Oleh Tim Konten WaCIDS, Dibuat tanggal 2022-07-24
Potensi perkembangan wakaf saham di Indonesia sangat besar, mempertimbangkan tren pertumbuhan jumlah investor saham syariah yang terus naik dari tahun ke tahun.
Pengembangan wakaf semakin beragam sejak wakaf uang banyak dikenal masyarakat. Karena bentuk wakaf berupa uang, pengumpulan dan pemanfaatan dana wakaf cenderung menjadi lebih mudah dibandingkan dengan wakaf berupa tanah atau benda lainnya. Fleksibilitas pemanfaatan dana wakaf membuat wakaf dapat dikembangkan ke dalam berbagai sektor, agar tidak hanya sebatas 3M, Masjid, Madrasah, dan Makam. Wakaf dapat dikembangkan dan dimanfaatkan dalam sektor pendidikan, seperti untuk pembangunan taman kanak-kanak, madrasah, perguruan tinggi, pondok pesantren; sektor kesehatan untuk klinik dan rumah sakit; sektor infrastruktur untuk pembangunan jalan raya, gedung perkantoran; sektor komersial untuk perumahan, pusat perbelanjaan, hotel, restoran, dan lain sebagainya.
Di Indonesia, selain dalam bentuk uang, wakaf juga dapat disalurkan dalam bentuk saham atau biasa disebut wakaf saham. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, saham adalah salah satu jenis obyek wakaf aset bergerak yang diakui di Indonesia. Wakaf saham merupakan salah satu bentuk pengembangan wakaf produktif dengan mengonversi saham syariah menjadi wakaf untuk keperluan produktif atau sosial (Hogan, 2016). Wakaf saham merupakan bentuk kerjasama Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan nazhir (pengelola aset wakaf) yang ditunjuk (Ardhana, 2021).
Meski telah resmi diluncurkan sejak 26 April 2019 di Indonesia, wakaf saham belum banyak dikenal masyarakat. Melalui wakaf saham, investor dapat melakukan dua hal secara bersamaan yaitu investasi sekaligus kegiatan sosial. Dalam implementasinya, wakaf saham dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu dengan mewakafkan saham syariah atau keuntungan dari saham syariah berupa dividen dan/atau capital gain (Hogan, 2016; Musthofa, 2020).
Dalam beberapa tahun terakhir, terdapat tren pertumbuhan jumlah investor saham syariah terus mengalami kenaikan. Tercatat sebanyak 93.870 investor di pasar modal syariah pada bulan Maret 2021 dan rata-rata pertumbuhan per tahun sebesar 65% (tahun 2016-2021) (Ardhana, 2021). Wakaf saham dapat menjadi media investasi dunia akhirat yang potensial di kalangan investor saham. Selain itu, pemerintah juga sudah memberikan dukungan untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat tentang potensi besar wakaf uang dalam mewujudkan kemaslahatan umat. Peningkatan investor saham syariah dan dukungan pemerintah yang kuat terkait pengembangan wakaf uang menjadikan wakaf saham mempunyai peluang besar untuk menjadi salah satu model wakaf produktif di Indonesia.
Oleh: Farokhah Muzayinatun Niswah dan Lisa Listiana
Kutip artikel ini: Niswah, F.M & Listiana, L. (24 Juli 2022). Potensi Besar Wakaf Saham di Indonesia: https://wacids.or.id/2022/07/24/potensi-besar-wakaf-saham-di-indonesia/
Referensi
Ardhana, Doddy Prasetya. (2021). Investasi Saham Syariah: Mudah, Terjangkau, Syariah. https://knks.go.id/storage/upload/1618972042-Cara%20Mudah%20Investasi%20Saham%20Syariah%20-%20Doddy%20IDX%20Islamic.pdf, 12 Juli 2021.
Hogan, Nicky. (2016). Wakaf Saham: Alternatif Model Wakaf Produktif. Disampaikan pada SILAKNAS MES (Masyarakat Ekonomi Syariah) 2016 tanggal 19 November 2016 di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta. https://www.ekonomisyariah.org/5683/wakaf-saham-alternatif-model-wakaf-produktif/, 12 Juli 2021.
Musthofa, Khabib. (2020). Filantropi Islam di Pasar Modal (Model Waqaf Saham melalui Sistem Online Trading Syariah). ICO EDUSHA 2020 The 1st International Conference on Education Management and Sharia Economics pada 23 September 2020, Sidoarjo. https://prosiding.stainim.ac.id/index.php/prd/article/view/47, 3 April 2021.
Categories: Artikel Ilmiah
Tags: #Kebaikan Wakaf WaCIDS wakaf wakaf indonesia wakaf saham wakaf uang