Carbon Waqf: Inovasi Wakaf Produktif untuk Pembangunan Berkelanjutan

Oleh Tim WaCIDS, Dibuat tanggal 2026-10-09

Perubahan iklim menjadi ancaman nyata bagi pembangunan global. Di Indonesia,  persoalan degradasi lahan dan berkurangnya tutupan vegetasi, tercermin dari emisi sektor kehutanan dan perubahan lahan (FOLU) yang mencapai 351.878,44 kt CO2e pada 2024 (KLHK, 2025). Di sisi lain, Badan Wakaf Indonesia (BWI) mencatat terdapat sekitar 440.512 bidang tanah wakaf dengan luas lebih dari 57 ribu hektare, sementara potensi wakaf uang diperkirakan mencapai Rp180 triliun per tahun. Namun, sebagian aset wakaf masih belum dimanfaatkan secara produktif sehingga peluang pengembangan ekonomi dan sosial belum optimal (BWI, 2024).

 

Selama ini, wakaf produktif dikembangkan melalui aset seperti pertanian, perkebunan, rumah sakit, ruko, maupun usaha komersial lainnya yang mampu menghasilkan manfaat ekonomi secara berkelanjutan. Berbagai penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan wakaf produktif berkontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) (Sa'adah et al., 2025; Nuradi et al., 2025). Meskipun demikian, sebagian besar model yang berkembang masih berfokus pada produktivitas ekonomi dan belum secara eksplisit mengintegrasikan fungsi mitigasi perubahan iklim sebagai tujuan utama pengelolaan wakaf.

 

Berdasarkan kondisi tersebut, Carbon Waqf menghadirkan pengembangan konsep wakaf produktif melalui pemanfaatan tanah wakaf yang belum produktif untuk budidaya pohon bernilai ekonomi, seperti mangga, alpukat, kopi, durian, atau kakao. Istilah Carbon Waqf merujuk pada kemampuan vegetasi menyerap karbon (carbon sequestration) sekaligus menghasilkan panen yang bernilai ekonomi. 

Berbeda dengan proyek reboisasi pada umumnya, yang hanya berorientasi pada aspek ekologis, pohon-pohon produktif dipilih karena dapat menghasilkan nilai ekonomi jangka panjang bagi pengelola wakaf. Pengelolaan dilakukan oleh nazhir melalui kemitraan dengan kelompok tani, masyarakat, pemerintah, dan sektor swasta. Hasil panen dialokasikan untuk biaya operasional, pengembangan aset wakaf, dan pembiayaan program sosial, sehingga manfaat wakaf terus berputar.

 

Keunggulan Carbon Waqf terletak pada tujuan optimalisasi tanah wakaf yang belum produktif menjadi aset yang memberikan manfaat multidimensi. Selain meningkatkan pendapatan pengelolaan wakaf, konsep ini mendukung penghijauan, rehabilitasi lahan, penyerapan karbon, penciptaan lapangan kerja, serta memperkuat kolaborasi antarpemangku kepentingan. Hal ini berpotensi direplikasi oleh lembaga-lembaga wakaf di wilayah lain sebagai strategi pengelolaan aset yang inovatif. 

Dengan demikian, Carbon Waqf tidak hanya menjadi instrumen filantropi Islam, tetapi juga menjadi bagian dari implementasi green waqf, ekonomi hijau, dan pembangunan berkelanjutan. Konsep ini menunjukkan bahwa wakaf tidak hanya menjaga keberlanjutan manfaat bagi manusia (hablum minannas), tetapi juga menjadi instrumen untuk menjaga kelestarian alam sebagai amanah Allah SWT (hablum minal 'alam).

 

Berbeda dengan konsep Waqf-Based Forest yang berorientasi pada konservasi hutan, Carbon Waqf menawarkan model pengelolaan wakaf berbasis pohon produktif sehingga manfaat ekologis melalui penyerapan karbon berjalan beriringan dengan manfaat ekonomi yang berkelanjutan bagi masyarakat. Dengan demikian, konsep ini memperluas paradigma wakaf produktif menuju instrumen filantropi Islam yang adaptif terhadap tantangan perubahan iklim.

 

Oleh: Gilang Mauli Anwar dan Rida Nurul Azizah 

Editor: Faizatu Almas Hadyantari

Kutip artikel ini: Anwar, G.M., Azizah, R.N., & Hadyantari, F.A. (2026). Carbon Waqf: Inovasi Wakaf Produktif untuk Pembangunan Berkelanjutan. https://wacids.org/detailopini/92/2026-10-09/Carbon-Waqf%3A-Inovasi-Wakaf-Produktif-untuk-Pembangunan-Berkelanjutan


 

Referensi

BWI. (2024). Peta Jalan Perwakafan Indonesia 2024-2029. Badan Wakaf Indonesia. 

Nuradi, Khatimah, H., & Beik, I. S. (2025). Productive waqf management model: A systematic method of literature review. WARAQAT: Jurnal Ilmu-Ilmu Keislaman, 10(1), 156-174. https://doi.org/10.51590/waraqat.v10i1.992

Sa’adah, T. P., Ritonga, I., & Latifah, F. N. (2025). Systematic literature review of productive waqf in Indonesia and their contribution to SDGs. Perisai: Islamic Banking and Finance Journal, 9(1), 45-60.

Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia. (2025). Emisi GRK Nasional Tahun 2000–2024. Statistik KLHK. https://statistik.kemenlh.go.id/dataset/eyJpdiI6ImR2WHUvOEhLMWRZaWVBdGhsZWhFdHc9PSIsInZhbHVlIjoiSFVvSVlIaVNyUGxTVVp3aHFGVTFQZ2tMOGl1TlBRQ2VNeS9LMUcxYkc2VT0iLCJtYWMiOiIzODk2M2RlZGFkMDMxZWQyZmM4NzcxYjI1MzFkNmYzMGI4ZmU3OTk4ODc5MTJlM2RlMTlkNWE1NzNkNzcxYjQ3IiwidGFnIjoiIn0%3D