Oleh Tim WaCIDS, Dibuat tanggal 2026-05-22
Wakaf menjadi instrumen yang begitu menarik dan potensial karena kemampuannya yang mampu mengintegrasikan tiga domain sekaligus, yakni spiritual, ekonomi, dan sosial. Setidaknya dalam tiga hal itu, wakaf telah membuktikan dalam sejarahnya mampu menjadikan kemajuan peradaban Islam melalui aset dan bangunan pendidikan, kesehatan, pelayanan sosial dan ekonomi berbasis wakaf (Abdurahman Kasdi et al., 2022).
Selain karena faktor regulasi, kapasitas kelembagaan juga memengaruhi kinerja penghimpunan wakaf uang (Khotimah, 2021). Profesionalitas pengelola mencerminkan kualitas kelembagaan wakaf. Hal ini karena berkaitan erat dengan implementasi akuntabilitas, transparansi dan manajemen.
Persepsi masyarakat terhadap pemilihan institusi, selain mempertimbangkan transparansi dan akuntabilitas, juga berkaitan dengan inovasi dalam program pengelolaan dan pengembangan wakaf (Rusydiana, 2018). Di sisi lain, pengelola perlu memiliki kemampuan mitigasi risiko investasi guna meminimalisir potensi kerugian dan menjaga keberlanjutan pengelolaan aset wakaf (Ilyas, 2017).
Kompetensi sumber daya manusia dalam konteks sebagai pengelola wakaf dan kepercayaan masyarakat merupakan faktor yang sering dikaitkan dengan optimalisasi pengembangan wakaf produktif pada beberapa kajian (Safitri et al., 2021).
Oleh karena itu, Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan Kementerian Agama perlu memperkuat program pengembangan kapasitas nazir, tidak hanya melalui sertifikasi, tetapi juga melalui pelatihan yang terstruktur dan berkelanjutan. Materi pelatihan sebaiknya mencakup aspek syariah, manajemen, keuangan, investasi, dan pengembangan bisnis dengan melibatkan mitra profesional dari sektor swasta.
Dengan demikian, good governance tidak hanya diwujudkan melalui transparansi dan akuntabilitas, tetapi juga melalui kapabilitas pengelola dalam mengembangkan wakaf secara produktif sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi kesejahteraan masyarakat.
Oleh: Aditya Budi Santoso
Kutipan artikel ini:
Santoso, A. B., & Hadyantari, F.A. (13 April 2026). Waqf-Venture: Inovasi Filantropi Islam melalui Modal Ventura Sosial
Referensi
Ilyas, Musyfikah. "Profesional nazhir wakaf dalam pemberdayaan ekonomi." Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam 4, no. 1 (2017): 71-94.
Kasdi, Abdurrohman, Abdul Karim, Umma Farida, and Miftahul Huda. "The Development of Waqf in the Middle East and its Role in Pioneering Contemporary Islamic Civilization: A Historical Approach." Journal of Islamic Thought and Civilization 12, no. 1 (2022): 186-198.
Khotimah, Alifia Putri Husnul. "Analysis of Factors Affecting Cash Waqf Collection in Indonesia: Analytic Network Process-Delphi Approach." International Journal of Waqf. Vol. 1 No. 1 (2021)
Rusydiana, Aam Slamet, and Abrista Devi. "Elaborating cash waqf development in Indonesia using analytic network." International Journal of Islamic Business and Economics (IJIBEC) 2, no. 1 (2018): 1-13.
Rusydiana, Aam Slamet. "Kriteria pemilihan lembaga wakaf di Indonesia: Pendekatan multicriteria decision making." Equilibrium: Jurnal Ekonomi Syariah 6, no. 2 (2018): 185-205.
Safitri, Anggraeni Wenny, Asyari Hasan, and Mega Oktaviany. "Model Kelembagaan Nazhir Dalam Pengelolaan Wakaf Produktif Di Indonesia." Al-Mashrafiyah: Jurnal Ekonomi, Keuangan, dan Perbankan Syariah 5, no. 1 (2021): 75-91.