berpotensi untuk memicu terjadinya inflasi (Sussman & Zeira, 2003). Penyebab inflasi bukan pada jenis uang, namun keseimbangan antara permintaan dan produksi (Saharuddin & Rama, 2017). Uang barang berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi dan tingkat pengangguran namun tidak praktis karena satuan-nya relatif besar. Sedangkan, dengan berkembangnya jenis komoditas serta sistem pembayaran, maka mata uang juga perlu memenuhi unsur kepraktisan. 

Unsur kepraktisan dimiliki uang yang dijamin oleh barang (commodity backed money) serta berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi dan pengangguran (Yacoob & Ahmad, 2012). Dengan sifat wakaf uang yang fleksibel, maka dapat digunakan untuk membeli jaminan komoditas tertentu dan kemudian dipergunakan sebagai jaminan yang disimpan oleh otoritas moneter. Jika manfaat masjid dalam skala desa, infrastruktur sebesar skala kota, maka wakaf uang untuk commodity backed money, akan bermanfaat bagi seluruh masyarakat. 

Merujuk data dari Badan Wakaf Indonesia (BWI), potensi wakaf uang sebesar Rp180 triliun per tahun, sedangkan uang beredar sebesar Rp1.762,3 triliun (Haryono, 2021). Dalam 10 tahun cukup untuk membentuk commodity backed money asalkan potensi yang ada diserap secara optimal. Selain itu, kemungkinan ada penolakan terkait penerima manfaat wakaf dari kalangan non-muslim. Hal ini mungkin juga tidak langsung diterima oleh para ekonom karena akan mengurangi kemampuan otoritas moneter mengintervensi perekonomian serta rentan terhadap deflasi. Padahal ini bisa menjadi salah satu upaya untuk menciptakan kestabilan ekonomi jangka panjang.

Oleh: Yudi Saputra dan Rahmawati Apriliani

Kutip artikel ini: 

Saputra, Y. & Apriliani, R. (18 Februari 2023). Memperluas Manfaat Wakaf Uang Melalui Mata Uang: https://wacids.or.id/2023/02/18/memperluas-manfaat-wakaf-uang-melalui-mata-uang/

 

Referensi:

Arthur, J. Rolnick & Warren, E. Weber. (1997). Money, Inflation, and Output under Fiat and Commodity Standard. Journal of Political Economy, Vol 105 (6).

Badan Wakaf Indonesia (5 Februari, 2021), Menelisik Manfaat Potensi Wakaf Uang untuk Bantu Kaum Dhuafa https://www.bwi.go.id/5926/2021/02/05/menelisik-manfaat-potensi-wakaf-uang-untuk-bantu-kaum-dhuafa/

Haryono, Erwin (25 Maret 2021) Uang Beredar Tetap Tumbuh Tinggi Pada Februari 2021 (Siaran Pers) (PDF) https://www.bi.go.id/id/publikasi/ruang-media/news-release/Pages/sp_237721.aspx 

Saharuddin, D. & Rama, Ali. (2017). Currency System and Its Impact on Economic Stability. Al-Iqtishad: Jurnal Ilmu Ekonomi syariah, Vol 9 (2).

Susman, N. & Zeira, J. (2003). Commodity Money Inflation: Theory and Evidence from France in 1350–1436. Journal of Monetary Economics, Vol. 50 (8), 1769-1793.

Yacoob, S.E. & Ahmad, S. (2012). Prospects of Gold Dinar as a Currency: An Analysis Based on Monetary Theory. Journal Pengurusan, Vol. 36.

Categories: Artikel IlmiahOpini

Tags: #KebaikanWakaf #WaCIDS WaCIDS wakaf wakaf indonesia wakaf produktif wakaf uang