Oleh wacids, Dibuat tanggal 2021-08-07
Published by wacids on August 7, 2021
Waqf Training by WaCIDS #3 Sesi 2
Pemaparan materi dibuka dengan pembahasan studi kasus oleh Agastya Harjunadhi sekaligus pembicara pada training ketiga WaCIDS#3 dengan judul Digitalisasi Lembaga Wakaf. Beliau merupakan penasihat WaCIDS, founder Visi Peradaban Foundation, serta Direktur Utama PT Uridu Global. Kegiatan training kali ini berupa diskusi langsung antara trainer dan peserta training yang dilaksanakan pada hari Minggu, 1 Agustus 2021 melalui platform zoom. Selain diskusi interaktif melalui zoom, peserta training juga diberi kesempatan untuk melakukan diskusi berupa tanya jawab melalui grup Whatsapp pada hari Senin, Rabu, dan Kamis, serta ada pemberian tugas berupa studi kasus untuk memperdalam materi dari pembicara.
Tiga sesi materi dibawakan oleh Bapak Agastya Harjunadhi pada training WaCIDS#3 diantaranya pentingnya digitalisasi kelembagaan wakaf, edukasi dan mobilisasi wakaf secara digital, serta berbagai tantangan digitalisasi wakaf. Pertama beliau membuka bahasan dengan menjelaskan urgensi digitalisasi, di mana saat ini keadaan covid-19 memaksa terjadinya digitalisasi dalam membentuk tatanan baru dalam masyarakat dan mempercepat proses digitalisasi. Dengan begitu, beliau menyampaikan adanya pandemi menjadi momentum bagi kita semua untuk melakukan akselerasi transformasi digital.
Beliau memaparkan urgensi digitalisasi yang sudah mulai dipahami oleh anak-anak muda. Mereka berpandangan bahwa agama sebagai kunci kebahagiaan, juga mereka makin dekat dengan karakter aslinya yaitu memberi. Beliau lanjut memaparkan data BWI mengenai potensi besar wakaf dari penduduk muslim kelas menengah per tahunnya. Salah satunya menggunakan wakaf uang sebagai alternatif pemanfaatan potensi wakaf masyarakat. Adanya digitalisasi dalam proses pengumpulan wakaf uang memiliki proses lebih sederhana melalui platform digital.
Selanjutnya, pada sesi materi kedua beliau menjelaskan beberapa hal penting pada digitalisasi dalam edukasi, literasi, dan mobilisasi wakaf. Hal penting pertama yaitu produk wakaf dengan adanya development dan digitasi dari produk tersebut, sehingga menjadi kebutuhan masyarakat. Kedua, objek sasaran yang sesuai bisa dilakukan dengan membangun customer journey. Ketiga, memanfaatkan platform sosial media, email, dan website sebagai media promosi dan marketing. Keempat, melakukan booster melalui influencer, iklan digital, serta memanfaatkan search engine optimization. Kelima, sebagai tahap paling akhir dengan melakukan analisis, evaluasi, serta improvisasi dengan mengukur hasil dan memperbaiki agenda selanjutnya. Menyebarluaskan literasi wakaf secara digital saat ini bisa dilakukan melalui berbagai sosial media dan aplikasi seperti instagram, youtube, hingga tiktok.
Kemudian, sesi materi ketiga Bapak Agastya membahas tantangan dan risiko yang masih ada saat ini dalam transformasi digital. Tantangan tersebut berupa ancaman dunia maya dan masalah keamanan, kurangnya SDM dengan keahlian digital, tidak memiliki rekan teknologi yang sesuai, ketidakpastian dalam lingkungan ekonomi, serta kurangnya dukungan pemerintah terkait kebijakan dan infrastruktur TIK. Risiko juga bisa dialami, salah satunya terjadi kebocoran data yang kemudian dijual oleh hacker.
Namun, ada peluang besar dalam potensi pengembangan digitalisasi menggunakan artificial intelligence untuk mengidentifikasi aset wakaf. Selain itu, diperlukan adanya prinsip dalam digitalisasi. Hal terpenting adalah prinsip berupa akhlak, begitu penyampaian beliau. Sebab apapun institusi dan programnya, kalau tidak dijalankan dengan insan yang berakhlak tidak akan berjalan semestinya. Dampaknya bisa terjadi masalah dan kompetensi dalam kegiatan digitalisasi yang dilakukan. Sehingga, dibutuhkan adanya amanah, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif sebagai bagian dari akhlak sebagai prinsip.
Sebagai penutup, beliau menyampaikan ringkasan sebuah paper mengenai kebiasaan wakaf dan peran negara yang membahas bahwa kebiasaan dapat mempengaruhi dan membentuk karakter manusia sehingga kebiasaan baik perlu didorong. Dalam hal perwakafan, literasi wakaf perlu disebarluaskan kampanye wakaf secara masif. Untuk itu, negara dapat mengambil peran dengan menyediakan sumber daya yang memadai dan regulasi yang mendukung. Dengan begitu, semakin banyak masyarakat berwakaf, maka pemerintah akan tertolong dengan makin berdayanya masyarakat melalui berbagai kegiatan independen yang dibiayai oleh wakaf.
Oleh: Salwa Athaya Syamila
Editor: Imam Wahyudi Indrawan